Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harkamtibmas, Polres Situbondo Patroli Sambil Tambal Jalan Berlubang

    Harkamtibmas, Polres Situbondo Patroli Sambil Tambal Jalan Berlubang

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 253
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah anggota Satsamapta Polres Situbondo Polda Jatim melakukan aksi kepedulian saat patroli dengan menambal jalan berlubang di Jalan Basuki Rahmad Situbondo. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan dan untuk mencegah kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak atau berlubang. Dalam kegiatan tersebut, anggota Samapta dipimpin Ipda Pepri membawa peralatan sederhana […]

  • Kanwil DJP Jawa Timur Blokir 3.827 Rekening Penunggak Pajak

    Kanwil DJP Jawa Timur Blokir 3.827 Rekening Penunggak Pajak

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 242
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III telah melaksanakan kegiatan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak pada tanggal 26-27 September 2024. Sebanyak 3.827 surat permohonan pemblokiran disampaikan kepada 15 bank besar yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang, dengan jumlah penunggak pajak mencapai 456 wajib pajak se-Jawa Timur. Kegiatan ini […]

  • Alasan Riri Riza dan Ernest Prakasa Bergabung dalam Empat Musim Pertiwi

    Alasan Riri Riza dan Ernest Prakasa Bergabung dalam Empat Musim Pertiwi

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 150
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perusahaan produksi film, Forka Films akhirnya mengumumkan informasi terkini mengenai film karya Kamila Andini,Empat Musim Pertiwi, di JAFF Market 2025. Forka Films mengungkapkan bahwa para mitra produser eksekutif yang bekerja sama adalah Miles Films, Imajinari, Trinity Optima, Jagartha, Navvaros, dan TEAMUP. Pengumuman ini dilaksanakan di Plaza Stage JAFF Market 2025, yang menjadi pusat perhatian […]

  • Persebaya Surabaya

    Persebaya Surabaya Siap Hadapi PSBS Biak di Stadion Gelora Bung Tomo

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 40
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga Persebaya Surabaya melawan PSBS Biak akan menjadi momen penting bagi tim asal Jawa Timur. Pertandingan ini digelar pada pekan ke-31 Super League dan akan berlangsung di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya. Laga yang dimulai pukul 15.30 WIB tersebut akan disiarkan langsung oleh Indosiar dan Vidio. Bonek, suporter fanatik Persebaya, telah bersiap untuk merayakan potensi […]

  • RUPS BBRI

    RUPS BBRI Segera Bagikan Dividen: Cek Tanggal dan Jumlahnya

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 249
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bank Rakyat Indonesia (BBRI) telah mengumumkan rencana pembagian dividen kepada para pemegang saham. Aksi ini menjadi salah satu strategi yang digunakan oleh bank BUMN tersebut untuk mempertahankan minat investor terhadap sahamnya. Dalam laporan keuangan per 30 September 2025, BBRI mencatatkan laba bersih sebesar Rp40,77 triliun. Sebanyak 50 persen dari total laba tersebut akan dibagikan […]

  • Bupati Ponorogo Sekda Agus Pramono

    Peran Sekda Agus Pramono dalam Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Ponorogo

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 332
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami peran Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, dalam dugaan kasus suap terkait pengurusan jabatan. Kasus ini melibatkan empat tersangka, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma. Penetapan Tersangka oleh KPK Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka penerima dugaan suap, bukan sebagai pemberi. […]

expand_less