Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt Bupati Subandi Berharap Ada Kampung Olahraga di Semua Wilayah Sidoarjo

    Plt Bupati Subandi Berharap Ada Kampung Olahraga di Semua Wilayah Sidoarjo

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 339
    • 0Komentar

    Diagrakota.com – Plt Bupati Sidoarjo Subandi berharap ada kampung olahraga di semua desa di Sidoarjo. Seperti 23 desa di Kecamatan Wonoayu yang sudah menyatakan diri sebagai Kampung Olahraga Masyarakat Desa. Hal itu disampaikan Subandi di sela acara pengukuhan 23 ketua Kampung Olahraga Masyarakat Desa se Kecamatan Wonoayu yang digelar di Desa Jimbaran Wetan, Kecamatan Wonoayu, […]

  • Pecco Bagnaia, Marc Marquez

    Perkembangan dan Prediksi di MotoGP 2026, Pecco Bagnaia terlalu menyedihkan menurut Marc Marquez

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 142
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – MotoGP 2026 menjadi sorotan utama bagi para penggemar olahraga balap motor. Berbagai analisis dan prediksi mengemuka, terutama dari mantan pembalap legendaris seperti Marco Melandri. Ia memberikan pandangan mendalam tentang persaingan yang akan terjadi musim ini. Ducati Tetap Dominan Menurut Marco Melandri, Ducati tetap menjadi motor yang sulit dikalahkan dalam kompetisi MotoGP 2026. Meskipun […]

  • Bhabinkamtibmas Sambangi Petani Melon, Dukung Ketahanan Pangan di Desa Kebakalan

    Bhabinkamtibmas Sambangi Petani Melon, Dukung Ketahanan Pangan di Desa Kebakalan

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 339
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mendukung program ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Desa Kebakalan Polsek Porong, Aiptu Hariyanto, melaksanakan kegiatan sambang ke lahan pertanian milik warga di Desa Kebakalan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (24/4/2025). Kedatangan Aiptu Hariyanto kali ini menyasar aktivitas dua petani lokal, Sudin dan Slamet, yang tengah melakukan penyiraman lahan tanaman melon. Ia memberikan apresiasi atas […]

  • Polres Probolinggo Siagakan Personel dan Siapkan Jalur Alternatif Akibat Lubang di Jembatan Pajarakan

    Polres Probolinggo Siagakan Personel dan Siapkan Jalur Alternatif Akibat Lubang di Jembatan Pajarakan

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 482
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo Polda Jatim menyiagakan personelnya untuk mengurai kepadatan arus kendaraan akibat lubang yang ada di Jembatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Selain menyiagakan personel, pihak kepolisian juga sudah menyiapkan jalur alternatif, mengingat perbaikan lubang jembatan tersebut diperkirakan selesai pada Selasa (15/4/2025). Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Safiq Jundhira Zulkarnaen menyarankan […]

  • Klarifikasi Raja Juli Antoni Soal Foto Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar

    Klarifikasi Raja Juli Antoni Soal Foto Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 605
    • 0Komentar

    Penjelasan Menteri Kehutanan Soal Foto yang Beredar DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait beredarnya foto dirinya yang tampak bermain domino bersama Azis Wellang, seorang pengusaha yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus pembalakan liar. Dalam keterangannya, ia menjelaskan secara rinci mengenai kejadian tersebut. Menurut Raja Juli, awalnya ia hanya datang […]

  • Dr. Erwin Ramawan, Sp.OT(K), Subsp.TLBM, Hand, FICS Penasehat PWIN, Aktif Praktik di Tiga Rumah Sakit Ternama

    Dr. Erwin Ramawan, Sp.OT(K), Subsp.TLBM, Hand, FICS Penasehat PWIN, Aktif Praktik di Tiga Rumah Sakit Ternama

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 256
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sosok dr. Erwin Ramawan, yang dikenal sebagai penasehat Persatuan Wartawan Independen Nasional (PWIN), tak hanya berkiprah di dunia organisasi, tetapi juga dikenal sebagai dokter profesional yang aktif melayani masyarakat di tiga rumah sakit berbeda. Dengan dedikasi tinggi terhadap dunia kesehatan, Dr. Erwin kini tercatat menjalankan praktik di RS Siloam Hospitals Surabaya. RS Mitra […]

expand_less