Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » FORUM OPINI » Saiful Huda Ems: Darurat Ibu Kota Negara 

Saiful Huda Ems: Darurat Ibu Kota Negara 

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Perubahan nama dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, melalui disahkannya UU No.151 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas UU No.2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Undang-Undang ini mengatur perubahan nomenklatur jabatan di DKI Jakarta, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, DPR dan DPD. Namun untuk pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan, masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

Dengan disahkannya UU No.151 Tahun 2024 tersebut, maka suka tidak suka akan membawa implikasi hukum tersendiri bagi keberlangsungan hidup bernegara.

Implikasi hukum dari disahkannya UU No.151 Tahun 2024 tersebut, disaat KEPPRES untuk IKN belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo, adalah Negara Indonesia saat ini tidak mempunyai lagi Ibu Kota Negara. Ini baru terjadi sepanjang sejarah berdirinya Republik Indonesia, bahwa negara ini tidak memiliki Ibu Kota.

Oleh karena hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto sebaiknya meninjau kembali keputusannya dalam mensahkan UU No.151 Tahun 2024 tersebut, dan sebisa mungkin mengembalikan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara sebelum IKN benar-benar siap untuk dijadikan sebagai Ibu Kota baru dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai Presiden Republik Indonesia yang sah di mata hukum, Presiden Prabowo harus berani menolak semua dikte dari mantan Presiden Jokowi, sebab tanpa itu maka bukan hanya wibawa Presiden Prabowo yang akan mengalami kejatuhan, melainkan pula wibawa bangsa dan negara Indonesia. (dk/SHE).

Penulis: Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejarah Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17

    Sejarah Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 174
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTRA.COM – Timnas Indonesia U-17 telah mengikuti ajang Piala Dunia U-17 sebanyak dua kali. Pertama, pada 2023 sebagai tuan rumah, dan kembali tampil pada 2025. Dalam perjalanan mereka, Garuda Muda mencatatkan beberapa hasil yang menarik, baik dalam bentuk kemenangan maupun kekalahan. Pada Piala Dunia U-17 2023, Indonesia berada di Grup A bersama Maroko, Ekuador, dan Panama. […]

  • Hari Kedua SIPA 2025: Merayakan Keberagaman Seni Pertunjukan di ISI Surakarta dan Pura Mangkunegaran

    Hari Kedua SIPA 2025: Merayakan Keberagaman Seni Pertunjukan di ISI Surakarta dan Pura Mangkunegaran

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 180
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Solo International Performing Arts (SIPA) 2025 kembali menghadirkan pesonanya pada hari kedua pelaksanaan. Berbeda dengan hari sebelumnya. Penampilan hari ini terbagi ke dalam dua sesi di dua panggung bergengsi: Teater Besar Gendhon Humardani ISI Surakarta pada siang hari dan Pamedan Pura Mangkunegaran pada malam hari. Sebanyak sepuluh penampilan tersaji pada hari ini, menampilkan […]

  • Puguh DPRD Jatim Tegaskan Hak Peserta PBI JK Tetap Terlindungi

    Puguh DPRD Jatim Tegaskan Hak Peserta PBI JK Tetap Terlindungi

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ramainya keluhan masyarakat terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas. Ia menegaskan hak peserta PBI JK, terutama mereka yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan, harus tetap terlindungi. Puguh menjelaskan, penonaktifan PBI JK merujuk pada Surat Keputusan Menteri […]

  • Sosialisasi Umpan Mainan di Monstero Fishing Park Sidoarjo, Hadirkan Perwakilan Rapala South East Asia

    Sosialisasi Umpan Mainan di Monstero Fishing Park Sidoarjo, Hadirkan Perwakilan Rapala South East Asia

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 362
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Monstero Fishing Park, Sidoarjo, menjadi tuan rumah acara sosialisasi penggunaan umpan mainan pada Sabtu,(14/12/2024). Selain menyediakan kolam pemancingan ikan biasa, tempat ini juga terkenal karena memiliki ikan monster—ikan berukuran besar dengan berat hingga 46 kg. Saat ini, Monstero Fishing Park memiliki sekitar 30 spesies ikan monster, sebagian besar diimpor dari Thailand melalui importir […]

  • Polri Peringkat Pertama Nasional Monev KIP 2025, Kapolri: Ini Sebuah Apresiasi namun juga menjadi Sebuah Tantangan

    Polri Peringkat Pertama Nasional Monev KIP 2025, Kapolri: Ini Sebuah Apresiasi namun juga menjadi Sebuah Tantangan

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 97
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meraih peringkat pertama nasional dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) RI. Polri memperoleh nilai 98,90 dengan predikat Informatif, tertinggi pada kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LNNK). Capaian tersebut menjadi peningkatan dari tahun sebelumnya, […]

  • Dewan Pengawas KPK Jatuhkan Sanksi Etik Terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron

    Dewan Pengawas KPK Jatuhkan Sanksi Etik Terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 168
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi etik kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Majelis Sidang Kode Etik KPK pada sidang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi […]

expand_less