Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gencatan Senjata yang Tidak Menyelamatkan

    Gencatan Senjata yang Tidak Menyelamatkan

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 54
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketegangan antara Israel dan Lebanon kembali memanas meskipun sedang berlangsung gencatan senjata yang diinisiasi oleh Amerika Serikat dan Iran. Situasi ini menunjukkan bahwa kesepakatan damai tidak selalu cukup untuk menghentikan konflik yang dalam. Dalam konteks ini, serangan terhadap Lebanon oleh Israel menjadi bukti bahwa gencatan senjata bisa runtuh jika tidak didukung oleh komitmen kuat […]

  • Peduli Pengendara, MAKI Jatim Bagikan Takjil Lengkap Jelang Berbuka

    Peduli Pengendara, MAKI Jatim Bagikan Takjil Lengkap Jelang Berbuka

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 69
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat dengan membagikan ratusan paket takjil kepada para pengendara menjelang waktu berbuka puasa. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari ke-28 Ramadhan, Selasa (18/3/2026), di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur. Lokasi tersebut dipilih […]

  • Rute Perjalanan Ke Nusa Penida

    Rute Perjalanan Ke Nusa Penida

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 506
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rute perjalanan ke Nusa PenidaPopularitasnya yang terus meningkat menjadikannya destinasi wajib bagi para petualang dan pencinta alam. Merencanakan perjalanan ke Nusa Penida memerlukan persiapan yang matang, terutama terkait rute perjalanan dan transportasi. Artikel ini akan memandu Anda melalui rute perjalanan yang paling umum dan efisien untuk memaksimalkan pengalaman Anda di pulau yang menakjubkan […]

  • Ajaibnya Mantan Penyihir Istana: Episode 9 Sinopsis & Link Nonton Sub Indo

    Ajaibnya Mantan Penyihir Istana: Episode 9 Sinopsis & Link Nonton Sub Indo

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 187
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kami berikan sinopsis dan tautan untuk menonton anime terbaru Banished Court Magician Aims to Become the Strongest dengan subtitle dalam bahasa Indonesia. Penggemar bisa menyaksikan episode terbaru dari serial Banished Court Magician Aims to Become the Strongest yang akan tayang pada 22 November 2025. Selain itu, penggemar juga bisa menonton setiap episode Banished Court […]

  • Aksi Humanis: Polwan Bojonegoro Berbagi Air Mineral kepada Massa Unjuk Rasa

    Aksi Humanis: Polwan Bojonegoro Berbagi Air Mineral kepada Massa Unjuk Rasa

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 207
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Suasana unjuk rasa yang digelar Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC. FSP. FRTMM-SPSI) Bojonegoro di depan kantor DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (12/11) berlangsung damai dan tertib. Di tengah kerumunan massa yang menyuarakan aspirasi mereka, tampak sejumlah Polisi Wanita (Polwan) dari Polres Bojonegoro Polda Jatim […]

  • Bento Ketua Parpol Jawa Timur

    ‘Bento’ Sang Ketua Parpol Jawa Timur: Hadir di Gedung, Absen di Adab

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Seni Menghindar di Ruang Sendiri Catatan kecil tentang tuan Bento yang lupa cara menemui tamu yang telah meluangkan waktu Ada perbedaan mendasar yang sering diabaikan oleh mereka yang terbiasa duduk di kursi kekuasaan: meluangkan waktu dan menunggu ada waktu luang adalah dua hal yang sama sekali berbeda. Yang pertama adalah bentuk penghormatan. Yang kedua adalah […]

expand_less