Dewan Pengawas KPK Jatuhkan Sanksi Etik Terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron

HUKUM782 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi etik kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Majelis Sidang Kode Etik KPK pada sidang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, menyatakan bahwa Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga :  Saksi Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi, Bercerita tentang Peran Suaminya

Hal yang memberatkan Ghufron adalah tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik-praktik nepotisme, tidak menjaga muruah KPK sebagai lembaga antikorupsi, dan tidak menyesali perbuatannya.

Selain itu, Ghufron juga dinilai tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang dan aktif memberikan keterangan kepada media tentang apa yang dilakukannya.

“Selain itu, terperiksa (Ghufron) juga aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya sehingga menyebabkan pemberitaan tentang perbuatan terperiksa semakin meluas,” kata Tumpak.

Meskipun demikian, Dewas KPK juga mempertimbangkan bahwa Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.

Kasus ini bermula dari aduan terhadap Ghufron pada awal Desember 2023 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, untuk membantu mutasi seorang aparatur sipil negara bernama Andi Dwi Mandasari.

Baca Juga :  Saksi Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi, Bercerita tentang Peran Suaminya

Sanksi etik yang dijatuhkan kepada Ghufron ini menunjukkan bahwa Dewas KPK serius dalam menegakkan kode etik dan kode perilaku di lingkungan KPK. Hal ini diharapkan dapat menjaga integritas dan kredibilitas KPK sebagai lembaga antikorupsi. (dd/ria)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *