Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Subandi – Mimik Sapa Ribuan Pemancing, Komitmen Lanjutkan Program Kesejahteraan Warga

    Subandi – Mimik Sapa Ribuan Pemancing, Komitmen Lanjutkan Program Kesejahteraan Warga

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 310
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperingati HUT ke-23 Partai Demokrat, bakal calon bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH dan bakal calon wakil bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, hadir di tengah-tengah 1.200 peserta acara mancing gratis pada Minggu (15/9/2024). Acara ini digelar di Yussar Fishing and Playground, dengan antusiasme besar dari para peserta dan kader Partai Demokrat. H. […]

  • 12 Prediksi Shio Hari Ini Senin 20 Oktober 2025: Cinta, Karier, Angka Keberuntungan Lengkap

    12 Prediksi Shio Hari Ini Senin 20 Oktober 2025: Cinta, Karier, Angka Keberuntungan Lengkap

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 438
    • 0Komentar

    Ramalan Shio Hari Ini, Senin 20 Oktober 2025 DIAGRAMKOTA.COM – Hari ini, Senin 20 Oktober 2025, merupakan hari yang penuh makna dalam kalender Tionghoa. Dikenal sebagai hari Shio Anjing Air, hari ini juga berada di bulan Shio Anjing Api dan tahun Shio Ular Kayu. Energi yang terkandung dalam hari ini dipercaya dapat memengaruhi nasib dari seluruh […]

  • Alanyaspor ,Genclerbirligi

    Prediksi Laga Kunci di Turkish Super Lig: Alanyaspor vs Genclerbirligi

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga antara Alanyaspor dan Genclerbirligi akan menjadi salah satu pertandingan paling dinantikan dalam lanjutan Turkish Super Lig 2025/2026. Duel ini berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026, pukul 00.00 WIB di Stadion Bahcesehir Okullari. Kedua tim berada di zona tengah klasemen, dengan selisih hanya dua poin. Ini menjadikan laga ini sebagai kesempatan emas bagi […]

  • Panen melon

    Gempolklutuk Siap Jadi Wisata Petik Melon, Mimik Idayana Apresiasi Panen Hidroponik Perdana

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 288
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, memberikan apresiasi atas keberhasilan panen perdana melon hidroponik di Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik. Program pertanian modern ini dinilai sebagai langkah inovatif yang patut dijadikan contoh oleh desa-desa lain di Kabupaten Sidoarjo. “Alhamdulillah hari ini saya ada acara panen melon perdana. Setelah saya sidak langsung, teliti langsung, dan makan […]

  • Tingkatkan Layanan Ruang Masuk Berbasis Barcode-QR Code, Satpas Colombo Wujudkan Polri Presisi

    Tingkatkan Layanan Ruang Masuk Berbasis Barcode-QR Code, Satpas Colombo Wujudkan Polri Presisi

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 89
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polri adalah untuk memberikan pelayanan maksimal, cepat, mudah, transparan, dan humanis guna mencapai kepuasan masyarakat. Meningkatkan Kepuasan dan Kepercayaan Masyarakat, Memberikan pengalaman pelayanan yang ramah, sopan, dan sigap agar masyarakat merasa nyaman, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan terhadap Polri. Dalam keterangan Kanit Regident Satpas SIM Colombo yakni […]

  • Donasi ASN Pemkab Serang, Korban Bencana Sumatera

    Donasi ASN Pemkab Serang Bantu Korban Bencana Sumatera Capai Rp1,177 Miliar

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 95
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang atau Pemkab Serang masih terus menghimpun sumbangan untuk para korban bencana di Sumatera. Dana sumbangan dikumpulkan oleh pegawai negeri sipil Pemkab Serang untuk tiga daerah yang terkena bencana yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sampai saat ini, donasi yang terkumpul dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Serang telah […]

expand_less