Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika di Sidoarjo: Tersangka DW Ditangkap Polisi

HUKRIM1492 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COMSatresnarkoba Polrestabes Surabaya lagi lagi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo. Dalam operasi yang digelar , sekitar pukul 15.00 WIB, seorang pria berinisial DW (43) ditangkap di rumahnya di Jl. Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Dalam penggeledahan pihak kepolisian kompol suriah miftah irawan pada di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1. Sembilan kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat ±4,350 gram.

2. Timbangan digital dan perlengkapan lain seperti plastik klip, sendok plastik, dan sekrop.

3. Sebuah bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

4. Satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi.

Menurut kasatresnarkoba polrestabes surabaya kompol suriah miftah irawan memberikan keterangan pihak kepolisian, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim kepolisian mendapati tersangka sedang berada di rumahnya. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang diakui tersangka sebagai miliknya.

DW mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial M, yang saat ini berstatus buronan (DPO). Transaksi terakhir dilakukan pada 6/11/ 2024, di kawasan Kletek, Taman, Sidoarjo. DW mengambil sabu seberat ±5 gram seharga Rp900.000 dengan sistem pembayaran setelah barang terjual.

Dari hasil interogasi, DW mengaku telah tiga kali membeli sabu dari pelaku M. Barang tersebut kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000 per gram. Tersangka menyebut motif utamanya adalah mencari keuntungan dari hasil penjualan narkotika.

Berdasarkan barang bukti dan pengakuan tersangka, DW dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini meliputi pidana penjara dengan masa yang cukup berat, sesuai dengan perannya sebagai pengedar narkotika pungkas kompol suriah.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.

Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,” ujar salah satu petugas.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Penyelidikan terhadap kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk memburu pelaku M yang berstatus DPO. ( dk/nns)