Selama Ramadhan, DPRD Surabaya Minta Penegak Perda Perketat Pengawasan RHU

LEGISLATIF690 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025  1446 H/2025 M di Kota Surabaya.

Memasuki pelaksanaan puasa pada bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya) menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 .

SE yang mengatur tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tersebut bertujuan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.

Salah satu poin penting dalam SE tersebut mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya selama Bulan Suci Ramadan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M.

Baca Juga :  DPRD Surabaya Imbau Masyarakat Lebih Cermat Soal Takaran MinyaKita

Diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.

Menanggapi hal itu, Budi Leksono, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya,  menyatakan dukungannya terhadap SE tersebut dan meminta agar penegak Perda aktif melakukan pengawasan.

Budi menegaskan agar tidak ada tempat usaha hiburan malam yang buka secara sembunyi-sembunyi selama bulan Ramadan.

“Kita (DPRD) ini juga mengamankan surat edaran ini, jadi jangan sampai terdengar ada tempat usaha (Hiburan Malam) itu buka sembunyi sembunyi selama puasa ramadan,” tegasnya pada media, Senin (25/2/2025).

Budi juga menyoroti larangan buka rumah biliard, kecuali digunakan untuk tempat latihan olahraga, yang harus terlebih dahulu memperoleh izin dari dinas terkait.

Baca Juga :  Anggota Komisi E DPRD Jatim Gelar Sarasehan Bertema “ Pengembangan BUMD”

“Kalau itu benar-benar untuk tempat latihan biasa saya rasa oke saja,” ungkapnya.

Namun, Budi meminta agar izin untuk rumah biliard yang menyediakan minuman keras (mihol) tidak perlu diberikan.

“Karena saya tahu bahwa ini justru adalah bentuk upaya mengakali,” ungkap Kaji Buleks, sapaan akrab Budi Leksono.

Ia berharap POBSI (Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia)  dapat bijak dalam memberikan izin di tempat tersebut.

“Kalau tempat Biliard ada bar, ada room apalagi ada miholnya, lah ini harus diawasi,” pungkasnya.

DPRD Kota Surabaya mendukung penuh penerapan SE Pemkot Surabaya ini untuk menciptakan suasana yang kondusif dan khusyuk selama bulan Ramadan.

Share and Enjoy !