Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Penipuan Internasional, 10 WNA Ditangkap

    Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Penipuan Internasional, 10 WNA Ditangkap

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 300
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polrestabes Surabaya kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas kejahatan siber dengan sukses mengungkap sindikat penipuan online berskala internasional. Dalam operasi yang dilaksanakan beberapa hari lalu, pihak kepolisian berhasil menangkap 10 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan tersebut. Dari jumlah tersangka, 9 orang diketahui berasal dari China, sedangkan 1 tersangka lainnya […]

  • Sistem Parkir Kota Surabaya Tarif Parkir ,Surabaya ,HJKS

    Inovasi Baru dalam Sistem Parkir Kota Surabaya

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 88
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kota Surabaya terus berupaya meningkatkan kenyamanan dan keamanan layanan publik. Salah satu inovasi terbaru yang diluncurkan adalah Voucher Parkir Suroboyo, yang dirancang sebagai alternatif pembayaran parkir selain metode digital. Dengan sistem ini, masyarakat dapat lebih tenang karena voucher memiliki tingkat keamanan tinggi. Desain Voucher yang Berbeda Voucher Parkir Suroboyo dibuat dengan bahan kertas berstandar […]

  • Sunderland Melangkah ke Babak Kelima FA Cup Berkat Gol Penalti yang Kontroversial

    Sunderland Melangkah ke Babak Kelima FA Cup Berkat Gol Penalti yang Kontroversial

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 125
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sunderland berhasil melangkah ke babak kelima Piala FA setelah mengalahkan Oxford United dengan skor 1-0 dalam pertandingan yang dihelat di Kassam Stadium. Gol kemenangan tim asal Premier League ini dicetak oleh Habib Diarra dari titik penalti, sebuah keputusan yang memicu kontroversi dan perdebatan di kalangan para penggemar. Pertandingan ini berjalan cukup ketat, dengan lapangan […]

  • Cek layanan SIM keliling di Bali Jumat (26/12), ini jadwal dan lokasinya!

    Cek layanan SIM keliling di Bali Jumat (26/12), ini jadwal dan lokasinya!

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 108
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Desember 2025. Semeton Bali bisa mendatangi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi. Layanan ini untuk mempermudah warga Bali mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Jumat hari ini (26/12), layanan SIM Keliling hadir di sejumlah kabupaten […]

  • Kebijakan Baru Pemkot Surabaya: Pengurusan Administrasi Dibatasi untuk Mantan Suami yang Tidak Nafkahi Anak

    Kebijakan Baru Pemkot Surabaya: Pengurusan Administrasi Dibatasi untuk Mantan Suami yang Tidak Nafkahi Anak

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 58
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya kini menerapkan kebijakan baru dalam pelayanan administrasi kependudukan. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak anak dan perempuan di tengah maraknya kasus nafkah yang tidak dipenuhi oleh mantan suami pasca-perceraian. Alasan Penerapan Kebijakan Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya laporan mengenai mantan suami yang mengabaikan kewajiban membayar nafkah anak, iddah, dan […]

  • Upaya Ketahanan Pangan, Politisi PKS Luncurkan Program Pasar Murah

    Upaya Ketahanan Pangan, Politisi PKS Luncurkan Program Pasar Murah

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 224
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota DPRD Kota Surabaya, Faris Abidin, S.Pi, memanfaatkan hari libur cuti bersama pada Kamis (26/12/2024) untuk turun langsung menyapa warga di Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari. Dalam kesempatan tersebut, Faris yang juga merupakan anggota Fraksi PKS, meluncurkan program pasar murah sebagai upaya mendukung ketahanan pangan masyarakat. Sebanyak lebih dari 50 paket sembako murah, yang […]

expand_less