Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesta Babi, ITS Surabaya

    ITS Surabaya Gelar Diskusi Film “Pesta Babi” untuk Kajian Agraria dan Keadilan Sosial

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menggelar kegiatan diskusi film dan bedah film dokumenter Pesta Babi sebagai bagian dari pengayaan mata kuliah Kajian Agraria. Kegiatan ini diinisiasi oleh Himpunan Mahasiswa Studi Pembangunan (HIMADEV) ITS dan bertujuan untuk memperkaya pemahaman mahasiswa tentang konflik agraria serta kebijakan publik. Kehadiran Film “Pesta Babi” dalam Pergelaran AkademikFilm dokumenter […]

  • Juan Pedro Franco

    Perjalanan Juan Pedro Franco, Pria dengan Obesitas Terberat di Dunia

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 167
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Juan Pedro Franco, seorang pria asal Meksiko, dikenal sebagai individu dengan obesitas terparah yang pernah tercatat dalam sejarah. Berat badannya pernah mencapai lebih dari 600 kilogram, membuatnya tidak mampu bergerak tanpa bantuan orang lain. Kondisi ini menyebabkan banyak tantangan dalam kehidupan sehari-harinya, termasuk kesulitan untuk melakukan aktivitas dasar seperti mengangkat tangan atau pergi ke […]

  • Polisi Intensifkan Patroli Cegah Aksi Premanisme dan Kejahatan Jalanan di Kota Malang

    Polisi Intensifkan Patroli Cegah Aksi Premanisme dan Kejahatan Jalanan di Kota Malang

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 377
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka meningkatkan Kamtibmas yang lebih kondusif, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono SH, SIK. MSi pimpin langsung Patroli Preemtif dan Preventif Pencegahan Premanisme. Patroli juga dilaksanakan dengan berdialog di pusat keramaian dan rawan terjadi tindak pidana Premanisme di Wilayah Kota Malang. Secara terstruktur patroli ini melibatkan unit gabungan dari Sabhara, Reskrim, […]

  • Pengelolaan Parkir di Surabaya: Tantangan dan Kesiapan Jukir, Dishub Siap Sanksi yang Belum Perpanjang KTA

    Pengelolaan Parkir di Surabaya: Tantangan dan Kesiapan Jukir, Dishub Siap Sanksi yang Belum Perpanjang KTA

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 122
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, sebagai kota metropolitan, memiliki kebutuhan pengelolaan parkir yang kompleks. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya telah menetapkan aturan yang jelas untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan secara teratur. Salah satu elemen penting dalam sistem ini adalah Kartu Tanda Anggota (KTA) yang wajib dimiliki oleh para juru parkir (jukir). Namun, data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 500 […]

  • Artis Cantik Ini Sering Pakai Dress Ketat Yang Sexy

    Artis Cantik Ini Sering Pakai Dress Ketat Yang Sexy

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 417
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Artis Cantik Ini Sering Pakai Dress Ketat yang SexyArtis cantik ini seringkali terlihat mengenakan gaun ketat yang seksi, sukses mencuri perhatian dan menjadi perbincangan hangat di kalangan penggemar dan media. Gaya berbusan memang tergolong berani dan percaya diri. Ia tidak ragu untuk mengeksplorasi berbagai model gaun, namun gaun ketat dengan siluet yang menonjolkan […]

  • Pemprov Gorontalo Sempurnakan Strategi Ekonomi 2026 dengan Refleksi Akhir Tahun

    Pemprov Gorontalo Sempurnakan Strategi Ekonomi 2026 dengan Refleksi Akhir Tahun

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 165
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemprov Gorontalo mulai menyusun arah kebijakan pembangunan ekonomi tahun 2026 melalui acara Diskusi Akhir Tahun yang membahas refleksi ekonomi 2025 dan proyeksi ekonomi 2026. Sementara kegiatan ini diselenggarakan sebagai wadah evaluasi pencapaian pembangunan serta penyusunan strategi perekonomian daerah di masa mendatang. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Senin (29/12/2025), […]

expand_less