DIAGRAMKOTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara korupsi. Kali ini, empat mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Waru.
Kasus yang diselidiki ini melibatkan dugaan penyimpangan selama lebih dari satu dekade, yakni sejak 2008 hingga 2022, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 9,75 miliar.
Dari keempat tersangka, dua orang langsung ditahan oleh tim penyidik pidana khusus Kejari Sidoarjo. Mereka diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo.
“Hari ini kami tetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah para kepala satuan kerja (satker) atau kepala dinas P2CKTR dari tahun 2006 hingga 2022,” ujar Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, Selasa malam (22/7/2025).
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial S, DP, ABT, dan HS. Dua dari mereka diketahui masih menduduki jabatan aktif di lingkungan Pemkab Sidoarjo, termasuk DP yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan.
Menurut Franky, para tersangka dinilai gagal melaksanakan tugas mereka sebagai pengguna barang sesuai regulasi yang mengatur pengelolaan aset milik daerah. Akibatnya, penerimaan daerah dari pengelolaan Rusunawa mengalami kebocoran dan tidak tercatat dengan semestinya.
“Fungsi pengawasan, pembinaan, dan pengendalian tidak dilakukan dengan semestinya. Ini melanggar Permendagri 152/2004 dan Permendagri 19/2016. Kerugian negara mencapai Rp 9,75 miliar sejak 2008 hingga 2022,” tegas Franky.
Dari keempat tersangka, hanya tiga yang hadir untuk menjalani pemeriksaan hari ini. ABT tidak dilakukan penahanan lantaran alasan kesehatan. Ia dikabarkan menderita sejumlah penyakit serius seperti pembengkakan jantung, jantung koroner, serta adanya cairan di paru-paru, dan oleh karena itu hanya dikenakan status tahanan kota.
Sementara tersangka HS, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sidoarjo, belum memenuhi panggilan penyidik karena sedang dirawat di RSUD Sidoarjo usai mengalami kecelakaan.
“HS dan DP ini masih aktif menjabat. Kami tetap objektif dan profesional,” tambah Franky.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.(DK/Ais)