Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program E-Peken Surabaya, BHS Dorong ASN dan Perusahaan Lebih Masif Belanja

    Program E-Peken Surabaya, BHS Dorong ASN dan Perusahaan Lebih Masif Belanja

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 231
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengunjungi pelaku UMKM di  Kampung Dukuh Tembok Surabaya dan mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga di lingkup kecamatan, untuk berbelanja di UMKM menggunakan E-Peken. Kamis (19/12/2024). Dorongan berbelanja menggunakan E-Peken ini disampaikan BHS saat reses, agar pelaku usaha ultra mikro mendapatkan penghasilan dan meningkatkan […]

  • Polrestabes Surabaya Tegas Lanjutkan Kasus SMAK Gloria 2

    Polrestabes Surabaya Tegas Lanjutkan Kasus SMAK Gloria 2

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 257
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polrestabes Surabaya melalui konferensi pers pada Rabu, 13 November 2024, memberikan penjelasan terkait kasus viral yang melibatkan seorang pelajar SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berinisial EN dan seorang wali murid SMA Cita Hati berinisial I. Klarifikasi dilakukan di Gedung Pesat Gatra, dipimpin oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, didampingi Wakapolrestabes Surabaya AKBP […]

  • Bojak Hodak Beri Peringatan Keras ke Dewangga, Bandingka Saat di PSIS ‘Dia Dulu Kapten, Tapi di Persib Tidak’

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 147
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak memberi peringatan kepada pemainnya, Alfeandra Dewangga, agar bekerja keras di dalam tim. Bojan Hodak bahkan membandingkan masa saat Dewangga berpakaian PSIS Semarang dengan masa saat ia berada di Persib Bandung. Kata Bojan persaingan sangat keras terjadi di Persib Bandung, setiap pemain kata dia tidak ada jaminan bisa jadi pilihan […]

  • Penanganan Kerusakan Pelindung Tebing Sungai Bengawan Solo di Bojonegoro

    Penanganan Kerusakan Pelindung Tebing Sungai Bengawan Solo di Bojonegoro

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 113
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kerusakan pada struktur pelindung tebing di sepanjang Sungai Bengawan Solo di Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, kini menjadi fokus utama pemerintah daerah dan kontraktor pelaksana. Proyek yang dibiayai dengan anggaran sekitar Rp40 miliar ini masih dalam masa pemeliharaan, sehingga tanggung jawab perbaikan sepenuhnya berada pada pihak kontraktor. Dinamika Alami Bengawan Solo Mempengaruhi Struktur […]

  • Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K.,M.Si Pimpin Upacara serah terima Jabatan Kasat Narkoba dan Kapolsek Jajaran

    Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K.,M.Si Pimpin Upacara serah terima Jabatan Kasat Narkoba dan Kapolsek Jajaran

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 111
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasat Narkoba dan Kapolsek jajaran di lingkungan Polres Pasuruan Kota. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa pagi, 20 Januari 2026, bertempat di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada, Kota Pasuruan. Upacara berlangsung khidmat dan penuh makna sebagai […]

  • Timnas Indonesia U-23,SEA Games

    Sejarah Persaingan Timnas Indonesia U-23 vs Filipina di Ajang SEA Games Garuda Tak Terkalahkan

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 170
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Timnas Indonesia U-23 kembali menghadapi tantangan berat dalam ajang SEA Games 2025. Pertemuan dengan Filipina menjadi laga yang sangat dinantikan, karena memiliki sejarah panjang dan ketegangan antara kedua tim. Meski Indonesia memiliki rekor bagus dalam pertemuan sebelumnya, keberhasilan tidak bisa dijamin sepenuhnya. Pertandingan akan digelar di Stadion 700 Anniversary, Chiang Mai, pada Senin (8/12). […]

expand_less