Demonstrasi Mahasiswa Tuntut Pencabutan Tunjangan DPRD Sukabumi
DIAGRAMKOTA.COM – Pada Jumat (12/9/2025) sore, mahasiswa kembali menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Sukabumi, Jalan R. Syamsudin, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan tuntutan terhadap janji Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dalam evaluasi tunjangan yang diberikan kepada anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan dua peraturan Wali Kota yang mengatur tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD. Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan tunjangan perumahan, sedangkan Perwal Nomor 3 Tahun 2025 mengatur tunjangan transportasi. Namun, peningkatan jumlah tunjangan ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi, Aris Gunawan, mengkritik adanya kenaikan dalam pemberian tunjangan tersebut. Menurutnya, kenaikan ini tidak mencerminkan kepekaan terhadap kondisi rakyat. Berdasarkan data dari Perwal Nomor 17 Tahun 2024, tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp26,5 juta, Wakil Ketua sebesar Rp24 juta, dan Anggota sebesar Rp21 juta. Sementara itu, tunjangan transportasi sebelumnya diatur dalam Perwal Nomor 12 Tahun 2022, yaitu sebesar Rp17 juta untuk pimpinan dan Rp13.005.300 untuk anggota.
Namun, dalam aturan terbaru tahun 2025, jumlah tunjangan perumahan meningkat signifikan. Ketua DPRD kini menerima tunjangan perumahan sebesar Rp34.467.728, Wakil Ketua sebesar Rp31.939.258, dan Anggota sebesar Rp28.989.377. Sementara itu, tunjangan transportasi juga naik. Ketua DPRD mendapatkan Rp26.500.000, Wakil Ketua sebesar Rp24,5 juta, dan Anggota menerima Rp20.005.300.
Aris menyebutkan bahwa tunjangan perumahan meningkat dari Rp8,95 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp12,31 miliar pada tahun 2025, atau naik sebesar Rp3,35 miliar atau 37,4 persen. Sementara itu, tunjangan transportasi naik dari Rp5,60 miliar pada tahun 2022 menjadi Rp8,58 miliar pada tahun 2025, atau naik sebesar Rp2,98 miliar atau 53,2 persen. Total kebutuhan APBD Kota Sukabumi pun membengkak sebesar Rp6,33 miliar setiap tahun.
Menurut Aris, situasi ini bertolak belakang dengan kondisi rakyat di Kota Sukabumi. Ia menyebutkan bahwa kemiskinan masih tinggi, dengan angka kemiskinan sebesar 7,2 persen atau sekitar 24 ribu jiwa. Garis kemiskinan juga meningkat menjadi Rp678.258 perkapita bulan, serta rasio gini sebesar 0,425 yang menunjukkan kesenjangan tinggi. Dalam kondisi seperti ini, kenaikan tunjangan DPRD dinilai sebagai bentuk politik elitis dan pengkhianatan terhadap asas kepatutan serta keadilan anggaran.
Dalam aksi tersebut, GMNI juga menuntut Wali Kota Sukabumi untuk segera mengambil langkah tegas terkait kebijakan ini. Mereka menilai anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan DPRD seharusnya dialihkan ke sektor yang lebih prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan infrastruktur dasar.
Wali Kota Ayep Zaki memberikan pernyataan langsung kepada massa aksi. Dia menegaskan bahwa proses evaluasi terhadap Perwal yang dimaksud sedang berlangsung. “Kalau mencabut masalah Perwal ini saya tidak mungkin sendiri, harus dengan DPRD. Kalau dengan DPRD kita siap, bukan saya takut,” ucap Ayep Zaki.