Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polrestabes Surabaya Masih Buka Layanan Pengambilan Motor Hasil Ungkap Curanmor Gratis!

    Polrestabes Surabaya Masih Buka Layanan Pengambilan Motor Hasil Ungkap Curanmor Gratis!

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Meskipun bazar barang bukti motor yang digelar Polrestabes Surabaya Polda Jatim telah berakhir, namun pihak kepolisian memastikan masyarakat masih memiliki kesempatan luas untuk mengambil aset mereka tanpa dipungut biaya alias gratis. Polrestabes Surabaya tetap membuka layanan pengembalian dengan memperpanjang waktu agar warga yang terkendala jadwal pekerjaan tetap bisa mengurus pengambilan motor mereka secara […]

  • Jelang Malam Tahun Baru, Polrestabes Surabaya Terapkan Penyekatan di 12 Lokasi, Ini Titiknya

    Jelang Malam Tahun Baru, Polrestabes Surabaya Terapkan Penyekatan di 12 Lokasi, Ini Titiknya

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 158
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Guna mengantisipasi lonjakan mobilitas dan potensi gangguan keamanan, Polrestabes Surabaya memberlakukan penutupan di 12 titik perbatasan kota saat malam Tahun Baru. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan, penyekatan akan dilakukan di 12 titik. “Lokasi penyekatan saat malam tahun baru 2026 akan dilakukan di 12 titik dengan melibatkan ratusan personel yang […]

  • Janice Tjen Masuk Daftar ITF Class of 2025, Petenis Indonesia Bawa Emas SEA Games 2025

    Janice Tjen Masuk Daftar ITF Class of 2025, Petenis Indonesia Bawa Emas SEA Games 2025

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 177
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Atlet tenis Indonesia Janice Tjen terpilih masuk dalam ‘ITF Class of 2025’. Yaitu, daftar tahunan dari Federasi Tenis Internasional (ITF) yang memperkenalkan atlet-atlet dengan perkembangan pesat dan dianggap memiliki potensi besar di masa depan. Janice terdaftar bersama empat atlet tenis lainnya. Yaitu Victoria Mboko (Kanada), Lilli Tagger (Austria), Arnaud Bailly (Belgia), dan Luka Mikrut […]

  • Wejangan OSO Saat Pelantikan Kepengurusan Hanura Jatim

    Wejangan OSO Saat Pelantikan Kepengurusan Hanura Jatim

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Kepemimpinan Partai Hanura Jatim Fokus pada Penguatan Struktur dan Target Kursi Legislatif DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), menegaskan pentingnya penguatan struktur organisasi partai di tingkat bawah. Ia meminta seluruh pengurus DPC atau pengurus tingkat kabupaten dan kota se-Provinsi Jawa Timur untuk segera merampungkan pembenahan struktur PAC dan pengurus ranting. Pernyataan ini […]

  • Debut Menggembirakan Kiper Muda Fitrah Maulana, Persib Kalahkan Borneo FC 3-1

    Debut Menggembirakan Kiper Muda Fitrah Maulana, Persib Kalahkan Borneo FC 3-1

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 158
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Awal karier selalu menjadi saat yang penuh tekanan bagi seorang pemain muda. Hal ini juga dirasakan oleh Fitrah Maulana ketika pertama kalinya diberi kepercayaan untuk menjaga gawang Persib Bandung. Pertandingan Liga Super 2025/26 dihelat di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Jumat, 5 Desember 2025. Tidak main-main, lawan yang dihadapi adalah tim yang berada di […]

  • Pemkot Surabaya, Kebijakan Anggaran ,Digitalisasi Layanan Publik

    Pemkot Surabaya Perkuat Kebijakan Anggaran dan Digitalisasi Layanan Publik

    • calendar_month 15 jam yang lalu
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan kebijakan anggaran yang efisien dan inovatif. Hal ini menjadi fokus utama dalam peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX tahun 2026, yang digelar di halaman Balai Kota pada Senin (27/4/2026). Momentum ini menjadi pengingat penting akan peran strategis pemerintah daerah dalam mengelola potensi lokal sekaligus memperkuat sinergi […]

expand_less