Sri Mulyani Tanggapi Kontroversi Rencana Kenaikan PPN 12Persen Tahun 2025 Mendatang 

EKONOMI1167 Dilihat

Diagram Kota Jakarta – Pada bulan lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan rencana untuk meningkatkan pajak sebesar 12% pada tahun 2025 mendatang. Keputusan ini telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

Banyak masyarakat berpendapat bahwa kenaikan pajak ini sudah tepat, sementara yang lain merasa bahwa langkah ini tidak adil, sehingga banyak masyarakat yang mempertanyakan dan mencari tahu apakah keputusan Menteri Keuangan sudah tepat.

Pendukung kenaikan pajak berargumen bahwa langkah ini diperlukan untuk mengatasi defisit anggaran yang semakin membesar. Mereka berpendapat bahwa dengan meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah dapat membiayai program-program sosial yang penting, seperti pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, mereka berpendapat bahwa kenaikan pajak ini akan mempengaruhi golongan yang lebih mampu secara ekonomi, sehingga tidak akan memberatkan masyarakat yang kurang mampu.

Namun, para penentang kenaikan pajak berpendapat bahwa langkah ini akan memberatkan masyarakat yang sudah kesulitan ekonomi. Mereka berargumen bahwa kenaikan pajak akan mengurangi daya beli masyarakat, sehingga berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, mereka juga menyoroti masalah transparansi dalam penggunaan dana pajak oleh pemerintah, dan mempertanyakan apakah kenaikan pajak ini benar-benar akan digunakan untuk kepentingan publik.

Menjawab kontroversi tersebut Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif PPN sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang UU HPP Pasal 7 Ayat 2 yang mengatur tarif PPN 12%. Hal ini lantaran, tingkat Value Added Tax (VAT) / PPN di Indonesia masih terbilang dibawah rata-rata VAT di dunia, yakni 15%.

“Rata-rata VAT di dunia itu ada di 15%, Kalau kita lihat OECD dan yang lain. Indonesia ada di 11% dan nanti 12% akan naik pada tahun 2025” kata Sri Mulyani dikutip diagramkota.com, Sabtu (23/3/2024).

Selain itu, Sri Mulyani menambahkan bahwasanya kenaikan tarif PPN tersebut agar Indonesia dapat setara dengan negara-negara OECD di dunia. Meningkatnya tarif PPN ke angka 12%, dinilai kondisinya sudah tepat dan tidak berlebihan.

Berkaca dari tarif 11% pada 2022, PPN mampu meningkatkan jumlah penerimaan pajak yang cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tarif tersebut tidak berimplikasi pada inflasi jangka panjang. Mengingat pada tahun 2022, jumlah konsumsi masyarakat pun meningkat yang didasari dengan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang tinggi.

“Sehingga, hal tersebut juga berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia yang melambung tinggi setelah masa Pandemi COVID-19. Ironinya, kenaikan tingkat pendapatan dengan adanya PPN tidak didukung dengan VAT Gross Collection Ratio yang masih 60% atau dapat dikatakan pendapatan dari PPN belum terkumpul seluruhnya,” terangnya.

Di sisi lain, peningkatan 12% pada tahun 2025 dinilai akan mampu meningkatkan pendapatan negara yang besar. Sebab, pada tahun 2023 saja tingkat konsumsi rumah tangga Indonesia mencapai 53,18% dari PDB Indonesia. Selain itu, tingkat PDB Indonesia diproyeksikan naik didasari dengan indeks konsumsi masyarakat yang naik pada setiap periodenya.

Meningkatnya PDB atas konsumsi tersebut membuat potensi lebar naiknya pendapatan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikumpulkan. Selain itu, potensi yang besar tersebut harus dilatarbelakangi dengan kebijakan lain sebagai mitigasi risiko permasalahan yang timbul akibat pengenaan PPN.

Sebab, dampak yang terjadi akibat kenaikan PPN di akar rumput atau sulit diprediksi. Maka dari itu, kenaikan tarif PPN yang didukung dengan potensi besar tersebut harus dilatarbelakangi mitigasi risiko yang kuat. (dk/akha)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *