Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebijakan Hemat Anggaran Berbanding Terbalik dengan Musrenbang Waru

    Kebijakan Hemat Anggaran Berbanding Terbalik dengan Musrenbang Waru

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 112
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kebijakan pemerintah mengenai penghematan anggaran kembali menjadi sorotan publik setelah pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Waru digelar di sebuah hotel bintang empat. Kegiatan tersebut dinilai tidak sejalan dengan arahan efisiensi belanja yang menekankan pengurangan pengeluaran untuk rapat, perjalanan dinas, serta konsumsi makanan dan minuman. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, […]

  • Inilah 15 Burger Paling Lezat di Jakarta yang Wajib Dicoba!

    Inilah 15 Burger Paling Lezat di Jakarta yang Wajib Dicoba!

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 241
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jakarta tidak hanya menjadi pusat bisnis dan hiburan, tetapi juga menjadi tempat yang sangat disukai oleh penggemar burger. Mulai dari burger tradisional dengan daging yang lembut hingga inovasi kreatif yang menarik, kota ini menyediakan beragam tempat burger yang tidak boleh Anda lewatkan. Jika kamu ingin mencoba berbagai pilihan burger di Jakarta, berikut ini 15 […]

  • Celine Evangelista Menyesali Kesalahan, Mengingat Nasihat Guru tentang Masa Lalu: Aku Kotor

    Celine Evangelista Menyesali Kesalahan, Mengingat Nasihat Guru tentang Masa Lalu: Aku Kotor

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 194
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Celine Evangelista kini diketahui telah berhijab. Celine Evangelista sesali dosa-dosa yang telah ia perbuat dan mengaku merasa kotor. Celine Evangelista diketahui merupakan seorang aktris, model, dan presenter. Ia kini tengah disorot karena perjalanan spiritualnya. Celine Evangelista kini diketahui telah memeluk agama Islam. Usai mengambil keputusan besar tersebut, Celine kini memilih untuk menutup auratnya […]

  • Luncurkan Scomadi di GIIAS Surabaya 2025, Target Pasar Premium Skuter Jatim

    Luncurkan Scomadi di GIIAS Surabaya 2025, Target Pasar Premium Skuter Jatim

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 313
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Merek sepeda motor roda dua asal Inggris, Scomadi, memastikan kehadirannya dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Surabaya 2025 dengan membawa lini terbaru. Kepala Humas Scomadi Indonesia, Dennis Kadaruskan, menyatakan kehadiran Scomadi di Surabaya merupakan langkah strategis dalam memperluas pangsa pasar setelah sebelumnya secara resmi masuk ke Indonesia pada September 2023. “Sejak […]

  • Gempa Tektonik Magnitudo 2,9 Guncang Wilayah Bandung dan Sekitarnya

    Gempa Tektonik Magnitudo 2,9 Guncang Wilayah Bandung dan Sekitarnya

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 125
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah gempa tektonik dengan kekuatan magnitudo 2,9 mengguncang wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (6/2) siang sekitar pukul 13.45 WIB. Getaran dari gempa tersebut terasa hingga kawasan Cileunyi, yang berada di sekitar kota tersebut. Gempa ini dipicu oleh aktivitas sesar aktif di wilayah setempat. Kepala Stasiun Geofisika BMKG Bandung, Teguh Rahayu, menjelaskan […]

  • DPRD Surabaya Ingatkan Warga Waspadai Keamanan Rumah Saat Mudik Lebaran

    DPRD Surabaya Ingatkan Warga Waspadai Keamanan Rumah Saat Mudik Lebaran

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 306
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menyambut musim mudik Lebaran, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Aldy Blaviandy memberikan imbauan kepada seluruh warga Surabaya untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran dan pencurian yang sering terjadi pada rumah-rumah yang ditinggalkan selama mudik.

expand_less