DIAGRAMKOTA.COM – Kota Surabaya menjadi tujuan utama bagi pedagang hewan kurban dari berbagai daerah saat menyambut Hari Raya Idul adha 1445 Hijriah. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa setiap hewan kurban yang diperdagangkan di kota ini harus memenuhi persyaratan kesehatan dan memiliki izin resmi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, menyatakan bahwa pedagang hewan kurban wajib mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Membuka lapak (hewan kurban) ada aturannya, sesuai dengan aturan Kementerian Pertanian dan provinsi. Kita juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya,” ujar Antiek Sugiharti pada Senin (3/6/2024).
Antiek menjelaskan bahwa proses pengajuan izin hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah kini melalui aplikasi iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional) untuk memastikan asal usul hewan tersebut. “Jadi pedagang hewan mengajukan proses izin melalui aplikasi iSIKHNAS. Di situ akan diketahui, dia mendatangkan hewan ternak dari kota mana,” jelas Antiek.
Selain itu, hewan yang didatangkan dari luar daerah harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang ditandatangani oleh medik veteriner atau dokter hewan berwenang. “Untuk (hewan ternak) boleh keluar daerah itu harus divaksin minimal satu kali dan memiliki ear tag,” kata Antiek.
Setelah izin lalu lintas hewan ternak disetujui, pemohon wajib mengajukan rekomendasi ke DKPP Surabaya. Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, pemohon harus mendapatkan izin dari lurah atau camat serta pemilik lahan terkait lokasi penjualan hewan kurban. “Selanjutnya, petugas DKPP Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hewan kurban tersebut,” ujar Antiek.
Data DKPP Kota Surabaya mencatat, hingga Senin (3/6/2024), ada 103 pedagang yang mengajukan rekomendasi untuk membuka lapak hewan kurban di Surabaya. Dari jumlah tersebut, 67 adalah pedagang sapi dan 36 adalah pedagang kambing.
“Sudah disetujui ada 49 orang, terdiri dari 32 pedagang sapi dan 17 pedagang kambing. Sedangkan yang menunggu verifikasi, ada 54 orang yang terdiri dari 35 pedagang sapi dan 19 pedagang kambing,” paparnya.
Untuk total hewan ternak yang diajukan rekomendasi oleh 103 pedagang tersebut, jumlahnya mencapai 702 ekor, terdiri dari 317 ekor sapi dan 385 ekor kambing. “Dari total 702 ekor hewan ternak itu, ada 297 ekor sapi dan 205 ekor kambing yang telah disetujui. Sedangkan yang belum disetujui, ada 20 ekor sapi dan 180 ekor kambing,” bebernya.
Antiek mengimbau masyarakat yang ingin membeli hewan kurban di lapak pedagang untuk memastikan hewan tersebut sehat dan dilengkapi SKKH. “Prediksi awal bulan Juni 2024 atau H-14 lebaran, pedagang hewan kurban mulai ramai,” imbuh Antiek.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya DKPP Surabaya juga mengadakan sosialisasi kepada takmir masjid dan masyarakat yang berencana menyembelih hewan kurban sendiri. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang aturan dan prosedur penyembelihan hewan kurban yang halal. “Karena sudah ada aturannya dan prosedur penyembelihannya harus dengan juru sembelih halal (Juleha),” pungkas Antiek. (dk/nw)