Eksekusi Aset PT KAI di Halaman Stasiun Sidoarjo Sempat Tegang

HUKRIM862 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengeksekusi aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang dikuasai pihak tidak bertanggung jawab, Rabu (12/2).

Aset tersebut berupa dua bangunan rumah dinas dan tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1549 dan SHGB No. 1551 yang berada di Kelurahan Lemahputro, tepat di halaman pintu masuk Stasiun Sidoarjo.

Eksekusi berlangsung tegang setelah seorang warga yang menolak pembongkaran bangunan berusaha menghalangi proses eksekusi.

Warga tersebut bersikeras ingin melihat bukti sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sebelum bangunannya di bongkar.

Eksekusi lahan sempat memanas saat seorang ingin melihat SHGB terlebih dahulu

Meski sempat terjadi ketegangan, pihak kepolisian dan petugas keamanan berhasil meredam situasi, sehingga eksekusi dapat kembali dilanjutkan.

Baca Juga :  Dikeroyok 20 Orang Oknum Ormas. Kuasa hukum Pelaku Minta Polres Gresik Cepat Tangkap Pelaku

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa eksekusi dilakukan setelah sengketa kepemilikan lahan tersebut berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan No. 242/Pdt.G/2023/PN Sda jo No. 216/PDT/2024/PT Sby.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif. (Foto by : Achmad Adi)

“Sebagai langkah awal, PT KAI telah melakukan upaya persuasif kepada 14 termohon eksekusi. Sebanyak 8 di antaranya telah bersedia mengosongkan lahan secara sukarela pada Senin (10/2),” ujar Luqman.

Namun, 6 termohon lainnya tetap bertahan, termasuk salah satu yang mencoba memprovokasi. Salah satu aset yang dieksekusi diketahui digunakan untuk usaha parkir liar tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Luqman menegaskan bahwa PT KAI akan terus melakukan penyelamatan aset negara, termasuk lahan-lahan di sekitar Stasiun Sidoarjo. Proses hukum sengketa ini telah melalui jalur panjang, termasuk mediasi.

Baca Juga :  Polisi dan Warga Kejar Jambret di Surabaya, Dua Pelaku Dibekuk

“Pada awalnya, 14 warga mengajukan gugatan ke PN Sidoarjo, tetapi setelah persidangan, majelis hakim menyatakan lahan tersebut milik PT KAI. Begitu pula saat mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, hasilnya tetap sama,” jelasnya.

Untuk mendukung eksekusi ini, PT KAI telah menyiapkan berbagai fasilitas, seperti tempat tinggal sementara bagi para termohon, tempat penampungan barang, kendaraan pick-up untuk pengangkutan, serta mobil ambulans untuk pelayanan kesehatan darurat.

“Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen menjaga serta mengamankan aset negara yang dikelola PT KAI agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” Tutup Luqman Arif.

Share and Enjoy !