Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Pengemplang Pajak Rp2,5 Miliar Sidoarjo Terancam Hukuman Penjara Paling Lama 6 Tahun

Pengemplang Pajak Rp2,5 Miliar Sidoarjo Terancam Hukuman Penjara Paling Lama 6 Tahun

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pengusaha berinisial ROP, Direktur Utama PT PDN yang bergerak di bidang perdagangan berbagai macam barang, terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Tersangka ROP didakwa telah sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, mengatakan bahwa tersangka ROP telah diserahkan bersama barang bukti (Penyerahan Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 21 Oktober 2024.

“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan,” kata Vita dalam keterangan tertulis, yang diterima diagramkota.com, Kamis (24/10/2024).

Penyerahan Tahap 2 dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21). Berdasarkan bukti data detail Faktur Pajak, jenis barang yang diperjual belikan berupa BBM jenis Solar Industri/High Speed Diesel (HSD).

Tersangka ROP dipersangkakan telah melanggar Pasal 39A huruf a, j.o. Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Tindak pidana tersangka ROP dilakukan di lokasi usaha PT PDN, terjadi pada kurun waktu Masa Pajak Januari 2012 sampai Desember 2014. Perbuatannya disebut telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.567.805.865.

PT PDN terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara, Jawa Timur.

Modus operandi yang dilakukan adalah, PT PDN menggunakan Faktur Pajak masukan yang diterbitkan lawan transaksi yang terindikasi menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak.

Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera memperoleh putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka ROP maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini DJP).

Penindakan terhadap kasus ROP merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan yang diharapkan bisa memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka dan Wajib Pajak lainnya agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.

“Kesadaran wajib pajak dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap dan jelas adalah wujud pelaksanaan self assessment system perpajakan yang telah kita sepakati dan faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju” tutur Vita.

Sebagai penutup, semua masyarakat dan wajib pajak diajak untuk mendukung pelaksanaan sistem CORETAX yang akan segera diimplementasi guna menciptakan sistem perpajakan yang pasti, mudah dan transparan. Informasi perpajakan terkini lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.

Dalam kasus ini, penting untuk diingat bahwa tindak pidana perpajakan merupakan pelanggaran serius yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara.

Oleh karena itu, penegakan hukum perpajakan harus dilakukan secara tegas dan konsisten untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak semestinya dalam dunia usaha. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ops Zebra Semeru 2024: Polres Tanjung Perak Fokuskan Edukasi Lalu Lintas untuk Pelajar

    Ops Zebra Semeru 2024: Polres Tanjung Perak Fokuskan Edukasi Lalu Lintas untuk Pelajar

    • calendar_month Jum, 18 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 94
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak semakin aktif memberikan edukasi mengenai keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Zebra Semeru 2024, yang kali ini menyasar pelajar SMA dan SMK Barunawati di Jalan Perak Barat, Surabaya. Sosialisasi yang dilaksanakan pada Rabu (16/10/2024) tersebut dipimpin langsung oleh Kasat […]

  • Harga Emas Antam

    Harga Emas Antam serta Buyback di Pegadaian Hari Ini Kamis 27 November 2025

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 28
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Harga emas Antam hari ini, Kamis 27 November 2025 di Pegadaian terpantau mengalami penurunan. Harga jual emas Antam ukuran 1 gram tercatat sebesar Rp2.616.000, sementara harga buyback berada di level Rp2.263.000 per gram. Untuk ukuran yang lebih kecil, emas Antam 0,5 gram dijual Rp1.363.000 dengan harga buyback Rp1.131.000. Adapun emas 2 gram diperdagangkan pada […]

  • GUBERNUR KHOFIFAH

    Jawa Timur-Singapura, Visi Jawa Timur Menuju Kelas Dunia

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA,COM – Jawa Timur sedang menunjukkan kekuatannya sebagai provinsi yang tidak lagi hanya menjadi bagian dari pasar global, tetapi aktif menciptakan momentum ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, daerah ini telah memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Asia Tenggara. Misi dagang dan investasi Jawa Timur–Singapura 2025 menjadi bukti nyata dari langkah strategis yang diambil […]

  • KPU Jatim Siap Gelar Deklarasi Kampanye Damai di Tugu Pahlawan

    KPU Jatim Siap Gelar Deklarasi Kampanye Damai di Tugu Pahlawan

    • calendar_month Ming, 22 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 95
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur berencana untuk menggelar deklarasi kampanye damai yang akan dihadiri oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur. Acara ini akan berlangsung di Tugu Pahlawan, pada Selasa (24/9/2024). Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi, menyatakan bahwa tiap pasangan calon dipersilakan membawa hingga 100 pendukung dalam acara deklarasi […]

  • 5 Bisnis Sampingan yang Gak Ganggu Kerjaan

    5 Bisnis Sampingan yang Gak Ganggu Kerjaan

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 122
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Finance & Investment 5 Bisnis Sampingan yang Gak Ganggu Kerjaan: Maksimalkan Penghasilan Tanpa Korbankan Waktu Utama Anda Di era modern ini, keinginan untuk memiliki penghasilan tambahan bukan lagi sekadar kemewahan, melainkan seringkali menjadi kebutuhan. Namun, dilema klasik yang dihadapi banyak profesional adalah: bagaimana cara mendapatkan uang ekstra tanpa mengorbankan pekerjaan utama yang sudah […]

  • Ketua PWDPI Jatim Apresiasi Kinerja Menteri Kominfo

    Ketua PWDPI Jatim Apresiasi Kinerja Menteri Kominfo

    • calendar_month Ming, 23 Jun 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 268
    • 4Komentar

    Diagram Kota Surabaya – 23 Juni 2024 Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Jatim Mei Teguh Priyono, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika atas langkah tegasnya dalam memutus Network Access Protocol (NAP) yang digunakan oleh situs-situs judi online. Dalam pernyataannya, Teguh menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah yang sangat positif dalam […]

expand_less