Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Pengasuh Ponpes Metal Rejoso Apresiasi Respon Cepat Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penculikan Santri

Pengasuh Ponpes Metal Rejoso Apresiasi Respon Cepat Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penculikan Santri

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Metal Rejoso, K.H. M. Nurcholis, memberikan apresiasi kepada Polres Pasuruan Kota Polda Jatim atas respon cepat dan profesional dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penculikan salah satu santrinya.

Ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Polres Pasuruan Kota itu disampaikan K.H. M. Nurcholis saat menghadiri konferensi pers di Gedung Wichaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota, Senin (28/4).

K.H. M. Nurcholis menjelaskan bahwa Pondok Pesantren Metal Rejoso memiliki perhatian khusus dalam membina anak-anak dengan latar belakang sosial yang beragam, seperti anak-anak yatim piatu, korban kenakalan remaja, penyalahgunaan minuman keras, hingga anak-anak yang lahir di luar pernikahan.

“Seperti saudara Sulaiman sendiri telah diasuh sejak bayi oleh pihak pondok dan selama ini membantu berbagai kebutuhan pondok serta mendampingi keseharian Kyai.” Ucap H Nurcholis.

Kyai Nurcholis mengaku sangat terkejut saat mendengar kabar penculikan Sulaiman, mengingat keseharian Sulaiman lebih banyak berada di lingkungan pondok dan tidak pernah bergaul di luar.

Namun, berkat gerak cepat dari tim Polres Pasuruan Kota, pelaku yang diduga terlibat berhasil diamankan dalam waktu singkat.

“Atas nama keluarga besar Pondok Pesantren Metal Rejoso, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Polres Pasuruan Kota yang telah bertindak cepat, sehingga santri kami bisa segera diselamatkan dan situasi kembali kondusif.”ucap Kyai Nurcholis.

Ia mengatakan respons cepat aparat kepolisian ini tidak hanya mengamankan korban, tetapi juga menunjukkan sinergitas yang baik antara aparat penegak hukum dan lembaga pendidikan dalam menciptakan rasa aman di masyarakat.

“Sekali lagi, terimakasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya atas kinerja pihak Kepolisian yang dengan gerak cepat dapat mengungkap kasus penculikan santri kami,’ ujar Kyai Nurcholis.

Seperti diketahui, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil menangkap tersangka kasus dugaan penculikan yang terjadi pada Senin malam, 21 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

Korban, seorang santri berinisial MS, diculik oleh sekelompok pria menggunakan mobil Avanza berwarna hitam di halaman Toko Hamdala, Jalan Raya Pantura, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom.,
Kapolres menjelaskan setelah menerima laporan dari pihak pondok dan saksi mata, Tim Khusus (Timsus) segera bergerak cepat melakukan penyelidikan termasuk melacak kendaraan yang digunakan para pelaku.

Melalui penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan Lima orang pelaku pada Selasa pagi, 22 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di exit Tol Gresik.

“Lima orang tersangka sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata AKBP Davis.

Lima orang tersebut masing-masing yaitu SG peran mengeksekusi penculikan dengan membawa korban masuk ke dalam mobil serta membekap mata korban menggunakan pakaian korban.

Tersangka AE berperan menunggu di mobil dan bertindak sebagai sopir dari TKP, serta melakukan penodongan terhadap korban dengan menggunakan airsoft gun.

Tersangka PR berperan menunggu di dalam mobil dan menakut-nakuti korban selama dalam perjalanan.

Tersangka MH berperan membantu membawa korban masuk ke dalam mobil dan memukul korban sebanyak dua kali saat di dalam kendaraan.

Tersangka MNR yaitu otak penculikan yang memberikan perintah dan pendanaan aksi penculikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis yaitu Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda antara Rp60 juta hingga Rp300 juta.

Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penculikan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penahanan kemerdekaan orang, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upaya Konservasi Ekosistem Mangrove di Surabaya

    Upaya Konservasi Ekosistem Mangrove di Surabaya

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mangrove, sebagai ekosistem penting yang melindungi pesisir dari abrasi dan menjadi habitat berbagai biota laut, kini menghadapi ancaman serius akibat penumpukan sampah plastik. Di tengah tantangan ini, lembaga kajian ekologi dan konservasi lahan basah (Ecoton) bersama komunitas Replast dan River Warrior melakukan aksi bersih-bersih hutan mangrove di Surabaya. Aksi ini dilakukan dalam rangka memperingati […]

  • Dampak Abrasi Laut yang Menghancurkan Bangunan di Pesisir Lumajang

    Dampak Abrasi Laut yang Menghancurkan Bangunan di Pesisir Lumajang

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 155
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Abrasi laut yang terjadi di kawasan pesisir selatan Jawa Timur, khususnya di Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, telah menyebabkan kerusakan parah pada 7 warung milik warga. Fenomena ini terjadi setelah gelombang tinggi dan cuaca ekstrem mengguncang wilayah tersebut dalam beberapa hari terakhir. Penyebab Abrasi yang Terjadi di Pantai Dampar Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, […]

  • Konflik Pemkot Surabaya dan Dewan Kesenian Surabaya: Penyegelan Sekretariat yang Menimbulkan Kontroversi

    Konflik Pemkot Surabaya dan Dewan Kesenian Surabaya: Penyegelan Sekretariat yang Menimbulkan Kontroversi

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 33
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menjadi sorotan setelah melakukan penyegelan terhadap ruang sekretariat Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di Balai Pemuda. Tindakan ini dilakukan pada Senin (4/5/2026), yang diikuti dengan pengangkutan sejumlah gamelan yang berasal dari hibah mantan Pimpinan redaksi (Pimred) Surabaya Post, Toety Aziz. Langkah ini memicu reaksi keras dari pengurus DKS yang menilai […]

  • Sekdakab Jombang

    Sekdakab Jombang Soroti Kondisi Gedung SDN Plosogenuk 1 yang Rusak Berat

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 215
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.CAOM – Kerusakan parah pada gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Plosogenuk 1 di Kecamatan Perak, Jombang, telah menjadi perhatian serius dari pemerintah setempat. Kondisi bangunan yang tidak layak tersebut memicu kekhawatiran terhadap keselamatan dan kenyamanan siswa dalam menjalani proses belajar mengajar. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kerusakan tersebut mencakup bagian atap yang roboh dan dinding yang retak. […]

  • Perubahan Struktur dan Fungsi Kantor DKS Jadi Dewan Kebudayaan Surabaya

    Perubahan Struktur dan Fungsi Kantor DKS Jadi Dewan Kebudayaan Surabaya

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah penting dalam menata kembali struktur dan fungsi lembaga kebudayaan di kota tersebut. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah pengosongan kantor Dewan Kesenian Surabaya (DKS) yang berada di Kompleks Balai Pemuda. Langkah ini dilakukan karena ruangan tersebut kini dialihkan penggunaannya menjadi tempat kerja bagi Dewan Kebudayaan Surabaya, sesuai dengan amanat […]

  • Perubahan Strategi Energi Global: Keluarnya UEA dari OPEC

    Perubahan Strategi Energi Global: Keluarnya UEA dari OPEC

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan pengunduran dirinya dari Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC) pada 28 April 2026. Keputusan ini menandai pergeseran signifikan dalam dinamika geopolitik energi global, terutama di tengah ketegangan akibat konflik antara Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran. Langkah UEA tidak sepenuhnya mengejutkan, karena telah lama diduga oleh berbagai analis dan pengamat […]

expand_less