Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Waspadai 22 Titik Operasi Zebra November 2025 di Bandung

Waspadai 22 Titik Operasi Zebra November 2025 di Bandung

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Berikut ini informasi terkini mengenai lokasi Operasi Zebra November 2025 di Bandung, Jawa Barat beserta jenis pelanggaran dan denda yang diberikan.

Secara bersamaan di seluruh Indonesia, mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025 dilaksanakan Operasi Zebra 2025.

Kegiatan Zebra merupakan langkah awal dalam pengamanan lalu lintas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Menurut pernyataan Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, Operasi Zebra ini ditujukan pada tiga fokus utama, yaitu mempersiapkan Operasi Lilin, merespons hasil analisis Kamseltibcarlantas selama tiga bulan terakhir, serta menangani perkembangan pelanggaran yang terjadi di masyarakat.

Salah satu fokus utama adalah balap liar, yang dianggap semakin meningkat di berbagai wilayah.

Selain itu, beberapa pelanggaran akan diberikan tindakan antara lain:

1. Penggunaan ponsel saat mengemudi

2. Pengemudi yang belum cukup umur

3. Tidak mengenakan helm SNI atau sabuk keselamatan

4. Mengemudi dalam keadaan terpengaruh alkohol

5. Kelengkapan dokumen STNK dan identitas kendaraan

6. Nomor plat yang tidak sesuai dengan peraturan

Operasi Zebra pada November 2025 di Bandung dilaksanakan pada berbagai waktu, mulai dari pagi pukul 06.00 WIB hingga malam pukul 24.00 WIB, bahkan dini hari antara pukul 03.00 hingga 05.00 WIB.

Berikut beberapa titik yang umum dijadikan lokasi operasi zebra di Bandung:

– Bekas Buah Batu pos

– Doktor Jalan Pajajaran SMKN 12 Bandung

– Jalan Ujungberung Sekolah Menengah Atas Negeri 24 Bandung

– Jalan yang berada di bawah Fly Over Antapani

– Jalan di sekitar Taman Kopo Indah 2

– Jalan Soekarno Hatta di Bundaran Cibiru

– Jalan Gedebage, Tugu Simpang 5, Asia Afrika

– Jalan Buah Batu dekat Pasar Kordon Lampu Merah

– Jalan Merdeka

– Jalan yang berada di bawah Fly Over Pasopati di depan RSHS

– Di dekat Borma Setiabudhi

– Lampu Lalu Lintas Jalan Ir. Juanda Dago

– Jalan Soekarno Hatta di depan PT. LEN

– Jalan AH Nasution di depan pom Bensin Cikadut

– Lampu Merah Jalan Rajawali

– Jalan Pahlawan ke arah Makam

– Lampu Merah Istana Plaza

– Jalan Padjajaran

– Jalan yang berada di bawah Terowongan Kopo

– Lampu Lalu Lintas Merah di Jalan Buah Batu dekat perempatan Mayapada

Polsek Cicendo

Jembatan Viaduct.

Bagi yang melanggar tentu akan mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pastikan sebelum berkendara, kamu membawa dokumen-dokumen lengkap dan kendaraan yang digunakan sesuai dengan ketentuan.

Denda Operasi Zebra

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan oleh DPR pada 22 Juni 2009, berikut adalah daftar pelanggaran lalu lintas yang dikenakan tilang terhadap kendaraan bermotor:

1. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat izin mengemudi akan dikenai hukuman penjara maksimal 4 bulan atau denda tertinggi sebesar Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) tetapi tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut saat pemeriksaan akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan akan dikenai hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi standar teknis dan kondisi kendaraan yang layak jalan, seperti spion, lampu depan, lampu rem, bel, alat pengukur kecepatan, serta knalpot, akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar teknis seperti kaca spion, bel, lampu depan, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, dan wiper akan dikenai hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki perlengkapan seperti ban serep, segitiga peringatan, alat pengangkat, kunci roda, serta peralatan pertolongan pertama dalam kecelakaan akan dikenai hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda paling besar sebesar Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengemudi yang melanggar tanda lalu lintas akan dikenai hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan maksimum atau minimum akan dikenai hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengemudi yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor akan dikenakan hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tanpa menggunakan sabuk keselamatan akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengemudi atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai standar nasional akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap individu yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan dalam situasi tertentu sesuai yang diatur dalam Pasal 107 ayat (1) dikenai hukuman kurungan maksimal 1 (satu) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap individu yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu depan pada siang hari sesuai ketentuan Pasal 107 ayat (2) dikenai hukuman kurungan maksimal 15 (lima belas) hari atau denda paling besar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengemudi sepeda motor yang berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan tanda lampu akan dikenai hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250.000 (Pasal 294). ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembaruan Timnas Brasil dalam Laga Uji Coba Kontra Kroasia

    Pembaruan Timnas Brasil dalam Laga Uji Coba Kontra Kroasia

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 69
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Timnas Brasil menunjukkan performa yang cukup baik dalam laga uji coba melawan Kroasia. Dengan skor akhir 3-1, tim asal Amerika Serikat ini berhasil meraih kemenangan. Namun, hasil tersebut tidak sepenuhnya memuaskan karena ada beberapa kekhawatiran yang muncul di laga tersebut. Performa Kandang yang Menggembirakan Di babak pertama, tim Brasil tampil mengesankan dengan dominasi yang […]

  • Kylie Jenner Tampil Seksi Di Red Carpet, Netizen Heboh!

    Kylie Jenner Tampil Seksi Di Red Carpet, Netizen Heboh!

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 247
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kylie Jenner Tampil Seksi di Red Carpet, Netizen Heboh! Kylie Jenner Gemparkan Red Carpet dengan Penampilan Seksi, Netizen Heboh! Kylie Jenner, nama yang tak asing lagi di dunia hiburan dan kecantikan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, bukan karena produk kosmetiknya yang selalu laris manis, melainkan karena penampilannya yang memukau dan berani di red […]

  • pdam sidoarjo

    Permudah Layanan, Pasang Baru PDAM Sidoarjo Resmi Bisa via Smartphone

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 287
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perumda Delta Tirta Sidoarjo terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terbaru, layanan pasang baru PDAM kini bisa diakses langsung melalui smartphone lewat aplikasi Pelangi, sehingga masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor pelayanan. Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Ir. Dwi Hary Soeryadi, M.M.T, menjelaskan kehadiran layanan digital ini bertujuan memangkas birokrasi […]

  • Polres Madiun Kota Perkuat Komitmen Jogo Jatim Lewat Kopi Pendekar

    Polres Madiun Kota Perkuat Komitmen Jogo Jatim Lewat Kopi Pendekar

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 44
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM- Upaya menciptakan kondusivitas Kamtibmas di wilayah Madiun Kota dan komitmen Jogo Jawa Timur (Jatim), Polres Madiun Kota menggelar “Kopi Pendekar” di Warung Garasi Cozy Space, Jalan Janursari, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Senin malam (11/5/26). Kegiatan tersebut melibatkan para pelatih pencak silat se-wilayah Madiun Kota dengan mengusung tema “Bersaudara Dalam Silat Bersatu Menjaga Kota Madiun […]

  • Jadwal dan Harga Tiket Kapal Feri Lombok-Bali

    Jadwal dan Harga Tiket Kapal Feri Lombok-Bali yang Perlu Diketahui

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 124
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perjalanan laut antara Lombok dan Bali merupakan salah satu rute penting yang dilayani oleh sejumlah kapal feri. Rute ini menghubungkan Pelabuhan Lembar di Lombok Barat dengan Pelabuhan Padangbai di Karangasem, Bali. Jarak tempuhnya sekitar 38 mil laut dengan estimasi waktu perjalanan sekitar 4 jam 30 menit. Layanan kapal feri ini beroperasi selama 24 jam, sehingga […]

  • Densus 88 AT Polri Gelar Seminar Nasional Kolaboratif Agama dan Radikalisme

    Densus 88 AT Polri Gelar Seminar Nasional Kolaboratif Agama dan Radikalisme

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 211
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Densus 88 AT Polri melalui Direktorat Pencegahan berkolaborasi dengan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu menggelar Seminar Nasional Kolaboratif Agama dan Radikalisme dengan tema “Sinergi dalam Menangkal Ideologi Radikal di Era Digital” pada Kamis, 9 Oktober 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 250 peserta dan diisi oleh narasumber Dr. M. […]

expand_less