Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Misi Sulit Persija ke Jawa Timur! Persebaya dan Madura United Siap Hancurkan Harapan

    Misi Sulit Persija ke Jawa Timur! Persebaya dan Madura United Siap Hancurkan Harapan

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Rangkaian Laga Tandang yang Menantang Persija Jakarta DIAGRAMKOTA.COM – Persija Jakarta kini menghadapi tantangan berat dalam bentuk rangkaian laga tandang yang terus-menerus. Empat pertandingan beruntun di luar markas menjadi ujian besar bagi tim asal Ibu Kota ini. Dari kekalahan di Parepare, hingga kegagalan di Samarinda, Persija harus segera bangkit agar tidak terjebak dalam performa buruk. Setelah […]

  • Rute KM Labobar Ambon-Jakarta 2 Kali, Jadwal Kapal Pelni Hingga 2 November dengan Rute Surabaya-FakFak

    Rute KM Labobar Ambon-Jakarta 2 Kali, Jadwal Kapal Pelni Hingga 2 November dengan Rute Surabaya-FakFak

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Tahun 2025 DIAGRAMKOTA.COM – KM Labobar merupakan salah satu kapal yang menjadi andalan dalam layanan transportasi laut di Indonesia. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, KM Labobar akan sandar di Banda pada hari ini, 16 Oktober 2025, pukul 09:00 hingga 10:00. Setelah itu, kapal akan berangkat ke Ambon. Perjalanan ini termasuk […]

  • Terima Penghargaan Tokoh Muda Inspiratif, Cahyo Harjo Dorong Kolaborasi Untuk Pembangunan Jawa Timur

    Terima Penghargaan Tokoh Muda Inspiratif, Cahyo Harjo Dorong Kolaborasi Untuk Pembangunan Jawa Timur

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 416
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi E DPRD Jatim Cahyo Harjo Prakoso menerima penghargaan Tokoh Muda Inspiratif yang Sukses Memimpin Partai Gerindra Kota Surabaya. Penghargaan ini diberikan oleh media Radar Surabaya, karena Cahyo Harjo dinilai mempunyai kontribusi positif untuk membesarkan partai berlogo burung Garuda tersebut di kota pahlawan, bahkan berdampak pada kenaikan perolehan kursi legislatif. Cahyo Harjo […]

  • Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025

    Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025, Personil Polres Lamongan Didorong Gunakan ETLE dan Bodycam

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 215
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTRA.COM – Operasi Zebra Semeru 2025 resmi dimulai di Kabupaten Lamongan. Polres Lamongan melakukan apel pasukan sebagai tanda dimulainya operasi tersebut. Acara ini digelar di halaman Mapolres Lamongan, Senin (17/11/2025). Apel ini bertujuan untuk memastikan kesiapan personel dan sarana pendukung agar pelaksanaan operasi berjalan optimal, efektif, dan tepat sasaran. Tujuan Utama Operasi Zebra Semeru 2025 Operasi […]

  • Pemerintah Harapkan Arena PON XXI Dukung Pembinaan Atlet Berkelanjutan

    Pemerintah Harapkan Arena PON XXI Dukung Pembinaan Atlet Berkelanjutan

    • calendar_month Minggu, 8 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 304
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Muhadjir Effendy, berharap bahwa fasilitas olahraga yang dibangun untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut 2024 akan menjadi sarana yang berkelanjutan untuk mendukung pembinaan atlet di Aceh. Menurut siaran pers dari Tim Komunikasi dan Media PON XXI/2024 Aceh-Sumut pada Jumat (6/9/2024), Menko PMK menegaskan […]

  • Premier League, Oliver Glasner ,Crystal Palace

    Premier League: Kembali ke Asal, Oliver Glasner meninggalkan Crystal Palace setelah akhir musim

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 100
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Oliver Glasner, pelatih Austria dari klub sepak bola Inggris Crystal Palace, telah mengumumkan bahwa ia akan mengakhiri kontraknya dengan klub tersebut pada akhir musim 2025/26. Berita ini menimbulkan perhatian besar, terutama terkait kemungkinan pindah ke klub-klub top lain seperti Manchester United atau Tottenham Hotspur. Glasner mengumumkan dalam konferensi pers pada hari Jumat bahwa […]

expand_less