Kemenkop Perintahkan KSPPS Madani Cairkan Simpanan Anggota di Bawah Rp 100 Juta
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 9 Okt 2025
- comment 0 komentar

(foto:X)
Komisi II DPRD Trenggalek Tindak Lanjuti Masalah Tabungan Macet di KSPSS Madani
DIAGRAMKOTA.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek mengambil langkah tegas dalam menangani masalah tabungan macet yang terjadi di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani, Kecamatan Watulimo. Langkah ini dilakukan setelah serangkaian rapat dengar pendapat atau hearing tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, melakukan kunjungan ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama pengurus dan pengawas KSPPS Madani. Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian meminta penjelasan langsung dari pengurus dan pengawas koperasi. Kunjungan ini dilakukan sebagai upaya mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan kasus yang sedang berlangsung.
Mugianto menjelaskan bahwa komisi tersebut memiliki tanggung jawab moral atas penyelesaian masalah yang terjadi di KSPPS Madani. Ia menyatakan bahwa hasil beberapa kali hearing anggota koperasi menjadi dasar bagi komisi untuk mengambil langkah lebih lanjut.
“Alhamdulillah, kami konsultasi ke Kementerian Koperasi berdasarkan hasil beberapa kali hearing anggota KSPPS Madani. Komisi II secara tidak langsung memiliki tanggung jawab moral atas penyelesaian kasus KSPPS Madani,” ujar Mugianto.
Ia menambahkan bahwa status KSPPS Madani sebagai koperasi skala nasional membuat pengawasan dan penegakkan aturan berada di tangan Kemenkop. Oleh karena itu, dalam pertemuan tersebut, Mugianto bersama pejabat Kemenkop melakukan klarifikasi langsung kepada pengurus dan pengawas koperasi.
Dalam forum tersebut, terungkap bahwa manajemen KSPPS Madani tidak profesional dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seharusnya dilakukan. Pengurus dan pengawas koperasi mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan.
Beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah siapa yang diberi kewenangan untuk melakukan pinjaman berulang kepada anggota. Selain itu, pengurus dan pengawas yang tidak menyelesaikan tanggungannya juga menjadi topik utama.
Setelah melalui diskusi panjang, disepakati bahwa KSPPS Madani wajib menyelesaikan pengembalian simpanan anggota di bawah Rp 100 juta paling lambat Desember 2025. Dalam prosesnya, Komisi II DPRD Trenggalek akan berperan sebagai pengawas dalam tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut.
“Ada surat pernyataan bermaterai yang disaksikan langsung Kemenkop. Mereka harus menjual aset, mencairkan dana cadangan, dan menarik piutang dari pengurus,” tambah Mugianto.
Beberapa langkah konkret telah ditetapkan agar proses penyelesaian masalah dapat berjalan dengan baik. Dengan adanya surat pernyataan tersebut, diharapkan KSPPS Madani dapat segera menyelesaikan masalah tabungan macet yang selama ini menjadi sorotan publik.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan kembali kepada para anggota koperasi. Selain itu, keberadaan Komisi II DPRD Trenggalek sebagai pengawas akan memastikan bahwa semua kesepakatan yang dibuat dapat dijalankan sesuai rencana.
Saat ini belum ada komentar