10 Fakta Terbongkar! Apakah Wakil Wali Kota Blitar Tipu dengan Utang Pilkada?
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 21 Okt 2025
- comment 0 komentar

Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Wakil Wali Kota Blitar
DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kasus dugaan penipuan dan penggelapan utang piutang yang melibatkan Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, kini menjadi perhatian publik. Pengusaha asal Makassar dilaporkan menuduh pejabat tersebut melakukan tindakan tidak terpuji dengan menghilangkan uang sebesar ratusan juta rupiah. Berikut adalah beberapa fakta penting yang muncul dari laporan ini.
Nilai Utang yang Dipertanyakan
Dalam laporan yang diajukan ke Polrestabes Makassar, jumlah utang yang diduga dibebankan kepada Elim Tyu Samba mencapai Rp214 juta. Angka ini menjadi inti dari tuduhan yang disampaikan oleh pelapor. Namun, Elim membantah hal ini dan menyatakan bahwa total utang yang dimaksud sebenarnya mencapai Rp800 juta, di mana ia telah mengembalikan sebanyak 70 persen dari jumlah tersebut.
Tujuan Dana yang Diduga Tidak Jelas
Salah satu poin penting dalam laporan ini adalah dugaan bahwa dana yang dipinjam oleh Elim Tyu Samba digunakan untuk keperluan Pilkada Kota Blitar tahun 2024. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus ini mendapat perhatian khusus, karena melibatkan dana yang diduga berasal dari sumber yang tidak jelas.
Proses Hukum yang Dimulai Sejak Desember 2024
Laporan resmi terhadap Elim Tyu Samba sudah tercatat sejak akhir tahun 2024, tepatnya pada tanggal 27 Desember 2024. Laporan ini memiliki nomor LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel. Meski demikian, proses penyelidikan baru dimulai pada Juli 2025, setelah surat perintah penyelidikan (SP-Lidik) dikeluarkan.
Pemanggilan yang Belum Dilakukan
Meskipun telah diberikan undangan untuk hadir, Elim Tyu Samba belum juga datang dalam dua kali pemanggilan yang dijadwalkan. Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan surat pemanggilan kepada Wakil Wali Kota Blitar tersebut.
Kesepakatan Cicilan yang Tidak Terpenuhi
Sebelum laporan dibuat, kedua belah pihak sempat membuat kesepakatan cicilan utang senilai Rp20 juta per bulan. Namun, hingga saat ini, kesepakatan ini belum juga dilaksanakan oleh pihak terlapor. Hal ini menjadi salah satu dasar bagi pelapor untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
Berdasarkan laporan yang diajukan, Elim Tyu Samba diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalam KUHP, tindakan ini diatur dalam Pasal 372 dan 378. Jika terbukti bersalah, maka ia bisa menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat.
Penjelasan dari Elim Tyu Samba
Elim Tyu Samba menjelaskan bahwa ia merasa duduk perkara dipelintir. Ia menegaskan bahwa ia tidak memiliki niat jahat dalam menghadapi utang tersebut. Menurutnya, jika ia berniat menipu, maka ia tidak akan mengembalikan uang hingga 70 persen lebih.
Keyakinan Terlapor atas Tidak Ada Unsur Pidana
Dengan fakta-fakta yang ada, Elim Tyu Samba yakin bahwa laporan yang diajukan oleh pengusaha asal Makassar tidak memiliki unsur pidana. Ia meyakini bahwa semua tindakannya dilakukan secara benar dan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat sebelumnya.
Reaksi Publik dan Masa Depan Kasus
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan pejabat tinggi. Masyarakat mulai bertanya-tanya tentang transparansi dan integritas para pejabat daerah. Selain itu, proses hukum yang berlangsung juga menjadi perhatian besar, terutama dalam menentukan apakah ada tindakan ilegal yang dilakukan oleh Elim Tyu Samba atau tidak.





Saat ini belum ada komentar