Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Surabaya Puji Upaya Pemkot Genjot Pariwisata

    DPRD Surabaya Puji Upaya Pemkot Genjot Pariwisata

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 191
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah berhasil mengembangkan sejumlah tempat wisata menarik. Seperti Tunnel TIJ-KBS yang baru saja diresmikan, serta tempat-tempat wisata lain yang terjangkau dan mampu menarik perhatian masyarakat. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, memberikan apresiasi mengenai perkembangan destinasi wisata baru di Kota Surabaya pasca libur perayaan Natal dan […]

  • Timnas Indonesia U-23 Tambah Tiga Pemain Diaspora dalam Latihan

    Timnas Indonesia U-23 Tambah Tiga Pemain Diaspora dalam Latihan

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 233
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Timnas Indonesia U-23 kembali memperkuat skuadnya dengan kedatangan tiga pemain diaspora yang ikut berlatih di Stadion Madya, Jakarta. Proses perekrutan ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi ajang SEA Games 2025. Pemain Baru yang Bergabung Ketiga pemain tersebut adalah Luke Xavier Keet, Reycredo Beremanda, dan Muhammad Mishbah. Mereka semua memiliki paspor Indonesia sehingga tidak perlu […]

  • Hasil Pertandingan Napoli vs AC Milan: Kemenangan Dramatis di Stadion Maradona

    Hasil Pertandingan Napoli vs AC Milan: Kemenangan Dramatis di Stadion Maradona

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 65
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Napoli dan AC Milan dalam lanjutan Liga Italia menjadi salah satu laga yang menarik perhatian penggemar sepak bola. Laga yang digelar di Stadion Diego Armando Maradona pada Selasa (7/4/2026) dini hari WIB berakhir dengan kemenangan 1-0 untuk Napoli. Hasil ini memperkuat posisi Napoli di papan klasemen sementara. Napoli, yang dipimpin oleh pelatih […]

  • DJ Donny

    DJ Donny Diancam Bom Molotov

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 166
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rumah pengaruh Ramond Dony Adam yang dikenal sebagai DJ Donny dilemparibom molotovoleh seseorang yang tidak dikenal. Kejadian tersebut terjadi pada dini hari Rabu, 31 Desember 2025. “Kemarin sekitar pukul 03.00 WIB, di kamera CCTV terlihat seseorang melemparkan molotov ke rumah saya,” kata Dony saat diwawancarai di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Berdasarkan […]

  • Peringatan HUT RI ke-79 di Desa Gamping Rowo: Karnaval Unik dan Penuh Semangat

    Peringatan HUT RI ke-79 di Desa Gamping Rowo: Karnaval Unik dan Penuh Semangat

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 485
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Desa Gamping Rowo, Kecamatan Tarik, menggelar peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 dengan penuh semangat dan antusiasme dari warganya. Kepala Desa Gamping Rowo, Suryani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan rutinitas tahunan yang selalu dinantikan oleh masyarakat Desa.   Pada peringatan kali ini,(minggu/01/september 2024). Desa Gamping Rowo mempersembahkan karnaval […]

  • Mobil Xpander Melaju Kencang Hingga Belok Kiri, Empat Kendaraan di Bangkalan Terlibat Tabrakan Beruntun

    Mobil Xpander Melaju Kencang Hingga Belok Kiri, Empat Kendaraan di Bangkalan Terlibat Tabrakan Beruntun

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Kecelakaan Beruntun di Bangkalan Libatkan Empat Kendaraan DIAGRGAMKOTA.COM – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Peristiwa tersebut melibatkan empat kendaraan roda empat yang mengalami kerusakan parah. Menurut informasi yang diperoleh, kecelakaan berawal dari sebuah mobil Xpander dengan plat nomor L 1365 KL yang dikemudikan oleh Ihsan Safawi […]

expand_less