Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Strategi Kunci dalam Pertandingan Penting di Elland Road

    Strategi Kunci dalam Pertandingan Penting di Elland Road

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 138
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Nottingham Forest dan Leeds United akan menjadi salah satu pertandingan krusial dalam perburuan keamanan di Premier League. Kemenangan dalam laga ini akan memberikan keunggulan signifikan bagi tim yang menang, terutama dalam menghindari zona degradasi. Perbedaan Statistik Antara Kedua Tim Leeds United memiliki rekor yang lebih baik dalam hal kesalahan yang mengarah pada […]

  • Nikita Mirzani Tak Hadiri Mediasi, Kubu Artis Dituduh Tipu Soal Izin Pengadilan

    Nikita Mirzani Tak Hadiri Mediasi, Kubu Artis Dituduh Tipu Soal Izin Pengadilan

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 161
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Proses negosiasi antara pihak Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali memanas. Pada sidang mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025), pihak hukum menyampaikan kekecewaan terhadap ketidakhadiran Nikita sebagai penggugat. Wewenang hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menyampaikan bahwa ketidakhadiran pihak utama menjadi kendala utama yang menghambat jalannya mediasi. “Masalahnya adalah sebagai penggugat, […]

  • Pertamina Patra Niaga

    Pertamina Patra Niaga Tambah 15 Posko Keluhan BBM di Jawa Timur

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 214
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT Pertamina Patra Niaga (PPN) memperluas layanan pengaduan masyarakat dengan menambah titik posko penanganan keluhan menjadi 15 lokasi di wilayah Jawa Timur. Ini demi memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terukur, menyusul munculnya keluhan terkait gangguan mesin kendaraan usai pengisian bahan bakar jenis Pertalite. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina […]

  • FIB ,Untag Surabaya

    FIB Untag Surabaya Luncurkan Kampung Bahasa di Kelurahan Semolowaru

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya meluncurkan Program Kampung Bahasa, yang menjadi inisiatif edukatif untuk meningkatkan kemampuan komunikasi internasional masyarakat urban. Acara pembukaan dilaksanakan pada Senin (18/5/2026), dan dihadiri oleh jajaran dosen FIB, mahasiswa pengajar, serta perwakilan warga Kelurahan Semolowaru. Inisiatif Pemberdayaan Masyarakat UrbanProgram ini dirancang sebagai wadah pemberdayaan masyarakat […]

  • Halal Bihalal LIRA Taman Pererat Kebersamaan, Tekankan Nilai Toleransi dan Gotong Royong

    Halal Bihalal LIRA Taman Pererat Kebersamaan, Tekankan Nilai Toleransi dan Gotong Royong

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 98
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal yang digelar Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Taman bersama Majelis Al-Ittihad Al Falah, Jumat (3/4/2026) malam. Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat nilai persatuan di tengah keberagaman masyarakat. Berlokasi di kawasan Jalan Raya Wonocolo Sepanjang, tepatnya di depan Kantor Pos […]

  • Diagram TV: Pengmas FK-UWKS Edukasi Kanker Usus Besar di Wage

    Diagram TV: Pengmas FK-UWKS Edukasi Kanker Usus Besar di Wage

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 325
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Civitas akademika Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FK-UWKS) bersama Posyandu Lansia Nirmala dan Pondok Paliatif kembali melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat (Pengmas) dengan menggelar Seminar Edukasi Paliatif di Wage, Kelurahan Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada Minggu (21/7/2024). Bertempat di Balai RW12 Pondok Wage Indah II, seminar kali ini difokuskan pada edukasi masyarakat […]

expand_less