Hakim Vonis Bebas Anak Mantan Anggota DPR RI dalam Kasus Pembunuhan Pacar

HUKRIM1627 Dilihat

Diagramkota.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Erward Tannur, dalam kasus pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afriyanti, pada Rabu (24/7).

 

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, dalam amar putusannya menyatakan bahwa putra politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Terdakwa tidak terbukti melakukan upaya pembunuhan ataupun penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

 

Hakim menyebutkan bahwa terdakwa sempat melakukan upaya pertolongan kepada korban saat memasuki masa kritis dengan membawa Dini ke rumah sakit untuk mendapatkan bantuan medis.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Berhasil Tekan Angka Laka Lantas di Operasi Ketupat Semeru 2025

 

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ucap Erintuah Damanik.

 

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum di atas,” tegas Ketua Majelis Hakim.

 

Hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan segera setelah amar putusan dibacakan.

 

“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” imbuhnya.

 

Mendengar putusan hakim, air mata terdakwa Ronald Tannur tak terbendung dan ia langsung menangis. Ronald menganggap keputusan hakim sudah sangat adil.

Baca Juga :  Kurir Narkoba Jaringan Internasional Dituntut Seumur Hidup di PN Sidoarjo

 

“Gak papa… yang penting Tuhan yang membuktikan,” ucapnya usai persidangan.

 

Saat disinggung mengenai upaya hukum selanjutnya, mengingat ia sempat menjadi tahanan di penjara, Ronald menyerahkan segala sesuatunya kepada kuasa hukumnya.

 

“Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” imbuhnya.

 

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, hanya menjawab singkat. “Alhamdulillah,” ucapnya.

 

Pada persidangan sebelumnya, JPU Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menganggap terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

 

Untuk diketahui, Dini Sera Afriyanti, 29, tewas setelah dugem bersama Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam di Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu (4/10/23) malam. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M. Darwis, anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur tersebut dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.(Dk/di)

Baca Juga :  Beri Arahan Silaturahmi Kamtibmas di Polda Kepri, Kapolri Instruksikan Jaga Semangat Persatuan

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *