Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalur Kereta Api di Pekalongan, KAI, Jalur Jakarta-Surabaya PORIS Komisi V, Kecelakaan Kereta Api ,Bekasi Timur

    Gaspoll! Prabowo Tambah 30 Rangkaian Kereta Api, Ekspansi ke Seluruh Nusantara

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 212
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Berita menyenangkan sekaligus menghebohkan datang dari dunia transportasi! Pemerintah secara tak terduga mengakui bahwa 60% dari biaya operasional layanan kereta api nasional sepenuhnya didanai oleh negara. Angka luar biasa ini bukan sekadar angka, melainkan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan publik yang merata dan adil. Pada acara peresmian Stasiun Tanah Abang […]

  • Program Wisata Murah untuk Merayakan Hari Jadi Kota Surabaya

    Program Wisata Murah untuk Merayakan Hari Jadi Kota Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 61
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghadirkan inisiatif menarik dalam rangka merayakan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733. Salah satu program utamanya adalah diskon tiket wisata yang sangat terjangkau, hanya dengan harga Rp733. Program ini berlangsung sepanjang bulan Mei 2026 dan menjadi hadiah khusus bagi warga setempat. Destinasi Wisata yang Dapat Dinikmati dengan Harga Terjangkau Program […]

  • Persebaya Surabaya

    Kondisi Pemain Persebaya Surabaya di Paruh Musim 2025/2026

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 147
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persebaya Surabaya, salah satu klub sepak bola ternama di Indonesia, sedang menghadapi situasi yang menarik perhatian publik. Beberapa pemain di dalam skuad mereka diberitakan memiliki peluang untuk meninggalkan klub pada paruh musim 2025/2026. Hal ini menjadi topik hangat di kalangan penggemar sepak bola dan media olahraga. Empat pemain yang dikabarkan berpotensi angkat kaki dari […]

  • Migrant Watch Aznil Tan

    Antara Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Pemakzulan Wapres Gibran

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 1.399
    • 0Komentar

    *Oleh: Aznil Tan DIAGRAMKOTA.COM – Ada anekdot pahit yang beredar di tengah masyarakat: “Saking sulitnya cari kerja di Indonesia, sampai dicarikan bapaknya.” Sindiran getir ini menohok tajam praktik nepotisme yang semakin mengakar dalam kehidupan berbangsa. Anekdot ini menjadi cermin kekecewaan publik terhadap kompetisi kerja yang kian tak sehat, akibat maraknya praktik “orang dalam” atau ordal—istilah […]

  • Transformasi Sogan Patisseries: Menyajikan Kelezatan Pastry di Kota Solo

    Transformasi Sogan Patisseries: Menyajikan Kelezatan Pastry di Kota Solo

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 236
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam dunia kuliner yang terus berkembang, tren pastry kembali menggelitik minat masyarakat. Salah satu tempat yang berhasil mengadaptasi tren ini adalah Sogan Patisseries, yang baru-baru ini merayakan peluncurannya di Hotel Solia Zigna Kampung Batik, Solo. Dulu dikenal sebagai Sogan Lounge, transformasi ini menunjukkan inovasi dan adaptabilitas dalam menyajikan beragam pastry yang sesuai dengan selera […]

  • TP PKK Kabupaten Sidoarjo Gelar Puncak HKG ke-53, Bupati Subandi Tegaskan Peran Strategis PKK dalam Pembangunan

    TP PKK Kabupaten Sidoarjo Gelar Puncak HKG ke-53, Bupati Subandi Tegaskan Peran Strategis PKK dalam Pembangunan

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 248
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim Penggerak PKK Kabupaten Sidoarjo menggelar Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Kabupaten Sidoarjo, Rabu (30/7/2025), bertempat di Pendopo Delta Wibawa. Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH, M.Kn, bersama seluruh Kepala OPD se-Kabupaten Sidoarjo. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran […]

expand_less