Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Danrem 081/DSJ Tegaskan Siap Lanjutkan Swasembada Pangan Sektor Lainnya

    Danrem 081/DSJ Tegaskan Siap Lanjutkan Swasembada Pangan Sektor Lainnya

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 151
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Danrem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini telah berhasil mewujudkan swasembada pangan. “Sebagaimana disampaikan oleh bapak Presiden Prabowo tadi, bangsa Indonesia kini telah berhasil mencapai swasembada pangan,” kata Pamen TNI AD itu di Pendopo Kabupaten Madiun, Rabu (7/1/2026), usai mengikuti secara virtual panen raya dan pengumuman swasembada pangan bersama […]

  • M7 MLBB World Championship 2026

    Jadwal Lengkap M7 MLBB World Championship 2026: Pertandingan yang Dinantikan Pecinta Esports

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 292
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan esports kembali memanas dengan penyelenggaraan M7 World Championship Mobile Legends. Kompetisi ini menjadi ajang bergengsi bagi tim-tim terbaik dari berbagai negara. Babak Swiss Stage telah dimulai, dan sejumlah tim unggulan telah memastikan tempat mereka di babak selanjutnya. Tim Indonesia Tampil Di Babak Swiss Stage Dua wakil Indonesia, Onic dan Alter Ego, akan turun […]

  • Pembaruan Sepak Bola: FIFA Series 2026 Berlangsung dengan Kemenangan Indonesia

    Pembaruan Sepak Bola: FIFA Series 2026 Berlangsung dengan Kemenangan Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 113
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Liga sepak bola nasional kembali mencuri perhatian publik setelah gelaran FIFA Series 2026 resmi digelar. Kompetisi ini menjadi ajang persahabatan yang diikuti oleh wakil-wakil dari berbagai konfederasi sepak bola dunia. Di tengah jeda internasional, banyak negara menggelar laga-laga penting yang menarik perhatian penggemar sepak bola. Laga Perdana FIFA Series 2026: Hasil Menyenangkan untuk Timnas […]

  • Jadwal dan Harga Tiket Kapal DLU Rute Surabaya-Lombok pada 7-12 April 2026

    Jadwal dan Harga Tiket Kapal DLU Rute Surabaya-Lombok pada 7-12 April 2026

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 99
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelayaran laut antara kota Surabaya dan Lombok menjadi salah satu jalur transportasi penting yang dilayani oleh perusahaan pelayaran PT. Dharma Lautan Utama (DLU). Jalur ini melayani penumpang dan barang dengan kapal-kapal besar seperti KM Dharma Kartika 5, KM Kirana 7, dan KM Dharma Kencana. Perjalanan dari Pelabuhan Tanjung Perak di Jawa Timur ke Pelabuhan […]

  • Jasmas Sukadar , Warga Petemon Barat Sambat Pembangunan Infrastruktur Dan Pendidikan

    Jasmas Sukadar , Warga Petemon Barat Sambat Pembangunan Infrastruktur Dan Pendidikan

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 354
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Sukadar menggelar reses di Jalan Petemon Barat kelurahan Petemon kecamatan Sawahan Surabaya.

  • Pungli Wira Wiri Dibongkar, Wali Kota Surabaya Tindak Tegas 

    Pungli Wira Wiri Dibongkar, Wali Kota Surabaya Tindak Tegas 

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 193
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap praktik pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen transportasi publik Wira Wiri. Kasus ini mencuat setelah video pengakuan seorang warga, Bagas Fradana (26), viral di media sosial pada Kamis (25/12/2025). Merespons cepat kegaduhan publik, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung memanggil korban dan terduga pelaku ke […]

expand_less