Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apel Setiap Hari, Hidup Lebih Sehat!

    Apel Setiap Hari, Hidup Lebih Sehat!

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 234
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pernah dengar pepatah “An apple a day keeps the doctor away”? Ternyata, bukan sekadar mitos. Buah apel terbukti menyimpan segudang manfaat luar biasa bagi kesehatan tubuh. Dari memperkuat imun hingga menjaga kesehatan jantung, apel menjadi salah satu buah yang paling direkomendasikan untuk dikonsumsi setiap hari. Apel, dengan rasa manis segar dan tekstur renyah, […]

  • Tangkap Pelaku Curanmor Saat Lepas Dinas, Personel Polda Lampung Dapat Hadiah Sekolah Inspektur Polisi dari Kapolri

    Tangkap Pelaku Curanmor Saat Lepas Dinas, Personel Polda Lampung Dapat Hadiah Sekolah Inspektur Polisi dari Kapolri

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 184
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mungkin Sebagian orang akan memilih untuk mengantar anak dan istrinya selamat sampai tujuan daripada menantang bahaya untuk mengejar tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api. Tapi ini tidak berlaku bagi personel Polres Lampung Barat-Polda Lampung, Bripka Rico Hady Saputra. Ia yang pada saat itu sedang tidak bertugas bersama dengan istri serta dua anaknya […]

  • Truk Sampah, Surabaya, DPRD

    DPRD Surabaya Soroti TPS Overkapasitas: Perlu Solusi Terpadu dan Inovatif

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 50
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Peningkatan volume sampah di Kota Surabaya menjadi perhatian serius dari DPRD Surabaya. Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap kemampuan sistem pengelolaan sampah yang ada, terutama mengingat peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi yang berdampak pada peningkatan limbah. Masalah Utama dalam Pengelolaan Sampah Salah satu isu utama yang muncul adalah overkapasitas Tempat Penampungan Sementara (TPS). […]

  • Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Tinjau Kesiapan SPPG, Dukung Program Pemenuhan Gizi Nasional

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Tinjau Kesiapan SPPG, Dukung Program Pemenuhan Gizi Nasional

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 194
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H bersama Kabag Log meninjau langsung kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jl. Teluk Kumai Timur no 83-A Kelurahan Tanjung Perak , Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, pada Rabu siang (29/10/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana pendukung […]

  • DPRD Surabaya Tekankan Pengelolaan HIV/AIDS Dan Pasien AISP Dikendalikan Dengan Serius

    DPRD Surabaya Tekankan Pengelolaan HIV/AIDS Dan Pasien AISP Dikendalikan Dengan Serius

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 302
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti permohonan audiensi dari organisasi Aliansi Surabaya Peduli AIDS (ASPA), Senin (28/4/2025). Rapat yang berlangsung di ruang Komisi D ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, dan dihadiri perwakilan dari Bappedalitbang, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Disbudporapar, Disnaker, hingga Satpol PP Surabaya. Dalam rapat […]

  • Sinergi Polres Ngawi dengan Pemkab Beri Pendampingan Operasi Pasar Murah

    Sinergi Polres Ngawi dengan Pemkab Beri Pendampingan Operasi Pasar Murah

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 60
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satgas Pangan Polres Ngawi Polda Jatim bersama Pemerintah Kabupaten Ngawi melaksanakan pendampingan kegiatan Operasi Pasar Murah Pengendalian Inflasi Tahun 2026 di Balai Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, Rabu (18/2/2026). Kegiatan ini digelar sebagai upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok serta menekan laju inflasi daerah menjelang Bulan Ramadhan 2026. Dalam operasi pasar murah tersebut, masyarakat […]

expand_less