Kontroversi PP Kesehatan Sediakan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar Dan Siswa, Picu Perdebatan

SERBA-SERBI1085 Dilihat

Diagramkota.com – Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menimbulkan kontroversi. Terutama terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja.

Memicu perdebatan dan kekhawatiran di masyarakat. Salah satu poin yang paling kontroversial adalah ketentuan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja. Hal ini menimbulkan perdebatan tentang moralitas, kesehatan, dan hak remaja.

Adapun pelayanan kontrasepsi tercantum dalam pasal 103 ayat 4 dengan detail seperti berikut:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.

Mengutip konfirmasi Direktur Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari, kepada media. Ia menilai kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja tak masuk akal dan salah kaprah.

“Kebijakan pembagian alat kontrasepsi itu akan menjadi sangat aneh jika kemudian para pelajar tidak dikenalkan dengan pendidikan tentang kesehatan reproduksi. Jika tiba-tiba dibagikan (kontrasepsi) bisa saja akan jadi salah paham,” jlentrehnya.

Lebih lanjut, Eva menilai PP yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja perlu penjelasan detail. Hal ini untuk mencegah adanya salah persepsi di masyarakat. Seperti adanya dukungan pemerintah terkait hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.

Daripada membagikan alat kontrasepsi, Eva menyebut edukasi Kesehatan reproduksi pada remaja harus diutamakan.

“Seharusnya ada tahapan, harus ada pendidikan tentang kesehatan reproduksi. Dengan memberikan kemampuan untuk bagaimana remaja bisa mempertahankan. Atau lebih cerdas mengelola alat reproduksi,” tuntas aktivis perempuan tersebut. (dk*)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *