Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Otoritas Jasa Keuangan Tegaskan SLIK Bukan Faktor Utama Penolakan Kredit

Otoritas Jasa Keuangan Tegaskan SLIK Bukan Faktor Utama Penolakan Kredit

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan merupakan faktor utama dalam penolakan pemberian kredit.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menanggapi keluhan pengembang terkait penolakan kredit bagi masyarakat yang memiliki historis kredit tidak lancar dalam SLIK.

Mahendra menjelaskan bahwa SLIK hanya berfungsi sebagai alat untuk meminimalisir informasi asimetris dalam proses pemberian kredit dan pembiayaan. Dengan kata lain, SLIK membantu lembaga jasa keuangan dalam mengelola risiko dan memperlancar proses pemberian kredit.

Namun, Mahendra menekankan bahwa SLIK bukanlah satu-satunya faktor penentu dalam pemberian kredit. OJK tidak memiliki aturan yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan historis kredit non-lancar, termasuk untuk kredit dengan nominal kecil.

“Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil,” ujarnya, Selasa (14/1/2025).

Sebagai bentuk dukungan terhadap program tiga juta rumah, OJK membuka kanal pengaduan khusus bagi nasabah yang kesulitan mengajukan KPR karena data SLIK. Kanal ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah terkait data SLIK yang terlambat atau tidak akurat.

“Termasuk kemungkinan laporan mengenai adanya surat keterangan lunas dari kredit pembiayaan di pelaku jasa keuangan lain yang mungkin datanya terlambat, dapat kami sampaikan bahwa kami membuka kanal pengaduan khusus pada kontak 157,” tandasnya.

Pernyataan OJK ini memberikan angin segar bagi masyarakat yang ingin mengajukan kredit, khususnya KPR. Meskipun memiliki historis kredit tidak lancar, masyarakat tetap berpeluang mendapatkan fasilitas kredit.

OJK juga menunjukkan komitmennya dalam mendukung program perumahan nasional dengan menyediakan kanal pengaduan khusus untuk mengatasi masalah terkait data SLIK. (dk/ria)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Christopher Nkunku Bertekad Buktikan Kemampuan di AC Milan, Tolak Tawaran Klub Saudi

    Christopher Nkunku Bertekad Buktikan Kemampuan di AC Milan, Tolak Tawaran Klub Saudi

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 161
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penyerang asal Prancis, Christopher Nkunku, yang kini bermain untuk AC Milan, mengungkapkan tekadnya untuk membuktikan diri di klub Serie A. Meskipun ia tengah menghadapi tantangan dalam performa, Nkunku menolak tawaran dari klub-klub Arab Saudi yang menawarkan kondisi finansial lebih menarik. Sejak bergabung dengan Rossoneri pada musim panas lalu dengan biaya transfer sebesar 37-38 juta […]

  • Hari Keempat Operasi Ketupat Semeru Polda Jatim Pastikan Jalur Tol dan Arteri Lancar

    Hari Keempat Operasi Ketupat Semeru Polda Jatim Pastikan Jalur Tol dan Arteri Lancar

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 60
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Memasuki hari keempat pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026, situasi arus lalu lintas di wilayah hukum Polda Jawa Timur secara umum terpantau lancar dan terkendali. Pada Minggu (15/3/2026) malam hingga Senin (16/3/2026) pagi, belum terlihat adanya peningkatan signifikan jumlah kendaraan baik di jalur tol maupun jalur arteri. Kasatgas Humas Operasi Ketupat Semeru 2026, Kombes […]

  • Profil Yai Mim, Mantan Dosen UIN Malang yang Viral dalam Sengketa Jalan

    Profil Yai Mim, Mantan Dosen UIN Malang yang Viral dalam Sengketa Jalan

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 757
    • 0Komentar

    Profil dan Latar Belakang Yai Mim DIAGRAMKOATA.COM – –Nama lengkap Yai Mim adalah Dr. Muhammad Imam Muslimin Mardi. Ia lahir di Blitar, Jawa Timur, pada 11 Maret 1966. Keluarganya memiliki latar belakang religius, karena ia merupakan putra dari H. Achmad Mochammad Mardi Hasan Karyantono dan Hj. Siti Katmiyati. Sejak kecil, Yai Mim sudah menekuni pendidikan […]

  • Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bahas Maraknya Order Fiktif dan Keamanan Pengiriman

    Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bahas Maraknya Order Fiktif dan Keamanan Pengiriman

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 234
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka mendekatkan diri dengan masyarakat serta mendengar langsung keluhan dan masukan dari para pelaku jasa layanan antar, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan Polda Jatim menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama Komunitas Delivery Order. Acara tersebut berlangsung pada Jumat pagi (11/04) di ruang tunggu Satreskrim Polres Lamongan Polda Jatim. Kegiatan dipimpin oleh Iptu […]

  • Seleksi Anggota Direksi, PDAM Surya Sembada, Kota Surabaya

    Selama Libur Lebaran, PDAM Surya Sembada Siaga Pelayanan 24 Jam

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 291
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya memastikan pelayanan distribusi air tetap optimal selama libur panjang Lebaran 1446 Hijriyah. Mereka menyiagakan personel secara bergantian selama 24 jam untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

  • Komisi A DPRD Surabaya cabut SE Sekda perda Adminduk

    Rekomendasi DPRD Surabaya Cabut SE Sekda Dorong Perda Adminduk, Begini Reaksi Disdukcapil

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 450
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polemik Surat Edaran (SE) Sekda Kota Surabaya Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 tentang pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat akhirnya sampai ke meja DPRD. Rekomendasi resmi Komisi A DPRD Surabaya cabut SE Sekda tersebut karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas, sekaligus mendesak Pemkot segera menyiapkan regulasi resmi berupa Perda administrasi kependudukan. […]

expand_less