Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Kapal Laut di Batam, Perjalanan KM Kelud

    Jadwal Kapal Laut di Batam: Perjalanan KM Kelud dan Rute Kepri Tahun 2026

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 234
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengguna transportasi laut di Kepulauan Riau kini memiliki informasi terkini mengenai jadwal pelayaran kapal yang akan melayani rute utama dari Pelabuhan Batam. Salah satu kapal yang menjadi andalan adalah KM Kelud, yang telah merilis jadwal keberangkatan untuk bulan Maret 2026. Dengan perencanaan yang matang, KM Kelud akan beroperasi di beberapa rute penting, termasuk tujuan Belawan […]

  • Prakiraan Cuaca Jawa Timur: Siang Hari Diprediksi Hujan Ringan Pada 28 Februari 2026

    Prakiraan Cuaca Jawa Timur: Siang Hari Diprediksi Hujan Ringan Pada 28 Februari 2026

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 114
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Prakiraan cuaca untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik pada 28 Februari 2026 menunjukkan kondisi yang cenderung berawan. Meskipun sebagian besar wilayah tidak mengalami hujan, beberapa area diprediksi akan diguyur hujan ringan di siang hari. Perubahan cuaca ini memerlukan kewaspadaan bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas luar ruangan. Wilayah Surabaya: Hujan Ringan di Beberapa Kecamatan […]

  • rekomendasi saham hari ini

    Rekomendasi Saham Hari Ini: Tips dan Risiko di 2026

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Pengantar Rekomendasi Saham Rekomendasi saham merupakan saran yang diberikan kepada investor berkaitan dengan keputusan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Dalam dunia investasi yang dinamis, rekomendasi ini menjadi alat penting bagi para investor untuk melaksanakan strategi investasi yang lebih terarah dan terinformasi. Setiap hari, kondisi pasar dapat berubah dan mempengaruhi nilai saham, sehingga rekomendasi saham […]

  • Peran Sektor Perumahan dalam Pertumbuhan Ekonomi, Pembangunan Hunian Subsidi Meikarta

    Peran Sektor Perumahan dalam Pertumbuhan Ekonomi, Pembangunan Hunian Subsidi Meikarta

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 117
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pembangunan kawasan perumahan di Indonesia memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurut data yang diperoleh, sektor ini telah berkontribusi sebesar 1,5 hingga 2% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, yang menegaskan bahwa industri perumahan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang sangat tinggi, berkisar antara […]

  • Wamendagri Minta Perkuat Sinergitas, Dana Otsus Papua Jangan Dipangkas

    Wamendagri Minta Perkuat Sinergitas, Dana Otsus Papua Jangan Dipangkas

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 226
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk memastikan pembentukan DPRP dan DPRK hasil pengangkatan sudah terealisasi di wilayah Papua, yakni enam provinsi dan 42 kabupaten/kota. “Hal ini merupakan implementasi amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua,” kata Wamendagri Ribka Haluk dalam diskusi di Jakarta, Rabu (22/10). Menurut Ribka Haluk, kebijakan […]

  • Video Viral, Botol Parfum, Winda Can

    Video Viral dan Dampaknya pada Kehidupan Publik, Botol Parfum: Diduga Winda Can di Kamar Mandi

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 968
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah video pendek yang menampilkan adegan di ruang tertutup dengan botol parfum telah menjadi sorotan utama di media sosial. Fenomena ini memicu perbincangan luas dan mengangkat isu tentang privasi, kepercayaan publik, serta bagaimana konten digital dapat memengaruhi reputasi seseorang. Konten Digital yang Membuat Nama Seseorang Viral Video tersebut beredar di berbagai platform seperti TikTok […]

expand_less