Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara Detoks Tubuh Secara Alami dari Rumah

    Cara Detoks Tubuh Secara Alami dari Rumah

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 314
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Detoks Tubuh Secara Alami dari Rumah: Panduan Lengkap untuk Kesehatan Optimal Di tengah hiruk pikuk kehidupan modern yang serba cepat, tubuh kita tanpa sadar terpapar berbagai racun, baik dari lingkungan, makanan olahan, maupun stres sehari-hari. Paparan ini bisa membebani organ-organ vital dan memicu berbagai masalah kesehatan, mulai dari kelelahan kronis, masalah pencernaan, kulit […]

  • Lulus Paruh Waktu Tanpa Mengabdi, 40 Nama Dibawa ke RDP DPRD Bima

    Lulus Paruh Waktu Tanpa Mengabdi, 40 Nama Dibawa ke RDP DPRD Bima

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Dugaan Kelulusan PPPK Paruh Waktu Tanpa Pengabdian Muncul di Kabupaten Bima DIAGRAMKOTA.COM – Dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), muncul dugaan adanya praktik kelulusan yang tidak sesuai dengan aturan. Dari total 14.077 peserta yang dinyatakan lulus, sekitar 40 nama diduga tidak memiliki pengalaman pengabdian […]

  • Karim Benzema , Al Hilal, Cristiano Ronaldo

    Karim Benzema Pindah ke Al Hilal, Kekhawatiran untuk Cristiano Ronaldo Meningkat

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 119
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Kabar terbaru dalam dunia sepak bola Asia Tenggara mengungkapkan bahwa Karim Benzema, salah satu pemain paling berpengaruh di Eropa, resmi bergabung dengan klub Al Hilal. Keputusan ini menandai perubahan besar dalam dinamika persaingan antara dua klub utama di Liga Arab Saudi, Al Nassr dan Al Hilal. Perpindahan Benzema diketahui menjadi pukulan berat bagi […]

  • Rio Pattiselanno

    Aplikasi KNG, Wakil Ketua Komisi A : Terobosan Dalam Mewujudkan Visi Surabaya Sebagai Smart City

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Peluncuran aplikasi Adminduk Klampid New Generation (KNG) oleh Dispendukcapil Kota Surabaya mendapat sambutan positif dari Pdt. Rio Pattiselanno, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya.

  • Sumpah pemuda PDIP , DPRD Surabaya , Syaifuddin Zuhri

    Sumpah Pemuda Ala Surabaya: Rp47 Miliar untuk Ide Kreatif, Bukan Janji

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 300
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Komisi A DPRD Kota Surabaya menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp47 miliar untuk program pemberdayaan pemuda dalam Rancangan APBD 2026. Sekretaris Komisi A dari Fraksi PDI Perjuangan, Syaifuddin Zuhri, menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata keberpihakan Pemkot terhadap generasi muda, terutama Generasi Z (Gen Z) […]

  • Persebaya Surabaya,Ramadhan Sananta,

    Kondisi Lini Depan Persebaya Surabaya yang Mengkhawatirkan

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 79
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kekalahan telak dari Persija Jakarta di Stadion Utama Gelora Bung Karno bukan hanya sekadar kehilangan tiga poin bagi Persebaya Surabaya. Pertandingan tersebut menjadi cerminan yang memantulkan masalah mendasar dalam struktur tim, khususnya lini depan yang tampak tidak mampu memberikan dampak signifikan terhadap pertandingan. Meskipun Green Force mencatatkan 10 percobaan tembakan, satu fakta menonjol menjadi […]

expand_less