Kapan Tersangka Kasus Kuota Haji Diumumkan? PBNU: KPK Minta Didoakan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 30 Sep 2025
- comment 0 komentar
KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
DIAGRAMKOTA.COM – Masih belum adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan 2023-2024 membuat masyarakat mulai mempertanyakan langkah yang diambil oleh lembaga antikorupsi. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan sosok tersangka dalam kasus ini.
A’wan PBNU, Abdul Muhaimin, menyampaikan bahwa KPK saat ini justru meminta doa dari para kiai agar bisa segera menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dalam jual beli kuota tambahan haji tahun 2023-2024. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dirinya bersama dua kiai lainnya mengunjungi lembaga antirasuah tersebut pada 26 September 2025.
“Pak Asep minta doa para kiai supaya bisa segera menetapkan tersangka dugaan korupsi terkait jual beli kuota tambahan haji tahun 2023-2024,” ujar Abdul Muhaimin dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Selain itu, Asep Guntur juga meminta kepada PBNU untuk bersabar. Menurutnya, kasus dugaan korupsi jual beli kuota tambahan melibatkan lebih dari 400 travel (biro perjalanan haji), serta aliran dana yang menyebar ke berbagai pihak. Oleh karena itu, tidak semua pihak bisa diperiksa secara langsung. Namun, konstruksi peristiwa tindak pidana dan bukti-bukti yang ada dinilai cukup kuat.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023–2024. Penyidikan ini dimulai sejak 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. Selain itu, KPK juga sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut, yaitu mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pihaknya juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satu yang dibatasi adalah Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disoroti oleh Pansus adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi sebanyak 20 ribu kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kemenag RI membagi kuota tambahan sebagai berikut: sebanyak 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu sisanya untuk haji khusus. Hal ini ternyata tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan ini mengatur bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Saat ini belum ada komentar