Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Pengemplang Pajak Rp2,5 Miliar Sidoarjo Terancam Hukuman Penjara Paling Lama 6 Tahun

Pengemplang Pajak Rp2,5 Miliar Sidoarjo Terancam Hukuman Penjara Paling Lama 6 Tahun

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pengusaha berinisial ROP, Direktur Utama PT PDN yang bergerak di bidang perdagangan berbagai macam barang, terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Tersangka ROP didakwa telah sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, mengatakan bahwa tersangka ROP telah diserahkan bersama barang bukti (Penyerahan Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 21 Oktober 2024.

“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan,” kata Vita dalam keterangan tertulis, yang diterima diagramkota.com, Kamis (24/10/2024).

Penyerahan Tahap 2 dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21). Berdasarkan bukti data detail Faktur Pajak, jenis barang yang diperjual belikan berupa BBM jenis Solar Industri/High Speed Diesel (HSD).

Tersangka ROP dipersangkakan telah melanggar Pasal 39A huruf a, j.o. Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Tindak pidana tersangka ROP dilakukan di lokasi usaha PT PDN, terjadi pada kurun waktu Masa Pajak Januari 2012 sampai Desember 2014. Perbuatannya disebut telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.567.805.865.

PT PDN terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara, Jawa Timur.

Modus operandi yang dilakukan adalah, PT PDN menggunakan Faktur Pajak masukan yang diterbitkan lawan transaksi yang terindikasi menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak.

Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera memperoleh putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka ROP maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini DJP).

Penindakan terhadap kasus ROP merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan yang diharapkan bisa memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka dan Wajib Pajak lainnya agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.

“Kesadaran wajib pajak dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap dan jelas adalah wujud pelaksanaan self assessment system perpajakan yang telah kita sepakati dan faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju” tutur Vita.

Sebagai penutup, semua masyarakat dan wajib pajak diajak untuk mendukung pelaksanaan sistem CORETAX yang akan segera diimplementasi guna menciptakan sistem perpajakan yang pasti, mudah dan transparan. Informasi perpajakan terkini lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.

Dalam kasus ini, penting untuk diingat bahwa tindak pidana perpajakan merupakan pelanggaran serius yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara.

Oleh karena itu, penegakan hukum perpajakan harus dilakukan secara tegas dan konsisten untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak semestinya dalam dunia usaha. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Sinergi, Polda Jatim dan Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Barang Ilegal

    Perkuat Sinergi, Polda Jatim dan Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Barang Ilegal

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 173
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menerima Audiensi dari Kakanwil Dirjen Bea dan Cukai Jatim I Untung Basuki di Mapolda Jatim,Senin (8/7). Pertemuan ini bertujuan mempererat sinergi antara dua institusi dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, khususnya narkoba dan rokok tanpa cukai yang marak di wilayah Jawa Timur. Kapolda Jawa Timur, […]

  • Kecelakaan Aneh Paksa Cole Palmer Absen Lebih Lama Usai Gagal Comeback

    Kecelakaan Aneh Paksa Cole Palmer Absen Lebih Lama Usai Gagal Comeback

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 128
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Chelsea kembali menerima berita buruk setelah diketahui bahwa Cole Palmer mengalami “kecelakaan di rumah” yang menyebabkan pemain utama The Blues tersebut harus absen selama tiga pertandingan mendatang. Palmer baru saja pulih dari cedera paha yang mengganggunya sepanjang musim, sehingga hanya mampu bermain selama 235 menit di Liga Premier dan Liga Champions hingga saat ini. […]

  • Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Personel, SSDM Polri Luncurkan Aplikasi _Digital Police English Training

    Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Personel, SSDM Polri Luncurkan Aplikasi _Digital Police English Training

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 226
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – SSDM Polri terus melakukan inovasi dan terobosan guna mengembangkan potensi dan kemampuan personel Polri dalam rangka mempersiapkan SDM unggul yang berperan penting menuju Indonesia Emas 2045. Dalam rangkaian Rakorbin SDM Polri dan PNS Tahun Anggaran 2024 yang berakhir hari Rabu (16/10/2024), SSDM Polri meluncurkan aplikasi Dpetc, _Digital Police English Training_. Asisten Kapolri Bidang […]

  • Cahyo siswo utomo DPRD Surabaya BPBD

    Tahap Akhir! Proses Pembahasan Raperda Hunian Layak di DPRD Surabaya

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 54
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak di Kota Surabaya kini memasuki tahap akhir. Proses penggodokan yang dimulai sejak Februari 2025 telah menyelesaikan sejumlah pasal krusial. Meski demikian, masih terdapat beberapa ketentuan yang perlu dikaji ulang oleh Pemerintah Kota Surabaya. Fokus pada Pasal-Pasal Kunci Sekretaris Pansus Raperda Hunian Layak, Cahyo Siswo Utomo, menjelaskan […]

  • Sri Mulyani Diganti, IHSG Tergelincir, Kadin Jatim: Investor Masih Menunggu Kejelasan

    Sri Mulyani Diganti, IHSG Tergelincir, Kadin Jatim: Investor Masih Menunggu Kejelasan

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Perubahan Kepemimpinan dan Ketidakpastian di Pasar Keuangan Indonesia DIAGRAMKOTA.COM – Perubahan kepemimpinan di tingkat pemerintahan sering kali berdampak signifikan terhadap dinamika pasar keuangan. Di tengah situasi ini, peran Menteri Keuangan menjadi krusial karena kebijakan fiskal dan moneter yang dikeluarkan dapat memengaruhi stabilitas ekonomi nasional. Dengan penggantian Sri Mulyani, para pelaku pasar mulai merasa cemas mengenai arah […]

  • Fenomena Bediding di Jatim Mencapai 8,9 Derajad Celsius Wilayah Bromo Probolinggo

    Fenomena Bediding di Jatim Mencapai 8,9 Derajad Celsius Wilayah Bromo Probolinggo

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Diagram Kota Surabaya – Fenomena bediding telah melanda beberapa daerah di Jawa Timur, menciptakan suhu udara yang terasa lebih dingin terutama pada pagi hari. Dilansir dari Instagram BMKG Jatim, bediding adalah kondisi dengan suhu lingkungan yang dirasakan lebih dingin dibandingkan normalnya. Hal ini disebabkan oleh aktifnya angin monsum timuran yang bersifat kering-dingin, kurang adanya tutupan […]

expand_less