Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pencapaian Penting bagi Uros Durdevic di Liga MX

    Pencapaian Penting bagi Uros Durdevic di Liga MX

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 72
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemain depan klub Monterrey, Uros Durdevic, berhasil mencatatkan gol pertamanya bersama tim Rayados dalam laga melawan Bravos de Juárez. Ini menjadi momen penting setelah menunggu selama sembilan pertandingan sebelum akhirnya bisa merayakan keberhasilannya. Gol Pertama yang Menjadi Titik Balik Gol yang dicetak oleh Uros Durdevic terjadi sebelum menit pertama pertandingan berakhir. Dengan kecepatan dan […]

  • Benfica vs Real Madrid Babak 16 Besar Liga Champions , Real Madrid ,Manchester City Jorge Jesus, Benfica

    Babak 16 Besar Liga Champions 2025-2026: Potensi Pertemuan Antara Real Madrid dan Manchester City

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 131
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengundian babak 16 besar Liga Champions 2025-2026 telah menjadi sorotan utama di kalangan penggemar sepak bola. Proses ini akan berlangsung di markas UEFA di Nyon, Swiss, pada Jumat (27/2/2026) siang waktu setempat atau sekitar pukul 18.00 WIB. Sejumlah skenario pertandingan besar diprediksi akan tercipta dalam kompetisi ini. Salah satu yang menarik perhatian adalah potensi […]

  • Pj Bupati Tulungagung Gelar Audiensi dengan MUI dan Ormas Islam Bahas Keamanan Publik

    Pj Bupati Tulungagung Gelar Audiensi dengan MUI dan Ormas Islam Bahas Keamanan Publik

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 289
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pada Jumat malam (27/09/2024), Pj Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, M.T., mengadakan pertemuan dengan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbagai tokoh dari organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kabupaten Tulungagung. Pertemuan yang dilaksanakan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso ini bertujuan untuk membahas sejumlah isu krusial terkait keamanan dan ketertiban publik. Pertemuan […]

  • IKN

    Kondisi Terkini IKN, Disebut Kota Hantu, Politisi PDIP: Bukan Janji Prabowo

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 274
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– Kondisi terkini ibu kota negara mendapat perhatian. – Saat ini, perkembangan IKN menjadi perbincangan. – Pembaruan terkini mengenai IKN menarik perhatian publik. – Kondisi terkini dari IKN kini menjadi sorotan utama. Bahkan, kini dijuluki sebagai kota yang kosong. Dilansir dari Tribunnews, politisi PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean merespons mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN) yang disebut […]

  • Polres Kediri Kota Sidak Sejumlah SPBU Respon Keluhan Warga Soal Kualitas BBM

    Polres Kediri Kota Sidak Sejumlah SPBU Respon Keluhan Warga Soal Kualitas BBM

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 244
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota Polda Jawa Timur bersama Pertamina Region Kediri dan Disperindag Kota Kediri melakukan pengecekan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Rabu (29/10/2025). Pengecekan dan uji sampel ini dilakukan untuk memastikan BBM yang terdistribusi atau beredar di Kota Kediri dalam keadaan aman. Kasat Reskrim Polres […]

  • Pemkot Surabaya, HJKS, Wisatawan HJKS , Surabaya

    Perayaan HJKS Ke-733 Surabaya: Rangkaian Acara yang Menarik Wisatawan

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 53
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menyiapkan rangkaian acara yang menarik selama peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733. Tahun ini, berbagai aktivitas akan digelar untuk memperkenalkan budaya, seni, dan inovasi kota yang terus berkembang. Acara ini tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dan memperkuat ekonomi lokal. Festival Rujak […]

expand_less