Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Otoritas Jasa Keuangan Tegaskan SLIK Bukan Faktor Utama Penolakan Kredit

Otoritas Jasa Keuangan Tegaskan SLIK Bukan Faktor Utama Penolakan Kredit

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan merupakan faktor utama dalam penolakan pemberian kredit.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menanggapi keluhan pengembang terkait penolakan kredit bagi masyarakat yang memiliki historis kredit tidak lancar dalam SLIK.

Mahendra menjelaskan bahwa SLIK hanya berfungsi sebagai alat untuk meminimalisir informasi asimetris dalam proses pemberian kredit dan pembiayaan. Dengan kata lain, SLIK membantu lembaga jasa keuangan dalam mengelola risiko dan memperlancar proses pemberian kredit.

Namun, Mahendra menekankan bahwa SLIK bukanlah satu-satunya faktor penentu dalam pemberian kredit. OJK tidak memiliki aturan yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan historis kredit non-lancar, termasuk untuk kredit dengan nominal kecil.

“Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil,” ujarnya, Selasa (14/1/2025).

Sebagai bentuk dukungan terhadap program tiga juta rumah, OJK membuka kanal pengaduan khusus bagi nasabah yang kesulitan mengajukan KPR karena data SLIK. Kanal ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah terkait data SLIK yang terlambat atau tidak akurat.

“Termasuk kemungkinan laporan mengenai adanya surat keterangan lunas dari kredit pembiayaan di pelaku jasa keuangan lain yang mungkin datanya terlambat, dapat kami sampaikan bahwa kami membuka kanal pengaduan khusus pada kontak 157,” tandasnya.

Pernyataan OJK ini memberikan angin segar bagi masyarakat yang ingin mengajukan kredit, khususnya KPR. Meskipun memiliki historis kredit tidak lancar, masyarakat tetap berpeluang mendapatkan fasilitas kredit.

OJK juga menunjukkan komitmennya dalam mendukung program perumahan nasional dengan menyediakan kanal pengaduan khusus untuk mengatasi masalah terkait data SLIK. (dk/ria)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Neymar

    Neymar Pertimbangkan Pensiun Dini di Tengah Kepedulian pada Kesehatan Fisik

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 113
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kariernya yang penuh dengan prestasi dan kontroversi kembali menjadi sorotan setelah bintang sepak bola asal Brasil, Neymar, mengungkapkan kemungkinan pensiun dini. Mantan pemain Barcelona ini mengatakan bahwa masa depannya masih belum jelas, bahkan menyebutkan kemungkinan pensiun sebelum akhir tahun 2025. Neymar, yang baru-baru ini kembali bermain untuk Santos FC, menunjukkan kejujurannya dalam wawancara dengan […]

  • Daftar Drama Korea Adaptasi Webtoon Yang Wajib Ditonton

    Daftar Drama Korea Adaptasi Webtoon Yang Wajib Ditonton

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 337
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Daftar drama Korea adaptasi webtoon yang wajib ditontonWebtoon, komik digital asal Korea Selatan, menawarkan cerita-cerita unik dan menarik yang kemudian diadaptasi ke layar kaca dengan hasil yang seringkali memuaskan, bahkan melampaui ekspektasi. Berikut enam drama Korea adaptasi webtoon yang wajib ditonton, masing-masing dengan daya tariknya sendiri: 1. "True Beauty" (2020-2021): Romansa dan Kepercayaan […]

  • Setelah Al-Khoziny, Atap Ponpes Situbondo Ambrol: 1 Tewas, 18 Santriwati Luka

    Setelah Al-Khoziny, Atap Ponpes Situbondo Ambrol: 1 Tewas, 18 Santriwati Luka

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 237
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah masyarakat saat ini sedang memperhatikan peristiwa runtuhnya atap asrama putri Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiah Syafi’iyah Syekh Abdul Qodir Jaelani di Situbondo, Jawa Timur pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan 19 korban, di mana satu santriwati meninggal dan 18 lainnya mengalami luka-luka, dengan empat orang di […]

  • Toyota BZ3X RHD Hadir di Hong Kong dan Makau, Harga Hampir 50 Persen Lebih Mahal dari China Daratan

    Toyota BZ3X RHD Hadir di Hong Kong dan Makau, Harga Hampir 50 Persen Lebih Mahal dari China Daratan

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 248
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Toyota akhirnya merilis SUV listrik bZ3X versi setir kanan (RHD) untuk Hong Kong dan Makau. Debut resminya berlangsung di showroom flagship Kowloon Bay, 27 September, sekaligus menandai pertama kalinya model ini masuk resmi ke dua pasar tersebut. Harga di Macau dipatok 259.000 dolar Hong Kong (sekitar Rp555 juta). Bandingkan dengan China daratan, yang dijual […]

  • Sumsel United vs Garudayaksa FC

    Duel Predators Brasil: Sumsel United vs Garudayaksa FC

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 194
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Laga besar pekan ke-18 antara Sumsel United dan Garudayaksa FC akan menjadi pertandingan yang sangat dinantikan oleh para penggemar sepak bola. Pertemuan ini akan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 19.00 WIB. Kedua tim akan saling bersaing dalam pertandingan yang diprediksi akan sangat sengit. Pemain Utama yang Menjadi Fokus Di kubu Sumsel […]

  • Perseteruan Sutisna dan Teddy Pardiyana di Pengadilan Agama Bandung

    Perseteruan Sutisna dan Teddy Pardiyana di Pengadilan Agama Bandung

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 93
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perseteruan antara Sutisna atau Sule dengan Teddy Pardiyana, mantan suami almarhum Lina Jubaedah, kembali memanas. Kini, konflik ini berlangsung di Pengadilan Agama Bandung, setelah Teddy mengajukan permohonan penetapan ahli waris atas almarhumah Lina. Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menjelaskan bahwa langkah yang diambil oleh kliennya bermula dari pengajuan serupa yang sebelumnya dilakukan oleh Sule. […]

expand_less