Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kehidupan Sepak Bola di Asia: Tantangan Berat bagi Al Duhail

    Kehidupan Sepak Bola di Asia: Tantangan Berat bagi Al Duhail

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Al Duhail SC, klub sepak bola asal Qatar, menghadapi pertandingan krusial dalam kompetisi AFC Champions League. Pertandingan ini akan menjadi ujian berat bagi mereka untuk tetap bertahan di babak 16 besar. Klub yang bermarkas di Doha ini harus memenangkan pertandingan melawan Al Shorta SC dari Irak agar bisa menjaga peluang mereka dalam kompetisi antar […]

  • 5 Stand-up Comedian Terbaik Yang Bikin Ngakak Terus

    5 Stand-up Comedian Terbaik Yang Bikin Ngakak Terus

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 558
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – 5 Stand-up comedian terbaik yang bikin ngakak terus 5 Raja Lawak Stand-Up Comedy Indonesia yang Bikin Ngakak Sampai Sakit Perut Stand-up comedy di Indonesia semakin berkembang pesat. Bukan hanya sekadar hiburan, stand-up comedy kini menjadi wadah bagi para komika untuk menyuarakan pendapat, mengkritik sosial, dan tentu saja, membuat penontonnya tertawa terpingkal-pingkal. Di tengah […]

  • Patroli Gabungan Diperketat Usai Pengungkapan Prostitusi di Sekitar Dolly Surabaya

    Patroli Gabungan Diperketat Usai Pengungkapan Prostitusi di Sekitar Dolly Surabaya

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 200
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmen kuat untuk memberantas praktik prostitusi terselubung di Kota Pahlawan. Respons ini muncul setelah aparat kepolisian kembali melakukan penindakan terhadap dugaan praktik prostitusi di sekitar kawasan eks lokalisasi Dolly, Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Kasus dugaan prostitusi di area sekitar Dolly ini menambah panjang daftar lokasi rawan yang terus dipantau […]

  • Pengedar Sabu di Sidoarjo Ditangkap, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lokal

    Pengedar Sabu di Sidoarjo Ditangkap, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lokal

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 234
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali mencatatkan keberhasilan dalam membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sidoarjo. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Kamis, 19 September 2024, polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial YPP alias S (30), yang diketahui beroperasi di Kecamatan Waru, Sidoarjo. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat […]

  • NADIEM MAKARIM

    Nadiem Makarim Menghadapi Sidang Pertama Kasus Korupsi Chromebook di Jakpus

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 124
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi pada masa 2019–2024, Nadiem Makarim akan menghadapi persidangan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses digitalisasi pendidikan dan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2019–2022. Persidangan akan diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta […]

  • Dinilai Belum Maksimal, Josiah Michael Kritik Kinerja PT YEKAPE

    Dinilai Belum Maksimal, Josiah Michael Kritik Kinerja PT YEKAPE

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 305
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rapat Panitia Khusus (PANSUS) yang membahas perubahan status hukum PT YEKAPE menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) Yang Dibahas di Komisi C DPRD Surabaya pada Selasa, 17 Desember 2024. Anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi PSI, Josiah Michael, menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja PT YEKAPE. Menurutnya, perusahaan ini masih memiliki sejumlah kelemahan yang […]

expand_less