Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bakal Calon Gubernur Jatim Tri Rismaharini Resmi Mundur dari Jabatannya

    Bakal Calon Gubernur Jatim Tri Rismaharini Resmi Mundur dari Jabatannya

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 324
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Sosial Tri Rismaharini resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini disetujui oleh Presiden Joko Widodo, hal itu disampaikan saat kunjungan kerja di Surabaya, Jawa Timur. “Sudah mengajukan pengunduran diri dan sudah saya tanda tangani pengunduran dirinya,” kata Jokowi singkat di sela kunjungan kerja di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/9/2024). Sebelumnya, Presiden […]

  • Joki UTBK ,Surabaya, Joki, UTBK ,Surabaya

    Peran Komisi D DPRD Surabaya dalam Menghadapi Kasus Sindikat Joki UTBK-SNBT

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 69
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus sindikat joki UTBK-SNBT yang terungkap di Surabaya menjadi perhatian serius bagi para anggota dewan. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menyampaikan pandangan penting mengenai tindakan tersebut. Ia menilai praktik perjokian dalam seleksi pendidikan sangat memprihatinkan karena melanggar nilai kejujuran dan integritas. [H3] Mencederai Nilai Pendidikan Menurut dr. Zuhrotul Mar’ah, kecurangan dalam […]

  • Sinergi TNI–Polri di Ngulan Kulon: Mengawal Seleksi Perangkat Desa hingga Tuntas

    Sinergi TNI–Polri di Ngulan Kulon: Mengawal Seleksi Perangkat Desa hingga Tuntas

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 166
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sinergitas TNI–Polri dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa kembali terlihat di Kabupaten Trenggalek. Hal ini tampak dalam pengawalan proses Ujian Pengisian Perangkat Desa Ngulan Kulon, Kecamatan Pogalan, yang digelar di Aula Balai Desa Ngulan Kulon, Senin (1/12/2025). Tiga unsur Muspika, Danramil 0806-02/Pogalan Kapten Inf Teguh Sasongko, Kapolsek Pogalan Iptu Henri Agus S., S.Sos., […]

  • La Galaxy

    La Galaxy Menghadapi Tekanan Berat di Leg Kedua: Strategi, Pemain, dan Momentum Musim Ini

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 131
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan leg kedua antara LA Galaxy melawan Sporting San Miguelito menjadi momen krusial bagi tim asal Amerika Serikat ini. Hasil imbang 1-1 di leg pertama memberikan keuntungan kecil berupa gol tandang yang bisa menjadi penentu kelolosan jika laga kembali berakhir tanpa gol. Hal ini memicu tekanan besar terhadap para pemain dan pelatih, karena setiap […]

  • Kebun Karet Trikora, Spot Foto Terbaru di Jati Agung,Lampung Selatan

    Kebun Karet Trikora, Spot Foto Terbaru di Jati Agung,Lampung Selatan

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 359
    • 0Komentar

    Wisata Kebun Karet Trikora, Spot Foto yang Menarik Perhatian DIAGRAMKOATA.COM – Liburan ke Lampung tidak akan lengkap tanpa mengunjungi salah satu tempat wisata yang sedang viral, yaitu Kebun Karet Trikora. Lokasi ini menjadi favorit bagi banyak pengunjung, terutama kalangan muda yang suka berfoto dan membagikan hasilnya di media sosial. Dengan pemandangan alam yang indah dan suasana […]

  • Jokowi Tampil di Forum Ekonomi Baru Bloomberg, Warganet Kagum akan Kemampuan Bahasa Inggris Gibran

    Jokowi Tampil di Forum Ekonomi Baru Bloomberg, Warganet Kagum akan Kemampuan Bahasa Inggris Gibran

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 173
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), baru saja menyampaikan pendiriannya dalam Bloomberg New Economy Forum di Singapura. Pidatonya yang berbahasa Inggris mendapat pujian dari netizen. Tidak lama setelahnya, pidato Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam Indonesia-Africa CEO Forum juga banyak mendapatkan apresiasi dari warganet. Gibran hadir dalam forum tersebut mewakili Presiden Prabowo Subianto. […]

expand_less