Khofifah Disebut Dalang Kredit Fiktif Rp549 Miliar, Jaka Jatim Desak Kejati Bertindak!
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 13 Okt 2025
- comment 0 komentar

????????????????????????????????????
DIAGRAMKOTA.COM – Kasus korupsi kredit fiktif di PT Bank Jatim Tbk senilai Rp549,5 miliar memasuki babak baru yang menimbulkan gejolak politik di Jawa Timur. Nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kini ikut terseret dalam pusaran kasus yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, secara terbuka menuding Khofifah ikut berperan dalam skandal tersebut. Dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat Bank Jatim, Surabaya, Rabu (/10/2025) lalu, ia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jakarta harus segera memanggil dan memeriksa Gubernur Jatim beserta jajaran direksi serta komisaris Bank Jatim periode 2019–2025.
“Fakta di persidangan sangat terang benderang. Kredit fiktif yang diajukan PT Indi Daya Group milik Bun Sentoso dicairkan tanpa syarat resmi dan dilakukan secara tergesa-gesa. Ada indikasi tekanan agar segera cair,” ujar Musfiq dihubungi melalui Whatsappnya, Senin (13/10).
Ia menyoroti kesaksian karyawati Bank Jatim, Febry Yulianti, yang menyebut Khofifah termasuk dalam “sirkel” Bun Sentoso. Menurutnya, kesaksian ini menjadi petunjuk kuat adanya hubungan tidak wajar antara pejabat daerah dan penerima kredit.
“Saksi menyebut Gubernur Jatim sangat takut terhadap Bun Sentoso dan bisa diancam jika pinjaman tidak disetujui. Kalau ini benar, berarti ada konspirasi besar. Bahkan kami menduga dana itu digunakan untuk kepentingan Pilkada 2024,” tegasnya.
Skandal ini berawal dari pencairan kredit Rp549,5 miliar menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu yang diklaim sebagai jaminan proyek BUMN. Berdasarkan audit BPK RI, negara dirugikan hingga Rp299,39 miliar.
Musfiq juga mempertanyakan kelalaian dalam proses pencairan dana. “Setengah triliun dicairkan tanpa agunan jelas. Pencairan sebesar itu seharusnya kewenangan pusat, bukan cabang. Tidak mungkin direksi dan komisaris tidak tahu!” serunya.
Dalam aksinya (8/10), Jaka Jatim mengajukan lima tuntutan kepada Kejati dan Hakim Tipikor Jakarta:
1. Memanggil dan memeriksa Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi karena disebut sebagai “dalang” pencairan kredit fiktif.
2. Menetapkan tersangka terhadap eks Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, dan Komisaris Independen Dr. Mas’ud, yang diduga menjadi fasilitator.
3. Menetapkan Gubernur Jatim sebagai tersangka jika terbukti ikut mengatur proses pencairan kredit.
4. Menindaklanjuti fakta persidangan yang menyebut keterlibatan Khofifah dalam “sirkel” Bun Sentoso.
5. Mengembangkan penyidikan secara menyeluruh karena diduga masih ada aktor lain di balik pencairan dana Rp549,5 miliar.
“Jaka Jatim akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami tidak ingin kasus besar ini berhenti di empat terdakwa saja. Kejati Jakarta wajib membongkar semua aktor utamanya,” tutup Musfiq. (dk/nw)