Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pak Purnomo: Perjalanan Panjang Mbah Kirno, Dari Kandang Besi ke Harapan Baru

    Pak Purnomo: Perjalanan Panjang Mbah Kirno, Dari Kandang Besi ke Harapan Baru

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 174
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang warga Ponorogo, Sukirno atau dikenal dengan panggilan Mbah Kirno (60), hidup dalam keterasingan selama hampir 20 tahun. Dalam kandang besi yang terkunci rapat, dia menjalani kehidupan yang nyaris terputus dari dunia luar. Pada Rabu sore (28/1/2026), pintu kandang itu akhirnya dibuka, mengakhiri masa penderitaan yang berlarut-larut. Sejarah Kandang Besi yang Menyengsarakan Mbah Kirno […]

  • Smart TV 4K Murah: Fitur Premium, Harga Bersahabat

    Smart TV 4K Murah: Fitur Premium, Harga Bersahabat

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 361
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Smart TV 4K Murah: Menguak Rahasia Fitur Premium di Balik Harga Bersahabat Dulu, memiliki Smart TV 4K dengan fitur canggih layaknya bioskop pribadi di rumah adalah impian yang terasa jauh dari jangkauan banyak orang. Stigma harga selangit melekat kuat pada teknologi layar ultra-resolusi ini. Namun, berkat pesatnya inovasi dan kompetisi pasar yang ketat, […]

  • Unesa Luluskan 1506 Mahasiswa, Rektor ajak Wisudawan Tangguh Bersaing di Era Digital

    Unesa Luluskan 1506 Mahasiswa, Rektor ajak Wisudawan Tangguh Bersaing di Era Digital

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 377
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mewisuda 1.506 mahasiswanya dari berbagai jenjang, mulai dari Ahli Madya hingga Doktor, dalam prosesi wisuda periode ke-110 yang diadakan di Graha Unesa, Kamis (11/7/2024). Acara wisuda kali ini terasa istimewa dengan kehadiran Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, yang memberikan orasi ilmiahnya. Eri Cahyadi, dalam orasinya, mengajak para wisudawan Unesa untuk […]

  • Harga Emas Antam , Galeri 24, Antam, UBS, Antam Retro

    Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan Signifikan

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 110
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. atau yang dikenal dengan emas Antam Logam Mulia mengalami kenaikan tajam pada perdagangan hari ini, Kamis (2/3/2026). Peningkatan ini terjadi setelah sejumlah faktor eksternal memengaruhi pasar logam mulia secara keseluruhan. Menurut data dari situs resmi PT Antam, logammulia.com pukul 08.30 WIB, di butik emas LM Graha […]

  • Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim untuk Pilgub 2024

    Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim untuk Pilgub 2024

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 389
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) akan menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim untuk Pilgub Jatim 2024 melalui rapat pleno tertutup. Menurut Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, penetapan paslon ini dilakukan sesuai dengan peraturan KPU. Penetapan paslon ini akan dilaksanakan di kantor KPU Jatim, Jl. Tenggilis, Surabaya pada hari […]

  • Tahu Bulat Keliling: Camilan Murah yang Disukai Banyak Orang

    Tahu Bulat Keliling: Camilan Murah yang Disukai Banyak Orang

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 139
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di Tulungagung, hampir setiap sore warga terbiasa mendengar suara jingle khas penjual tahu bulat. Bahkan saat ini, sejak pagi hari jingle khas dan menarik tersebut sudah terdengar berkeliling, menandai mulainya para penggemarnya menikmati makanan khas daerah ini. “Tahu bulat digoreng segar, harga lima ratus” begitu nada tersebut terdengar dari pengeras suara mobil pikap yang […]

expand_less