Diagram Kota Surabaya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin dari PT BPRS Saka Dana Mulia, sebuah bank syariah, pada tanggal 19 April 2024. Hal ini membuat bank tersebut menjadi salah satu dari 132 bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia sejak tahun 2005.
Menurut Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dimas Yuliharto, meskipun bank tersebut bangkrut, nasabah tidak perlu khawatir karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Dia menegaskan, “Sejak awal tahun, telah terjadi 10 kebangkrutan bank di Indonesia, yang semuanya merupakan bank perekonomian rakyat. Ini terjadi dalam waktu kurang dari 4 bulan.”
Meskipun ada kebijakan penjaminan, banyak warga yang terkena dampak dari kebangkrutan bank tersebut. Salah satunya adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sembilan Mutiara. Sejumlah warga mengungkapkan keprihatinan mereka terkait nasib dana yang mereka simpan di bank tersebut.
Dalam daftar 132 bank yang bangkrut sejak tahun 2005, sebagian besar merupakan BPR. Hal ini mencakup berbagai bank di seluruh Indonesia, seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Usaha Madani Karya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinarenam Permai Jatiasih.