DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengkritisi imbauan Pemerintah Kota agar warga turut melaporkan dan tolak membayar juru parkir (jukir) liar.
Dia mengingatkan bahwa pendekatan ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal jika tidak disertai sistem pendukung yang jelas dan terstruktur.
“Kami mendukung pelibatan warga dalam pelaporan jukir liar. Tapi Command Center 112 dan aplikasi Wargaku harus bisa menjamin respon dalam hitungan menit, bukan jam apalagi hari,” tegas Yona, yang akrab disapa Cak YeBe, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, mengandalkan warga untuk menjadi pelapor aktif tanpa perlindungan dan mekanisme penanganan yang transparan bisa membahayakan keselamatan mereka. Dia menilai warga bisa saja dihadapkan langsung dengan jukir liar yang terafiliasi pada jaringan atau kelompok tertentu yang terorgonisir.
“Banyak jukir liar beroperasi di wilayah abu-abu hukum dan menggunakan pendekatan intimidatif. Tanpa perlindungan sistemik, warga bisa menjadi korban tekanan sosial atau bahkan kekerasan,” jelas Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.
Cak YeBe menegaskan pentingnya keterlibatan aktif lembaga resmi penegak perda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dia menyebut penegakan di lapangan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat.
“Kami juga mendorong agar Satpol PP benar-benar diberdayakan sebagai garda depan penegakan perda, tidak hanya simbolik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi A berkomitmen akan mengevaluasi efektivitas pengawasan di lapangan dengan memanggil Satpol PP untuk rapat kerja. Dia menegaskan bahwa penertiban jukir liar tidak boleh bersifat insidental atau hanya temporer.
“Penertiban ini harus berkelanjutan, bukan sekadar respons sesaat saat viral. Harus ada pola kerja rutin dan strategi yang terukur,” tegasnya.
Dalam upaya memperkuat sistem pengawasan dan edukasi, Komisi A juga mendorong keterlibatan struktural pemerintah di tingkat bawah. Cak YeBe menyebut peran lurah dan camat tak boleh pasif dalam persoalan ini.
“Kami akan mendorong counterpart kami, seperti lurah dan camat, agar aktif mensosialisasikan aturan parkir kepada pelaku usaha dan masyarakat. Jangan sampai semua dibebankan pada dinas teknis semata,” terangnya.
Selain itu, keterlibatan RT/RW sebagai bagian dari pengawasan sosial juga dianggap krusial dalam membangun tata kelola parkir yang berkeadilan.
“Kalau hanya imbauan tanpa infrastruktur pendukung, itu akan jadi wacana kosong yang bisa memecah masyarakat bawah,” pungkas Cak YeBe.