Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Danrem 081/Dsj Tinjau Rencana Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Ngawi

    Danrem 081/Dsj Tinjau Rencana Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Ngawi

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 125
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto, tengah meninjau dan menyiapkan rencana pembangunan infrastruktur jembatan di dua titik strategis di wilayah Kabupaten Ngawi. Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala aksesibilitas warga yang selama ini terhambat oleh kondisi geografis dan keterbatasan sarana penyeberangan. Danrem Untoro, menyampaikan bahwa sasaran pertama rencana pembangunan adalah Jembatan Gantung […]

  • Tradisi Unik Tahun Baru Di Berbagai Daerah Di Indonesia

    Tradisi Unik Tahun Baru Di Berbagai Daerah Di Indonesia

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 349
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tradisi unik Tahun Baru di berbagai daerah di IndonesiaNamun, keunikan Indonesia terletak pada keberagaman budayanya yang menghasilkan beragam tradisi perayaan tahun baru yang menarik dan unik di setiap daerah. Bukan hanya kemeriahan pesta kembang api, Indonesia menawarkan perayaan yang kaya akan nilai-nilai kearifan lokal, mencerminkan kekayaan budaya bangsa. Di Jawa Barat, khususnya di […]

  • Jaga Ketahanan Pangan, Babinsa Boyolangu Turun ke Sawah

    Jaga Ketahanan Pangan, Babinsa Boyolangu Turun ke Sawah

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 54
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hamparan sawah di Desa Boyolangu tampak lebih hidup, Kamis (14/05/2026). Di tengah aktivitas petani yang sibuk mencabut bibit padi atau ndaut, terlihat sosok Babinsa Desa Boyolangu, Serda Supar, ikut turun langsung ke lahan bersama warga. Tanpa canggung, anggota Koramil Tipe B 0807/02 Boyolangu itu berbaur dengan petani dari Kelompok Tani Ngudi Luhur, membantu […]

  • Harta PPS ,SPT Tahunan 2025

    Panduan Lengkap Pengisian Kolom Harta PPS dalam SPT Tahunan 2025

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 137
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 telah memasuki fase akhir. Batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sementara bagi wajib pajak badan jatuh pada 30 April 2026. Pelaporan kini dilakukan melalui sistem perpajakan Coretax, yang menjadi alat utama dalam pengelolaan data keuangan wajib pajak. Dalam […]

  • Pemkot Surabaya: Mencegah Siswa Mengendarai Sepeda Motor
Evaluasi SMP yang Izinkan

    Pemkot Surabaya: Mencegah Siswa Mengendarai Sepeda Motor Evaluasi SMP yang Izinkan

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 80
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengambil langkah tegas untuk mencegah siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengendarai sepeda motor ke sekolah. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keselamatan para pelajar dan memastikan mereka tidak terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa siswa SMP belum memenuhi syarat usia […]

  • Bupati Pekalongan, OTT KPK

    Profil Bupati Pekalongan yang Terjerat OTT KPK

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 148
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq, dikenal sebagai sosok yang memiliki latar belakang unik. Ia lahir di Jakarta pada 23 Mei 1978 dan merupakan anak dari penyanyi dangdut senior, A. Rafiq. Sebelum terjun ke dunia politik, Fadia sempat aktif sebagai penyanyi dengan lagu populer “Cik Cik Bum Bum”. Hal ini membuatnya cukup dikenal di kalangan […]

expand_less