Tertibkan 18 Jukir Liar,DPRD Surabaya Sebut Langkah Kongkret Optimalkan PAD : Dishub Jangan Jemawa

LEGISLATIF597 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Pemkot Surabaya kembali melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar. Penertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dengan menyasar lokasi-lokasi toko modern yang kerap dijadikan tempat mangkal jukir liar.

Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh menyampaikan bahwa penindakan itu menyasar 16 titik toko modern. Langkah itu merupakan respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait keberadaan jukir liar di sekitar area toko modern.

“Penindakan ini sebagai tindak lanjut pengaduan atau keluhan masyarakat yang diterima melalui beberapa kanal aduan, baik melalui media sosial (medsos), aplikasi Wargaku, Cal Center (CC) 112, hingga media elektronik maupun cetak,” kata Jeane, Selasa (15/4/2025).

Menanggapi Hal ini,Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Faris Abidin, menegaskan bahwa penindakan terhadap juru parkir (jukir) liar harus terus dilakukan secara masif untuk mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang selama ini belum mencapai target.

“Penertiban parkir ini sangat penting dilakukan karena PAD terkait parkir di Kota Surabaya masih jauh dari harapan,” ujar Faris, Jumat (18/4).

Faris menyambut baik langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya yang telah menindak jukir liar di 16 titik toko modern. Namun ia mengingatkan agar Dishub tidak cepat puas dan tetap menjaga konsistensi tindakan di lapangan.

“Dishub jangan jemawa, meski sudah melakukan penindakan. Ini harus digalakkan terus supaya dampak sosial dari parkir liar bisa diatasi,” tegas politisi dari Fraksi PKS tersebut.

Menurut Faris, keberadaan jukir liar tidak hanya merugikan masyarakat secara langsung, tapi juga menghambat potensi pemasukan Pemkot dari sektor parkir. Ia menyebut praktik jukir liar membebani warga dan menciptakan ketidaktertiban.

“Penertiban sangat penting agar tidak timbul dampak sosial. Masyarakat merasa terbebani dan PAD parkir justru tidak maksimal karena adanya praktik liar seperti ini,” jelasnya.

Faris juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menindak parkir liar dengan cara melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan. Ia menekankan bahwa parkir di Surabaya sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 82 Tahun 2024.

“Ketika ada temuan seperti itu, masyarakat bisa langsung melapor. Dinas terkait akan menindaklanjuti laporan tersebut,” jelas Faris.