Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua SMP Negeri di Sidoarjo Penuhi Syarat ODL ke Bali: Pendidikan Kontekstual yang Terukur dan Bertanggung Jawab

    Dua SMP Negeri di Sidoarjo Penuhi Syarat ODL ke Bali: Pendidikan Kontekstual yang Terukur dan Bertanggung Jawab

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 426
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dua sekolah negeri di Kabupaten Sidoarjo, yakni SMPN 1 Balongbendo dan SMPN 2 Waru, sukses melaksanakan kegiatan Outdoor Learning (ODL) ke Bali secara terukur, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan rekreasi, namun menekankan pada pembelajaran lintas mata pelajaran dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah daerah. Setelah sempat tertunda […]

  • PSM Makassar, Persija Jakarta

    PSM Makassar Tampil Dominan dalam Pertandingan Lawan Persija Jakarta

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 137
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara PSM Makassar dan Persija Jakarta dalam lanjutan Super League 2025/2026 berlangsung dengan tensi tinggi. Tim Ayam Jantan dari Timur, PSM Makassar, terbukti sulit dikalahkan oleh Macan Kemayoran dalam beberapa pertemuan terakhir. Laga ini digelar di Jakarta International Stadium (JIS) pada Jumat (20/2/2026), dengan kick-off pukul 20.30 WIB. Dalam lima pertandingan terakhir melawan […]

  • ITS Ciptakan Inovasi AI untuk Pengenalan Aktivitas Manusia melalui Analisis Sendi

    ITS Ciptakan Inovasi AI untuk Pengenalan Aktivitas Manusia melalui Analisis Sendi

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 320
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menegaskan posisinya sebagai pelopor dalam bidang teknologi dan inovasi. Pada 14 Agustus 2024, ITS memperkenalkan penelitian terbaru yang dikembangkan oleh Dr. Ir. Endang Sri Rahayu, M.Kom, yang berhasil menciptakan metode baru untuk mengenali aktivitas manusia melalui kecerdasan buatan (AI). Penelitian ini memfokuskan pada analisis gerakan sendi tubuh […]

  • Bansos

    Pencoretan Bansos Beras: Lansia dan Disabilitas Surabaya Terjepit, Mana Kesejahteraan HUT ke-80 RI?

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 411
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah gegap gempita HUT ke-80 RI dengan tema “Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju”, kabar miris datang dari warga Surabaya. Lansia dan penyandang disabilitas, yang seharusnya jadi prioritas bantuan sosial (bansos), justru banyak yang dicoret dari daftar penerima. Dengan alasan “sudah sejahtera” berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mereka kehilangan jatah beras […]

  • Hadiri HUT KSPSI ke-53, Kapolri Tegaskan Dukung Perjuangan Buruh

    Hadiri HUT KSPSI ke-53, Kapolri Tegaskan Dukung Perjuangan Buruh

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 127
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Lapangan PT. Victory Ching Luh Indonesia, Tangerang, Banten, Senin (16/2/2026). Dalam rangkaian HUT KSPSI dilaksanakan beberapa kegiatan, di antaranya bakti sosial kesehatan, donor darah, renovasi rumah buruh tak layak huni. Dalam kesempatan ini, Sigit […]

  • Mobil Impian Lebih Dekat, Promo KKB BRI di Consumer Expo Surabaya 2025

    Mobil Impian Lebih Dekat, Promo KKB BRI di Consumer Expo Surabaya 2025

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat dan Fleksibel dalam Pembiayaan DIAGRAMKOTA.COM – Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang, tetapi sering kali diiringi keinginan untuk memiliki mobil yang nyaman bagi keluarga. Kedua hal ini menjadi pilar penting dalam menjaga kenyamanan hidup sehari-hari. Namun, memutuskan untuk memiliki rumah dan mobil yang sesuai tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. […]

expand_less