Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramalan Shio Minggu 7 Desember 2025: Naga, Ular, Kuda, Kambing

    Ramalan Shio Minggu 7 Desember 2025: Naga, Ular, Kuda, Kambing

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 200
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Energi esok akan membantu shio Naga melepaskan segala penutup. Di sisi lain, segala sesuatu mungkin terasa sangat meberat bagi zodiak Kambing. Prediksi shio besok, Minggu 7 Desember 2025 untuk individu yang lahir di tahun Naga, Ular, Kuda, dan Kambing. Dilansir dari Horoscope, prediksi ini mungkin akan terjadi dalam kehidupan Anda. Namun, perlu diingat bahwa […]

  • Libur Nasional ,Cuti Bersama

    Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dalam SKB tersebut, terdapat total 16 hari libur nasional yang berlangsung sepanjang tahun. Selain itu, terdapat enam momen cuti bersama yang diberikan pada beberapa hari libur nasional. Hari Libur Nasional Tahun 2026 Berikut […]

  • “Mimbar Pemuda” Sukses Digelar, Pemuda Sidoarjo Didorong Berperan Aktif Lawan Apatisme

    “Mimbar Pemuda” Sukses Digelar, Pemuda Sidoarjo Didorong Berperan Aktif Lawan Apatisme

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Warkop Seven menjadi saksi semangat pemuda Sidoarjo yang berkumpul dalam acara “Mimbar Pemuda”, Selasa, (22/10) malam. Kegiatan yang mempunyai tujuan untuk mengatasi apatisme di kalangan pemuda itu mengajak anak muda untuk berkontribusi aktif dalam perubahan sosial.   Dihadiri oleh berbagai tokoh pemuda, acara dibuka dengan penampilan musikalisasi puisi yang dibawakan oleh Najmy Hanifah. […]

  • Kapolri Pimpin Pelepasan One Way Nasional Tol Kalikangkung-Cikampek

    Kapolri Pimpin Pelepasan One Way Nasional Tol Kalikangkung-Cikampek

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 381
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – One way nasional dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai Km 70 Gerbang tol Cikampek Utama diberlakukan hari ini, Minggu (6/4/2025) untuk arus balik Lebaran 2025. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung flag off atau pelepasan one way nasional itu. Kapolri tiba di Tol Kalikangkung sekitar pukul 09.35 WIB. Ia sempat […]

  • Wawali Armuji Turun Tangan Langsung Selesaikan Sengketa Hak Fasum Di Perumahan Greenlake

    Wawali Armuji Turun Tangan Langsung Selesaikan Sengketa Hak Fasum Di Perumahan Greenlake

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 235
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakil walikota Surabaya Armuji melakukan sidak langsung laporan warga terkait tidak diberikan-nya hak fasum yang sudah dijanjikan developer perumahan Greenlake kepada warga. Warga yang awalnya membeli rumah dan dijanjikan adanya fasum oleh pihak developer sejak awal sampai saat ini tidak kunjung mendapatkan fasum yang sudah dijanjikan pihak developer tersebut. Kekecewaan warga tak terbendung […]

  • Gempa Bumi Kecil Mengguncang Kabupaten Lumajang, Jawa Timur

    Gempa Bumi Kecil Mengguncang Kabupaten Lumajang, Jawa Timur

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 63
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 2,8 mengguncang wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Selasa pagi. Peristiwa ini terjadi pukul 06.01 WIB dan berada di kedalaman 10 kilometer. Meskipun gempa tergolong kecil, masyarakat setempat tetap waspada mengingat daerah tersebut berada di zona rawan gempa. Informasi Terkini dari BMKG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan […]

expand_less