Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • 7 Karakter MCU Paling Berubah Sejak Awal Muncul

    7 Karakter MCU Paling Berubah Sejak Awal Muncul

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Universitas Cinematik Marvel (MCU) menunjukkan perkembangan cerita yang luar biasa sehingga banyak tokohnya mengalami perubahan signifikan dibandingkan versi awalnya. Setelah hampir 20 tahun, beberapa karakter ikonik di MCU terlihat sangat berbeda, baik dalam penampilan maupun sifatnya. Mereka mengalami perubahan besar yang mencerminkan seberapa cepatnya perkembangan dunia MCU. Namun, perubahan ini bukanlah sesuatu yang buruk. […]

  • Ketum PWDPI Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Kadisdik Lampung

    Ketum PWDPI Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Kadisdik Lampung

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 261
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( Ketum DPP PWDPI),M.Nurullah RS, Ucapakan selamat dan Sukses kepada Kadisdik Lampung Yang Baru dilantik, Thomas Americo, pada Jum,at (7/2/2025). Ketum PWDPI, M.Nurullah RS mengatakan, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, resmi melantik Thomas Amrico sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung […]

  • Relawan Benteng Pemenangan Khofifah (BPK) Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Khofifah: “Kami Hanya Dipakai Saat Pilkada”

    Relawan Benteng Pemenangan Khofifah (BPK) Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Khofifah: “Kami Hanya Dipakai Saat Pilkada”

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 165
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gelombang kekecewaan datang dari Relawan Benteng Pemenangan Khofifah (BPK) yang selama dua periode berdiri di garda terdepan memenangkan Khofifah Indar Parawansa dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Jawa Timur. Dalam pernyataan sikap resminya, Koordinator (BPK) nama krennya Boy melayangkan mosi tidak percaya kepada Khofifah. Mereka menilai, selama dua periode kepemimpinan, tidak ada bentuk penghargaan maupun […]

  • Polri dan Warga Bersinergi Pulihkan Pascabanjir di Pidie Jaya

    Polri dan Warga Bersinergi Pulihkan Pascabanjir di Pidie Jaya

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 97
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Pidie Jaya terus menunjukkan kepedulian dan respons cepat terhadap masyarakat terdampak banjir dengan melaksanakan dua kegiatan pemulihan sekaligus, yaitu Giat Gotong Royong (Korve) Pascabencana di wilayah Polsek Ulim serta Bakti Sosial pembersihan fasilitas umum di Jangka Buya, Sabtu 20 Desember 2025. Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasi Humas AKP […]

  • Legislator Jatim Cahyo Harjo Prakoso

    Legislator Jatim Tinjau Kebakaran Jemursari, 7 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 157
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, turun langsung meninjau lokasi kebakaran di kawasan padat penduduk Jemursari RT 04 RW 03, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Insiden yang terjadi pada Jumat (19/9/2025) itu menghanguskan sepuluh rumah dan membuat sekitar 10 kepala keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda. Cahyo hadir bersama […]

  • Aksi Cepat Pengemudi Ojol di Gresik Bantu Korban Kecelakaan Perpres Ojol

    Berita Baik Istana tentang Penggabungan Grab–GOTO dan Perpres Ojol

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 190
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pembahasan rancangan peraturan presiden (perpres) terkait ojek online saat ini telah memasuki tahap penyempurnaan bersama berbagai kementerian dan lembaga. Aturan tersebut akan mencakup pengaturan pembagian komisi untuk mitra pengemudi serta skema penggabungan dua perusahaan aplikasi, Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo). Prasetyo menyampaikan adanya rencana […]

expand_less