Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Komitmen memberantas peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Pamekasan Polda Jatim kembali menangkap seorang pria tersangka pengedar Sabu.

Pria tersebut berinisial K (48) warga Pamekasan yang ditangkap di rumahnya oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan Polda Jatim.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto kepada media di Gedung tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Selasa (15/4).

“Saat melakukan penggerebekan dirumah pelaku, petugas mendapati 2 (dua) poket plastik kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Sabu-Sabu,” ujar AKP Sri Sugiarto.

Sabu – sabu tersebut kata AKP Sri Sugiarto ada 1,07 gram yang terdiri dari 2 poket plastik klip ± 0,51 gram berlogo A dan ± 0,56 gram berlogo B siap diedarkan.

Selain itu lanjut AKP Sri Sugiarto,petugas juga mendapati, 1 (satu) perangkat alat hisab Sabu-Sabu yang terbuat dari botol plastik yang di dalamnya berisi air dan di tutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah botol alkohol yang digunakan sebagai kompor.

Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta pendalaman.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan bahwa pelaku baru 1 (satu) kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan selebihnya dikomsumsi sendiri,” kata AKP Sri Sugiarto.

Dari hasil penjualan barang haram tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

“Saat dilakukan test urien oleh petugas, pelaku inisial K positif pengguna narkoba,” ujar AKP Sri Sugiarto.

Dengan kejadian tersebut pelaku diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Sri Sugiarto. (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alwi Farhan, Indonesia Masters 2026

    Alwi Farhan Torehkan Kemenangan Dramatis di Indonesia Masters 2026

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 74
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pebulutangkis muda Indonesia, Alwi Farhan, berhasil meraih tiket ke semifinal Indonesia Masters 2026 setelah mengalahkan wakil Jepang, Yushi Tanaka. Pertandingan yang berlangsung di Istora Senayan pada Jumat (23/1/2026) sore WIB menjadi momen penting dalam kariernya. Perjalanan Kemenangan yang Menegangkan Alwi Farhan tampil sangat tangguh dalam pertandingan perempat final melawan Yushi Tanaka. Meskipun Tanaka memulai […]

  • Kapolres Jember Kunjungi Lapas Kelas IIA Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pembinaan

    Kapolres Jember Kunjungi Lapas Kelas IIA Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pembinaan

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 66
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Jember Polda Jawa Timur terus berupaya memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) termasuk warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Hal itu seperti dikatakan oleh Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra saat melaksanakan kunjungan dan silaturahmi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, Selasa (13/1/26). Kedatangan Kapolres Jember […]

  • Siapa Akun IG Anak Menteri Purbaya Yudhi? Unggahan Yudo Sadewa Jadi Sorotan

    Siapa Akun IG Anak Menteri Purbaya Yudhi? Unggahan Yudo Sadewa Jadi Sorotan

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 449
    • 0Komentar

    Pelantikan Menteri Keuangan yang Diiringi Kontroversi DIAGRAMKOTA.COM – Pada 8 September 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025 dan diadakan di Istana Kepresidenan Jakarta. Acara pelantikan menjadi perhatian nasional karena menandai perubahan penting dalam struktur pemerintahan. Namun, […]

  • Persiapan Mengikuti UTBK SNBT 2026: Panduan Lengkap untuk Peserta

    Persiapan Mengikuti UTBK SNBT 2026: Panduan Lengkap untuk Peserta

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 40
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Sekolah Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNBT) tahun 2026 telah dibuka sejak 25 Maret lalu. Proses ini menjadi langkah penting bagi siswa yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi negeri melalui jalur ujian tertulis. Tidak hanya itu, peserta juga perlu memperhatikan berbagai aturan terkait pembayaran dan batas waktu pendaftaran […]

  • Nenek Siamah di Jember

    Kondisi Nenek Siamah di Jember yang Menggugah Perhatian, 90 Tahun Hidup Tanpa Tempat Tinggal

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 191
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Nenek Siamah, seorang lansia berusia 90 tahun, tinggal dalam kondisi yang sangat memprihatinkan di sebuah rumah sederhana di Dusun Grujukan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Rumah tersebut memiliki dinding dari bambu dan tidak memiliki fasilitas dasar seperti air bersih atau listrik. Nenek Siamah hidup sendirian tanpa keluarga yang menemani. Selama bertahun-tahun, ia bergantung […]

  • Dukung MBG, Kapolri Sampaikan Progress Operasional SPPG

    Dukung MBG, Kapolri Sampaikan Progress Operasional SPPG

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 160
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan signifikan dalam pembangunan Sentra Pelayanan Pangan Generasi (SPPG), sebagai bagian dari program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis yang dicanangkan oleh pemerintah. Hingga pertengahan Juli 2025, tercatat 190 SPPG telah dalam berbagai tahap pengerjaan di seluruh Indonesia. “Sampai dengan hari ini kita sudah melaksanakan proses dan ini […]

expand_less