Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujudkan Program Ketahanan Pangan Polres Probolinggo Bersama Kelompok Tani Panen Jagung di Bantaran

    Wujudkan Program Ketahanan Pangan Polres Probolinggo Bersama Kelompok Tani Panen Jagung di Bantaran

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 224
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Probolinggo Polda Jawa Timur melalui Polsek Bantaran melaksanakan panen jagung di lahan binaan Polri yang dikelola oleh kelompok tani Tunas Harapan yang terletak di Dusun Lampek’an, Desa Tempuran, Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Senin (6/10/2025). Panen jagung ini merupakan bagian dari program Swasembada Pangan Nasional yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto. Dari lahan yang […]

  • Tiga Paslon Gubernur dan Wakil  DKI Memulai Kampanye Damai Untuk Pilkada Jakarta 2024

    Tiga Paslon Gubernur dan Wakil  DKI Memulai Kampanye Damai Untuk Pilkada Jakarta 2024

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 314
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno, mengumumkan kampanye damai untuk Pilkada Jakarta 2024. Deklarasi kampanye damai diinisiasi oleh KPU DKI Jakarta dan dihadiri oleh Ketua KPU DKI Wahyu Dinata. Setelah mengumumkan deklarasi kampanye damai, masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menandatangani […]

  • Bali United Vs Arema FC

    Bali United Vs Arema FC, Sore Ini Pukul 19.00 WIB di BRI Super League 2025/2026

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 243
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bali United akan menghadapi Arema FC dalam pertandingan penting di pekan ke-16 BRI Super League 2025/2026. Laga ini menjadi momen krusial bagi skuad Bali United yang ingin mempertahankan posisi mereka di papan klasemen. Pertandingan akan digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, pada malam hari dengan kick-off dimulai pada pukul 19.00 WIB. Pertandingan […]

  • Kompetisi Sepak Bola di Australia

    Pembaruan Terkini tentang Kompetisi Sepak Bola di Australia

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 166
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kompetisi sepak bola paling bergengsi di Australia, Isuzu UTE A-League Men, terus berkembang dengan berbagai perubahan dan inisiatif baru. Tahun 2025/26 menjadi momen penting bagi para penggemar sepak bola di Negeri Kangguru, karena banyak klub dan pemain yang melakukan perubahan besar dalam persiapan menghadapi musim berikutnya. Perkembangan Transfer dan Persiapan Tim Salah satu aspek […]

  • Polres Madiun Kota Pastikan Stok BBM di SPBU Aman dan Belum Ada Kenaikan Harga

    Polres Madiun Kota Pastikan Stok BBM di SPBU Aman dan Belum Ada Kenaikan Harga

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 95
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor Madiun Kota Polda Jatim melakukan monitoring sejumlah SPBU di wilayah Kota Madiun. Kegiatan itu untuk mengantisipasi meningkatnya antrian menyusul beredarnya isu kenaikan harga BBM. Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, SIK menegaskan masyarakat tidak perlu panik menyikapi isu kenaikan harga BBM. Dari hasil pendataan, ketersediaan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Solar hingga […]

  • Polda Jatim Pastikan Situasi Terkendali dan Tidak Ada Korban Jiwa pasca Ledakan di Masjid Jember

    Polda Jatim Pastikan Situasi Terkendali dan Tidak Ada Korban Jiwa pasca Ledakan di Masjid Jember

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 90
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolda Jawa Timur Nanang Avianto menyampaikan perkembangan terkait peristiwa ledakan yang terjadi di salah satu masjid di Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, pada Senin (16/3/2026) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam keterangannya, Kapolda Jatim mengatakan bahwa saat ini tim kepolisian bersama unsur terkait lainnya telah berada di lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan area, serta […]

expand_less