Kejati Sumsel Diminta Usut Kepemilikan Tanah Ribuan Hektar di Pangkalan Tarum

DAERAH616 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Setelah terbongkar dugaan korupsi PT.DAM oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sejumlah warga minta Kejati selidiki kepemilikan ribuan hektar lahan dikawasan hutan produksi milik negara oleh salah satu perusahaan yang ada di Pangkalan Tarum Lama, Kabupaten Musi Rawas Provinsi setempat

Berdasarkan informasi dari salah satu narasumber yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan jika penguasan lahan diduga milik PT.GSL yang ada di Desa Pangkalan Tarum kecamatan setempat mencapai ribuan hektar dengan modus yang sama seperti PT.DAM.

“Tolong bongkar juga kepemilikan lahan salah satu perusahaan yang ada di Desa Pangkalan Tarum. Informasi pemilik perusahaan tersebut dari inpestor luar negri. Lahan yang rencana diperuntukan perkebunan sawit tersebut mencapai ribuan hektar,” ungkap Nara sumber yang minta dirahasiakan identitasnya pada Jum’at (7/3/2025) malam.

Narasumber juga menceritakan modus yang dilakukan oleh perusahaan untuk menguasai lahan diduga sama seperti PT DAM. mereka bekerja sama dengan oknum pemerintah daerah serta oknum kepala desa untuk merekayasa surat kepemilikan atau perizinan.

“Bahkan bannyak juga lahan milik warga yang diduga diserobot oleh pihak perusahaan melalui kroni-kroninya. Sebab untuk mendapatkan lahan kawasan hutan produksi untuk perkebunan sawit pihak perusahaan bekerjasama dengan oknum pejabat pemerintah dan oknum kepala desa,”ujar narasumber.

Menurut narasumber, selama ini masyarakat enggan dan takut untuk membongkar kasus tersebut. Pasalnya interpensi dari sejumlah oknum sangat kuat dan jika melawan bisa dikriminalkan atau penjara.

“Setelah terbongkar kasus PT.DAM sepertinya masyarakat mulai berani bersuara yang selama ini lebih baik Diam atas ketidak Adilan serta keserakahan para pemimpin kita,”kata Narasumber.

Narasumber juga minta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk membongkar kasus ini. Jika terbukti pihak perusahaan dan oknum aparat bersalah agar dijebloskan kepenjara.

“Siapapun orangnya jika terbukti bersalah memanfaatkan hak negara atau masyarakat mohon kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan para pelaku dihukum seberat-beratnya,”pungkasnya. (dk/tgh)

Share and Enjoy !