Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Surabaya Keluarkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai untuk Anak

    Wali Kota Surabaya Keluarkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai untuk Anak

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 180
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kota Surabaya kembali mengambil langkah terbaru dalam upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, baru saja menerbitkan surat edaran yang menetapkan pembatasan penggunaan gawai (handphone) pada anak-anak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas belajar dan memperkuat disiplin siswa. Surat Edaran Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk […]

  • Timnas Italia, Piala Dunia 2026

    Timnas Italia Berada di Titik Kritis dalam Perjalanan ke Piala Dunia 2026

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 89
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim nasional sepak bola Italia, yang dikenal sebagai Gli Azzurri, kembali berada di ambang kegagalan setelah gagal lolos ke Piala Dunia dua kali berturut-turut. Kekalahan di babak playoff Piala Dunia 2018 melawan Swedia dan kemudian dihancurkan oleh Makedonia Utara pada edisi 2022 membuat publik Italia merasa putus asa. Kini, mereka menghadapi tantangan terberat […]

  • Perjalanan Karier Edinson Cavani: Striker yang Tetap Rendah Hati

    Perjalanan Karier Edinson Cavani: Striker yang Tetap Rendah Hati

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 232
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Edinson Cavani, striker legendaris asal Uruguay, resmi mengakhiri kariernya di sepak bola profesional pada usia 38 tahun. Meski tidak selalu menjadi pusat perhatian, ia meninggalkan warisan sebagai salah satu penyerang terbaik dalam sejarah sepak bola. Dengan pengalaman bermain di klub-klub elite Eropa dan tim nasional Uruguay, Cavani menunjukkan ketekunan dan dedikasi yang luar biasa. […]

  • Jannik Sinner, Australian Open 2026

    Jannik Sinner, Kondisi Ekstrem dan Tekanan di Lapangan

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 119
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kontes antara Jannik Sinner dan Spizzirri berlangsung dalam kondisi ekstrem dengan suhu yang mendekati 40 derajat Celsius. Organisasi turnamen telah mengumumkan tingkat kekhawatiran sebesar 3,3 dari skala maksimal 5. Hal ini membuat Jannik terlihat kesulitan dalam menjalani pertandingan. Dalam situasi seperti ini, konsentrasi dan stamina menjadi faktor penting bagi pemain untuk tetap bisa […]

  • DPRD Surabaya: Inisiatif Parkir Digital untuk Meningkatkan Transparansi dan Kepuasan Warga Surabaya

    DPRD Surabaya: Inisiatif Parkir Digital untuk Meningkatkan Transparansi dan Kepuasan Warga Surabaya

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 49
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, kota yang terkenal dengan kepadatan penduduk dan aktivitas ekonomi yang tinggi, kini tengah menghadapi tantangan dalam pengelolaan parkir. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah setempat untuk memperbaiki sistem parkir yang selama ini dianggap kurang efisien dan transparan. Salah satu inisiatif terbaru yang muncul adalah penerapan sistem parkir digital. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk […]

  • DPRD Surabaya Desak Pengembang Bukit Mas Segera Lakukan Pembangunan JLLB Di Lakarsantri

    DPRD Surabaya Desak Pengembang Bukit Mas Segera Lakukan Pembangunan JLLB Di Lakarsantri

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 306
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.Com – Wakil Ketua DPRD Surabaya  Arif Fathoni, bersama Anggota Komisi C, Achmad Nurjayanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Surabaya Barat, tepatnya di perempatan depan Kecamatan Lakarsantri pada Senin (16/12/2024). Sidak tersebut menyoroti molornya pembangunan Jalan Luar Lingkar Barat (JLLB) yang menjadi tanggung jawab Pengembang Bukit Mas. Proyek jalan sepanjang 3 kilometer yang dijanjikan […]

expand_less