Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raperda hunian layak DPRD Surabaya

    Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya Segera Diharmonisasi ke Pemprov Jatim

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 281
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak DPRD Kota Surabaya resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hunian Layak. Usai dinyatakan rampung pada awal Februari, draf raperda akan disempurnakan sebelum diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk proses harmonisasi. Raperda Hunian Layak Masuk Tahap Harmonisasi Pemprov Jatim Ketua Pansus Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menjelaskan […]

  • Wisata Murah Di Bali Yang Tetap Seru Dan Instagramable

    Wisata Murah Di Bali Yang Tetap Seru Dan Instagramable

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 636
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wisata murah di Bali yang tetap seru dan Instagramable Bali, pulau Dewata yang terkenal dengan keindahan alamnya, seringkali dianggap sebagai destinasi wisata mewah yang hanya terjangkau oleh kalangan tertentu. Namun, anggapan tersebut tak sepenuhnya benar. Dengan sedikit perencanaan dan trik cerdas, Anda tetap bisa menikmati liburan seru di Bali tanpa harus menguras isi […]

  • YBIM Revisi Jadwal YBIM ART CHARITY ke Bulan Juni 2026, Optimalkan Sinergi Dengan Mitra Sponsor

    YBIM Revisi Jadwal YBIM ART CHARITY ke Bulan Juni 2026, Optimalkan Sinergi Dengan Mitra Sponsor

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 78
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – 13 April 2026 Yayasan Bangga Indonesia Maju (YBIM) menyampaikan penyesuaian jadwal kegiatan YBIM Art Charity, yang semula direncanakan pada 16–18 April 2026 di Hotel Sahid Surabaya menjadi bulan Juni 2026. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi kerja sama sponsorship guna memastikan kegiatan berjalan maksimal dan memberikan dampak sosial yang lebih luas. […]

  • Sering Overthinking? Ini Penjelasan Psikologi, Dampak, dan Cara Menghentikannya

    Sering Overthinking? Ini Penjelasan Psikologi, Dampak, dan Cara Menghentikannya

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 240
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Terlalu memikirkan sesuatu atau kebiasaan berpikir berlebihan sering dialami oleh banyak orang. Meski terlihat biasa pada pandangan pertama, terlalu sering memikirkan sesuatu dapat berdampak negatif terhadap kesehatan jiwa. Pertanyaannya adalah, mengapa seseorang bisa terjebak dalam siklus berpikir berlebihan, apa akibatnya, serta bagaimana cara menghadapinya? Apa Itu Overthinking? Berdasarkan informasi dari Verywell Mind, overthinking merujuk […]

  • 5 SMP Unggulan di Bogor: Mulai dari SMP IT Amalia hingga SMP Angkasa, Siap Cetak Generasi Emas

    5 SMP Unggulan di Bogor: Mulai dari SMP IT Amalia hingga SMP Angkasa, Siap Cetak Generasi Emas

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 353
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kabupaten Bogor terus menunjukkan perkembangan yang pesat di bidang pendidikan, khususnya pada tingkat sekolah menengah pertama (SMP). Banyak lembaga pendidikan berdiri dengan ciri khas masing-masing, mulai dari sekolah yang berlandaskan Islam terpadu hingga sekolah umum yang dilengkapi fasilitas memadai. Tidak heran jika daerah Bogor menjadi salah satu pilihan utama bagi para orang tua yang […]

  • Harga Emas ,Pasaran Indonesia

    Pergerakan Harga Emas di Pasaran Indonesia

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 78
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Harga emas di pasar domestik kembali menunjukkan tren kenaikan pada hari Rabu, 15 April 2026. Berdasarkan data yang dirangkum dari laman Sahabat Pegadaian, harga emas dari tiga merek ternama—UBS, Antam, dan Galeri24—semua mengalami kenaikan pada pagi hari. Kenaikan ini terjadi setelah sebelumnya tercatat adanya penurunan pada beberapa hari sebelumnya. Pada Selasa (14/4), harga […]

expand_less