Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Makanan khas Surabaya dengan rasa lezat

    Menghidupkan Warisan Kuliner Surabaya Melalui Inovasi Rasa Lokal

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Kuliner Surabaya dikenal dengan kelezatan dan keberagaman masakannya. Umumnya, kota ini terkenal dengan makanan khas seperti lontong balap dan gudeg. Berdasarkan data, lebih dari 70% wisatawan datang ke Surabaya untuk mencicipi kuliner khasnya. Kuliner Surabaya merupakan salah satu warisan budaya yang kaya dan beragam, dengan berbagai jenis makanan dan minuman yang unik dan […]

  • Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026: Panduan Lengkap untuk Umat Muslim

    Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026: Panduan Lengkap untuk Umat Muslim

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Puasa Ayyamul Bidh adalah salah satu bentuk puasa sunnah yang memiliki nilai spiritual dan keutamaan besar dalam agama Islam. Di bulan April 2026, umat Muslim di Indonesia kembali memiliki kesempatan untuk menjalankan puasa ini sebagai bagian dari amalan harian mereka. Berikut penjelasan lengkap mengenai jadwal, niat, tata cara, dan manfaatnya. Apa Itu Puasa Ayyamul […]

  • Pertemuan Prabowo dan Putin: Kerjasama Dagang RI-Rusia Naik 17% dalam 9 Bulan

    Pertemuan Prabowo dan Putin: Kerjasama Dagang RI-Rusia Naik 17% dalam 9 Bulan

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 147
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Rusia Vladimir Putin menghadiri kunjungan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kremlin, Moskow, Rusia, pada hari Rabu (10/12/2025). Pada pertemuan tersebut, keduanya membicarakan tentang penguatan hubungan perdagangan antara Indonesia dan Rusia yang saat ini semakin stabil dan berkembang pesat. Putin menjelaskan bahwa terjadi peningkatan dalam kerja sama ekonomi, khususnya di bidang perdagangan, yang naik […]

  • Forum Kiai Sepuh PBN: Pemakzulan Gus Yahya Melanggar AD/ART

    Forum Kiai Sepuh PBN: Pemakzulan Gus Yahya Melanggar AD/ART

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 162
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Majelis kiai senior dan mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan pendirian terkait perdebatan yang muncul di dalam organisasi. Pendirian ini diungkapkan setelah Pesantren Tebuireng, Jombang, mengundang para anggota mustasyar, syuriyah, dan tanfidziyah PBNU untuk berjumpa. Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), dinilai tidak memenuhi aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah […]

  • Kasdam V/Brawijaya Terima Delegasi Jerman Bahas Penguatan Kerja Sama Militer Strategis 2025

    Kasdam V/Brawijaya Terima Delegasi Jerman Bahas Penguatan Kerja Sama Militer Strategis 2025

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 212
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasdam V/Brawijaya, Brigjen TNI Zainul Bahar, S.H., M.Si. mewakili Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudi Saladin, M.A. menerima kunjungan Delegasi Angkatan Darat Jerman dalam rangkaian kegiatan *1st Army Staff Talks German 2025* di Ruang Bung Tomo Makodam V/Brawijaya, Kamis (13/11/2025). Pertemuan ini menjadi kelanjutan pembahasan hasil *Army Staff Talks* yang telah digelar sebelumnya di […]

  • Babak Playoff Liga Champions

    Tim-Tim Kunci Lolos ke Babak Playoff Liga Champions

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 146
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Pada malam hari Kamis (29/1/2026), fase grup Liga Champions 2025/2026 resmi berakhir. Seluruh 32 tim yang terlibat dalam kompetisi ini telah menyelesaikan pertandingan mereka secara bersamaan, menghasilkan posisi akhir di klasemen. Beberapa klub besar berhasil memastikan tiket ke babak knockout, sementara beberapa lainnya harus rela melalui jalur play-off. Arsenal menjadi salah satu tim […]

expand_less