Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yaqut Cholil Qoumas KPK , Korupsi Kuota Haji

    Kasus Korupsi Kuota Haji: Peran Kunci Mantan Stafsus Yaqut Cholil Qoumas

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 60
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap peran penting mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Menurut penyidik, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menjadi representasi dari Yaqut dalam pengelolaan dan distribusi kuota haji tambahan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Peran Gus Alex sebagai […]

  • Kapolda Jatim Tinjau Kesiapan Posyan Terpadu Alun – alun Kota dan Pospam Kenanten Mojokerto

    Kapolda Jatim Tinjau Kesiapan Posyan Terpadu Alun – alun Kota dan Pospam Kenanten Mojokerto

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 62
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., didampingi pejabat utama Polda Jawa Timur melakukan kunjungan ke Pos Pelayanan (Posyan) terpadu di alun – alun Kota Mojokerto dan Pos Pengamanan (Pospam) Kenanten di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Senin (16/03/26) Kunjungan Kapolda Jatim bersama rombongan tersebut disambut oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan […]

  • Program Bantuan TBC Smelting Gresik Bantu Ratusan Pasien Sembuh

    Program Bantuan TBC Smelting Gresik Bantu Ratusan Pasien Sembuh

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Inisiatif Nyata PT Smelting dalam Menanggulangi Penyakit TBC DIAGRAMKOTA.COM – PT Smelting Gresik telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya mengurangi beban penyakit Tuberkulosis (TBC) di wilayah Gresik. Dalam acara Diseminasi Program Peduli Pasien TBC – CSR PT Smelting bertema “Bersama Hadapi TBC, Satu Napas untuk Indonesia Sehat” yang diadakan di Hotel Aston Gresik, Selasa (7/10/2025), […]

  • Kondisi Terkini BSU BPJS Ketenagakerjaan di Awal Tahun 2026: Alasan BSU Januari Belum Cair dan Penjelasan Resmi

    Kondisi Terkini BSU BPJS Ketenagakerjaan di Awal Tahun 2026: Alasan BSU Januari Belum Cair dan Penjelasan Resmi

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 190
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang selama ini menjadi harapan bagi para pekerja kembali menjadi perhatian besar di awal tahun 2026. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai kelanjutan program bantuan tersebut. Hal ini memicu berbagai spekulasi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat pekerja. Status BSU di Tengah Ketidakpastian Hingga 2 Januari […]

  • jenis suplemen yang aman untuk ibu bekerja

    jenis suplemen yang aman untuk ibu bekerja

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 315
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tentu, ini adalah artikel High Value Konten tentang jenis suplemen yang aman untuk ibu bekerja, dengan perkiraan panjang 900 kata. Suplemen Aman untuk Ibu Bekerja: Dukungan Nutrisi Optimal di Tengah Kesibukan Menjadi seorang ibu bekerja adalah maraton tanpa henti. Setiap hari adalah tarian antara tenggat waktu di kantor, tugas rumah tangga, mendidik anak, […]

  • Jatiluwih Festival 2024, Festival Budaya yang Meriahkan Daya Tarik Wisata di Pulau Dewata

    Jatiluwih Festival 2024, Festival Budaya yang Meriahkan Daya Tarik Wisata di Pulau Dewata

    • calendar_month Minggu, 7 Jul 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Diagram Kota Denpasar – Jatiluwih Festival 2024 adalah festival budaya yang diadakan di Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Tabanan, Bali. Festival ini akan menampilkan berbagai atraksi budaya tradisional, kuliner, UMKM, dan potensi desa yang berkaitan dengan pertanian. Festival ini bertujuan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dan mempromosikan keindahan dan kekayaan budaya Jatiluwih. Festival digelar pada tanggal […]

expand_less