Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Wamenham: Perusahaan Wajib Jalani Uji Tuntas HAM, Jika Langgar Siap-Siap Disanksi Berat!

Wamenham: Perusahaan Wajib Jalani Uji Tuntas HAM, Jika Langgar Siap-Siap Disanksi Berat!

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Menteri HAM RI (Wamenham), Mugiyanto Sipin menegaskan bahwa ke depan, pelaku usaha di Indonesia, khususnya korporasi besar, wajib menjalani uji tuntas Hak Asasi Manusia (HAM) dalam praktik bisnis mereka. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas hingga penutupan perusahaan bisa saja diberlakukan.

“Pelaku usaha penting, tapi yang jauh lebih penting adalah penguatan HAM di kalangan aparatur negara. Mereka adalah penanggung jawab HAM dan harus tahu apa itu HAM, termasuk tanggung jawabnya,” ujar Mualimin usai menghadiri sosialisasi penguatan HAM bagi pelaku usaha di Jawa Timur, Wyndham Hotel Surabaya, Selasa, (10/6/2025)

Menurutnya, saat ini pelanggaran HAM di dunia usaha masih marak. Mulai dari upah tidak layak, lembur berlebihan tanpa kompensasi yang sesuai, hingga diskriminasi terhadap pekerja perempuan seperti pemecatan saat hamil dan pengabaian hak cuti. Bahkan, praktik penahanan ijazah karyawan juga masih ditemukan.

“Kasus seperti penahanan ijazah tidak boleh lagi terjadi. Ini melanggar hak asasi manusia,” tegas Wamenkumham yang pernah menjabat Senior Program Officer HAM dan Demokrasi INFID.

Uji Tuntas HAM Jadi Kewajiban Mulai 2026

Mualimin mengungkapkan, Kementerian Hukum dan HAM saat ini tengah menyiapkan regulasi terkait uji tuntas HAM bagi pelaku usaha, yang ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2026 melalui Peraturan Presiden.

“Perusahaan dengan jumlah karyawan seribu orang wajib menjalankan uji tuntas HAM. Jika tidak lolos, akan ada sanksinya. Mulai dari administratif hingga yang terberat seperti penutupan,” beber Wamenham yang akrab disapa Mugi.

Regulasi ini bukan hanya tentang sanksi. Pemerintah juga menyiapkan insentif bagi perusahaan yang patuh, seperti pengurangan pajak, kemudahan akses perbankan, hingga penghargaan resmi.

Laporan Pelanggaran HAM Masih Sulit?

Terkait pelaporan pelanggaran HAM di dunia usaha, Mualimin menegaskan bahwa jalur pelaporan sudah tersedia dan terbuka lebar. “Bisa melalui serikat pekerja, kepolisian, Komnas HAM, atau langsung ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan Kementerian HAM,” jelasnya.

Namun, Mualimin mengakui bahwa saat ini belum ada sistem pengawasan yang mengikat. “Selama ini baru bersifat self-assessment melalui aplikasi Prisma. Belum ada sanksi karena sifatnya masih moral dan sukarela,” katanya.

Karena itu, kehadiran regulasi uji tuntas HAM menjadi langkah penting agar pelanggaran HAM di dunia usaha tidak lagi dianggap remeh.

Wamenham: Negara Wajib Lindungi, Perusahaan Wajib Hormati

Dalam prinsip panduan PBB tentang Bisnis dan HAM, negara bertanggung jawab melindungi hak asasi manusia, sementara korporasi wajib menghormati hak-hak tersebut.

Negara harus melindungi agar tidak terjadi pelanggaran. Korporasi harus menghormati dan menarik diri dari praktik bisnis yang melanggar HAM,” tutup Mugi.(@)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Untuk Masyarakat: Polresta Sidoarjo Gelar Khitan Massal Gratis

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 51
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebagai wujud kepedulian Polri untuk masyarakat, Polresta Sidoarjo Polda Jatim menggelar khitan massal gratis pada Rabu (15/10/2025) bertempat di Gedung Serbaguna Mako Polresta Sidoarjo. Sebanyak 115 anak tampak semangat untuk di khitan oleh tim Dokkes Polresta Sidoarjo dan stake holder terkait. Mereka juga memperoleh bingkisan dari Polresta Sidoarjo Polda Jatim yang bekerjasama dengan […]

  • Satu Tahun Prabowo-Gibran: Kebijakan Pajak Tidak Berubah?

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Pemerintahan Prabowo-Gibran Memasuki Masa Satu Tahun dengan Tantangan Ekonomi DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan memasuki masa satu tahun pada Senin (20/10/2025) esok. Dalam masa kampanye, pasangan tersebut memberikan janji-janji ambisius, termasuk mencapai rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 23%. Namun, secara historis, rasio ini selalu […]

  • Dampingi Armuji, ASR: Pengusaha Jangan Arogan di Surabaya!

    • calendar_month Sel, 15 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 93
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dinamika panas antara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan pengusaha UD Sentosa Seal, Jan Hwan Diana, mulai mereda. Jan Hwan akhirnya mengambil langkah untuk meredakan ketegangan dengan datang langsung ke rumah dinas Armuji pada Senin (14/4/2025) guna menyampaikan permintaan maaf. Ia juga menyatakan akan mencabut laporan polisi yang sempat dilayangkan ke Polda Jawa Timur.

  • Kapolrestabes Surabaya Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Humanis Lewat Kunjungan

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 203
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolrestabes Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., melakukan kunjungan kerja ke sejumlah Polsek di Surabaya sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan Polri. Dengan didampingi oleh Ketua Bhayangkari Cabang Kota Besar Surabaya Pada 16/1/2025 , Wakapolrestabes, dan jajaran pejabat utama, kunjungan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan kepercayaan publik […]

  • Trailer dan Poster “Tak Kenal Maka Taaruf” Dirilis, Penuh Romantisme dan Religi

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Pengumuman Poster Pertama Film “Tak Kenal Maka Taaruf” DIAGRAMKOTA.COM – Film terbaru yang akan segera dirilis, “Tak Kenal Maka Taaruf”, telah resmi mengumumkan peluncuran poster pertamanya. Poster ini menjadi awal dari rangkaian promosi yang akan dilakukan oleh rumah produksi Yahywa Titi Mangsa. Dalam poster tersebut, tiga tokoh utama film yaitu Zoya, Faris, dan Cleo diperkenalkan dengan […]

  • Komisi III DPR RI: RUU Perubahan Keempat UU MK Dilanjutkan Periode Selanjutnya

    • calendar_month Sel, 17 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 96
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi III DPR RI memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode berikutnya, yaitu periode 2024-2029. Keputusan ini diambil karena waktu Masa Sidang DPR RI yang akan berakhir pada periode ini. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menjelaskan […]

expand_less
Exit mobile version