Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Keputusan Menpan RB: PPPK Paruh Waktu Dapat Diangkat Jadi Penuh Waktu, Berikut Tahapannya!

Keputusan Menpan RB: PPPK Paruh Waktu Dapat Diangkat Jadi Penuh Waktu, Berikut Tahapannya!

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM –  –Berita baik datang untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki status paruh waktu.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025, secara resmi memberikan kesempatan kepada mereka untuk diangkat sebagai PPPK tetap.

Kebijakan ini merupakan tindakan strategis untuk menyelesaikan status kepegawaian non-ASN di seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan itu memberikan semangat baru bagi ribuan karyawan yang selama ini memiliki status kerja paruh waktu, serta berharap diberi pengakuan penuh sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam peraturan tersebut, disampaikan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi memiliki wewenang untuk mengusulkan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Usulan tersebut tidak dilakukan secara asal-asalan, melainkan didasarkan pada dua prinsip utama: ketersediaan anggaran di setiap instansi serta hasil penilaian kinerja pegawai yang bersangkutan.

Oleh karena itu, karyawan yang memiliki catatan kerja yang baik dan sesuai dengan kebutuhan organisasi memiliki kemungkinan besar untuk meningkatkan posisinya.

Sebelum perubahan status dilakukan, Menteri PAN RB menekankan bahwa penilaian kinerja menjadi hal paling utama dalam proses penetapan.

PPPK yang bekerja paruh waktu diwajibkan menyusun Perencanaan Kinerja Pegawai (SKP) serta menjalani penilaian kinerja setiap tiga bulan dan tahunan secara rutin.

Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan apakah perjanjian kerja diperpanjang atau karyawan bersangkutan layak diangkat sebagai PPPK tetap.

Sementara masih dalam status paruh waktu, mereka akan mendapatkan gaji sesuai aturan upah minimum daerah atau besaran yang diterima saat menjadi non-ASN.

Menteri PAN RB juga menegaskan bahwa selama masa transisi, pendanaan gaji dapat diambil dari pos pengeluaran lain selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK) paruh waktu tetap mendapatkan hak dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan pegawai negeri sipil yang berlaku.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, Pemerintah menetapkan enam tahapan resmi dalam peralihan status PPPK. Tahapan-tahapan tersebut mencakup:

(1) Pengajuan kebutuhan PPPK oleh PPK.

(2) Penentuan kebutuhan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(3) Penjelasan mengenai jenis jabatan dan unit kerja.

(4) Permohonan perubahan status kepada BKN.

(5) Pengeluarkan pertimbangan resmi oleh Kepala BKN.

(6) Penetapan perekrutan PPPK paruh waktu oleh PPK.

Setelah menyelesaikan enam tahapan ini, PPPK paruh waktu secara sah dapat berubah status menjadi PPPK penuh waktu.

Proses ini tidak hanya menawarkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kompetensi pegawai negeri di lembaga pemerintah.

Kebijakan alih status ini merupakan bagian dari strategi Nasional penataan pegawai non-ASN. Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan ASN sesuai kapasitas anggaran dan memperjelas posisi tenaga kerja di sektor publik.

Melalui keputusan ini, Pemerintah berharap peningkatan kualitas layanan publik dapat tercapai, sekaligus memperkuat peran PPPK dalam mendukung Birokrasi yang efisien, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Pacitan Angkat 2.307 Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

    Pemkab Pacitan Angkat 2.307 Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 152
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan, Jawa Timur, telah mengangkat sebanyak 2.307 tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan keputusan pengangkatan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Pacitan Heru Wiwoho dalam apel kerja gabungan yang dipusatkan di Pendopo Mas Tumenggung Djogokarjo, Rabu. Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji memimpin langsung apel tersebut […]

  • Dispendik Surabaya Sosialisasikan Pembatasan Gawai ke Ratusan Orang Tua Siswa SMPN 44

    Dispendik Surabaya Sosialisasikan Pembatasan Gawai ke Ratusan Orang Tua Siswa SMPN 44

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 102
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya terus menggencarkan sosialisasi kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan ratusan wali murid SMP Negeri 44 Surabaya, sebagai upaya membangun sinergi antara sekolah dan orang tua dalam mendampingi anak di era digital. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada orang tua terkait […]

  • Sinergi Media dan KPU Sidoarjo Dorong Partisipasi Pemilih dalam Pilkada 2024

    Sinergi Media dan KPU Sidoarjo Dorong Partisipasi Pemilih dalam Pilkada 2024

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 253
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menargetkan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan diadakan pada 27 November 2024. Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adim, menyampaikan hal ini dalam acara Media Gathering di Royal Tretes View Hotel and Convention, Pasuruan, pada Sabtu malam (27/7/2024). Fauzan menyoroti pentingnya kolaborasi antara media dan penyelenggara […]

  • Kerusakan Jalan di Kota Mojokerto Menjadi Perhatian

    Kerusakan Jalan di Kota Mojokerto Menjadi Perhatian

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 215
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kondisi jalan yang rusak kembali menjadi perhatian masyarakat Kota Mojokerto. Beberapa ruas jalan mengalami kerusakan yang cukup parah, terutama di area Jalan Ir Soekarno. Pengguna jalan mengeluhkan kondisi jalan yang ambles dan bergelombang, yang dinilai membahayakan keselamatan pengendara. Kondisi Jalan yang Mengkhawatirkan Paving di sepanjang Jalan Ir Soekarno tampak renggang dan bergelombang. Kondisi ini […]

  • Megawati dan Prabowo Sepakat Jalin Silaturahmi untuk Bangsa

    Megawati dan Prabowo Sepakat Jalin Silaturahmi untuk Bangsa

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 258
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertemuan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang akan digelar sebelum pelantikan presiden pada 20 Oktober 2024, menjadi bukti nyata komitmen kedua tokoh bangsa untuk membangun Indonesia yang lebih baik. Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari silaturahmi pemimpin bangsa, yang bertujuan untuk […]

  • Tersangka Kasus Kayu Phat Ilegal Dilimpahkan Ke Kejari Batam

    Tersangka Kasus Kayu Phat Ilegal Dilimpahkan Ke Kejari Batam

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 138
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera telah melimpahkan dua tersangka jaringan peredaran kayu Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) ilegal antarpulau berinisial RA (49 tahun) dan S (58 tahun) beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam pada Senin, 15 Desember 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Barang bukti […]

expand_less