Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Keputusan Menpan RB: PPPK Paruh Waktu Dapat Diangkat Jadi Penuh Waktu, Berikut Tahapannya!

Keputusan Menpan RB: PPPK Paruh Waktu Dapat Diangkat Jadi Penuh Waktu, Berikut Tahapannya!

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM –  –Berita baik datang untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki status paruh waktu.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025, secara resmi memberikan kesempatan kepada mereka untuk diangkat sebagai PPPK tetap.

Kebijakan ini merupakan tindakan strategis untuk menyelesaikan status kepegawaian non-ASN di seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan itu memberikan semangat baru bagi ribuan karyawan yang selama ini memiliki status kerja paruh waktu, serta berharap diberi pengakuan penuh sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam peraturan tersebut, disampaikan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi memiliki wewenang untuk mengusulkan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Usulan tersebut tidak dilakukan secara asal-asalan, melainkan didasarkan pada dua prinsip utama: ketersediaan anggaran di setiap instansi serta hasil penilaian kinerja pegawai yang bersangkutan.

Oleh karena itu, karyawan yang memiliki catatan kerja yang baik dan sesuai dengan kebutuhan organisasi memiliki kemungkinan besar untuk meningkatkan posisinya.

Sebelum perubahan status dilakukan, Menteri PAN RB menekankan bahwa penilaian kinerja menjadi hal paling utama dalam proses penetapan.

PPPK yang bekerja paruh waktu diwajibkan menyusun Perencanaan Kinerja Pegawai (SKP) serta menjalani penilaian kinerja setiap tiga bulan dan tahunan secara rutin.

Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan apakah perjanjian kerja diperpanjang atau karyawan bersangkutan layak diangkat sebagai PPPK tetap.

Sementara masih dalam status paruh waktu, mereka akan mendapatkan gaji sesuai aturan upah minimum daerah atau besaran yang diterima saat menjadi non-ASN.

Menteri PAN RB juga menegaskan bahwa selama masa transisi, pendanaan gaji dapat diambil dari pos pengeluaran lain selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK) paruh waktu tetap mendapatkan hak dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan pegawai negeri sipil yang berlaku.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, Pemerintah menetapkan enam tahapan resmi dalam peralihan status PPPK. Tahapan-tahapan tersebut mencakup:

(1) Pengajuan kebutuhan PPPK oleh PPK.

(2) Penentuan kebutuhan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(3) Penjelasan mengenai jenis jabatan dan unit kerja.

(4) Permohonan perubahan status kepada BKN.

(5) Pengeluarkan pertimbangan resmi oleh Kepala BKN.

(6) Penetapan perekrutan PPPK paruh waktu oleh PPK.

Setelah menyelesaikan enam tahapan ini, PPPK paruh waktu secara sah dapat berubah status menjadi PPPK penuh waktu.

Proses ini tidak hanya menawarkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kompetensi pegawai negeri di lembaga pemerintah.

Kebijakan alih status ini merupakan bagian dari strategi Nasional penataan pegawai non-ASN. Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan ASN sesuai kapasitas anggaran dan memperjelas posisi tenaga kerja di sektor publik.

Melalui keputusan ini, Pemerintah berharap peningkatan kualitas layanan publik dapat tercapai, sekaligus memperkuat peran PPPK dalam mendukung Birokrasi yang efisien, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peran Maarten Paes di Timnas Indonesia dan Dampaknya pada Sepak Bola Nasional

    Peran Maarten Paes di Timnas Indonesia dan Dampaknya pada Sepak Bola Nasional

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 26
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Maarten Paes, penjaga gawang asal Belanda yang kini menjadi warga negara Indonesia, telah mencuri perhatian publik dengan keputusannya untuk bergabung dengan Ajax Amsterdam. Langkah ini tidak hanya menjadi momen penting dalam kariernya, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap dinamika sepak bola Indonesia. Bek Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, menilai bahwa keputusan ini akan meningkatkan popularitas […]

  • Momen Haru Keluarga Personel Ops Damai Cartenz-2025 Beri Dukungan Lewat Udara

    Momen Haru Keluarga Personel Ops Damai Cartenz-2025 Beri Dukungan Lewat Udara

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 319
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jauh dari keluarga merupakan tantangan besar bagi personel Ops Damai Cartenz-2025 yang bertugas di Papua. Namun, di Pos Ops Damai Cartenz-2025 Sektor Timika, Kamis (6/2), momen haru tersaji saat para personel mendapat dukungan dan semangat secara serentak dari keluarga masing-masing melalui panggilan seluler. Di sela-sela tugas menjaga keamanan, mereka meluangkan waktu sejenak untuk […]

  • Dugaan Tanda Tangan Palsu, Anggota DPRD NTB Dilaporkan ke Polisi

    Dugaan Tanda Tangan Palsu, Anggota DPRD NTB Dilaporkan ke Polisi

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Melibatkan Anggota DPRD NTB DIAGRAMKOTA.COM – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi Golkar, Evan Limantika, diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen tanah. Isu ini muncul setelah pengurus wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) NTB mengungkap kronologi yang menyebut nama wakil rakyat tersebut. Kasus ini […]

  • KETUM PERJAKIN: Kekurangan Pengacara Pajak di Indonesia Sebuah Masalah yang Mendesak

    KETUM PERJAKIN: Kekurangan Pengacara Pajak di Indonesia Sebuah Masalah yang Mendesak

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Diagram Kota Surabaya – Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin) Petrus Loyani mengungkapkan keprihatinan mereka tentang kekurangan pengacara pajak di negara ini. Menurut Petrus, jumlah pengacara pajak tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak, ini yang dapat menyebabkan ketidakadilan dalam kasus-kasus pajak. Hal tersebut disampaikan Petrus Loyani sebagai nara sumber tunggal dalam acara Talkshow yang […]

  • OJK: Kinerja Perbankan Jatim Tetap Solid, Kredit Tumbuh 4,46 Persen

    OJK: Kinerja Perbankan Jatim Tetap Solid, Kredit Tumbuh 4,46 Persen

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 213
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur mencatat intermediasi perbankan di wilayah ini masih tumbuh positif hingga Agustus 2025, ditopang oleh permodalan yang kuat dan likuiditas yang terjaga. Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 1 OJK Jatim, Nasirwan Ilyas, menyampaikan bahwa pertumbuhan kredit perbankan mencapai 4,46 persen (yoy) dan Dana Pihak Ketiga […]

  • Format Kompetisi D Academy 7 Jadwal Live Streaming D'Academy 7

    Kehadiran Kontestan Baru di Babak Top 5 D’Academy 7

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 227
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangkaian acara D’Academy 7, babak Top 6 telah selesai digelar dan memberikan hasil yang mengejutkan. Pada malam tersebut, Mutia Imran dari Bone Bolango harus tersenggol setelah gagal memenuhi ekspektasi dewan juri. Sementara itu, Tasya dari Tangerang Selatan berhasil diselamatkan oleh dewan juri dan masuk ke babak Top 5. Selain Tasya, Arbil (Asahan), April […]

expand_less