Empat Tersangka Kasus Pagar Laut Kohod Siap Disidang
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Empat Tersangka Kasus Pagar Laut Siap Menghadapi Persidangan
DIAGRAMKOTA.COM – Empat individu yang terlibat dalam kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang akan segera menghadapi proses hukum. Mereka adalah mantan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip; mantan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua advokat, yaitu Septian Prasetyo dan Candra Eka Agung Wahyudi. Keempat tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Serang, Banten, sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan Agung.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Faiz Ghozi Mujaddid, menyampaikan bahwa keempat tersangka dalam kondisi sehat selama menjalani masa penahanan. “Mereka sudah berada di sini selama dua pekan,” ujarnya saat dihubungi oleh media pada Sabtu, 27 September 2025.
Dalam perkembangan terkini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menuntut para tersangka. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menyatakan bahwa keempat tersangka akan menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. Jaksa penuntut umum berasal dari Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten.
Berkas perkara Arsin dan kawan-kawannya telah diserahkan dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Serang pada 23 September 2025. Nomor registrasi perkara tersebut adalah 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg. Berdasarkan sistem informasi pengadilan, sidang perdana akan digelar pada Selasa, 30 September 2025. Majelis hakim yang akan memimpin persidangan diketuai oleh Hasanuddin dengan dua hakim anggota, yakni Arwin Kusmanta dan Ewirta Lisa.
Kejaksaan Agung telah mengidentifikasi tiga indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Pertama, adanya dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam proses penerbitan sertifikat. Kedua, dugaan pemalsuan dokumen untuk mengurus 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan laut Desa Kohod. Dari jumlah tersebut, 234 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perorangan, dan 17 sertifikat hak milik (SHM). Ketiga, adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Proses hukum ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh keempat tersangka. Mereka diduga melakukan tindakan yang tidak hanya merugikan masyarakat setempat, tetapi juga mengganggu proses pemerintahan dan pengelolaan sumber daya alam. Dengan penyelesaian kasus ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan korupsi yang bisa merusak stabilitas daerah.
Sidang perdana yang akan digelar pada 30 September 2025 menjadi momen penting dalam proses hukum ini. Masyarakat diharapkan dapat memantau jalannya persidangan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam, bahwa tindakan tidak sesuai aturan akan mendapat konsekuensi hukum yang berat.
Saat ini belum ada komentar