Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Natal Nasional

    Tim Natal Nasional Ikut Instruksi Prabowo Terus Antar Bantuan ke Korban Bencana di Medan Hingga ke Warga

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 162
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Tim Natal Nasional terus mengirimkan bantuan logistik untuk korban bencana banjir di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pengiriman bantuan ini mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto yang ingin agar korban secepatnya mendapat bantuan. “Kali ini kami menyuplai bantuan ke kompleks warga Dieno. Terdapat 300 korban banjir di sana. Kami bantu 50 paket sembako,” kata […]

  • Persebaya Surabaya Resmi Lepas Dejan Tumbas, Kehilangan Striker Andalan

    Persebaya Surabaya Resmi Lepas Dejan Tumbas, Kehilangan Striker Andalan

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 134
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persebaya Surabaya, salah satu klub sepak bola terkemuka di Indonesia, secara resmi mengumumkan bahwa Dejan Tumbas tidak lagi menjadi bagian dari skuad mereka untuk putaran kedua BRI Super League 2025/2026. Keputusan ini menandai akhir dari kiprah pemain asal Serbia tersebut di klub yang berbasis di Surabaya. Dejan Tumbas sebelumnya dikenal sebagai salah satu striker […]

  • Founders Bootcamp 2026

    Founders Bootcamp 2026: Persiapan Mental dan Pemahaman Bisnis untuk Calon Pengusaha Muda

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 242
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam membangun ekosistem kewirausahaan yang kuat dan berkelanjutan. Salah satu inisiatif terbaru adalah penyelenggaraan Founders Bootcamp 2026, sebuah program pelatihan yang dirancang khusus untuk generasi muda yang ingin menapaki dunia usaha. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam tentang dunia kewirausahaan, sekaligus membantu peserta memahami kesiapan mental dan pemahaman terhadap […]

  • Lewat Lomba Mural, KPU Surabaya Sosialisasi Pilkada Serentak 2024

    Lewat Lomba Mural, KPU Surabaya Sosialisasi Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – KPU Kota Surabaya memanfaatkan mural sebagai sarana sosialisasi Pemilu Serentak 2024. Supaya lebih menarik, menggambar ditembok pinggir jalan tersebut dilombakan

  • BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026, Perbedaan Bantuan Sosial yang Harus Diketahui Warga

    BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026, Perbedaan Bantuan Sosial yang Harus Diketahui Warga

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 44
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bantuan sosial menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Di tengah berbagai program bantuan yang ada, dua di antaranya sering disebut sebagai bantuan tunai, yaitu Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Meskipun keduanya memiliki kesamaan dalam bentuk bantuan tunai, terdapat perbedaan signifikan […]

  • Jelang Libur Nataru,DPRD Surabaya Harap Adanya Peningkatan Keamanan

    Jelang Libur Nataru,DPRD Surabaya Harap Adanya Peningkatan Keamanan

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 216
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menjelang momen perayaan Natal dan pergantian malam tahun baru dari 2024 ke 2025 persoalan keamanan menjadi perhatian serius dari Muhammad Saifuddin selaku anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya. Politisi asal Partai Demokrat ini meminta pihak terkait melakukan upaya peningkatan keamanan demi memberikan rasa nyaman kepada semua warga, baik yang merayakan Natal atau juga […]

expand_less