Diagram Kota Surabaya – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan bahwa mereka akan memberikan perlindungan kesehatan kepada petugas penyelenggara Pemilihan Umum dan Pilkada serentak yang baru saja berlangsung, baik sebelum maupun sesudah pemungutan suara.
Kesepakatan ini telah disepakati bersama oleh BPJS Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Menurut Hernina Agustin Arifin, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, perlindungan kesehatan ini termasuk dalam Skrining Riwayat Kesehatan yang dilakukan terhadap seluruh petugas Pemilu.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dini terhadap penyakit, terutama yang bersifat kronis. Skrining dilakukan mulai dari petugas KPU, Bawaslu, hingga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami melakukan kegiatan Skrining Riwayat Kesehatan ini baik pada KPU maupun Bawaslu sampai petugas KPPS di TPS. Skrining ini dilakukan sebagai pencegahan dini terhadap penyakit, terutama penyakit kronis,” ujar Hernina.
BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan kepesertaan aktif bagi petugas Pemilu. Bagi yang belum terdaftar, mereka akan didaftarkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas tiga dengan iuran dibayarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa petugas Pemilu yang mengalami sakit saat bertugas atau setelahnya tetap mendapatkan perlindungan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Tindakan ini dilakukan agar petugas Pemilu ketika nanti mengalami sakit saat bertugas maupun paska menjalankan tugasnya tetap mendapatkan penjaminan dari Program JKN,” ungkap Hernina.
Dalam koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya, BPJS Kesehatan Surabaya telah menetapkan bahwa ada tambahan 3.663 jiwa yang belum terdaftar maupun sudah terdaftar tetapi tidak aktif sebagai peserta JKN.
Langkah ini diambil guna memastikan cakupan semesta kesehatan di Kota Surabaya terpenuhi, termasuk untuk petugas Pemilu.
Ini adalah langkah konkret yang diambil untuk menjamin kesehatan para petugas penyelenggara Pemilihan Umum dan Pilkada serentak, menunjukkan komitmen BPJS Kesehatan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama dalam konteks pelayanan kesehatan di tengah-tengah kegiatan demokrasi negara. (dk/nw)