Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penundaan Spekta 7 Indonesian Idol 2026 Akibat Libur Lebaran, Ini Perubahan Jadwal yang Diharapkan

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 114
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penggemar acara Indonesian Idol 2026 kini harus bersabar lebih lama untuk menyaksikan pertunjukan para kontestan di babak Spektakuler Show 7. Sebelumnya, acara ini dijadwalkan tayang pada Senin malam, namun pihak penyelenggara memutuskan untuk menunda tayangan tersebut karena momentum libur Lebaran 2026 yang sedang berlangsung. Penundaan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pemrograman stasiun agar […]

  • Alat Kontrasepsi

    Komisi X Soroti PP Kesehatan Harus Sesuai Norma Dan Budaya Indonesia

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengimbau pemerintah untuk memperhatikan beberapa aspek penting dalam kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Yang baru-baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dan ia khawatir jika tidak […]

  • Diskon Tarif Tol , Mudik Lebaran 2026

    Terjebak Macet? Waktu Terbaik untuk Melintasi Tol Surabaya–Gempol

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 125
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jika Anda sering melintasi Jawa Timur, Tol Surabaya–Gempol mungkin sudah menjadi bagian dari rutinitas perjalanan. Jalur ini tidak hanya menjadi penghubung kota, tetapi juga jantung transportasi yang menghubungkan Surabaya dengan Sidoarjo, Pasuruan, Malang, dan wilayah timur Jawa Timur. Namun, kepadatan lalu lintas sering menjadi kendala utama bagi pengguna jalan. Meski kondisi ini wajar terjadi, […]

  • Jadwal Pelayaran Kapal Laut Surabaya-Lombok pada Maret 2026

    Jadwal Pelayaran Kapal Laut Surabaya-Lombok pada Maret 2026

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 83
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelayaran laut antara Surabaya dan Lombok menjadi salah satu jalur transportasi penting bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan lintas pulau. Rute ini dilayani oleh beberapa perusahaan pelayaran, termasuk PT Dharma Lautan Utama (DLU), yang menawarkan berbagai pilihan kapal dengan tarif tiket yang beragam sesuai kelas penumpang. Pada pekan ini, yaitu 16 hingga 18 Maret […]

  • Kisah Difabel Berkendara Sejak 2021, Bersukur Kesampaian Cita-cita Mempuyai SIM D

    Kisah Difabel Berkendara Sejak 2021, Bersukur Kesampaian Cita-cita Mempuyai SIM D

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Berdasarkan informasi yang beredar di instragram (IG) satpas colombo terkait DIFABEL ujian SIM D, tentang pemohon SIM D yakni Susilo (red), Kanit Regident Satpas SIM Colombo yakni AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik, melalui Kasubnit Ipda Hariyo Indarto, di dampingi Ipda Dani Kurniawan, Aipda Wage Santoso serta Aiptu Selamet (Tim Pokja Praktek) mengatakan, […]

  • Kereta Api , Lebaran 2026 Libur Iduladha ,Daop 8 Surabaya

    Lonjakan Penumpang Kereta Api Selama Libur Iduladha di Wilayah Daop 8 Surabaya

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT KAI Daop 8 Surabaya memprediksi lonjakan penumpang tertinggi selama libur panjang Iduladha terjadi hari ini, Jumat (29/5/2026). Data menunjukkan mobilitas masyarakat menggunakan kereta api masih tinggi untuk berbagai keperluan perjalanan. Mahendro Trang Bawono, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, menjelaskan bahwa prediksi lonjakan penumpang terbagi dalam dua gelombang, yakni 26 Mei dan […]

expand_less