Inovasi Keamanan di RW 01 Blauran: Bhabinkamtibmas Pasang Barcode Patroli

POLRI877 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Pada Jumat, 2 Agustus 2024, Aiptu Suprijadi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Genteng, melaksanakan pemasangan barcode patroli di Balai RW 01 Blauran, Jalan Tanjung Anom No. 14, Surabaya. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat sistem keamanan dan pemantauan wilayah secara digital.

Pemasangan barcode tersebut didampingi oleh Ibu Denty, salah satu pengurus RW 01 Blauran. Dengan teknologi barcode patroli, pemantauan dan patroli oleh kepolisian dapat dilakukan lebih mudah, serta memberikan rasa aman kepada warga setempat.

Aiptu Suprijadi mengungkapkan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. “Dengan barcode patroli, kami bisa memantau kegiatan patroli secara real-time dan memastikan semua area terpantau dengan baik. Ini akan membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan RW 01 Blauran,” jelasnya.

Teknologi barcode patroli memungkinkan petugas Bhabinkamtibmas untuk melakukan pemindaian di titik-titik yang telah dipasangi barcode. Data dari hasil pemindaian tersebut langsung terhubung ke sistem pusat, memberikan laporan instan mengenai keberadaan dan aktivitas patroli di wilayah tersebut.

Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan dukungannya terhadap implementasi teknologi ini. “Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan keamanan dengan memanfaatkan teknologi. Diharapkan, pemasangan barcode patroli ini bisa menjadi contoh bagi wilayah lain dalam mengoptimalkan pengawasan dan pengamanan lingkungan,” ujarnya.

Warga RW 01 Blauran menyambut baik inovasi ini, berharap dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman di lingkungan mereka. Sistem ini juga memudahkan masyarakat dalam berkomunikasi dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Kegiatan pemasangan barcode patroli berlangsung lancar, dengan situasi tetap tertib dan aman. Polres Genteng berkomitmen untuk terus berinovasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Melalui langkah ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih baik antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga. (dk/nns)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *