Diagram Kota Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar industri rumahan yang memproduksi pil ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, pada Senin, 20/5/2024.
Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial ADH, warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, menjelaskan bahwa ADH ditangkap karena menyimpan sabu seberat 9 kilogram dan 1.568 butir pil ekstasi di rumah kontrakannya. “Ia merupakan residivis, bebas baru bulan Juni 2023 lalu,” ujar Dirmanto.
Penangkapan ADH kemudian mengarah ke tersangka lain berinisial MY, yang berasal dari Tambaksari, Kota Surabaya. Dari tangan MY, polisi menyita 5,7 juta butir pil Dobel L alias pil koplo.
Jutaan butir pil koplo tersebut diproduksi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo.
“MY merupakan residivis narkotika pada tahun 2018 dan bebas pada tahun 2022. Kemudian dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanya home industry yang sekarang rekan-rekan datangi ini,” jelas Dirmanto.
Di rumah tersebut, ADH dan MY telah memproduksi pil Dobel L jenis Carnophen sejak enam bulan lalu, atau sekitar bulan November 2023.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Robert da Costa, menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari sindikat narkoba yang beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan di Jakarta.
“Pengendali lapas yang berada di Jakarta. Sedang kami dalami terus, sedang kami kembangkan untuk jaringan sabu-sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta, yang otomatis asalnya dari Malaysia. Masih kami dalami dan untuk pil yang dicetak home industry sudah berjalan kurang lebih enam bulan,” jelasnya.
Robert menyatakan bahwa pil koplo hasil produksi dua tersangka tersebut ditujukan untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah. “Rata-rata dijual kepada pekerja, terutama Carnophen dobel L ini dijual ke nelayan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (dk/yud)