Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persebaya Surabaya,

    Marselino Ferdinan Kembali ke Surabaya, Spekulasi Masa Depannya di Eropa Muncul

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 139
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kembalinya Marselino Ferdinan ke Surabaya menarik perhatian publik sepak bola nasional. Pemain muda berbakat ini pulang ke kampung halamannya untuk menjalani pemulihan cedera serius yang dialaminya. Kejadian ini terjadi di tengah jendela transfer paruh musim yang sedang berlangsung, memicu berbagai spekulasi mengenai masa depannya di Eropa. Marselino saat ini masih menjadi pemain Oxford United, […]

  • Pemantauan Ombudsman Kepri di Pelabuhan Batam untuk Persiapan Arus Mudik Lebaran 2026

    Pemantauan Ombudsman Kepri di Pelabuhan Batam untuk Persiapan Arus Mudik Lebaran 2026

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 74
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemantauan langsung terhadap kesiapan arus mudik Lebaran 2026 di dua pelabuhan utama di Batam. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan standar pelayanan publik dan keselamatan penumpang terpenuhi selama masa liburan yang diprediksi akan mengalami lonjakan mobilitas. Pengawasan di Pelabuhan Pelni Bintang 99 dan ASDP Roro Telaga Punggur Pemantauan […]

  • Kehidupan dan Kontribusi Bruce Willis dalam Dunia Hiburan

    Kehidupan dan Kontribusi Bruce Willis dalam Dunia Hiburan

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 53
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bruce Willis, aktor legendaris Hollywood yang kini menggunakan kursi roda, menjadi sorotan publik bukan karena film terbarunya, melainkan keputusan besar untuk mendonorkan otaknya setelah meninggal dunia demi penelitian medis. Keputusan ini diambil dengan dukungan penuh dari keluarga, meski sempat menuai penolakan karena dianggap ekstrem dan sarat muatan emosional. “Walaupun awalnya sempat ada penolakan karena […]

  • Pasar Seni dan Budaya di Taman Balekambang Sukses Menggelar Event Tahunan dengan Konsep Baru

    Pasar Seni dan Budaya di Taman Balekambang Sukses Menggelar Event Tahunan dengan Konsep Baru

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 297
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pasar Seni dan Budaya di Taman Balekambang, sebuah event tahunan yang menggambarkan kekayaan seni, budaya, dan keberagaman masyarakat, sukses menggelar acara dengan konsep baru. Setelah Taman Balekambang mengalami revitalisasi secara penuh, event tahunan ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat dari dalam dan luar Kota Solo. Dalam rangka memperingati hari jadi Taman Balekambang yang […]

  • Polres Malang Ungkap Volume Kendaraan Masuk Malang Tembus 200 Ribu Lebih Saat Lebaran

    Polres Malang Ungkap Volume Kendaraan Masuk Malang Tembus 200 Ribu Lebih Saat Lebaran

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Malang Polda Jatim mencatat peningkatan signifikan jumlah kendaraan selama pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Arus kendaraan yang masuk ke wilayah Malang Raya, khususnya melalui exit tol Singosari, mengalami kenaikan cukup tinggi dari 155.786 di tahun 2025 menjadi 207.915 kendaraan atau naik 33,46 persen. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Malang […]

  • IMA soroti ketidakadilan denda tambang di kawasan hutan

    IMA soroti ketidakadilan denda tambang di kawasan hutan

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 151
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) menyoroti beberapa ketidakadilan dalam penerapan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai besaran denda administratif terhadap pelanggaran aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Menurut Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia, pemeriksaan objek pelanggaran menjadi hal penting sebelum proses pemungutan denda dilakukan. “Perlu dipastikan apakah lahan yang dianggap terganggu benar-benar disebabkan oleh perusahaan, atau […]

expand_less