PT Imasco Diduga Caplok Tanah Negara, MAKI Jatim Siap Tempuh Jalur Hukum

HUKRIM737 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyoroti dugaan pencaplokan tanah negara oleh PT Imasco yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Menyikapi temuan ini, MAKI Jatim menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.13 /02 /25

Koordinator MAKI Jatim, Heru MAKI, dalam konferensi pers di Jember pada Kamis , menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti kuat terkait penguasaan lahan negara oleh PT Imasco tanpa dasar hukum yang sah. “Kami telah melakukan investigasi mendalam dan menemukan indikasi kuat bahwa PT Imasco beroperasi di atas tanah yang merupakan aset negara, tepatnya milik PTPN 1 Regional IV,” ujar Heru.

Menurut MAKI Jatim, PT Imasco diduga telah menggunakan lahan milik PTPN 1 Regional IV untuk aktivitas industri tanpa adanya izin resmi atau perjanjian yang sah. Selain itu, investigasi yang dilakukan oleh tim Litbang MAKI Jatim mengungkap bahwa perusahaan tersebut tetap beroperasi meskipun masa sewa lahan sudah berakhir.

Baca Juga :  MAKI Jatim Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Iuran, Siap Laporkan MKKS Ke Kejaksaan

Koordinator Litbang MAKI Jatim, Himawan Agung, menyatakan bahwa bukti yang telah dikumpulkan meliputi dokumen kepemilikan lahan, overlay aset, serta dokumen perizinan yang diduga bermasalah. “Kami juga mengantongi dokumen izin eksplorasi gunung kapur dan surat izin pertambangan daerah (SIPD) yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian administrasi,” jelas Himawan.

Selain dokumen, MAKI Jatim juga telah mengumpulkan kesaksian dari masyarakat sekitar yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung dari aktivitas PT Imasco. Beberapa sopir truk dan warga di wilayah Puger mengaku mengalami gangguan akibat operasional perusahaan tersebut, terutama dalam hal akses jalan dan lingkungan yang terdampak.

Heru MAKI menegaskan bahwa dalam 1-2 minggu ke depan, pihaknya akan menyiapkan berkas laporan hukum untuk diajukan ke aparat penegak hukum. Selain itu, MAKI Jatim juga akan berkirim surat ke DPR RI, DPD, Kementerian terkait, hingga Kantor Staf Presiden (KSP) untuk meminta perhatian lebih lanjut atas kasus ini.

Baca Juga :  Polisi dan Warga Kejar Jambret di Surabaya, Dua Pelaku Dibekuk

“Kami ingin memastikan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti di investigasi saja, tetapi juga mendapat tindak lanjut hukum yang jelas. Jika terbukti bersalah, PT Imasco harus bertanggung jawab dan mengembalikan hak negara,” tegas Heru.

Selain menyoroti PT Imasco, MAKI Jatim juga meminta manajemen PTPN 1 Regional IV untuk melakukan audit internal guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal dalam kasus ini.

“Kami menduga ada oknum di internal PTPN 1 yang bermain dalam memuluskan operasional PT Imasco. Untuk itu, kami mendesak audit investigasi khusus agar kasus ini bisa diungkap secara menyeluruh,” tambah Heru.

577MAKI Jatim menegaskan bahwa langkah hukum yang mereka tempuh bukan didasari kepentingan tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan terhadap aset negara yang seharusnya dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  MAKI Jatim Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Iuran, Siap Laporkan MKKS Ke Kejaksaan

“Kami tidak memiliki kepentingan lain selain memastikan aset negara tidak disalahgunakan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa terus berulang dan merugikan masyarakat luas,” ujar Heru.

Dengan adanya langkah hukum yang akan ditempuh MAKI Jatim, kasus dugaan pencaplokan lahan negara oleh PT Imasco kini menjadi sorotan. Publik pun menantikan tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar kepentingan negara dan masyarakat tetap terjaga.(Dk/Yudi)

Share and Enjoy !