Diagram kota Sidoarjo – Dalam menyambut datangnya hari raya Idul Fitri, beberapa pelaku dari tragedi konvoi motor di Sidoarjo mendapati diri mereka di balik jeruji besi. Peristiwa tragis ini menelan korban jiwa dan mengakibatkan kegoncangan di tengah masyarakat, khususnya di Sidoarjo.
Pada malam Sabtu, tanggal 9 Maret 2024, sekelompok pemuda asal Sidoarjo berencana mengadakan konvoi motor bersama komunitas mereka. Namun, apa yang dimulai sebagai acara yang ceria berubah menjadi malapetaka. Seorang pemuda, A.M., meninggal dunia di depan Balai PMKS Dinsos Propinsi Jawa Timur pada 10 Maret 2024 sekitar pukul 01.35 Wib. Dikarnakan Di keroyok oleh pelaku yakni yang berasal dari komunitas “BROTHER SETARA” dan “SELATAN BEAT DOWN” akibat kekerasan tampul pada wajah yang menyebabkan patah tulang tengkorak dan perdarahan otak sementara M.L.H. salah satu teman dari A.M mengalami luka serius.
Kapolda Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing, menyampaikan bahwa kejadian tersebut menjadi fokus penyelidikan polisi sejak awal. “Kami melakukan olah TKP dan analisis CCTV untuk mengungkap kebenaran di balik tragedi ini,” kata Kombespol Christian Tobing,Selasa (02/04/2024).
“Dalam menyikapi kasus ini, kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas,” tambah Kombespol Tobing. “Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik.”
Tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap 7 orang terduga pelaku dari komunitas “BROTHER SETARA” dan “SELATAN BEAT DOWN”. Motif dari kejadian ini diduga karena ketegangan antara komunitas, yang mencapai puncaknya pada saat konvoi motor tersebut.
Di tengah suasana persiapan lebaran, para pelaku mendapati diri mereka mendekam di penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000 dan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidanaKUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kesedihan dan kekhawatiran menyelimuti keluarga korban dan juga keluarga para pelaku. Sementara itu, masyarakat berharap agar tragedi serupa tidak terulang di masa yang akan datang, khususnya dalam menyambut hari raya yang penuh kedamaian.(Dk/di)