Konflik Internal PKB Magetan Memicu Gugatan ke Pengadilan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 4 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pembahasan mengenai konflik internal partai politik di Jawa Timur kembali menarik perhatian publik. Kali ini, gugatan hukum yang diajukan oleh anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid, terhadap pimpinan lembaga legislatif dan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magetan menjadi sorotan utama. Gugatan ini diduga berkaitan dengan rencana pergantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya di lembaga tersebut.
Detail Gugatan yang Diajukan
Nur Wakhid resmi melayangkan dua gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Gugatan pertama nomor 34 melibatkan Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Magetan sebagai tergugat. Sidang perdana untuk perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 November 2025, pukul 09.00 WIB. Majelis hakim yang memimpin sidang adalah Dr. Putri Nugraheni Septyaningrum, dengan dua hakim anggota lainnya yaitu Cesar Antonio Munthe dan Sartika Dewi Hapsari.
Sementara itu, gugatan kedua dengan nomor 35 mengarah pada Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan sebagai tergugat I dan II. Sidang perdana untuk perkara ini juga digelar pada hari yang sama, Rabu, 12 November 2025, pukul 09.00 WIB. Majelis hakim dipimpin oleh Rintis Candra, dengan hakim anggota Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra.
Isu Pergantian Antar Waktu (PAW)
Langkah hukum yang diambil Nur Wakhid muncul di tengah isu internal PKB Magetan terkait rencana PAW terhadap dirinya. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ia akan digantikan usai dinamika politik di tubuh partai. Meski begitu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPRD Magetan maupun pengurus DPC PKB mengenai proses maupun alasan rencana PAW tersebut.
PN Magetan telah memastikan kedua gugatan tersebut telah terdaftar dan akan disidangkan sesuai jadwal. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini memiliki potensi besar untuk memicu perdebatan lebih lanjut di kalangan partai dan lembaga legislatif.
Konteks Politik di Magetan
Konflik internal PKB Magetan ini juga menjadi bagian dari dinamika politik yang lebih luas di wilayah Jawa Timur. Fraksi PKB DPRD Pamekasan sebelumnya telah menginisiasi Perda Pesantren, menunjukkan bahwa partai ini aktif dalam berbagai isu lokal. Namun, kini fokusnya beralih ke perselisihan internal yang berpotensi memengaruhi stabilitas kekuasaan di tingkat daerah.
Reaksi Publik dan Media
Media lokal seperti Beritajatim.com telah meliput kasus ini secara intensif. Artikel-artikel terkait terus muncul, mencerminkan minat publik terhadap perkembangan politik di Magetan. Selain itu, berita-berita lain yang terkait dengan isu-isu seperti RAPBD Jember 2026, Pilkades Serentak di Sidoarjo, dan masalah anggaran pembangunan kota Malang juga mendapat perhatian luas.
Tantangan di Masa Depan
Kasus ini bisa menjadi indikator bagi partai-partai politik lain untuk lebih waspada terhadap konflik internal. Bagaimana mereka mengelola sengketa dan menjaga stabilitas organisasi akan menjadi tantangan besar di masa depan. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan tetap waspada terhadap isu-isu yang dapat memengaruhi proses demokrasi di tingkat daerah.





Saat ini belum ada komentar