Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bekali Kepercayaan Bonek Usai Persebaya Kalahkan Bali United 5-2, Bruno Moreira: Kita Bisa!

    Bekali Kepercayaan Bonek Usai Persebaya Kalahkan Bali United 5-2, Bruno Moreira: Kita Bisa!

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 460
    • 0Komentar

    DIAAGRAMKOTA.COM — “Kami memiliki kualitas!” Itulah pesan penuh keyakinan yang disampaikan kapten Persebaya Surabaya, Bruno Moreira, setelah Green Force mengalahkan Bali United dengan skor telak 5-2 di Stadion Gelora Bung Tomo, Sabtu (23/8/2025). Kemenangan ini bukan hanya tentang meraih tiga poin, tetapi juga membuktikan bahwa Green Force memiliki kompetensi yang kuat di Super League 2025/2026. Hasil […]

  • Profil Angbeen Rishi, Istri Aktor Adly Fairuz yang Diam-diam Gugat Cerai Suami, Hubungannya Sempat Terhalang Restu Ibu

    Profil Angbeen Rishi, Istri Aktor Adly Fairuz yang Diam-diam Gugat Cerai Suami, Hubungannya Sempat Terhalang Restu Ibu

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 348
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Profil Angbeen Rishi, istri aktor Adly Fairuz yang diam-diam cerai gugat suami. Hubungannya sempat terhalang restu. Setelah kabar perceraian Raisa dan Hamish Daud, publik kembali dikejutkan dengan kabar perpisahan dari pasangan artis Adly Fairuz dan Angbeen Rishi. Diketahui, Angbeen diam-diam mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya, pada 23 Oktober lalu di Pengadilan Agama Jakarta […]

  • Kapolda Jatim Resmikan Gedung Naya Agra, Tekankan Peningkatan Layanan ke Masyarakat

    Kapolda Jatim Resmikan Gedung Naya Agra, Tekankan Peningkatan Layanan ke Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 126
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. meresmikan Gedung Naya Agra Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama 14 fasilitas lainnya di jajaran Polda Jatim, Rabu (31/12/2025). Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Jatim memperkuat pelayanan publik, meningkatkan profesionalisme penegakan hukum, serta mendukung kesejahteraan personel Polri. “Pembangunan […]

  • Latihan Menembak, Danrem Untoro Singgung Indikator Keberhasilan

    Latihan Menembak, Danrem Untoro Singgung Indikator Keberhasilan

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 149
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Korem 081/DSJ menggelar latihan menembak senjata ringan di Lapangan Tembak Gunung Kendil, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Rabu (19/11/2025). Latihan ini diikuti oleh seluruh prajurit, tanpa terkecuali. Danrem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto menyampaikan bahwa latihan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memelihara sekaligus meningkatkan kemampuan prajurit. Menurutnya, kemampuan menembak merupakan keterampilan dasar yang wajib […]

  • Pangdam V Brawijaya Tegaskan Kesiapan Pasukan Tangani Dampak Erupsi Semeru Secara Menyeluruh

    Pangdam V Brawijaya Tegaskan Kesiapan Pasukan Tangani Dampak Erupsi Semeru Secara Menyeluruh

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 174
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudi Saladin, M.A. menegaskan komitmen prajurit dalam penanganan erupsi Semeru saat meninjau Posko Tanggap Darurat Kodim 0821/Lumajang. Pangdam V/Brawijaya memastikan kesiapan satuan berjalan optimal. “Kecepatan dan ketelitian kalian menentukan keselamatan warga,” tegasnya pada setiap tahap tugas penting. Didampingi Danrem 083/Baladhika Jaya dan Forkopimda, Pangdam V/Brawijaya mengecek kelengkapan pasukan serta […]

  • Kisah Mistis dan Legenda di Balik Semburan Lumpur Panas Sidoarjo

    Kisah Mistis dan Legenda di Balik Semburan Lumpur Panas Sidoarjo

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 794
    • 0Komentar

    Diagram Kota Sidoarjo – Semburan lumpur panas yang terjadi di Porong, Sidoarjo pada tahun 2006, bukan hanya meninggalkan bekas luka berupa kerusakan fisik dan ekonomi. Bencana ini juga melahirkan berbagai cerita mistis dan legenda yang menarik untuk ditelusuri. Masyarakat setempat percaya bahwa semburan lumpur terjadi karena kemarahan Nyai Sireng, penjaga tanah Jawa. Menurut mitos, Nyai […]

expand_less