Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024
DIAGRAMKOTA.COM – DPR Kota Sorong bersama Pemkot Sorong telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-XXII DPR Kota Sorong yang berlangsung pada Jumat, 19 September 2025.
Wakil Ketua II DPR Kota Sorong, Michael Ricky Taneri, menyampaikan bahwa persetujuan terhadap pertanggungjawaban APBD 2024 mencerminkan komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas. Ia menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menekankan pentingnya laporan keuangan sebagai media komunikasi dan cerminan tata kelola pemerintahan yang baik.
Laporan keuangan daerah ini, menurut Michael Ricky Taneri, merupakan satu kesatuan dengan APBD yang mencerminkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan. “Dokumen ini juga menjadi cerminan keberhasilan pemerintah dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Kota Sorong,” ujarnya.
Proses pembahasan Raperda ini telah melalui tahapan yang cermat, termasuk kerja sama antara Badan Anggaran DPR Kota Sorong dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dengan adanya persetujuan bersama ini, diharapkan dapat menjadi dasar untuk perbaikan program pembangunan di masa depan, sehingga lebih baik, akuntabel, dan terarah.
Persetujuan terhadap Raperda ini menunjukkan komitmen DPR Kota Sorong untuk terus mengawal pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan setempat.
Beberapa poin penting yang tercantum dalam Raperda ini antara lain:
- Penyusunan laporan keuangan yang transparan dan akurat.
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam memantau pelaksanaan APBD.
- Penggunaan dana yang efisien dan berorientasi pada hasil.
- Penegakan disiplin anggaran agar tidak terjadi pemborosan atau penyalahgunaan dana.
Selain itu, Raperda ini juga memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pengelolaan keuangan. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola yang baik akan menjadi fondasi utama dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat memperkuat sistem pemerintahan yang demokratis dan berwawasan ke depan.
Langkah-langkah yang diambil oleh DPR dan Pemkot Sorong menunjukkan bahwa mereka siap bekerja sama untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih baik dan lebih bertanggung jawab. Dengan demikian, masyarakat akan merasa lebih yakin dan percaya terhadap kemampuan pemerintah dalam mengelola sumber daya yang ada.