Portal Elektronik di Darmo Hill Picu Kericuhan Warga dengan Developer

PERISTIWA1152 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Direktur Utama (Dirut) PT. Dharma Bhakti Adijaya, Prasetyo Kartika, mengajak duel warga dan tenaga keamanan perumahan elite Darmo Hill, Kelurahan Dukuh Pakis, Surabaya, pada Senin (20/5/2024) pagi.

Kericuhan terjadi saat warga perumahan Darmo Hill memasang portal elektronik di fasilitas umum (fasum) pintu masuk perumahan. Prasetyo terlihat marah, adu argumen, dan beberapa kali menunjuk jari di depan wajah Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael, yang hadir atas undangan warga untuk meresmikan portal tersebut.

“Kalian jangan mengganggu usaha orang, kalau usaha kalian direcoki apa mau? Hentikan pemasangan portal, apa kalian punya izin? Jangan diteruskan,” ujar Prasetyo saat berdebat dengan kuasa hukum warga, Tito, S.H.

Tito menjawab, “Fasum, Fasos, dan PSU sudah diserahkan ke Pemkot Surabaya, dan pengembang tidak berhak menghentikan pemasangan portal di tanah milik Pemkot yang dipakai warga. Jika keberatan, silakan protes ke Pemkot.”

Perselisihan semakin memanas ketika Prasetyo adu mulut dengan Josiah Michael. “Kita sudah menang Kasasi MA, tidak ada hak warga memasang portal, tidak mau bayar iuran tapi memakai fasilitas, sekarang membuat keributan mengganggu warga, ini warga yang mana? Saya juga warga,” tegas Prasetyo dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Legislator PSI : MBG Libatkan UMKM Kunci Dongkrak Perputaran Ekonomi di Surabaya

Josiah merespons, “Putusan itu sebelum Majelis Hakim mengetahui fakta penyerahan PSU ke Pemkot, sekarang sudah diserahkan dan digunakan warga. Saya di sini diundang peresmian portal. Setelah diserahkan ke Pemkot, developer tidak ada hak untuk IPL dan Fasum. Besok kita akan adakan hearing DPRD, akan diundang resmi, silakan datang.”

Kericuhan mereda ketika seorang warga lanjut usia meminta Prasetyo untuk sabar dan menyerahkan masalah ini kepada hukum. “Aku temannya encikmu, jangan emosi, serahkan semua ke hukum,” ujarnya.

Beberapa saat kemudian, Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Masdawati Saragih, tiba dan berbincang dengan warga. “Kita di sini representatif negara, hadir di masyarakat, duduk bersama untuk mencari solusi, jangan ada yang emosi,” tegas Masdawati.

Baca Juga :  Klenteng Tri Dharma Teng Swie Bio Gelar Ritual Memandikan Rupang, Termasuk Rupang Tertua Warisan Leluhur

Sebelum pemasangan portal, Pramono, pengurus RT 04 RW 05 Darmo Hill, menjelaskan bahwa perselisihan terjadi karena developer tidak menepati janjinya kepada penghuni perumahan. “Kita tertarik beli rumah karena akan dibangun fasilitas club house, tetapi hanya lapangan tenis yang dibangun, dan sekarang dibongkar, dan infonya akan dijual. Itu fasum,” jelas Pramono.

Pramono menambahkan, “Sekarang di atas tanah fasum dalam proses pembangunan taman atas dana swadaya warga. Fasum lama lapangan tenis dibongkar oleh pengembang dan informasinya sudah dijual dan akan dijadikan rumah.”

Josiah Michael kembali menegaskan bahwa pemasangan portal elektronik di atas fasum yang dikelola warga itu sesuai dengan aturan. “Setelah diserahkan ke Pemkot, tidak bisa developer melarang penggunaan fasum oleh warga,” ujar Josiah.

Tito, kuasa hukum warga, juga menegaskan, “Secara hukum tidak ada masalah dalam pemasangan portal di fasum milik Pemkot.”

Perselisihan ini bermula dari sebagian warga yang tidak mau membayar IPL ke developer dan ingin mengelola sendiri melalui RT yang terbentuk. Warga menilai selama 20 tahun pengelolaan di tangan PT. Dharma Bhakti Adijaya tidak ada pertanggungjawaban secara keuangan dan sangat tidak profesional untuk perumahan elite sekelas Darmo Hill.

Baca Juga :  Cegah Aksi Kriminal Berkedok Petugas, Komisi B Dorong PDAM Surya Sembada Perketat Sistem dan Maksimalkan Sosialisasi

Pada 28 Februari 2024, 202 dari 230 warga Darmo Hill menyepakati untuk memberikan kuasa dan penugasan kepada pengurus RT 04 RW 05 untuk mengelola PSU perumahan Darmo Hill. Berdasarkan mandat ini, Tito mengirimkan dua surat ke developer pada 22 April 2024, meminta penyerahan pos satpam dan menyatakan keberatan terhadap penarikan IPL oleh developer.

Warga berpendapat bahwa PT. Dharma Bhakti Adijaya tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengelola prasarana, sarana, dan utilitas perumahan Darmo Hill sejak penyerahan tersebut. Mereka juga meminta Wali Kota Surabaya untuk tegas menindak PT. Dharma Bhakti Adijaya.

Dengan arogansi yang ditunjukkan oleh Prasetyo pada Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael, banyak warga mempertanyakan apakah Pemkot juga akan mengambil tindakan terhadap developer ini. (dk/nw)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *