Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berita Terbaru, TNI Panglima TNI Siaga 1

    Panglima TNI Siaga 1: Persiapan Menghadapi Ancaman yang Meningkat

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 131
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah mengeluarkan perintah siaga 1 untuk seluruh jajaran TNI. Perintah ini dikeluarkan dalam bentuk telegram yang menunjukkan kesiapsiagaan tinggi TNI dalam menghadapi situasi yang mungkin terjadi di lingkungan strategis, baik secara internasional maupun nasional. Telegram tersebut menegaskan bahwa TNI harus tetap profesional dan responsif dalam menjalankan tugasnya. […]

  • Kapal Penyeberangan ,Lombok,Bali

    Jadwal dan Tarif Feri Bajoe–Kolaka Tahun 2026: Informasi Terkini untuk Calon Penumpang

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 198
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rute perjalanan laut antara Pelabuhan Bajoe dan Pelabuhan Kolaka kembali menjadi fokus utama bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan lintas pulau. Dalam rangka memastikan kelancaran transportasi, Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) telah menetapkan jadwal terbaru untuk bulan Maret 2026. Informasi ini sangat penting untuk diketahui agar calon penumpang dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik. Jadwal […]

  • Persebaya Surabaya dan Bonek Ikhlas? Kode Mencengangkan dari Ernando Ari ke Persib Bandung

    Persebaya Surabaya dan Bonek Ikhlas? Kode Mencengangkan dari Ernando Ari ke Persib Bandung

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 98
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persebaya Surabaya, salah satu klub sepak bola ternama di Indonesia, terus menjadi sorotan dalam bursa transfer Liga 1. Tidak hanya karena performa timnya yang menarik perhatian, tetapi juga karena berbagai isu transfer yang muncul. Salah satu poin penting yang kini menjadi topik hangat adalah peran kiper utama mereka, Ernando Ari, yang dikabarkan memberikan dua […]

  • Trump Hina Pemimpin Eropa Karena Izinkan Imigran

    Trump Hina Pemimpin Eropa Karena Izinkan Imigran

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 134
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengkritik para pemimpin Eropa. Ia menggambarkan Eropa saat ini sebagai “lemah” dan “beracun” karenamigrasi. Trump mengatakan kepada Politico yang dikutip dari Al Jazeera bahwa negara-negara Eropa perlu mengusir pendatang yang masuk ke negara ini secara ilegal. “Eropa, mereka ingin bertindak benar secara politik, dan hal itu membuat mereka lemah,” […]

  • KDM Soal Polemik Parung Panjang: Jalan Khusus Tambang Harus Dibiayai Pengusaha, Bukan Dana Negara

    KDM Soal Polemik Parung Panjang: Jalan Khusus Tambang Harus Dibiayai Pengusaha, Bukan Dana Negara

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Pembangunan Jalan Khusus Tambang di Jawa Barat DIAGRAMKOTA.COM – Pembangunan jalan khusus tambang di wilayah Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin menjadi fokus utama pemerintah daerah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa inisiatif pembangunan jalan tersebut bergantung pada komitmen para pengusaha tambang yang ada di area tersebut. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa para pengusaha tambang harus bersedia […]

  • Hari anak sedunia

    Hari Anak Sedunia 2024: Menyoroti Pentingnya Kolaborasi Global

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 427
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hari Anak Sedunia, yang diperingati setiap 20 November, menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran tentang hak-hak anak dan tanggung jawab kita dalam menciptakan dunia yang lebih baik bagi generasi penerus. Tahun 2024 ini, tema Hari Anak Sedunia menyoroti pentingnya kolaborasi global dalam memberikan perlindungan, pendidikan, dan kesejahteraan bagi anak-anak di seluruh dunia. Mengapa […]

expand_less