Kanwil Kemenkum Kalbar Kunjungi UNKA untuk Pembahasan Perlindungan Kekayaan Intelektual
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Kegiatan Audiensi Pelindungan Kekayaan Intelektual di Universitas Negeri Kapuas Sintang
DIAGRAMKOTA.COM – Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali melaksanakan audiensi terkait pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Universitas Negeri Kapuas (UNKA) Sintang. Acara ini berlangsung pada Kamis, 17 Oktober 2025, dengan tujuan memperkuat kerja sama antara lembaga pemerintah dan perguruan tinggi serta memperluas pemahaman tentang pentingnya perlindungan KI dalam lingkungan akademik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan oleh UNKA Sintang dalam mendukung pengembangan dan perlindungan KI di kampus. Ia menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menciptakan inovasi dan karya ilmiah yang dapat menjadi sumber KI bernilai tinggi.
“Dengan adanya Sentra KI dan kolaborasi yang berkelanjutan, kami berharap UNKA Sintang dapat menjadi contoh atau benchmark bagi kampus lain di Kalimantan Barat dalam membangun budaya sadar akan KI,” ujar Jonny.
Pihak universitas merespons positif inisiatif tersebut. Wakil Rektor UNKA Sintang menyatakan dukungan penuh terhadap kerja sama yang telah dibangun. Rencana tindak lanjut yang disiapkan termasuk penyelenggaraan kuliah umum KI bagi 400 calon wisudawan secara daring pada 30 Oktober 2025. Selain itu, pihak kampus juga berencana untuk mendorong pencatatan Hak Cipta bagi para calon wisudawan.
Langkah-langkah ini diharapkan menjadi awal dari penguatan sistem pelindungan KI di lingkungan UNKA Sintang. Dengan demikian, mahasiswa dan dosen dapat lebih memahami pentingnya perlindungan KI sejak dini.
Rencana Tindak Lanjut yang Disusun
Beberapa rencana tindak lanjut yang dihasilkan dari kegiatan audiensi ini antara lain:
- Pembentukan Sentra KI UNKA Sintang sebagai pusat layanan konsultasi, sosialisasi, penelitian, dan pendampingan permohonan KI.
- Pelaksanaan kuliah umum HKI menjelang wisuda pada 30 Oktober 2025 secara daring.
- Penyelenggaraan bimbingan teknis bagi mahasiswa dan dosen mengenai prosedur pencatatan hak cipta, pendaftaran merek, dan paten.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dapat meningkat di kalangan civitas akademika. Hal ini juga akan memberikan dasar yang kuat untuk pengembangan inovasi dan karya-karya yang dihasilkan oleh mahasiswa dan dosen.
Peran Perguruan Tinggi dalam Perlindungan KI
Perguruan tinggi tidak hanya menjadi tempat untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi tempat lahirnya inovasi dan kreativitas. Dengan semakin berkembangnya dunia teknologi dan informasi, perlindungan KI menjadi semakin penting. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa karya-karya yang dihasilkan oleh mahasiswa dan dosen dapat dilindungi secara hukum.
Selain itu, perguruan tinggi juga harus menjadi contoh dalam menerapkan prinsip-prinsip KI. Dengan adanya Sentra KI, mahasiswa dan dosen dapat memperoleh informasi dan bantuan dalam melakukan proses pendaftaran dan perlindungan KI.
Kesimpulan
Kegiatan audiensi pelindungan kekayaan intelektual di UNKA Sintang merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran akan pentingnya KI di kalangan perguruan tinggi. Melalui kerja sama yang berkelanjutan, diharapkan dapat tercipta lingkungan akademik yang lebih sadar akan nilai-nilai KI. Dengan demikian, inovasi dan karya-karya yang dihasilkan dapat dilindungi dan dimanfaatkan secara optimal.
Saat ini belum ada komentar