Pengacara Petrus Loyani Diadukan ke Polisi Terkait Pemasangan Spanduk dalam Kasus Sengketa Gono-Gini

PERISTIWA1105 Dilihat

Diagram Kota SurabayaPetrus Loyani, seorang kuasa hukum Kombes Pol HSN, yang menggugat mantan istrinya Dr. Yoan Nursari Simanjuntak berkaitan harta gono gini berlanjut menjadi ketegangan dalam masalah hukum.

Pengacara dari Kantor Advokat Boutros & Co ini dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik melalui pers rilisnya di Media diagramkota pada 20 Maret 2024 lalu, atas pemasangan spanduk di rumah obyek sengketa.

Yaitu di rumah Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, S.H., M.Hum yang terletak di Perum YKP Penjaringan Sari PS 2 Blok I No. 26, RT. 001/RW. 011 Kel. Penjaringan Sari, Kecamatan. Rungkut, Kota Surabaya, dengan registrasi perkara No.323/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 20/03/2024.

Dalam konferensi pers bersama beberapa media, Senin (20/5/2024), Petrus Loyani mengatakan bahwa dirinya diundang untuk memberikan klarifikasi oleh Polrestabes Surabaya, meskipun menurutnya tidak jelas alasan di balik undangan tersebut.

Ia menegaskan bahwa sebagai pengacara, ia sebenarnya memiliki hak untuk menolak atau tidak menanggapi undangan jika dianggap tidak masuk akal.

“Dalam UU Advokat dan KUHAP, memberikan dasar hukum kepada profesi Pengacara harus menjaga kerahasiaan kliennya dan dapat menolak jika dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Petrus.

Baca Juga :  Klenteng Tri Dharma Teng Swie Bio Gelar Ritual Memandikan Rupang, Termasuk Rupang Tertua Warisan Leluhur

Meskipun tidak jelas alasan sebenarnya, Petrus akhirnya datang memenuhi undangan dan menyatakan keinginannya untuk bersikap kooperatif. Pada hari Senin 13 Mei 2024 Petrus Loyani telah memberikan klarifikasi kepada penyelidik Polrestabes Surabaya.

“Tindakan pemasangan spanduk tersebut merupakan upaya preventif yaitu mencegah berpindahnya rumah objek sengketa tersebut dalam bentuk dan cara apapun antara lain dihilangkan atau digelapkan surat-suratnya, diagunkan, disewakan, dihibahkan, dijual kepihak ketiga,” kata Petrus.

Tindakan itu dilakukan dalam kapasitas Petrus Loyani selaku pengacara dari Kombes Pol HSN. Sebagai pengacara tindakannya tersebut merupakan tindakan yang profesional dan proposional serta terukur berdasarkan hukum yang berlaku.

Dijelaskan dalam Undang-Undang Advokat Pasal 5 ayat (1): “Advokat berstatus sebagai penegak hukum bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”.

Pasal 15: “Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”.

Pasal 16:”Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan”.

Baca Juga :  Kompetisi Basket SMP Kr Elia, Cetak Generasi Penuh Sportivitas

Selain itu, KUHAP Pasal 170 ayat (1) yang mengatakan: “Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat diminta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka”.

Menurutnya, pemasangan spanduk yang diberitakan oleh media online diagramkota tanggal 20 Maret 2024 merupakan karya jurnalis yang dilindungi undang-undang sebagaimana seringkali pihak polisipun sering melakukan pers release/pers conference.

“Apakah hal itu juga merupakan tindakan pidana ITE? Jelas tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana ITE. Seharusnya sebagai seorang Dr. hukum saudara YOAN NURSARI memahami hal itu,” kata Petrus.

Jadi bilamana saudara YOAN NURSARI berkeberatan atas pemberitaan itu dia mempunyai hak jawab kepada diagramkota atau saudara YOAN NURSARI bisa mengadukan diagramkota ke dewan pers bukan ke polisi,

“Pemasangan spanduk sesuai dengan maksud dan tujuan untuk melindungi hak hukum klien dan juga pihak masyarakat umum atau singkatnya dimaksudkan demi kepentingan umum bukan merupakan tindak pidana,” tandasnya.

Petrus menjelaskan, dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP mengatakan “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”.

Baca Juga :  Paguyuban RT/RW Surabaya Siapkan Program 2025 Berbasis Gotong Royong

Sebelum pemasangan spanduk itu dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2023 dan 15 Februari 2024 kepada saudara YOAN NURSARI sudah dikirimi surat himbauan untuk menyelesaikan pembagian harta gono gini secara kekeluargaan (musyawarah mufakat) namun kedua surat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh saudara YOAN NURSARI. Padahal baik surat-surat kepemilikan atas rumah tersebut maupun fisik dibawah kekuasaannya.

“Mengingat yang bersangkutan adalah Dr hukum karenanya sikap semacam itu menunjukkan yang bersangkutan tidak mengenal etika dan itikad baik. Sikap saudara Dr. YOAN NURSARI jelas merupakan sikap yang tidak tahu adab (etika) dan karena itu sangat memprihatinkan,” jelasnya.

Petrus juga menghimbau agar pihak penyelidik dalam menjalankan tugasnya berlaku profesional, proposional dan adil sebagaimana dimaksudkan pasal 7 ayat 3 KUHAP yang mengatakan “Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku”.

Dengan demikian, transparansi dan kejujuran dalam menghadapi masalah hukum seperti ini sangatlah penting. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencari solusi terbaik tanpa meninggalkan prinsip keadilan dan kebenaran. (dk/akha)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *