Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • KBS Kebun Binatang Surabaya

    Penataan Ulang Kebun Binatang Surabaya: Visi Baru untuk Masa Depan yang Lebih Baik

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Proyek penataan ulang Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi salah satu inisiatif penting yang dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Dengan rencana pelaksanaan selama enam bulan, mulai dari April hingga September atau Oktober 2026, proyek ini bertujuan untuk menghadirkan konsep kebun binatang yang lebih modern dan ramah lingkungan. Tujuan Utama Proyek Penataan Ulang Penataan ulang […]

  • Sanksi Tegas! Transformasi Sistem Parkir di Surabaya: Voucher sebagai Solusi Digitalisasi

    Sanksi Tegas! Transformasi Sistem Parkir di Surabaya: Voucher sebagai Solusi Digitalisasi

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya mempercepat proses digitalisasi sektor transportasi, termasuk dalam pengelolaan parkir. Salah satu inisiatif terbaru yang diluncurkan adalah pemberlakuan voucher sebagai alternatif pembayaran nontunai. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem parkir, sekaligus mengurangi ketergantungan pada uang tunai. Penerapan Voucher Parkir sebagai Alternatif Nontunai Program voucher parkir diberlakukan […]

  • Belum Menerima PKH dan BPNT

    Belum Menerima PKH dan BPNT? Ini Penjelasan Penyebab Keterlambatan dan Cara Mengatasinya

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Penyebab Keterlambatan Bantuan Sosial dan Cara Mengatasinya DIAGRAMKOTA.COM – Program bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), menjadi harapan bagi banyak keluarga di Indonesia. Namun, sejumlah penerima manfaat masih mengeluhkan keterlambatan dalam pencairan dana. Faktor yang Menyebabkan Keterlambatan Kementerian Sosial (Kemensos) telah merilis beberapa alasan […]

  • Perkembangan Kasus Aksi Anarkis di Kota Kediri, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Baru Asal Klaten dan Jakarta

    Perkembangan Kasus Aksi Anarkis di Kota Kediri, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Baru Asal Klaten dan Jakarta

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 201
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Kediri Kota Polda Jatim terus mengembangkan penyidikan terkait kasus aksi anarkis yang terjadi di wilayah Kota Kediri beberapa waktu lalu. Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana, mengungkapkan bahwa pihaknya kembali berhasil mengamankan Dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov di sejumlah titik di Kota Kediri. […]

  • Harga Minyak Dunia Pasar Saham, IHSG

    Dampak Perang di Timur Tengah pada Harga Minyak dan Pasar Global 100 USD

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 93
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perang yang terjadi di kawasan Timur Tengah telah memicu lonjakan signifikan dalam harga minyak mentah, dengan harga Brent melampaui ambang batas 100 dolar AS per barel untuk pertama kalinya dalam tiga tahun terakhir. Kenaikan ini tidak hanya berdampak pada sektor energi, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi global. Lonjakan Harga Minyak yang Mengkhawatirkan Harga […]

  • Pasar Keputran Selatan, DPRD Surabaya

    DPRD Surabaya Minta Pembangunan Pasar Keputran Selatan Sesuaikan Lingkungan Sekitar

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pembangunan Pasar Keputran Selatan di Kota Surabaya kini menjadi perhatian serius dari anggota DPRD setempat. Komisi B DPRD Surabaya menilai bahwa proyek revitalisasi ini tidak boleh dilakukan secara asal-asalan, melainkan harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitarnya. Kebutuhan Desain yang Menyesuaikan LingkunganAnggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menyampaikan bahwa lokasi Pasar Keputran Selatan berada di […]

expand_less