Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Christopher Nkunku Bertekad Buktikan Kemampuan di AC Milan, Tolak Tawaran Klub Saudi

    Christopher Nkunku Bertekad Buktikan Kemampuan di AC Milan, Tolak Tawaran Klub Saudi

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 158
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penyerang asal Prancis, Christopher Nkunku, yang kini bermain untuk AC Milan, mengungkapkan tekadnya untuk membuktikan diri di klub Serie A. Meskipun ia tengah menghadapi tantangan dalam performa, Nkunku menolak tawaran dari klub-klub Arab Saudi yang menawarkan kondisi finansial lebih menarik. Sejak bergabung dengan Rossoneri pada musim panas lalu dengan biaya transfer sebesar 37-38 juta […]

  • Ketua FISI Jatim Persiapkan Atlet Figure Skating Fiorenza di Kejuaraan Nasional INFSC 2024

    Ketua FISI Jatim Persiapkan Atlet Figure Skating Fiorenza di Kejuaraan Nasional INFSC 2024

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 484
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Federasi Ice Skating Indonesia (FISI) Jawa Timur, A.H. Thony, menyatakan dukungannya terhadap Fiorenza Syne Sachi, atlet figure skating yang akan mewakili Jawa Timur dalam ajang Indonesia Open National Figure Skating Championship (INFSC) 2024. Fiorenza akan berlaga di kategori Advance Novice dalam kejuaraan nasional tersebut. A.H. Thony menjelaskan bahwa meskipun […]

  • Emil Dardak

    Wagub Emil Dardak Apresiasi Ormas Oi: Jaga Budaya, Rawat Nasionalisme di Era Digital

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 159
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) ke-VIII Organisasi masyarakat (Ormas) Oi yang digelar di Wisma Djendral Ahmad Yani, Kabupaten Gresik, Minggu (23/11/2025). Munas kali ini mengusung tema “Berkarya – Berbudaya – Berjaya” dan dihadiri jajaran Badan Pengurus Pusat (BPP), Badan Pengurus Wilayah (BPW), serta Badan Pengurus Kabupaten/Kota (BPK) […]

  • Raperda Perfilman Masuk Agenda Pembahasan Legislasi DPRD DIY Tahun 2026

    Raperda Perfilman Masuk Agenda Pembahasan Legislasi DPRD DIY Tahun 2026

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 105
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Yogyakarta, sebagai pusat kreativitas dan budaya di Indonesia, terus menghadapi tantangan dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri film dengan perlindungan nilai-nilai lokal. Dalam konteks ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Perfilman menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif. Fokus Utama Pembahasan Legislasi 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah […]

  • Kasus Korupsi BKD Padangan 2021: Heru Sugiarto Diserahkan ke Kejari Bojonegoro

    Kasus Korupsi BKD Padangan 2021: Heru Sugiarto Diserahkan ke Kejari Bojonegoro

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 150
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Heru Sugiarto, mantan Camat Padangan di Kabupaten Bojonegoro, kini menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi bersama empat kepala desa. Proses ini merupakan tahap II dari penanganan kasus yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penyerahan Tersangka ke Kejari Bojonegoro Pada Kamis, 27 […]

  • Harganas ke-31: Jawa Timur Pimpin Penurunan Stunting Nasional

    Harganas ke-31: Jawa Timur Pimpin Penurunan Stunting Nasional

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 252
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pada tanggal 10 Juli 2024, Perwakilan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur menggelar acara puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-31 di gedung Jatim Expo Surabaya. Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Timur, Dra. Maria Ernawati, M.M., dalam sambutannya menyatakan bahwa tema Harganas tahun ini adalah “Keluarga Berkualitas menuju Indonesia Emas.” “Ini […]

expand_less