Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Ming, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pimpin Apel Gelar Pasukan, Kapolda Jatim Siapkan Walpri untuk Pengamanan Paslon dalam Pilkada Jatim 2024

    Pimpin Apel Gelar Pasukan, Kapolda Jatim Siapkan Walpri untuk Pengamanan Paslon dalam Pilkada Jatim 2024

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M.Si menyerahkan personel khusus pengawal pribadi (Walpri) untuk penyelenggara dan pasangan calon kepala daerah (Cakada) dan wakil peserta Pilkada 2024 di Jawa Timur. Personel Polda Jatim yang ditunjuk sebagai Walpri nantinya akan bertugas melekat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi […]

  • Tragedi Mushala Al Khoziny, 3 Santri Gugur Saat Shalat Ashar dan Dikukuhkan Syahid oleh Menag

    Tragedi Mushala Al Khoziny, 3 Santri Gugur Saat Shalat Ashar dan Dikukuhkan Syahid oleh Menag

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Tragedi Ambruknya Mushala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Jawa Timur DIAGRAMKOTA.COM – Pada Senin (29/9/2025) sore, sebuah peristiwa memilukan terjadi di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur. Sebuah mushala tiga lantai yang sedang dalam proses pembangunan tiba-tiba ambruk saat digunakan oleh santri untuk melaksanakan shalat Ashar. Kejadian ini menyebabkan tiga santri meninggal dunia dan puluhan […]

  • Pemerintah Jadikan Pulau Bali Jantung Pariwisata Berkualitas Dunia

    Pemerintah Jadikan Pulau Bali Jantung Pariwisata Berkualitas Dunia

    • calendar_month Kam, 12 Des 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 106
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia berkomitmen menjadikan Bali sebagai pusat pariwisata berkualitas. Hal ini ditegaskan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat mengunjungi Desa Wisata Jatiluwih di Tabanan, Bali sebuah desa yang baru saja dinobatkan oleh PBB sebagai salah satu desa wisata terbaik dunia tahun 2024. Menteri Pariwisata yang didampingi Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa lebih […]

  • Tradisi Grebeg Besar Perpaduan Pelestarian dan Inovasi di Keraton Kasunanan Surakarta

    Tradisi Grebeg Besar Perpaduan Pelestarian dan Inovasi di Keraton Kasunanan Surakarta

    • calendar_month Sel, 18 Jun 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Diagram Kota Solo – Tradisi Grebeg Besar, sebuah perayaan tahunan yang diselenggarakan oleh Keraton Kasunanan Surakarta, kembali digelar pada Selasa (18/6/2024) dalam rangka memperingati Idul Adha 1445 Hijriah. Acara ini merupakan wujud syukur kepada Allah SWT atas segala berkah, rahmat, hidayah, dan inayah yang telah diberikan. Tahun ini, Grebeg Besar tidak hanya menjadi momen pelestarian […]

  • Pantai Kenjeran Baru: Wisata Modern dengan Pemandangan Laut

    Pantai Kenjeran Baru: Wisata Modern dengan Pemandangan Laut

    • calendar_month Sen, 30 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Pantai Kenjeran Baru adalah salah satu destinasi wisata yang menarik di Surabaya, terutama bagi pecinta pantai dan alam. Dikenal dengan keindahan pemandangan lautnya, pantai ini menjadi tempat yang sempurna untuk bersantai, bermain air, atau menikmati sunset yang memukau. Berbeda dengan pantai-pantai lainnya, Pantai Kenjeran Baru menawarkan suasana yang lebih modern dan fasilitas yang […]

  • Utang Rp 5,6 Triliun untuk Masa Depan Surabaya: Warga atau Walikota yang Diuntungkan?

    Utang Rp 5,6 Triliun untuk Masa Depan Surabaya: Warga atau Walikota yang Diuntungkan?

    • calendar_month Kam, 23 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Oleh : Nawi (Masyarakat Surabaya) DIAGRAMKOTA.COM – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dengan percaya diri memaparkan rencana besar pinjaman Rp 5,6 triliun sebagai solusi percepatan pembangunan kota. Namun, mari kita telaah lebih dalam: apakah ini langkah brilian untuk memajukan Surabaya, atau justru bom waktu yang kelak meledak di tangan generasi berikutnya? Dalam pernyataannya, Eri menyebut, […]

expand_less