Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Rungkut Kidul Ajak Poktan Tugu Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Kebun Produktif

    Bhabinkamtibmas Rungkut Kidul Ajak Poktan Tugu Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Kebun Produktif

    • calendar_month 1 jam yang lalu
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upaya mendukung ketahanan pangan di tingkat masyarakat terus dilakukan melalui sinergi antara Polri dan warga. Bhabinkamtibmas Kelurahan Rungkut Kidul melaksanakan kegiatan sambang ke Kelompok Tani (Poktan) Tugu RW 09, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jumat (19/6/2026) pagi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari peran aktif Bhabinkamtibmas dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, sekaligus memberikan […]

  • Perjalanan Tahun Baru Makin Padat? Ini 8 Fakta Arus Mudik yang Wajib Kamu Ketahui

    Perjalanan Tahun Baru Makin Padat? Ini 8 Fakta Arus Mudik yang Wajib Kamu Ketahui

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 179
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Akhir tahun selalu membawa kisah tersendiri. Jalan-jalan mulai ramai, bandara tak pernah sepi, stasiun penuh dengan koper berwarna-warni, dan keluarga tiba-tiba ramai membicarakan rencana pulang kampung atau liburan. Dari Natal 2025 hingga menjelang Tahun Baru 2026 (Nataru), suasana yang sama kembali terasa, bahkan diperkirakan lebih ramai dibanding tahun sebelumnya. Pemerintah bersama berbagai lembaga sebelumnya […]

  • Nadiem Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Chromebook

    Nadiem Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Chromebook

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 267
    • 0Komentar

      Nadiem Makarim Ajukan Gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka DIAGRAMKOTA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019 hingga 2022. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta […]

  • Perkembangan Terbaru di Magetan: Gugatan Perdata terhadap Pimpinan DPRD dan PKB Magetan

    Perkembangan Terbaru di Magetan: Gugatan Perdata terhadap Pimpinan DPRD dan PKB Magetan

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 257
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah perkara hukum yang menarik perhatian masyarakat Magetan kini sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Nur Wakhid, atau dikenal juga sebagai Gus Wakhid, mengambil langkah hukum dengan menggugat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan serta pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magetan. Langkah Hukum yang Diambil oleh Gus Wakhid Gus Wakhid menggugat […]

  • Polri Kembali Kirim 3,8 Ton Logistik Operasional Pada Hari Ketiga Pengiriman, Termasuk Perlengkapan K9 Dan Tenda Taktis

    Polri Kembali Kirim 3,8 Ton Logistik Operasional Pada Hari Ketiga Pengiriman, Termasuk Perlengkapan K9 Dan Tenda Taktis

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 178
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menerima kiriman logistik operasional dari Mabes Polri dengan total 3.851 kilogram. Pengiriman ini merupakan hari ketiga dari rangkaian distribusi logistik yang dialokasikan untuk memperkuat sarana dan prasarana kepolisian di wilayah Sumatera Utara. Kabag penum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menjelaskan bahwa pengiriman logistik […]

  • Polres Pamekasan Siagakan Personel di Gereja Pastikan Ibadah Paskah Aman

    Polres Pamekasan Siagakan Personel di Gereja Pastikan Ibadah Paskah Aman

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 289
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor Pamekasan Polda Jatim mengerahkan sejumlah personelnya untuk pengamanan selama rangkaian ibadah Paskah yang berlangsung dari perayaan Kamis Putih, 17 April hingga Minggu Paskah, 20 April 2025. Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menyampaikan, bahwa personelnya telah disebar di seluruh wilayah Kabupaten Pamekasan untuk memastikan jalannya perayaan Paskah berlangsung aman dan tertib. […]

expand_less