Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Kota Surabaya, Urbanisasi

    Capai 3 Juta, Pemkot Surabaya Siapkan Kebijakan Baru untuk Atasi Urbanisasi Pasca-Lebaran

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 62
    • 0Komentar

    dIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya tengah mempersiapkan langkah-langkah baru guna menghadapi arus urbanisasi yang biasanya meningkat tajam setelah libur Lebaran. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sosial dan keamanan kota. Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, Pemkot Surabaya berencana menerapkan kebijakan yang lebih ketat terhadap pendatang tanpa pekerjaan. Data Penduduk dan Kepadatan yang […]

  • Yes deals KAI tawarkan diskon 25% untuk liburan akhir tahun 2025! Tiket luxury jadi super murah

    Yes deals KAI tawarkan diskon 25% untuk liburan akhir tahun 2025! Tiket luxury jadi super murah

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 163
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero), disingkat KAI, kembali memanjakan masyarakat yang ingin menikmati perjalanan jarak jauh di akhir tahun. Melalui program menarik bertajuk Yes Deals Years End Sale, KAI menghadirkan diskon fantastis sebesar 25 persen. Diskon ini berlaku khusus untuk tiket kereta api jarak jauh pada kelas-kelas premium, termasuk Eksekutif, Luxury, dan Compartment Suites. […]

  • Dua Pengedar Sabu-sabu Warga Wonokusumo Terungkap, Anak Masuk Jeruji Besi Sang Ayah DPO Polres KP3

    Dua Pengedar Sabu-sabu Warga Wonokusumo Terungkap, Anak Masuk Jeruji Besi Sang Ayah DPO Polres KP3

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 51
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gencar pemberantasan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya, patut di apresiasi. Dalam hal tersebut KP3 membuahkan hasil 2 tersangka (TSK), yang 1 tertangkap dan 1 masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), usut punyak usut 2 tersangka ini merupakan Anak dan Ayah. Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung […]

  • Polda Jatim Bentuk Tim Gabungan Tangani Kasus Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

    Polda Jatim Bentuk Tim Gabungan Tangani Kasus Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 233
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto,M.Si menyampaikan perkembangan terkini penanganan kasus robohnya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, yang terjadi pada Senin (29/9/2025) lalu. Dalam keterangan resminya, Kapolda Jatim menegaskan bahwa fokus utama kepolisian sejak awal adalah penyelamatan korban, diikuti dengan langkah hukum yang kini telah masuk […]

  • PSG ,Spartak Moscow

    PSG dan Spartak Moscow Tamu Undangan Turnamen Sepak Bola U15 di Budapest: Kesempatan Langka untuk Pemain Muda Eropa

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 92
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Turnamen sepak bola kategori usia di bawah 15 tahun (U15) yang akan diselenggarakan oleh Budapest Honved FC pada bulan Maret 2026 menjadi momen penting dalam dunia sepak bola muda. Kompetisi ini tidak hanya menarik perhatian penggemar sepak bola, tetapi juga menjadi ajang pembinaan pemain muda dari berbagai klub besar Eropa. Klub Besar Eropa […]

  • Line-up Synchronize Fest Hari Kedua, Guruh Gipsy hingga Musik Rangga & Cinta

    Line-up Synchronize Fest Hari Kedua, Guruh Gipsy hingga Musik Rangga & Cinta

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Hari Kedua Synchronize Fest 2025: Jadwal Lengkap Penampilan yang Menarik DIAGRAMKOTA.COM – Festival musik Synchronize Fest 2025 kembali memanjakan penggemar musik Indonesia dengan berbagai penampilan menarik pada hari kedua. Acara ini berlangsung pada Sabtu, 4 Oktober 2025, dan dibuka lebih awal pada pukul 14.15 WIB. Berbeda dengan hari pertama, pengunjung dapat masuk lebih cepat untuk menyaksikan […]

expand_less