Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cuaca Ekstrem, Penyeberangan di Situbondo

    Perubahan Cuaca Ekstrem Pengaruhi Operasi Penyeberangan di Situbondo

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 106
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Cuaca buruk yang terjadi di wilayah Jawa Timur, khususnya di sekitar perairan Laut Sumenep, telah memengaruhi operasi penyeberangan antara Situbondo dan Madura. Kondisi ini menyebabkan beberapa kapal feri tertunda atau bahkan tidak dapat berlayar sesuai jadwal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat yang bergantung pada transportasi laut untuk keperluan sehari-hari. Faktor Utama Penundaan Pelayaran […]

  • Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jakarta Denada

    Kasus Pelecehan Seksual yang Melibatkan Tokoh Agama Terkenal Dilaporkan ke Bareskrim Polri

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah isu serius menggemparkan publik setelah seorang tokoh agama yang dikenal luas dan kerap tampil di berbagai stasiun televisi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Nama yang disebutkan adalah SAM, yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap lima orang pria. Laporan ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang tanggung jawab moral dan hukum dari individu yang memiliki […]

  • Lucy kurniasari

    HUT ke-24, Lucy Kurniasari Tegaskan Politik Demokrat Adalah Jalan Pengabdian

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 244
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Partai Demokrat pada 9 September 2025 berlangsung semarak dengan rangkaian acara mulai dari seni, doa lintas agama, hingga dialog kebangsaan. Sejak pagi, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), membuka momen perayaan dengan melukis di Taman Politik DPP Partai Demokrat. Lukisan tersebut kemudian diserahkan kepada […]

  • TANAH LONGSOR TRENGGALEK

    Kondisi Rumah Warga yang Terancam Longsor di Trenggalek

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 120
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah rumah warga di Desa Jombok, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek mengalami kerusakan parah akibat pergerakan tanah. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan keluarga yang tinggal di dalamnya. Tidak hanya satu rumah, tetapi tiga bangunan lainnya juga berada dalam zona waspada longsor. Kerusakan Rumah Bari yang Parah Rumah milik Bari (72) menjadi yang paling rusak. […]

  • Dr Akmarawita kadir KOMISI D DPRD Surabaya

    Komisi D DPRD Surabaya Fokus pada Kebijakan UKT Setelah Terima Laporan Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 117
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi D DPRD Kota Surabaya kembali menunjukkan perhatiannya terhadap isu-isu penting yang berkaitan dengan kebijakan pendidikan tinggi. Setelah menerima laporan dari masyarakat, komisi ini menggelar rapat koordinasi untuk membahas berbagai masalah terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kota pesisir tersebut. Rapat ini menjadi langkah awal dalam upaya memastikan bahwa kebijakan pendidikan tinggi tetap adil […]

  • Fenerbahce , Samsunspor

    Fenerbahce Berusaha Bangkit di Akhir Musim dengan Hadapi Samsunspor

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 88
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Fenerbahce kini berada dalam situasi kritis dalam perburuan gelar Liga Super Turki. Dengan hanya sepuluh pertandingan tersisa, klub asal Istanbul ini harus segera memperbaiki performa mereka untuk bisa bersaing dengan Galatasaray yang saat ini memimpin klasemen. Pertemuan melawan Samsunspor menjadi peluang penting bagi Fenerbahce untuk mengembalikan momentum mereka. Kekalahan dan hasil imbang dalam […]

expand_less