Pelaporan dugaan pelanggaran pembangunan Desa Ngaban ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

HUKRIM1283 Dilihat

Diagram kota Sidoarjo – Tampaknya dugaan pelanggaran pembangunan desa Ngaban di tindak lanjuti serius oleh DPK LIRA Tanggulangin dengan melaporkan hal tersebut ke Inspektorat Sidoarjo serta pelaporan resmi di Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Joko Tri Nugroho didampingi oleh beberapa punggawa LIRA tampak hadir di Kejari Sidoarjo dengan membawa berkas bukti pelanggaran pembangunan sebagai bukti awal pelaporan pada Selasa (2/4/2024), selain pelaporan di kejaksaan hal ini juga dilaporkan juga ke Inspektorat sebagai lapis dari pelaporan tersebut

Budi Utomo selaku Kepala Desa Ngaban dalam statemenya mengatakan untuk melanjutkan dalam pelaporan ke kejaksaan, senada diucapkan oleh Rizki Akbar selaku sekretaris desa juga pernah mengucap hal serupa, ucap Joko selaku pemegang komando di DPK LIRA Tanggulangin

Baca Juga :  Karutan Surabaya Tinjau Blok Hunian

Ditemui Guruh selaku perwakilan dari kejaksaan menyatakan bahwa berkas diterima dan akan di lakukan pengkajian bersama pimpinan untuk dapat ditelusuri sejauh mana keterlibatan aparatur Desa Ngaban serta berapa kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut

“ini sebagai wujud keseriusan LIRA untuk mengawal hal ini, kita mewujudkan permintaan dari Kepala desa dan Sekertaris Desa untuk menaikkan dalam laporan biar inspektorat dan kejaksaan yang memeriksa dan memutuskan bersalah atau tidak nya” ujar Joko disela pelaporan di kejaksaan.(Dk/di)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *