Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembentukan Pengurus Solmet Indonesia DPD Surabaya Jawa Timur

    Pembentukan Pengurus Solmet Indonesia DPD Surabaya Jawa Timur

    • calendar_month Minggu, 7 Jul 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Diagram Kota Surabaya – Minggu 7 Juli 2024 Rapat Pleno Pembentukan Pengurus Dewan Persaudaraan Daerah (DPD) SOLMET Indonesia Kota Surabaya Jawa Timur acara yang digelar di tempat Gedung IMKA Jl. Kombes Pol Moh Duryat no 9 Surabaya Hadir dalam rapat pleno Dibuka dengan sambutan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPW Solmet Indonesia Jawa Timur Gendut […]

  • Groundbreaking Proyek Hilirisasi Fase I, PT Garam Bangun Pabrik Garam Olahan Segoromadu 2 di Gresik

    Groundbreaking Proyek Hilirisasi Fase I, PT Garam Bangun Pabrik Garam Olahan Segoromadu 2 di Gresik

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 120
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah bersama BUMN resmi memulai tahap awal proyek hilirisasi nasional melalui groundbreaking fase pertama sejumlah proyek strategis, salah satunya pembangunan Pabrik Garam Olahan Segoromadu 2 milik PT Garam (Persero) yang berlokasi di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Jum,at sore 6/2/2026. Direktur Supply Chain Management dan Teknologi Informasi ID FOOD, holding BUMN […]

  • Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mesin Traktor Warga Tani di Tuban Lega

    Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mesin Traktor Warga Tani di Tuban Lega

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 264
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim mengamankan Dua orang diduga pelaku pencurian mesin traktor milik petani di Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban. Kedua pelaku berinisial JW (34) dan DK (34) diamankan saat sedang asik nongkrong disebuah warung kopi di sendangharjo kecamatan Parengan. Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui […]

  • Festival Budaya Surabaya 2026: Rangkaian Acara yang Menggugah Semangat Kota

    Festival Budaya Surabaya 2026: Rangkaian Acara yang Menggugah Semangat Kota

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 26
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, kota yang kaya akan sejarah dan keberagaman budaya, kembali menunjukkan keunikan dan semangatnya melalui berbagai acara yang digelar sepanjang Mei 2026. Perayaan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 menjadi momen penting untuk menampilkan sisi paling menarik dari kota ini. Dari festival kuliner hingga atraksi budaya, semua dihadirkan untuk memperkuat identitas dan daya […]

  • 49 Budaya Nusantara Semarakkan BEN Carnival 2024 di Kota Blitar

    49 Budaya Nusantara Semarakkan BEN Carnival 2024 di Kota Blitar

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 274
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Blitar kembali menggelar acara tahunan yang telah menjadi ikon kota, Blitar Ethnic National (BEN) Carnival 2024. Mengusung tema “Blitar Keren, Awesome Indonesia,” acara ini menarik ribuan pengunjung dan menampilkan 49 budaya dari berbagai daerah di nusantara serta budaya dari empat benua. Karnaval ini berlangsung di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan […]

  • Bansos, Kementarian Sosial Republik Indonesia

    Percepatan Pencairan Bansos Kementarian Sosial Republik Indonesia di Tengah Pembaruan Data Nasional

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 54
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Pemerintah Indonesia terus memperkuat sistem distribusi bantuan sosial (bansos) untuk memastikan keakuratan dan efisiensi dalam penyaluran. Salah satu inisiatif terbaru adalah percepatan pencairan bansos pada triwulan II 2026, yang dilakukan berdasarkan pembaruan data sosial dan ekonomi nasional (DTSEN). Hal ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan benar-benar mendapatkan […]

expand_less