Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Karya Bintang Mandiri Rayakan Tahun Baru dengan Semangat Berbagi

    PT Karya Bintang Mandiri Rayakan Tahun Baru dengan Semangat Berbagi

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 550
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – PT Karya Bintang Mandiri (KBM), sebuah perusahaan jasa ketenagakerjaan, menggelar acara tasyakuran memperingati tahun baru 2025. Acara berlangsung pada Kamis (2/1) di Graha KBM, Desa Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo.   Acara ini dihadiri oleh 650 tamu undangan, terdiri dari warga Desa Kemangsen dan sekitarnya. Dalam suasana penuh syukur, PT KBM juga menggelar santunan untuk […]

  • Judol Masif Di Kalangan Gen Z,YPBHI : Pentingnya Kesadaran Hukum !

    Judol Masif Di Kalangan Gen Z,YPBHI : Pentingnya Kesadaran Hukum !

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 304
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menyoroti keterlibatan generasi muda (Gen Z) dalam judi online (Judol), Praktisi hukum Yayasan Pendampingan dan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) Taufan Dzaky Athallah, mengajak generasi Z untuk lebih ‘melek’ hukum, khususnya terkait dengan maraknya praktik judi online yang semakin berkembang pesat. Menurutnya, generasi muda perlu memahami dampak hukum yang bisa timbul dari keterlibatan dalam […]

  • Angers SCO vs Lille

    Kembalinya Amine Sbaï ke Starting XI, Komposisi Tim untuk Laga Penting Angers SCO vs Lille

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemain kunci Angers SCO, Amine Sbaï, kembali mendapatkan tempat di starting XI untuk laga penting melawan Lille. Komposisi tim yang telah diumumkan menjelang kick-off pukul 17:15 WIB menunjukkan perubahan strategis yang dilakukan oleh pelatih Alexandre Dujeux. Peran Amine Sbaï dalam Lini Serang Setelah sebelumnya duduk di bangku cadangan saat kalah dari Lorient, Amine Sbaï […]

  • Libur Nataru, TNI-Polri Bersama Lintas Instansi Perkuat Pengamanan Pasar Bandung

    Libur Nataru, TNI-Polri Bersama Lintas Instansi Perkuat Pengamanan Pasar Bandung

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 145
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota jajaran Kodim 0807/Tulungagung bersinergi bersama Polri dan instansi terkait melaksanakan kegiatan Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Pos Pam Nataru) 2025–2026 yang berlokasi di Pertigaan Pasar Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (25/12/2025). Pelaksanaan Pos Pam Nataru ini bertujuan untuk menjamin keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas sekaligus memberikan […]

  • Pemkot Surabaya Buka Posko Bantuan Eri-Armuji ,Kota Surabaya, DPRD

    Evaluasi Kepemimpinan Eri-Armuji di Kota Surabaya, DPRD: Fokus pada Identitas dan Inklusivitas Digital

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 102
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemimpin kota yang menjalani periode kedua sering kali menghadapi tantangan untuk membuktikan bahwa mereka mampu melanjutkan pembangunan dengan lebih baik. Di Kota Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji genap setahun memimpin kota tersebut. Anggota DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, memberikan evaluasi terhadap capaian pemerintah dalam masa transisi ini. Penguatan Identitas […]

  • Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

    Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 119
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, […]

expand_less