10 Calon Hakim MA Disetujui DPR RI

DPR Menyetujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM

DIAGRAMKOTA.COM – DPR melalui Komisi III telah menyetujui sembilan calon hakim agung dan satu calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini diambil dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa 16 September 2025. Proses seleksi ini dilakukan terhadap 16 calon yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY), termasuk 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM. Dari jumlah tersebut, hanya sepuluh calon yang dinyatakan lolos.

Menurut Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, proses seleksi dilakukan secara terbuka dan partisipatif untuk memastikan bahwa calon-calon yang dipilih memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang baik. Meskipun enam calon tidak lolos, KY tetap menghormati keputusan DPR.

Salah satu poin penting dari keputusan ini adalah bahwa hanya satu dari tiga calon hakim ad hoc HAM yang disetujui, yaitu Moh. Puguh Haryogi. Hal ini dinilai belum sesuai dengan ketentuan normatif dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Aturan tersebut menyebutkan bahwa majelis hakim di tingkat kasasi untuk perkara HAM berat harus terdiri dari lima hakim, yaitu dua hakim agung dan tiga hakim ad hoc HAM.

Mukti menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan perlunya penunjukan tambahan hakim ad hoc HAM agar majelis dapat bekerja secara efektif. Komisi Yudisial menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan proses seleksi calon hakim agung dan ad hoc apabila Mahkamah Agung menyampaikan permintaan resmi. KY menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan proses seleksi demi memperkuat lembaga peradilan.

Daftar Calon yang Disetujui

Berikut adalah daftar nama-nama calon yang disetujui:

  • Kamar Pidana: Suradi (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA)
  • Kamar Perdata: Ennid Hasanuddin (Hakim Tinggi MA) dan Heru Pramono (Hakim Tinggi MA)
  • Kamar Agama: Lailatul Arofah (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA) dan Muhayah (Wakil Ketua Pengadilan Agama Samarinda)
  • Kamar Militer: Agustinus Purnomo Hadi (Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi MA)
  • Kamar Tata Usaha Negara: Hari Sugiharto (Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN)
  • Kamar TUN Khusus Pajak: Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak) dan Diana Malemita Ginting (Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan)
  • Hakim ad hoc HAM: Moh. Puguh Haryogi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang)

Keputusan DPR ini menegaskan peran strategis legislatif dalam memastikan kualitas dan akuntabilitas para hakim di lingkungan peradilan tinggi. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Proses seleksi yang transparan dan berkelanjutan akan membantu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *