Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapten Malen Cedera Usai Dilempar Suporter, Aston Villa Menang 2-1

    Kapten Malen Cedera Usai Dilempar Suporter, Aston Villa Menang 2-1

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 101
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga Liga Europa antara Aston Villa melawan BSC Young Boys dihiasi oleh tindakan kasar dari suporter tim tamu. Kejadian yang terjadi di Villa Park pada Jumat (28/11) menyebabkan pemain Aston Villa, Donyell Malen, mengalami cedera di kepala setelah menerima lemparan benda. Kericuhan pun memaksa pihak keamanan turun tangan. Kericuhan meletus dalam laga Aston Villa […]

  • Kapan Pendaftaran PIP 2026, Bantuan Pendidikan THR Aparatur Negara 2026

    Pencairan THR Aparatur Negara 2026 Diperkirakan Dimulai Awal Maret

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – THR (Tunjangan Hari Raya) bagi aparatur negara tahun 2026 menjadi topik yang ramai dibicarakan menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Sejumlah pejabat dan pegawai pemerintah mulai bersiap menghadapi pencairan dana tambahan ini, yang diharapkan dapat membantu kebutuhan keluarga selama momen lebaran. Meski belum ada pengumuman resmi dari pihak terkait, berdasarkan pola sebelumnya, pencairan THR […]

  • Persebaya ,Persib

    Persebaya dan Persib Bermain Imbang dalam Drama Empat Gol di Gelora Bung Tomo

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Persebaya Surabaya dan Persib Bandung dalam lanjutan Super League 2025/2026 berlangsung dengan dinamika yang menarik. Duel ini berakhir imbang tanpa gol, meskipun terdapat beberapa momen penting yang menggambarkan intensitas pertandingan. Kehadiran Pemain Baru Membawa Perubahan Persebaya Surabaya langsung tampil agresif sejak menit awal. Pemain baru mereka, Riyan Ardiansyah, mencoba memanfaatkan kesempatan emas […]

  • Serba-serbi kepengurusan baru PDIP Jateng

    Serba-serbi kepengurusan baru PDIP Jateng

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 95
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Tengah resmi memiliki kepengurusan baru untuk masa bakti 2025-2030. Dalam konferensi daerah yang digelar pada 27 Desember lalu, ditetapkan bahwa Dolfie Othniel Frederic Palit sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Tengah. ‎‎Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat itu juga telah menetapkan jajaran struktur kepengurusan di periode […]

  • Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, Bang Udin : Relevansi Hari Santri di Zaman Modern

    Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, Bang Udin : Relevansi Hari Santri di Zaman Modern

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – Setiap tanggal 22 Oktober diperingati Hari Santri Nasional, tujuannya agar seluruh generasi bangsa ini mengerti dan memahami Hari Santri dan historisnya. Terkait Hari Santri, Anggota DPRD Kota Surabaya dari Demokrat yang juga seorang santri, Muhammad Syaifuddin mengatakan, relevansinya di zaman milenial dan teknologi infornasi ini, Hari Santri sangat baik untuk tetap diperingati […]

  • Reses Di Wiyung ,Ketua Komisi A DPRD Surabaya Akan Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Infrastruktur

    Reses Di Wiyung ,Ketua Komisi A DPRD Surabaya Akan Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Infrastruktur

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 298
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Permasalahan Fasilitas Umum (Fasum) kerap menjadi kendala lantaran stausnya belum diserahkan ke pemerintah kota Surabaya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota surabaya Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan Dan Permukiman Kepada Pemerintah […]

expand_less