11 Persen Data Bansos Kota Malang Tidak Akurat, Dinsos Perbarui Melalui Musyawarah Kelurahan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jum, 10 Okt 2025
- comment 0 komentar

Pembaruan Data Bantuan Sosial di Kota Malang
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Malang terus memperkuat akurasi data penerima bantuan sosial (bansos) setelah ditemukan ketidaksesuaian pada sebagian data. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) mencatat sebanyak 11 persen data penerima bansos tidak sinkron dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito Widoyoko, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian ini muncul akibat peralihan sistem data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diterapkan sejak Juli 2025. Dalam proses perbandingan dua sistem tersebut, ditemukan sejumlah warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bansos namun tidak lagi masuk dalam kategori ekonomi yang berhak menerima.
“Diketahui ada 11 persen yang tidak sinkron, karena dulunya mereka masuk di DTKS. Setelah kami sandingkan dengan DTSEN, ternyata tidak termasuk dalam desil satu sampai lima,” ujar Donny, Rabu (8/10/25). Ia menambahkan, perbedaan data ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk perubahan kondisi ekonomi warga dan perpindahan domisili.
Beberapa warga yang sebelumnya berada di desil atas kini mengalami penurunan ekonomi, sementara sebagian lainnya justru membaik dan tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan. Untuk memastikan data tetap mutakhir dan akurat, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang melakukan verifikasi rutin melalui pilar-pilar sosial di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan beberapa kasus warga yang semestinya berhak menerima bantuan tetapi tidak terdaftar, serta sebaliknya, warga yang seharusnya tidak berhak justru masih tercatat sebagai penerima. “Banyak kasus ditemukan, ada yang seharusnya menerima tetapi tidak menerima. Ada pula yang seharusnya tidak menerima tapi tetap mendapatkan bantuan,” terang Donny.
Berdasarkan data DTSEN, penduduk Kota Malang yang masuk kategori desil satu hingga lima mencapai 163 ribu jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 ribu jiwa berada di desil satu atau kategori miskin ekstrem, 38 ribu jiwa di desil dua (kategori miskin), dan 33 ribu jiwa di desil tiga. Sementara 25 ribu jiwa termasuk desil empat, serta 19 ribu jiwa masuk desil lima.
Masyarakat dalam desil tiga hingga lima digolongkan sebagai kelompok rentan, sedangkan penduduk desil enam sampai sepuluh tidak termasuk penerima bantuan sosial, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah. Sebagai upaya koreksi dan pembaruan data, Dinsos-P3AP2KB secara rutin menggelar musyawarah kelurahan (musykel) yang melibatkan RT, RW, dan Lurah setempat.
Forum ini berfungsi sebagai sarana graduasi data penerima bantuan sosial, memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, serta membuka kesempatan bagi masyarakat yang belum terdaftar namun memenuhi kriteria. “Forum ini menjadi wadah untuk memperbarui data sosial masyarakat, termasuk pengusulan penerima bantuan sosial baru,” jelas Donny.
Selain melalui musyawarah kelurahan, warga juga dapat mengajukan usulan penerima bantuan sosial secara mandiri melalui situs Checkbansos.com, yang terhubung langsung dengan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial RI. Setelah pengajuan dilakukan, petugas dari Dinsos tetap akan melakukan asesmen lapangan guna memastikan kelayakan calon penerima bantuan.
“Kami pastikan yang bersangkutan benar-benar layak menerima bantuan. Pendataan ini juga untuk menghindari tumpang tindih bantuan. Jika sudah menerima dari pemerintah provinsi, maka tidak akan lagi menerima dari Pemkot Malang,” tegas Donny.
Langkah pembaruan data bansos ini diharapkan dapat memperbaiki ketepatan sasaran program bantuan sosial di Kota Malang. Dengan sistem verifikasi berlapis, baik melalui musyawarah kelurahan maupun mekanisme digital, pemerintah kota berkomitmen menjaga transparansi dan keadilan dalam distribusi bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Saat ini belum ada komentar