Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Hanya 10 Tahun Penjara, Kurir Sabu 30 Kg Lega Lolos dari Hukuman Seumur Hidup

Hanya 10 Tahun Penjara, Kurir Sabu 30 Kg Lega Lolos dari Hukuman Seumur Hidup

  • account_circle Adis
  • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Muhammad Ihyak alias Iyek, terdakwa kasus narkotika asal Sampang, Madura, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (24/4). Pria 44 tahun itu terbukti menyimpan sabu-sabu seberat 30 kilogram.

Pantauan Radar Sidoarjo di Ruang Sidang Chandra, usai pembacaan vonis, Iyek terlihat lebih tenang dan sumringah. Vonis majelis hakim dinilainya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lesya Agastya yang sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim, Slamet Setio Utomo, menyatakan bahwa Iyek terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindak pidana yang dilakukan ialah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua,” tegas Slamet saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan serta merampas barang bukti berupa sabu-sabu seberat 30 kilogram, dua peti kayu, dan mobil pikap Gran Max bernopol L 9632 BS untuk negara.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan adalah bahwa terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan antara lain, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak mendapat imbalan besar, dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Fakta lain yang terungkap di persidangan, sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Kalimantan melalui jasa ekspedisi truk sayur. Sosok yang diduga menjadi dalang kasus ini, bernama Elsang, hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU Lesya Agastya. Oleh karena itu, majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari atau hingga 8 Mei 2025 bagi kedua belah pihak untuk menentukan sikap.(Dk/di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kurir narkotika golongan 1 sabu sabu seberat 30kg

    Saya Bukan Dalangnya, Terdakwa Kasus 30 Kg Sabu Bacakan Pledoi dengan Penuh Harap Minta Keringanan Hukuman

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Dengan suara bergetar dan mata yang nyaris berlinang air mata, Iyek, terdakwa kasus peredaran sabu seberat 30 kilogram, membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (22/4/2025). Warga Sampang, Madura itu memohon belas kasihan atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri […]

  • Pengawasan Ketat, Polres Tulungagung Lakukan Pemeriksaan Berkala Senjata Api

    Pengawasan Ketat, Polres Tulungagung Lakukan Pemeriksaan Berkala Senjata Api

    • calendar_month Kam, 5 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka meningkatkan disiplin dan mencegah penyalahgunaan senjata api (senpi) dinas, Polres Tulungagung melaksanakan pemeriksaan berkala terhadap senpi yang dipinjamkan kepada personel. Kegiatan ini dilakukan pada Rabu (04/12/2024) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, didampingi Wakapolres Tulungagung serta tim gabungan dari Bag SDM, Bag Log, dan Seksi Propam Polres […]

  • Kejaksaan Agung Mendalami Keterlibatan Delapan Perusahaan Gula Swasta

    Kejaksaan Agung Mendalami Keterlibatan Delapan Perusahaan Gula Swasta

    • calendar_month Jum, 1 Nov 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami keterlibatan delapan perusahaan gula swasta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Dalam pernyataannya, Kejagung menjawab pertanyaan awak media mengenai kemungkinan akan menjadikan delapan perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan […]

  • Wakil bupati Sidoarjo,turun di penggusuran pepelegi

    Wakil bupati Sidoarjo,turun di penggusuran pepelegi

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Puluhan warga di Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, menggelar aksi demonstrasi menolak rencana penggusuran bangunan liar(Bangli) yang berdiri di atas aliran Sungai Sawotratap,Senin(14/04/2025). Bangunan-bangunan semi permanen itu selama ini digunakan warga untuk berdagang dan mencari nafkah sehari-hari. Aksi unjuk rasa berlangsung di sekitar lokasi bangunan yang akan dibongkar. Massa membawa spanduk berisi tulisan […]

  • Khitan Gratis Polres Situbondo Untuk Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    Khitan Gratis Polres Situbondo Untuk Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Situbondo Polda Jatim melaksanakan berbagai kegiatan bakti sosial, di antaranya khitan gratis bagi anak yatim dan piatu dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun Ke-79 Bhayangkara tahun 2025. Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. mengatakan kegiatan bakti sosial khitan gratis bagi anak yatim dan piatu ini merupakan rangkaian kegiatan sosial Polri untuk […]

  • Undip Juara 1 Lomba Debat Hukum, Kadivkum Polri: Jadi Wadah Mahasiswa Sikapi Permasalahan Hukum

    Undip Juara 1 Lomba Debat Hukum, Kadivkum Polri: Jadi Wadah Mahasiswa Sikapi Permasalahan Hukum

    • calendar_month Sel, 30 Jul 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Diagram Kota Jakarta – Universitas Diponegoro (Undip) meraih Juara 1 Lomba Debat Hukum di tingkat Mabes Polri, Selasa (30/7/2024). Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Viktor Theodorus Sihombing berharap digelarnya lomba ini dalam memperingati Hari Bhayangkara ke-78, bisa menjadi wadah mahasiswa dalam menyampaikan pendapat terutama terkait persoalan hukum di masyarakat. Final Lomba Debat Hukum yang diselenggarakan […]

expand_less