Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • mitos dan fakta seputar vaksinasi

    mitos dan fakta seputar vaksinasi

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 286
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tentu, berikut adalah artikel mendalam mengenai mitos dan fakta seputar vaksinasi, dengan perkiraan 900 kata. Melawan Bayang-Bayang Keraguan: Mitos dan Fakta Seputar Vaksinasi yang Perlu Anda Tahu Vaksinasi adalah salah satu pencapaian terbesar dalam sejarah kesehatan masyarakat. Sejak penemuan vaksin cacar oleh Edward Jenner, jutaan nyawa telah diselamatkan dan penyakit-penyakit mematikan seperti polio, […]

  • Aksi Sosial Boen Bio: Lansia di Kapasan Terima Bantuan Sembako

    Aksi Sosial Boen Bio: Lansia di Kapasan Terima Bantuan Sembako

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 234
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wujud kepedulian terhadap warga lanjut usia kembali ditunjukkan oleh Kelenteng Boen Bio Surabaya. Bertempat di Jalan Kapasan No. 131, pihak pengurus kelenteng bersama panitia kegiatan menggelar aksi sosial pembagian 200 paket sembako bagi para lansia yang tinggal di RW 09 RT 07 Kelurahan Kapasan.(12/10/25) Kegiatan sosial ini disambut hangat oleh warga sekitar. Sejak […]

  • Universitas Ciputra Surabaya Jadi Pusat Forum Mutu Pendidikan ASEAN–Eropa

    Universitas Ciputra Surabaya Jadi Pusat Forum Mutu Pendidikan ASEAN–Eropa

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 245
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM–  Universitas Ciputra Surabaya (UC) kembali mencatatkan kiprah internasional dengan menjadi tuan rumah TrainIQA Workshop 3 dan ASEAN-QA Forum 2025, forum bergengsi yang mempertemukan jaringan penjaminan mutu perguruan tinggi kawasan ASEAN dan Eropa. Forum ini mendapat dukungan penuh dari DAAD Jerman, lembaga pendanaan pendidikan internasional terbesar di dunia, serta melibatkan kolaborasi strategis bersama HRK […]

  • Drama Korea Pendek yang Seru di IDN App!

    Drama Korea Pendek yang Seru di IDN App!

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Drama Korea Pendek yang Seru dan Menghibur di IDN App DIAGRAMKOTA.COM – Bagi para penggemar drama Korea, menonton drama Korea adalah aktivitas yang menyenangkan dan menghibur. Terutama jika kamu memilih drama pendek dengan durasi singkat namun tetap membuat penasaran. Jika kamu mencari tontonan yang bisa dinikmati kapan saja dan di mana saja, IDN App memiliki banyak […]

  • Kukuhkan 1.552 Wisudawan, Cak Hasan Tekankan Pentingnya Mental Tangguh dalam Wisuda ke-111 UNESA

    Kukuhkan 1.552 Wisudawan, Cak Hasan Tekankan Pentingnya Mental Tangguh dalam Wisuda ke-111 UNESA

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 278
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Universitas Negeri Surabaya (UNESA) telah meluluskan sebanyak 1.552 mahasiswa pada Wisuda ke-111 yang berlangsung di GRAHA UNESA Kampus II Lidah Wetan, Surabaya, pada Selasa, 20 Agustus 2024. Wisuda kali ini mencakup lulusan dari jenjang Sarjana Terapan, Sarjana, Magister, dan Doktor. Dengan tema “Wisudawan UNESA Siap Mengakselerasi Kemajuan, Mewujudkan Kejayaan, Menuju Indonesia Emas 2045,” […]

  • Plt Bupati Sidoarjo Subandi Turun Langsung Tinjau Titik Banjir dan Penyebabnya

    Plt Bupati Sidoarjo Subandi Turun Langsung Tinjau Titik Banjir dan Penyebabnya

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, sejak Selasa malam hingga Rabu pagi (25/12), terus meninjau area banjir dan mengidentifikasi penyebabnya. Intensitas hujan yang tinggi, pasang air laut, serta hambatan di aliran sungai disebut sebagai faktor utama banjir di sejumlah wilayah.   Subandi menyebutkan beberapa hambatan tersebut meliputi keberadaan bangunan liar di sepanjang Kali Buntung serta sampah […]

expand_less