Rakyat Minta Penghapusan Gaji Pensiun DPR, Berapa Besarnya?

Kesepakatan DPR dalam Menjawab Tuntutan Rakyat

DIAGRAMKOTA.COM – DPR telah mengumumkan hasil kesepakatan dari fraksi-fraksi partai politik terkait dengan berbagai tuntutan rakyat. Kesepakatan ini diambil setelah rapat pimpinan fraksi yang digelar pada hari Kamis, 4 September 2025. Rapat tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti desakan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa terdapat enam poin utama yang disepakati oleh fraksi-fraksi. Poin pertama adalah keputusan untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR sejak tanggal 31 Agustus 2025. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penghematan dan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran.

Selain itu, beberapa kebijakan lainnya yang disepakati antara lain:

  • Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri – Dihentikan sementara waktu.
  • Pemangkasan besaran tunjangan dan fasilitas – Dilakukan setelah adanya evaluasi biaya langganan.
  • Membekukan gaji anggota DPR – Bagi anggota yang dinonaktifkan oleh partai politiknya.
  • Mendorong Mahkamah Kehormatan DPR – Untuk memeriksa lima anggota nonaktif.
  • Memperkuat transparansi dan partisipasi publik – Dalam proses legislasi dan pengambilan kebijakan.

Keenam keputusan ini diklaim sudah mencakup tiga dari 17+8 tuntutan rakyat yang diajukan kepada parlemen. Salah satu tuntutan tersebut adalah pembekuan kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPR serta fasilitas baru, termasuk upah pensiun.

Namun, dalam surat keputusan konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi yang dipublikasikan pada hari Kamis, 4 September 2025, hanya beberapa item yang dipangkas. Antara lain, pemangkasan diberlakukan pada biaya langganan listrik dan telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi. Sementara jatah uang pensiun tetap diberikan.

DPR menilai pemberian uang pensiun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Pasal 12 (1) dan Pasal 13 (1). Aturan ini menyebutkan bahwa pimpinan lembaga tertinggi dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama jabatan. Besaran uang pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun.

Besaran uang pensiun yang diterima oleh anggota DPR bervariasi. Jatah tertinggi adalah Rp 3,6 juta untuk anggota DPR yang menjabat selama dua periode. Anggota yang menjabat satu periode mendapatkan Rp 2,9 juta, sedangkan yang menjabat hanya 1-6 bulan mendapatkan Rp 400 ribu.

Sejak Senin, 1 September 2025, masyarakat yang terdiri dari para pemengaruh dan jejaring masyarakat sipil meminta pemerintah untuk memenuhi 17+8 Tuntutan Rakyat. Tuntutan ini merupakan bentuk keluhan dari berbagai isu yang muncul akibat demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah pada akhir Agustus lalu.

Angka 17+8 merujuk pada 17 tuntutan jangka pendek yang harus dipenuhi pada 5 September 2025. Selanjutnya, 8 tuntutan lainnya harus dipenuhi dalam satu tahun dengan batas waktu 30 Agustus 2026. Tuntutan ini tidak hanya ditujukan kepada DPR, tetapi juga kepada presiden, Polri, dan TNI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *