Cepat! DPR dan Pemerintah Umumkan Keputusan RUU BUMN Hari Ini
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jum, 26 Sep 2025
- comment 0 komentar

Pembahasan Amandemen UU BUMN dan Perubahan Nomenklatur Kementerian
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah dan DPR akan segera mengambil keputusan terkait pembahasan amandemen Undang-Undang BUMN. Jika rencana ini terealisasi, pergantian nama kementerian menjadi Badan Penyelenggara BUMN tinggal menunggu pengesahan di Rapat Paripurna DPR. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa rencana pengambilan keputusan tingkat 1 akan dilakukan dalam rapat kerja antara Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dengan Komisi VI DPR.
Agenda raker tersebut mencakup laporan panitia kerja (panja), pembacaan naskah RUU, pendapat akhir mini fraksi, pendapat mini pemerintah, penandatanganan RUU, hingga pengambilan keputusan untuk melanjutkan pembicaraan tingkat II. Sebelum raker pengambilan tingkat 1 dilakukan, Komisi VI akan terlebih dahulu menggelar rapat dengan agenda laporan tim perumus atau timus dan tim sinkronisasi atau timsin ke panja terkait hasil rumusan dan sinkronisasi RUU BUMN.
Pembaruan Status Kementerian BUMN
Sekadar informasi, pemerintah dan DPR memastikan tidak akan menghapus Kementerian BUMN. Mereka hanya akan mengubah namanya sebagai Badan Penyelenggara BUMN. Wacana ini muncul seiring dengan masuknya amandemen UU BUMN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa nantinya BUMN akan berstatus menjadi badan. Menurutnya, RUU BUMN lahir karena pemerintah ingin mengakomodir beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait BUMN. “Badan penyelenggara BUMN,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun telah dimasukkan dalam RUU ini. Selain itu, RUU BUMN juga membahas terkait pejabat BUMN yang bukan penyelenggara negara. Sebagian besar peran BUMN sendiri telah dilaksanakan oleh Danantara, sehingga fungsi BUMN sebagai regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP akan tetap berjalan.
Pengurangan Jumlah BUMN
Selain itu, pemerintah akan memangkas jumlah BUMN menjadi sebanyak 200. Saat ini, pemerintah tengah mengusulkan revisi kembali Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa dengan revisi UU BUMN sebelumnya pada awal tahun ini, telah lahir Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang memberikan tambahan instrumen bagi pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan di BUMN.
Namun, dalam perjalanannya, perlu penguatan perbaikan dari sisi manajemen. Presiden RI Prabowo Subianto pun telah memberikan petunjuk terkait perbaikan-perbaikan BUMN dari sisi manajemen, salah satunya dengan penghilangan tantiem. Kemudian, ada upaya pengurangan jumlah Komisaris di BUMN. Selain itu, terdapat rasionalisasi seluruh nominal pendapatan baik Komisaris dan Direksi. Terkait rangkap jabatan di tubuh BUMN pun menjadi pembahasan antara Presiden dengan BPI Danantara.
“Kemudian, ada 1.000 BUMN sekarang yang dalam proses dirampingkan, digabungkan, di situ juga banyak ditemukan tidak efektif. Harapan kita menjadi kurang lebih 400-200 BUMN,” ujar Prasetyo.
Proses Peleburan BUMN dan Danantara
Terkait nomenklatur BUMN, Prasetyo menyampaikan masih menunggu pembahasan di DPR. Sebab masih ada beberapa usulan dari beberapa anggota DPR RI. Ada banyak masukan juga tadi, termasuk dari 8 fraksi yang memberikan masukan beberapa hal seperti masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara serta harapan bisa masuk BPK, KPK.
Adapun proses perubahan Undang-undang No.1/2025 tentang BUMN muncul ketika isu pembubaran atau peleburan Kementerian BUMN dan Danantara mencuat. Dalam dokumen yang beredar, amandemen UU BUMN merupakan usulan baru dan masuk longlist Prolegnas. Perubahan UU BUMN yang belum genap berusia 1 tahun itu diusulkan oleh pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah membuka kemungkinan peleburan Kementerian BUMN ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025), Prasetyo menyebut pemerintah masih mengkaji dan mendiskusikan hal tersebut. Namun, belum ada kepastian terkait dengan wacana peleburan itu.
Prasetyo mengakui ada kemungkinan pemerintah untuk mengarah ke peleburan Kementerian BUMN ke Danantara, yang saat ini lebih memiliki wewenang dan kuasa terhadap perusahaan-perusahaan milik negara. Salah satu pertimbangannya, ungkap politisi Partai Gerindra itu, karena Danantara kini tengah mendorong proses manajemen perbaikan BUMN. “Kalau pertimbangannya banyak ya, tapi salah satunya kan karena kemudian proses pelaksanaan pembinaan, manajemen perbaikan itu sekarang kan sedang dikerjakan teman-teman di Danantara,” terangnya.
Saat ini belum ada komentar