Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keluarga Besar Yayasan Bangga Indonesia Maju (YBIM) Ucapkan Selamat Tahun Baru 2026

    Keluarga Besar Yayasan Bangga Indonesia Maju (YBIM) Ucapkan Selamat Tahun Baru 2026

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 164
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Keluarga Besar Yayasan Bangga Indonesia Maju, Ketum YBIM menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru 2026 kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para relawan, pengurus, mitra, dan pihak yang selama ini telah mendukung berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan yang dijalankan yayasan. Dalam pernyataannya, Ketua Umum YBIM menyampaikan rasa syukur atas segala pencapaian dan kerja kolaboratif sepanjang […]

  • Persebaya Kalahkan Persija! Skuad Eduardo Perez Tampil Lebih Produktif di Laga Sengit

    Persebaya Kalahkan Persija! Skuad Eduardo Perez Tampil Lebih Produktif di Laga Sengit

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Persebaya Surabaya Mulai Menemukan Ritme Ideal DIAGRAMKOTA.COM – Persebaya Surabaya menunjukkan performa yang sangat meyakinkan dalam pertandingan terbaru mereka, dengan kemenangan yang cukup signifikan atas Persija Jakarta. Hasil ini menjadi indikasi bahwa skuat asuhan Eduardo Perez mulai menemukan ritme ideal dalam menghadapi laga-laga penting. Meski sebelumnya performa tim belum sepenuhnya konsisten, kemenangan ini menunjukkan bahwa tim […]

  • Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Peran Restorative Justice dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Peran Restorative Justice dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 118
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Restorative justice, atau keadilan restoratif, kini menjadi fokus utama dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mengajukan permohonan untuk mempercepat proses hukum melalui pendekatan ini. Proses ini bertujuan untuk menciptakan solusi yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan hubungan […]

  • Teknologi dan Pasar Global: Kenaikan Harga Konsol PlayStation 5 Dampak Perang Iran

    Teknologi dan Pasar Global: Kenaikan Harga Konsol PlayStation 5 Dampak Perang Iran

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 72
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perubahan harga perangkat teknologi tidak selalu terkait dengan kebijakan pemerintah atau permintaan pasar. Dalam kasus konsol PlayStation 5, kenaikan harga yang terjadi akhir-akhir ini memiliki kaitan langsung dengan dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah. Perang antara Iran dan negara-negara Barat, termasuk Amerika Serikat (AS) dan Israel, telah memicu lonjakan biaya produksi yang berdampak pada […]

  • Ketua Komisi A DPRD Surabaya

    Ketua Komisi A DPRD Surabaya Tekankan Validitas DTSEN Saat Reses di Tambak Osowilangun

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 142
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko atau akrab disapa Cak Yebe, menggelar kegiatan reses di wilayah Tambak Osowilangun, kawasan perbatasan Surabaya–Gresik, Kamis (12/2/2026). Ratusan warga tampak antusias mengikuti dialog yang berlangsung interaktif hingga kegiatan berakhir. Dalam kesempatan itu, Cak Yebe menegaskan pentingnya perhatian pemerintah terhadap wilayah perbatasan agar tidak tertinggal dalam […]

  • Sekda Surabaya DPRD Surabaya

    Lilik Arijanto Resmi Jabat Sekda, DPRD Surabaya Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 251
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi melantik Lilik Arijanto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya dalam upacara di Balai Kota, Senin (4/9/2025). Kehadiran sekdakot baru diharapkan mampu menjadi motor penggerak utama jalannya pemerintahan kota. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko atau akrab disapa Cak Yebe, menilai posisi sekretaris daerah sangat vital […]

expand_less