Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Otoritas Jasa Keuangan Tegaskan SLIK Bukan Faktor Utama Penolakan Kredit

Otoritas Jasa Keuangan Tegaskan SLIK Bukan Faktor Utama Penolakan Kredit

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan merupakan faktor utama dalam penolakan pemberian kredit.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menanggapi keluhan pengembang terkait penolakan kredit bagi masyarakat yang memiliki historis kredit tidak lancar dalam SLIK.

Mahendra menjelaskan bahwa SLIK hanya berfungsi sebagai alat untuk meminimalisir informasi asimetris dalam proses pemberian kredit dan pembiayaan. Dengan kata lain, SLIK membantu lembaga jasa keuangan dalam mengelola risiko dan memperlancar proses pemberian kredit.

Namun, Mahendra menekankan bahwa SLIK bukanlah satu-satunya faktor penentu dalam pemberian kredit. OJK tidak memiliki aturan yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan historis kredit non-lancar, termasuk untuk kredit dengan nominal kecil.

“Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil,ā€ ujarnya, Selasa (14/1/2025).

Sebagai bentuk dukungan terhadap program tiga juta rumah, OJK membuka kanal pengaduan khusus bagi nasabah yang kesulitan mengajukan KPR karena data SLIK. Kanal ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah terkait data SLIK yang terlambat atau tidak akurat.

“Termasuk kemungkinan laporan mengenai adanya surat keterangan lunas dari kredit pembiayaan di pelaku jasa keuangan lain yang mungkin datanya terlambat, dapat kami sampaikan bahwa kami membuka kanal pengaduan khusus pada kontak 157,” tandasnya.

Pernyataan OJK ini memberikan angin segar bagi masyarakat yang ingin mengajukan kredit, khususnya KPR. Meskipun memiliki historis kredit tidak lancar, masyarakat tetap berpeluang mendapatkan fasilitas kredit.

OJK juga menunjukkan komitmennya dalam mendukung program perumahan nasional dengan menyediakan kanal pengaduan khusus untuk mengatasi masalah terkait data SLIK. (dk/ria)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Solo Keroncong Festival 2024: Merayakan Keroncong sebagai Pengalaman Seni Lintas Genre

    Solo Keroncong Festival 2024: Merayakan Keroncong sebagai Pengalaman Seni Lintas Genre

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 345
    • 0Komentar

    Diagram Kota Solo – Solo Keroncong Festival, festival musik keroncong tahunan yang ikonik, kembali hadir untuk tahun ke-16 kalinya pada tanggal 19-20 Juli 2024. Diselenggarakan di Pamedan Pura Mangkunegaran. Festival ini mengusung tema ā€œKeroncong Experience: Becik Ketitik Keroncong Ketaraā€, dengan Sruti Respati sebagai Creative Director yang mencerminkan semangat untuk terus melestarikan dan mengembangkan musik keroncong […]

  • Polisi dan Warga Amankan Lima Orang Anggota Gengster di Pasar Kembang Surabaya

    Polisi dan Warga Amankan Lima Orang Anggota Gengster di Pasar Kembang Surabaya

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 376
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim Respon Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya bergerak cepat setelah menerima laporan adanya sekelompok remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran gangster di jalan Pasar Kembang. Dari peristiwa tersebut, Polisi mendapati dua remaja yang telah berhasil diamankan oleh warga setempat, yang telah berjaga dan melindungi lingkungan mereka dari ancaman […]

  • Hendak ke Puncak saat Tahun Baru? Ini aturan car free night dan jalur alternatifnya

    Hendak ke Puncak saat Tahun Baru? Ini aturan car free night dan jalur alternatifnya

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 174
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bekerja sama dengan Polres Bogor akan menerapkan kebijakan Car Free Night (CFN) di Jalur Puncak pada malam perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil guna menghadapi kemacetan lalu lintas serta peningkatan jumlah pengunjung di area tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan bahwa penerapan CFN […]

  • 3 Pasangan Artis Korea yang Menikah di 2025 Setelah Pacaran

    3 Pasangan Artis Korea yang Menikah di 2025 Setelah Pacaran

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 245
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Cinta bisa muncul di mana pun dan kapan pun. Terkadang, seseorang menemukan kekasih sejati karena tugas pekerjaan. Hal ini juga dialami oleh banyak artis Korea. Mereka jatuh cinta saat bekerja bersama dalam proyek yang sama. Beberapa dari mereka telah memutuskan untuk melanjutkan ke pernikahan. Kabar gembira ini diungkapkan oleh sang artis dan agensi yang […]

  • Selama Ramadhan, DPRD Surabaya Ingatkan RHU Wajib Tutup ; Jangan Nekat Buka !

    Selama Ramadhan, DPRD Surabaya Ingatkan RHU Wajib Tutup ; Jangan Nekat Buka !

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 309
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.

  • Bekerja Tanpa Jaminan? Disperinaker Surabaya Siapkan Sanksi Berat!ā€

    Bekerja Tanpa Jaminan? Disperinaker Surabaya Siapkan Sanksi Berat!ā€

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 227
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM- Ironis, di tengah gencarnya kampanye kesejahteraan pekerja, masih banyak perusahaan di Surabaya yang belum juga mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial. Padahal kewajiban itu sudah diatur jelas dalam undang-undang. Kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lewat Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mulai menunjukkan taringnya. Kepala Disperinaker Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menegaskan akan menindak perusahaan-perusahaan […]

expand_less