Aktivis dan Lembaga Pemerhati Anak di Jatim Kecam Penangkapan Anak dalam Demonstrasi

DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah aktivis dan lembaga pemerhati anak di Jatim menyuarakan keprihatinan atas tindakan represif aparat dalam aksi penyampaian aspirasi publik pada 29–31 Agustus 2025. Mereka menilai, anak dalam demonstrasi adalah korban yang wajib dilindungi, bukan dijadikan target penangkapan.

“Setiap anak yang terlibat dalam demonstrasi, baik karena ajakan atau pemanfaatan, adalah korban yang wajib mendapat perlindungan dan pendampingan hukum,” ujar Sekretaris LPA Jatim, Budiyati, di Kampus B Universitas Airlangga Surabaya, Senin (1/9/2025).

Pernyataan sikap ini difasilitasi Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) FH Unair dan diikuti 12 lembaga pemerhati anak, di antaranya LPA Jatim, Airlangga Center Justice of Human Rights (ACJHR) FH Unair, Surabaya Children Crisis Center (SCCC), Kontras Surabaya, hingga Yayasan Embun Surabaya.

Seruan Hentikan Penangkapan Anak

Mereka menyerukan penghentian penangkapan anak dalam aksi unjuk rasa.

“Kami meminta aparat penegak hukum menghentikan penangkapan anak-anak. Polisi seharusnya menangani dengan cara ramah anak agar tidak menimbulkan trauma,” kata fasilitator sekaligus advokat UKBH FH Unair, Tis’at Afriyandi.

10 Poin Sikap Aktivis dan Lembaga Pemerhati Anak di Jatim

Dalam 10 poin sikapnya, lembaga-lembaga ini menuntut keterbukaan informasi dari kepolisian terkait anak yang ditangkap. Mereka juga mengecam setiap bentuk eksploitasi anak dalam demonstrasi yang membahayakan keselamatan, kesehatan, maupun tumbuh kembangnya.

Poin lain menegaskan agar pemerintah dan aparat hukum menegakkan prinsip kepentingan terbaik anak. Institusi pendidikan juga diminta tidak mengeluarkan anak dari sekolah hanya karena ikut aksi.

Selain itu, mereka mendesak agar pemerintah menyediakan bantuan hukum, psikologis, medis, hingga shelter bagi anak-anak terdampak. Masyarakat, keluarga, lembaga pendidikan, hingga komunitas keagamaan juga diajak terlibat aktif menciptakan lingkungan aman bagi anak-anak.

“Perlu protokol khusus dalam penanganan anak saat situasi darurat atau saat berhadapan dengan hukum. Kami juga berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengadvokasi hak-hak anak di Jawa Timur,” pungkas Tis’at.

Untuk diketahui, berikut pernyataan sikap: