Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momen Idul Adha 2025, Reni Astuti Sumbang 1 Ekor Sapi Gemuk Ke PKS Surabaya

    Momen Idul Adha 2025, Reni Astuti Sumbang 1 Ekor Sapi Gemuk Ke PKS Surabaya

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 267
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota DPR RI dari PKS di Dapil Jatim 1 Surabaya-Sidoarjo, Reni Astuti memberikan satu ekor sapi gemuk hewan kurban untuk di sembelih di kantor DPD PKS Kota Surabaya. Penyerahan sapi hewan kurban diterima langsung oleh Ketua DPD PKS Kota Surabaya, Johari Mustawan,di kantor DPD PKS Kota Surabaya Jl. Tales, Jumat (06/06/2025). Ditemui usai […]

  • Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau: Studi Tiru ke Surabaya untuk Kembangkan KSB

    Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau: Studi Tiru ke Surabaya untuk Kembangkan KSB

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 75
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Hanipah, melakukan kunjungan kerja ke Kota Surabaya guna mempelajari strategi pengelolaan sampah dan penataan ruang terbuka hijau (RTH). Kunjungan ini dilakukan beberapa hari lalu sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat KSB. Pertemuan antara Wabup Hanipah dengan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota […]

  • Komisi A Tegaskan Program Gen Z Rp47 Miliar Mampu Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda Berkelanjutan 

    Komisi A Tegaskan Program Gen Z Rp47 Miliar Mampu Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda Berkelanjutan 

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 454
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Rio Pattiselanno dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menilai keberhasilan program pemberdayaan pemuda tak hanya diukur dari besar kecilnya anggaran, tetapi dari keberlanjutan dan dampak riil yang dirasakan anak muda di lapangan. Menurutnya, alokasi dana Rp47 miliar untuk pemberdayaan Gen Z yang tercantum dalam RAPBD 2026 […]

  • Rapimnas Ke-2, DPP PWDPI Siap Adakan Apel Akbar di Monas

    Rapimnas Ke-2, DPP PWDPI Siap Adakan Apel Akbar di Monas

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 269
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Ke-2, Dewan Pimpinan Pusat, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI) Siap Adakan Apel Akbar dan siap hadirkan 5000 anggota dan pengurus di Monas Jakarta pada September (22/9/2025). Ketum DPP PWDPI, M.Nurullah RS saat sambutan dihari Ulang Tahunnya ke-48 juga mengatakan apel Akbar tersebut bertepatan peringati harlah PWDPI yang […]

  • Dearly Djoshua Ari Lasso

    Djoshua Putus dengan Ari Lasso? Tanda-tanda Cinta Dearly Djoshua dan Ari Lasso di Bawah Sorotan

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 147
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perasaan cinta sering kali terlihat melalui tindakan kecil yang dilakukan seseorang. Namun, dalam kasus Dearly Djoshua dan Ari Lasso, beberapa tindakan yang dianggap tidak biasa membuat banyak orang berspekulasi tentang hubungan mereka. Sejak awal tahun 2025, pasangan ini dikenal sebagai salah satu pasangan artis yang cukup dekat. Namun, kini muncul pertanyaan besar: Apakah hubungan […]

  • Jadwal Kapal Pelni Rute Ambon-Jakarta Tahun 2026

    Jadwal Kapal Pelni Rute Ambon-Jakarta Tahun 2026

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 115
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemudik dan pengguna jasa transportasi laut kembali memiliki pilihan terbaru untuk perjalanan dari Ambon menuju Jakarta. Dalam rincian jadwal yang tersedia, dua kapal milik Perusahaan Angkutan Umum Nasional (Pelni) akan melayani rute tersebut selama bulan Februari 2026. Berikut informasi lengkap mengenai jadwal, waktu tempuh, dan harga tiket yang bisa menjadi referensi bagi calon penumpang. […]

expand_less