Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ignasius Jonan, Presiden Komisaris,SOHO

    Perubahan Kepemimpinan di SOHO: Ignasius Jonan Jadi Presiden Komisaris

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 120
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT Soho Global Health Tbk (SOHO), sebuah perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, baru saja mengumumkan perubahan penting dalam struktur kepemimpinannya. Salah satu tokoh ternama di dunia bisnis dan pemerintahan, Ignasius Jonan, resmi menjabat sebagai Presiden Komisaris sekaligus Komisaris Independen perusahaan. Penunjukan ini dilakukan setelah melalui proses yang cukup formal dan mendapat dukungan besar dari […]

  • Koalisi Sipil Desak Polisi Hentikan Penanganan Kasus Ferry Irwandi

    Koalisi Sipil Desak Polisi Hentikan Penanganan Kasus Ferry Irwandi

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kepolisian Tidak Menindaklanjuti Kasus Ferry Irwandi DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengeluarkan pernyataan resmi yang menuntut pihak kepolisian untuk tidak memproses laporan terhadap Ferry Irwandi, seorang aktivis yang dituduh melakukan tindakan ilegal. Peristiwa ini berawal dari dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ferry, yang diungkap melalui pemantauan oleh Satuan Siber TNI. […]

  • Strategi Kunci Real Madrid dalam Menghadapi Manchester City

    Strategi Kunci Real Madrid dalam Menghadapi Manchester City

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 97
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Real Madrid berhasil meraih kemenangan telak 3-0 atas Manchester City dalam laga leg pertama babak 16 besar Liga Champions. Hasil ini menunjukkan keunggulan strategi yang diterapkan oleh pelatih, Alvaro Arbeloa, dalam menghadapi tim asuhan Pep Guardiola. Penguasaan Bola dan Efisiensi Serangan Meskipun Manchester City lebih unggul dalam penguasaan bola dengan 58 persen dibandingkan 42 […]

  • Rei

    Komitmen Pro-Rakyat: REI Sidoarjo Dukung Penuh Pembangunan Rumah Murah

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 379
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Ketua Real Estat Indonesia (REI) DPD Sidoarjo, Harry Hermawan, menyatakan dukungannya terhadap program nasional pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini ia sampaikan dalam acara halal bihalal yang digelar oleh DPD REI Sidoarjo bersama Pemerintah Daerah dan pihak perbankan di Hotel Aston Sidoarjo, Rabu malam (30/04/2025). Menurut Harry, kegiatan halal […]

  • Persiapan Lebaran 2026: DPRD Surabaya Minta Pemkot Jamin Keamanan dan Kenyamanan Warga

    Persiapan Lebaran 2026: DPRD Surabaya Minta Pemkot Jamin Keamanan dan Kenyamanan Warga

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 108
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Momen Lebaran selalu menjadi titik kritis bagi pemerintah daerah dalam memastikan kenyamanan dan keamanan warga. Di Kota Surabaya, Wakil Ketua Komisi C DPRD, Aning Rahmawati, menyoroti pentingnya persiapan yang matang menghadapi lonjakan aktivitas masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri. Menurutnya, situasi ini tidak hanya berdampak pada transportasi, tetapi juga pada pengelolaan ruang publik […]

  • Ketua Komisi A Dukung Lelang Jabatan ASN Yang Profesional dan Proporsional

    Ketua Komisi A Dukung Lelang Jabatan ASN Yang Profesional dan Proporsional

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 444
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Proses lelang jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi dimulai pada Kamis (6/3/2025). Tahapan awal berupa pemaparan visi dan misi berlangsung secara terbuka di ruang sidang Wali Kota Surabaya.

expand_less