Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Karya Bintang Mandiri Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 Pekerja Bukan Penerima Upah

    PT Karya Bintang Mandiri Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 Pekerja Bukan Penerima Upah

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 382
    • 0Komentar

    Diagram kota Sidoarjo – PT Karya Bintang Mandiri (KBM), perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja (outsourcing), menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada 100 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Program ini mencakup pedagang, tukang becak, ojek, dan lainnya, kamis(18/07/2024).   Direktur PT KBM, Totok, menyatakan bahwa program ini tidak […]

  • Simple Plan, Konser Musik Pop-Punk, Surabaya

    Konser Musik Pop-Punk yang Dinantikan: Simple Plan Kembali Tampil di Jakarta dan Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 59
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Konser musik pop-punk kembali menjadi sorotan setelah band asal Kanada, Simple Plan, mengumumkan rencana tampil di Indonesia pada November 2026. Gelaran ini menjadi momen penting bagi para penggemar genre musik tersebut, terutama setelah penampilan terakhir mereka di Tanah Air pada tahun 2023. Dengan tur bertajuk “THE BIGGER THAN YOU THINK! TOUR”, konser ini […]

  • Investigasi Korupsi Whoosh PRESIDEN PRABOWO Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Kereta Cepat Whoosh, Surabaya

    Temuan KPK tentang Tanah Negara yang Dijual ke Negara dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 224
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Salah satu temuan krusial adalah adanya tanah milik negara yang dijual kepada negara sendiri dalam proses pembebasan lahan. Hal ini menjadi salah satu bukti kuat terkait dugaan korupsi yang sedang diteliti oleh lembaga antirasuah. Indikasi Penggelembungan Harga Tanah […]

  • Apindo

    Krisis Ekonomi Global Tekan Industri di Sidoarjo, PHK Jadi Jalan Terakhir

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 316
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dampak dari ketegangan ekonomi antara negara-negara besar dunia, khususnya perang dagang Amerika dan China, mulai terasa signifikan bagi para pelaku usaha di Indonesia. Industri lokal, termasuk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidoarjo, harus berjibaku menjaga keberlangsungan operasional di tengah tekanan pasar global. Ketua Apindo Sidoarjo, Sukiyanto, mengungkapkan bahwa para pelaku usaha […]

  • Wrexham 2-1 Preston, Menangkan Pertandingan Penting di Akhir Tahun 2025

    Wrexham 2-1 Preston, Menangkan Pertandingan Penting di Akhir Tahun 2025

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 155
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Wrexham dan Preston North End berakhir dengan kemenangan 2-1 untuk tim tuan rumah. Pertandingan ini menjadi penutup yang sempurna bagi tahun 2025 bagi Wrexham, yang berhasil memperpanjang rekor tak terkalahkan mereka di kandang dalam liga. Kunci Kemenangan Wrexham Nathan Broadhead menjadi pahlawan utama dalam pertandingan ini. Ia mencetak gol pertama pada menit […]

  • Harga Emas Antam Naik Lagi, Pecahkan Rekor Tertinggi

    Harga Emas Antam Naik Lagi, Pecahkan Rekor Tertinggi

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Harga Emas Antam Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah DIAGRAMKOTA.COM – Harga emas Antam kembali mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah. Pada hari ini, harga per gram mengalami kenaikan sebesar Rp9.000 dari sebelumnya Rp2.035.000 menjadi Rp2.044.000. Kenaikan ini menunjukkan tren positif yang terus berjalan dalam pasar logam mulia. Rekor sebelumnya tercatat pada 22 April 2025 dengan harga Rp2.039.000 […]

expand_less