Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hardiknas 2025, Wiliam Wirakusuma: Pendidikan Berkualitas Dan Merata Untuk Siswa Surabaya

    Hardiknas 2025, Wiliam Wirakusuma: Pendidikan Berkualitas Dan Merata Untuk Siswa Surabaya

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 260
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Wiliam Wirakusuma berharap harapannya agar kualitas pendidikan di Surabaya semakin merata di seluruh wilayah kota. Wiliam menilai bahwa pendidikan yang berkualitas adalah fondasi utama untuk membentuk yang unggul dan berdaya saing. Namun, menurutnya, masih terdapat kesenjangan fasilitas dan kualitas pembelajaran antara sekolah-sekolah […]

  • IKN

    IKN Siap Jadi Ibu Kota Politik 2028 dengan Investasi Rp 225 T

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 186
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui dana untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada masa 2025–2029 sejumlah Rp 48,8 triliun. Namun, pengembangan IKN tidak hanya bergantung pada APBN, tetapi juga melalui dana investasi dari berbagai pihak, baik dalam negeri maupun luar negeri. Hingga bulan Oktober 2025, Otorita IKN telah mendapatkan komitmen investasi sebesar Rp […]

  • Raja Yordania: Prabowo Bawa Indonesia ke Masa Depan Lebih Cerah

    Raja Yordania: Prabowo Bawa Indonesia ke Masa Depan Lebih Cerah

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 175
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Raja Yordania Abdullah II bin Al Hussein mengapresiasi kinerja Presiden Prabowo selama setahun memimpin Indonesia. Menurut Raja Abdullah II, kepemimpinan Presiden Prabowo akan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik. “Saya yakin Indonesia akan bergerak ke arah yang sangat baik dengan kekuatan, keberanian, dan kepemimpinan Anda,” ujar Raja Abdullah II, Jumat (14/11). Raja […]

  • Kebijakan Pemkot Surabaya: Validasi DTSEN untuk Akses Layanan Publik

    Kebijakan Pemkot Surabaya: Validasi DTSEN untuk Akses Layanan Publik

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengingatkan warga untuk segera memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah penting dalam memastikan akurasi data penduduk dan kelancaran akses layanan publik. Pentingnya Validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan yang tepat sasaran. […]

  • Polres Bondowoso Gelar Baksos Bhayangkara Adventure Offroad, Diikuti 158 Offroader

    Polres Bondowoso Gelar Baksos Bhayangkara Adventure Offroad, Diikuti 158 Offroader

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 270
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ratusan offroader dari Jawa dan Bali turut serta dalam kegiatan Bhayangkara Adventure Offroad yang diadakan oleh Polres Bondowoso. Acara ini diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian Polres Bondowoso terhadap masyarakat di daerah terpencil sekaligus memperingati Hari Bhayangkara ke-78. Sebanyak 158 peserta offroad memadati halaman Mapolres Bondowoso pada Sabtu pagi (20/07). Mereka merupakan anggota berbagai klub […]

  • Seleksi Anggota Direksi, PDAM Surya Sembada, Kota Surabaya

    Selama Libur Lebaran, PDAM Surya Sembada Siaga Pelayanan 24 Jam

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 289
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya memastikan pelayanan distribusi air tetap optimal selama libur panjang Lebaran 1446 Hijriyah. Mereka menyiagakan personel secara bergantian selama 24 jam untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

expand_less