Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Hanya 10 Tahun Penjara, Kurir Sabu 30 Kg Lega Lolos dari Hukuman Seumur Hidup

Hanya 10 Tahun Penjara, Kurir Sabu 30 Kg Lega Lolos dari Hukuman Seumur Hidup

  • account_circle Adis
  • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Muhammad Ihyak alias Iyek, terdakwa kasus narkotika asal Sampang, Madura, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (24/4). Pria 44 tahun itu terbukti menyimpan sabu-sabu seberat 30 kilogram.

Pantauan Radar Sidoarjo di Ruang Sidang Chandra, usai pembacaan vonis, Iyek terlihat lebih tenang dan sumringah. Vonis majelis hakim dinilainya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lesya Agastya yang sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim, Slamet Setio Utomo, menyatakan bahwa Iyek terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindak pidana yang dilakukan ialah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua,” tegas Slamet saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan serta merampas barang bukti berupa sabu-sabu seberat 30 kilogram, dua peti kayu, dan mobil pikap Gran Max bernopol L 9632 BS untuk negara.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan adalah bahwa terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan antara lain, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak mendapat imbalan besar, dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Fakta lain yang terungkap di persidangan, sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Kalimantan melalui jasa ekspedisi truk sayur. Sosok yang diduga menjadi dalang kasus ini, bernama Elsang, hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU Lesya Agastya. Oleh karena itu, majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari atau hingga 8 Mei 2025 bagi kedua belah pihak untuk menentukan sikap.(Dk/di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Awal Mula Polrestabes Surabaya Berhasil Membongkar Judol Beromzet Millyaran Rupiah

    Awal Mula Polrestabes Surabaya Berhasil Membongkar Judol Beromzet Millyaran Rupiah

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Diagram Kota Surabaya – Komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas segela bentuk perjudian termasuk judi online ( Judol) kali ini kembali dibuktikan dengan keberhasilannya membongkar dan menangkap Enam tersangka kasus bandar judi Royal Dream. Keenam penambang chip judi online ini dibekuk berawal dari informasi dan keresahan masyarakat Waru Sidoarjo. Menindaklanjuti keluhan Masyarakat tersebut, Polrestabes Surabaya segera […]

  • Piala Afrika, persaingan Osimhen-Lookman: apa yang terjadi dalam pertandingan Nigeria-Mozambik

    Piala Afrika, persaingan Osimhen-Lookman: apa yang terjadi dalam pertandingan Nigeria-Mozambik

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Informasi Lengkap Tentang Berbagai Cabang Olahraga dan Kegiatan Terkait Berikut adalah informasi terperinci mengenai berbagai cabang olahraga serta aktivitas yang terkait dengan dunia olahraga. Artikel ini dirancang untuk memberikan wawasan mendalam, baik bagi penggemar olahraga maupun mereka yang tertarik mempelajari lebih lanjut tentang berbagai jenis kegiatan olahraga. Pemahaman Dasar Mengenai Berbagai Cabang Olahraga Olahraga mencakup […]

  • Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil Ungkap 43 Kasus Curanmor, 42 Pelaku Ditangkap

    Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil Ungkap 43 Kasus Curanmor, 42 Pelaku Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 91
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bersama jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih sering terjadi di wilayah Kota Pahlawan. Dalam konferensi pers di halaman Mapolrestabes pada Selasa 2 / 12 / 2025 dengan kasus terbaru, polisi berhasil mengungkap 43 kasus curanmor dan mengamankan 42 pelaku, […]

  • Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran

    Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 26
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian […]

  • Pertumbuhan Uang Beredar Melambat UMP Jakarta dan Jabar 2026

    Penetapan Upah Minimum di Jawa Timur Tahun 2026, Surabaya Urutan Pertama Rp5,28 Juta

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 110
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem industri di wilayah tersebut. Peningkatan Rata-Rata Upah Minimum Gubernur Jawa Timur, Khofifah […]

  • Kontroversi yang Mengguncang Jagat Maya, Cucu Pendiri Pondok

    Kontroversi yang Mengguncang Jagat Maya, Cucu Pendiri Pondok

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 165
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pendakwah muda bernama Mohammad Elham Yahya Luqman atau dikenal dengan panggilan Gus Elham kembali menjadi sorotan setelah aksinya mencium seorang anak perempuan di tengah kerumunan jamaah. Peristiwa ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama karena tindakan tersebut dinilai melanggar etika dan tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan. Video pertama yang beredar menunjukkan Gus Elham […]

expand_less