Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Link DANA Kaget Jumat 17 Oktober 2025, Ambil Cuan Gratis Rp75 Di Sini

    Link DANA Kaget Jumat 17 Oktober 2025, Ambil Cuan Gratis Rp75 Di Sini

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Informasi Terbaru Mengenai DANA Kaget DIAGRAMKOTA.COM – Pengguna aplikasi DANA kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan dana gratis pada hari Jumat, 17 Oktober 2025. Program yang disebut DANA Kaget ini memungkinkan pengguna menerima sejumlah uang secara langsung tanpa adanya syarat atau batasan tambahan. DANA Kaget merupakan inisiatif dari pihak DANA yang memberikan kesempatan bagi pengguna untuk berbagi […]

  • Pererenan, Bali Surga Tersembunyi di Antara Keindahan Alam dan Kehidupan Lokal

    Pererenan, Bali Surga Tersembunyi di Antara Keindahan Alam dan Kehidupan Lokal

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 389
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pererenan, sebuah desa kecil di Bali, Indonesia, telah menarik perhatian dunia sebagai salah satu kawasan “terkeren di dunia” versi Time Out tahun 2024. Terletak di antara hamparan sawah hijau dan pantai-pantai yang masih asli, Pererenan menawarkan pengalaman unik yang memadukan keindahan alam dengan keramahan penduduk lokal. Pererenan masih mempertahankan suasana tenang dan damai. Di […]

  • Respons Cepat Dit Polairud Polda Jatim Selamatkan Dua Anak Terjebak Lumpur di Wisata Kenjeran

    Respons Cepat Dit Polairud Polda Jatim Selamatkan Dua Anak Terjebak Lumpur di Wisata Kenjeran

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 120
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Jawa Timur melaksanakan pengamanan dan imbauan di kawasan wisata Pantai Kenjeran, Surabaya. Dalam kegiatan pengamanan tersebut, personel Dit Polairud Polda Jatim menemukan dua anak yang terjebak di pinggiran Pantai Kenjeran akibat air laut yang surut dan kondisi lumpur yang sangat tebal. Kedua anak tersebut […]

  • Wagub Jatim Puji Keputusan Menkeu Soal Tarif Cukai Tembakau

    Wagub Jatim Puji Keputusan Menkeu Soal Tarif Cukai Tembakau

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Pernyataan Menkeu yang Diapresiasi oleh Wakil Gubernur Jawa Timur DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan Menteri Keuangan yang memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai tembakau. Keputusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga keberlangsungan industri rokok nasional. Emil menilai bahwa pernyataan tersebut memberikan sinyal positif sekaligus harapan baru bagi sektor […]

  • Liverpool , Marseille ,Liga Champions

    Liverpool Mengamankan Kemenangan 3-0 atas Marseille di Liga Champions

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 151
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Liverpool tampil dominan dalam laga melawan Marseille di Stade Velodrome, yang berakhir dengan kemenangan telak 3-0. Hasil ini memperkuat posisi klub Inggris tersebut di papan klasemen Liga Champions. Gol-gol yang dicetak oleh Dominik Szoboszlai, Cody Gakpo, serta gol bunuh diri dari kiper Marseille, Geronimo Rulli, menjadi bukti keunggulan The Reds dalam pertandingan ini. […]

  • Pemkot Surabaya, Kendaraan Listrik, SPKLU,

    Pertumbuhan Produksi dan Penjualan Kendaraan Listrik di China Tercatat Signifikan pada April 2026

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 41
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Produksi dan penjualan kendaraan energi baru (NEV) di China tercatat mengalami pertumbuhan signifikan pada April 2026. Data industri yang dirilis menunjukkan bahwa sektor otomotif nasional mencatatkan kenaikan dalam berbagai indikator, termasuk output dan penjualan NEV. Peningkatan Output dan Penjualan NEV Menurut data dari Asosiasi Manufaktur Mobil China (CAAM), produksi NEV pada April 2026 meningkat […]

expand_less