Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini memiliki batas waktu, yakni 3 tahun untuk UMKM berbentuk PT, 5 tahun untuk badan usaha selain PT, dan 7 tahun untuk UMKM perseorangan.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, banyak UMKM yang akan melewati batas waktu tersebut dan harus membayar pajak sesuai tarif PPh normal berdasar tarif ps.17 UU PPh.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, Managing Partner Tax Lawyer Office Boutros & Co, mengatakan, bahwa perubahan ini akan berdampak pada UMKM. Lalu apa implikasi kebijakan penurunan ambang batas omzet diatas bagi UMKM ?.

Menurut Petrus, pertama-tama akan semakin banyak UMKM yang terjerat pajak. Kedua memaksa UMKM bersiasat atau mempertahankan diri sebagai WP UMKM walau omzetnya sudah diatas 3,6 milyar dengan strategi splitsing firm atau bila omzetnya sudah diatas 3,6 milyar pindah status sebagai Wajib Pajak besar.

“Dan ini sekaligus minta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kreatif dan Produktif (PKP) dan pendekatan perhitungan utang pajaknya dilakukan berdasarkan pembukuan bukan berdasarkan omzet dengan tarif final sehingga bisa memakeup laba rugi,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Jika siasat kedua yang dipilih yang  bisa menekan pajak dengan pendekatan tax planning/tax loophole yang ketika masih membayar pajak berdasarkan tarif final hal ini hampir tidak mungkin bisa dilakukan karena pengawas/pemeriksa pajak mudah menditeksi.

Ketiga kebijakan fiskal ini mengharuskan pemerintah mengubah UU PPh lebih dulu karena ketentuan ambang batas omzet itu diatur UU PPh. Perubahan UU akan memiliki implikasi ikutan yang serius antara lain pada tuntutan penurunan tarif dan kemungkinan judicial review.

Petrus mempertanyakan, apakah dengan penurunan ambang batas tersebut berdampak pada peningkatan tax base mencapai ke 80 juta WP dan kemudian juga pada tax ratio ke 16% seperti ambisi Presiden Prabowo?

“Jawabannya tidak serta merta karena peningkatan tax base lebih disebabkan pengaruh iklim dan kondisi kondusif ekonomi nasional dan global daripada sekedar penurunan ambang batas omzet UMKM,” katanya.

Petrus juga menjelaskan, walau ambang batas omzet diturunkan bisa saja tax base tidak meningkat sehingga masih berkutat di sekitar 40juta WP jadi jumlahnya tetap, hanya saja lebih banyak UMKM yang bisa diinjak pajak.

“Apalagi bila dikaitkan dengan sudah mulai dipakainya sistem coretax dalam penghimpunan data base pajak WP. Sementara peningkatan tax ratio lebih banyak didasarkan pada produktifitas SDA oleh pemerintah dan masyarakat produktif,” ujar Petrus.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo bagaimanapun akan mengandalkan pemasukan pajak untuk pembiayaan program programnya, maka dia sangat berkepentingan dengan peningkatan pemasukan pajak karena itu bagaimanapun kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan pada Januari 2025 meski dengan berbagai stimulus walau belum diketahui efektifitasnya.

“Maka harus ada solusi mengatasi beban biaya selain dari pajak dan utang, yaitu hilirisasi, penciptaan kondisi ekonomi yang kondusif  untuk peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri, peningkatan ekspor kepasar global plus penyetopan besar besaran terhadap korupsi dan begal pajak yang makan 30% APBN melalui penegakan hukum yang keras dan kejam,” ujar Petrus menegaskan.

Untuk itu mestinya tidak relevan lagi diprolegnaskan RUU pengampunan pajak karena program ini hanya menguntungkan para the have nakal yang selama ini sembunyikan uangnya diluar negeri.

“Melalui AEOI dan tax treaty bilateral plus perjanjian legal assistent pemerintah memang bisa melacak jumlah uang para the have Indonesia diluar negeri tetapi walau begitu tidak bisa memaksa mereka merepatriasi uangnya ke Indonesia karena dari program tax amnesty pertama 2016 maupun PPS 2022 upaya itu terbukti gagal total,” paparnya.

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memaksa para WP baik op maupun badan kelas menengah bawah harus lebih canggih dan cerdas dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (tax compliance) nya.

“Sebab tekanan dan ancaman penegakan hukum pajak yang keras dan kejam akan lebih menyasar mereka daripada wp the have yang dengan segala kecanggihannya bisa sembunyikan uang dan asetnya keluar negeri ke negara negara surga pajak, sehingga mereka tetap aman,” jelasnya.

Maka dalam pajakpun hukum tetap tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau begitu duduk soalnya, WP bijak sudah harus menggandeng pengacara pajak jika tidak mai terhunus tajamnya pedang pajak.

“Kebutuhan ini saya beritahukan tidak berdasarkan opini subyektif semata tetapi berdasarkan pengalaman empiris puluhan tahun sebagai Pengacara Pajak,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketua Umum Perjakin ini. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Kapal RoRo dari Pelabuhan Telaga Punggur untuk Perjalanan ke Berbagai Daerah di Kepulauan Riau

    Jadwal Kapal RoRo dari Pelabuhan Telaga Punggur untuk Perjalanan ke Berbagai Daerah di Kepulauan Riau

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 81
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Aktivitas penyeberangan kapal RoRo kembali beroperasi normal di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, pada Sabtu (14/3/2026). Pelayaran ini melayani sejumlah rute utama yang menghubungkan wilayah Kepulauan Riau dengan daerah lainnya. Penumpang dan pengemudi dapat memanfaatkan jadwal yang telah ditetapkan oleh operator pelayaran. Rute Utama dari Pelabuhan Telaga Punggur ke Tanjung Uban Rute ini menjadi salah […]

  • Kebijakan WFH di Jawa Timur untuk Efisiensi Penggunaan BBM

    Kebijakan WFH di Jawa Timur untuk Efisiensi Penggunaan BBM

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengumumkan kebijakan baru yang menetapkan hari Rabu sebagai hari bekerja dari rumah (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kebijakan ini diambil dengan tujuan utama untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), terutama dalam konteks efisiensi dan penghematan energi. Alasan Pemilihan […]

  • Bondowoso , Nikotin Rokok

    Cegah Penyalahgunaan Cukai, Pemerintah Diminta Terapkan Tarif Tunggal Tembakau

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Penyederhanaan Tarif Cukai Tembakau untuk Meningkatkan Efektivitas Kebijakan DIAGRAMKOTA.COM – Transparency International (TI) Indonesia mengajukan rekomendasi penting terkait kebijakan cukai tembakau. Salah satu langkah yang mereka usulkan adalah penerapan tarif tunggal untuk seluruh produk hasil tembakau. Tujuan utama dari rekomendasi ini adalah untuk mencegah manipulasi cukai dan memastikan bahwa kebijakan pengendalian tembakau berjalan secara efektif. Sekretaris […]

  • Manu Fajardo: Real Betis Harus Berikan Langkah Lebih Jauh untuk Memperkuat Posisi

    Manu Fajardo: Real Betis Harus Berikan Langkah Lebih Jauh untuk Memperkuat Posisi

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 67
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Manu Fajardo, direktur olahraga Real Betis, menyampaikan keyakinannya bahwa timnya perlu menunjukkan reaksi yang lebih kuat setelah menghadapi hasil buruk dalam beberapa pertandingan terakhir. Ia berharap dapat mempertahankan posisi kelima di LaLiga dan kembali bersaing dalam kompetisi Eropa. Kondisi Tim dan Tantangan Musim Ini Real Betis saat ini berada di posisi kelima di LaLiga, […]

  • Rapat Paripurna DPRD Jatim Bahas APBD Ditunda, Emil Dardak: “Ini Proses Demokrasi yang Sehat”

    Rapat Paripurna DPRD Jatim Bahas APBD Ditunda, Emil Dardak: “Ini Proses Demokrasi yang Sehat”

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 264
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rapat paripurna DPRD Jawa Timur yang rencananya membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) resmi ditunda. Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Jatim Sri Untari dan Wakil Ketua Denny Wicaksono pada Senin (25/8/2025). Penundaan ini ditegaskan sebagai bagian dari proses pendalaman agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar matang dan menjawab kebutuhan masyarakat. Denny menyampaikan, […]

  • Pemantauan Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Lemabang Palembang

    Pemantauan Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Lemabang Palembang

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 76
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan melakukan pemantauan terhadap harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Lemabang, Palembang, menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari Raya Nyepi. Pemantauan ini dilakukan pada Minggu (8/3/2026) oleh tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi seperti Badan Pangan Nasional, Satgas Mabes Polri, Polda Sumsel, […]

expand_less