Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal dan Cara Menonton F1 2026 Grand Prix Australia

    Jadwal dan Cara Menonton F1 2026 Grand Prix Australia

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 77
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Formula 1, ajang balap mobil paling bergengsi di dunia, kembali memperkenalkan musim terbarunya melalui seri pembuka yang akan digelar di Sirkuit Albert Park, Melbourne. Balapan ini tidak hanya menjadi momen penting bagi para pebalap, tetapi juga menjadi pertunjukan teknologi dan strategi yang menarik untuk disaksikan. Perubahan Teknis yang Membawa Inovasi Musim 2026 membawa sejumlah […]

  • Peningkatan Pelayanan Kesehatan Terpadu Desa Gedangsewu Tulungagung 

    Peningkatan Pelayanan Kesehatan Terpadu Desa Gedangsewu Tulungagung 

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 301
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Desa Gedangsewu, yang terletak di Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, telah menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam upaya peningkatan pelayanan sosial, khususnya di bidang kesehatan. Kepala Desa Gedangsewu, Miswan, menyatakan bahwa posyandu semakin siap untuk melayani kesehatan masyarakat dengan tujuan meningkatkan dan mencegah penyakit bagi masyarakat. “Posyandu di Desa Gedangsewu tidak hanya menyediakan pelayanan kesehatan […]

  • Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mesin Traktor Warga Tani di Tuban Lega

    Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mesin Traktor Warga Tani di Tuban Lega

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 271
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim mengamankan Dua orang diduga pelaku pencurian mesin traktor milik petani di Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban. Kedua pelaku berinisial JW (34) dan DK (34) diamankan saat sedang asik nongkrong disebuah warung kopi di sendangharjo kecamatan Parengan. Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui […]

  • Pemkot Surabaya melakukan peremajaan pohon untuk menghadapi cuaca buruk.

    Cuaca Ekstrem di Jawa Timur: Penyebab dan Dampak Angin Kencang yang Mengguncang Wilayah

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 120
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Angin kencang yang terjadi di sejumlah wilayah Jawa Timur dalam beberapa hari terakhir menimbulkan berbagai dampak, termasuk kerusakan infrastruktur dan gangguan transportasi. Peristiwa ini telah menjadi perhatian masyarakat dan instansi terkait, termasuk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda. Faktor Pemicu Angin Kencang Menurut prakirawan BMKG Juanda, Restina Wardhani, angin kencang yang melanda Jawa […]

  • Promosikan Pariwisata Desa di Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo Launching dan Kukuhkan Satu Desa Satu Duta Pariwisata

    Promosikan Pariwisata Desa di Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo Launching dan Kukuhkan Satu Desa Satu Duta Pariwisata

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Pemkab Sidoarjo promosikan destinasi wisata desa yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Salah satu caranya dengan menggandeng muda mudi Sidoarjo. Mereka dijadikan Duta Pariwisata disetiap desa. Siang tadi, Selasa, (14/1), Pemkab Sidoarjo melaunching sekaligus mengkukuhkan Satu Desa Satu Duta Pariwisata. Pengukuhan dilakukan Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi di pendopo Delta Wibawa. Ada 164 orang […]

  • Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Minggu, 25 Januari 2026: Cinta, Keuangan, Karier, Kesehatan

    Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Minggu, 25 Januari 2026: Cinta, Keuangan, Karier, Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 148
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM–Lihat prediksi zodiak Aries dan Taurus untuk besok, Minggu, 25 Januari 2026. Pelajari manfaat cinta, keuangan, karier, serta kesehatan Anda. Namun, ramalan zodiak ini tidak perlu Anda percayai sepenuhnya, anggap sebagai pemicu semangat. Ramalan zodiak Aries dan Taurus ini. Bintang Gemini (21 Mei hingga 20 Juni) Cinta dan Hubungan Energi komunikasi Anda mencapai titik tertingginya […]

expand_less