Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Bahas Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 Kabupaten Tulungagung

    Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Bahas Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 Kabupaten Tulungagung

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 221
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rapat paripurna DPRD Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, digelar di Gedung Graha Wicaksono pada Senin (12/8/2024). Agenda rapat paripurna penyampaian Rancangan Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dihadiri oleh Pj. Bupati Tulungagung, Drs. Heru Suseno, Setda, Tri, S.Mi, staf ahli, serta Bappeda, […]

  • Optimalkan Satgas Teman Sebaya, Upaya Pencegahan Perundungan di Surabaya

    Optimalkan Satgas Teman Sebaya, Upaya Pencegahan Perundungan di Surabaya

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 324
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota DPRD Surabaya dari Partai Gerindra, Ajeng Wira Wati, menyerukan pengoptimalan peran Satgas Teman Sebaya sebagai upaya pencegahan perundungan di kalangan pelajar. Ajeng yang juga sebagai sebagai ketua Fraksi Gerindra DPRD Surabaya periode 2024-2029 ini menekankan pentingnya peran aktif Satgas Teman Sebaya mulai dari tingkat SD hingga SMP untuk mewujudkan generasi emas yang bebas dari […]

  • Penguatan Karakter Melalui Gerakan Pramuka di Kabupaten Bojonegoro

    Penguatan Karakter Melalui Gerakan Pramuka di Kabupaten Bojonegoro

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 137
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus berupaya membangun generasi muda yang memiliki karakter kuat, kedisiplinan, serta etika dan moral yang baik. Salah satu wadah yang digunakan adalah Gerakan Pramuka, yang menjadi salah satu program unggulan dalam pendidikan non-formal. Pelantikan Pengurus Baru dan Pesan Penting dari Bupati Pada hari Kamis (20/11/2025), dilakukan pelantikan Majelis Pembimbing Cabang (Mabincab) […]

  • Warga Surabaya Gaduh Blokir KK, Dispendukcapil ‘Ngeles’ Data Kemendagri

    Warga Surabaya Gaduh Blokir KK, Dispendukcapil ‘Ngeles’ Data Kemendagri

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 294
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kebijakan Blokir Nama di KK, akhir-akhir ini menjadi kegaduhan tersendiri bagi warga Surabaua yang selama dikenal tenang. Seperti yang terlihat di rapat dengar pendapat terkait aduan warga di komisi A DPRD Surabaya, Senin (1/7/2024). Warga Kebraon, Indra Wahyudi, melayangkan protes keras kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, karena […]

  • Upah Minimum Jawa Timur 2025 Naik di Tujuh Wilayah, Surabaya Paling Tinggi

    Upah Minimum Jawa Timur 2025 Naik di Tujuh Wilayah, Surabaya Paling Tinggi

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 217
    • 0Komentar

    SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk sejumlah wilayah yang akan berlaku mulai 1 November 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi dan pertimbangan hukum yang ketat. Daftar Wilayah yang Mengalami Kenaikan Upah Berikut adalah daftar tujuh wilayah di Jawa Timur yang akan mengalami peningkatan upah: Kota Surabaya: […]

  • Pasca banjir melanda, Teuku Ryan prihatin harga cabai di Aceh capai Rp 300 ribu/kg

    Pasca banjir melanda, Teuku Ryan prihatin harga cabai di Aceh capai Rp 300 ribu/kg

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 129
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Aktor Teuku Ryan mengungkap barang-barang di rumah keluarganya di Langsa, Aceh, tidak dapat diselamatkan akibat terjadinya banjir dan longsor yang terjadi pada penghujung bulan November 2025. Rumah jadi berantakan akibat masuknya lumpur ke dalam dan merusak barang-barang yang ada di dalam rumah. “Kondisi rumah saat ini acak-acakan, lumpur masuk ke rumah, barang-barang belum sempat […]

expand_less