DIAGRAMKOTA.COM – Senin lusa (1/7), Komisi A DPRD Surabaya bakal panggil Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya.
Pemanggilan ini dampak kegaduhan warga terkait rencana pemblokiran Kartu Keluarga (KK) oleh instansi yang dikepalai Eddy Christijanto ini.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan, Arif Fathoni, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena banyaknya keluhan masyarakat terkait kebijakan pemblokiran Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai domisili.
“Kami panggil Dispendukcapil karena DPRD banyak menerima aduan dari masyarakat yang mengeluhkan kebijakan tersebut,” ujarnya kepada awak media, Jumat (28/6/2024).
Sebelumnya, sejumlah warga Surabaya mendadak masuk daftar blokir administrasi kependudukan tanpa alasan jelas. Mereka yang telah tinggal di rumah sendiri selama puluhan tahun merasa kebingungan dan resah.
Anggota Komisi A yang lain, Mochamad Machmud, mengungkapkan beberapa kasus warga yang menjadi korban ancaman blokir ini.
“Ada warga yang namanya masuk daftar blokir padahal dia sudah lama tinggal di situ, tidak ada masalah apa-apa, tiba-tiba menerima pemberitahuan bahwa namanya masuk daftar blokir,” ujarnya di DPRD Surabaya, Kamis (27/6/2024).
Warga yang masuk daftar blokir kemudian diminta untuk mengurus pembukaan blokir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Siola. Namun, di sana mereka justru diarahkan kembali ke kelurahan.
Di kelurahan, mereka diminta membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000, yang menambah beban dan kebingungan mereka. “Ini masalah baru lagi. Mereka tidak salah apa-apa, tapi tiba-tiba ada ancaman blokir. Setelah itu, mereka harus bolak-balik mengurus tapi tidak selesai-selesai,” kata politisi Demokrat ini.
Untuk kegaduhan ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa belum ada pemblokiran Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai domisili.
“Saat ini, pemblokiran masih bersifat usulan atau daftar blokir. Jadi saya sampaikan bahwa data itu belum diblokir, yaitu masih usulan atau daftar blokir,” ujarnya, dikutip dari beberapa media, Kamis (27/6/2024).
Eddy menjelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti hasil verifikasi keberadaan warga yang tidak sesuai dengan data KK pada aplikasi Cek-in Warga Surabaya, dengan status tidak diketahui dan pindah luar kota.
Per 21 Juni 2024, kata Eddy, ditemukan 97.408 jiwa yang masuk dalam 42.804 KK tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, tujuan pemblokiran ini agar warga dapat melaporkan status kependudukannya kepada Pemkot Surabaya. Caranya adalah dengan melakukan klarifikasi dan konfirmasi keberadaan mereka saat ini kepada RT/RW dan kelurahan.
“Batas waktu konfirmasi data hingga 1 Agustus 2024. Apabila sampai dengan tanggal tersebut tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi, maka akan diajukan penonaktifan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri,” kata Eddy.
Mantan Kasatpol PP Surabaya ini meminta kepada warga yang dokumen kependudukannya telah dinonaktifkan oleh Pemkot Surabaya agar segera melakukan konfirmasi dan klarifikasi.
“Maka dari itu, warga diminta klarifikasi. Jika sesuai data ya akan dibetulkan, tidak masuk blokir,” ujar Eddy mengakhiri. (dk/nw)