SIM Keliling Surabaya 6-7 Oktober 2025, Lihat Jadwal dan Lokasinya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Senin, 6 Okt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Layanan SIM Keliling di Surabaya untuk Warga yang Ingin Memperpanjang SIM
DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Surabaya kembali menyediakan layanan SIM keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor pelayanan terpusat.
Layanan SIM keliling akan berlangsung pada hari Senin dan Selasa, tanggal 6 dan 7 Oktober 2025. Lokasi layanan SIM keliling kali ini berada di dua titik berbeda. Pertama, di Parkiran Gereja GKI Pregolan Wilayah Tegalsari. Kedua, di Parkiran Kelurahan Dukuh Menanggal Wilayah Gayungan. Jadwal pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di semua lokasi tersebut.
Syarat yang Harus Disiapkan
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat administratif. Berikut daftar lengkapnya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Bagi Warga Negara Asing (WNA), disarankan membawa dokumen keimigrasian yang sah.
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter.
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Jika mengajukan pengalihan golongan SIM, maka harus dilengkapi dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
- Tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, sebaiknya melakukan pengurusan sebelum masa berlaku SIM habis. Idealnya, pengurusan bisa dilakukan H-7 sebelum masa berlaku berakhir. Dengan begitu, antrean tidak akan terlalu panjang.
Perhatikan Batas Masa Berlaku SIM
Apabila SIM sudah melebihi masa berlakunya, maka SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku. Dalam hal ini, pemilik SIM harus melakukan proses penerbitan ulang. Hal ini penting untuk dihindari agar tidak menimbulkan kesulitan dalam berkendara.
Biaya yang Dikenakan
Biaya untuk pembuatan perpanjangan SIM juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan. Untuk SIM C, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp75.000. Sementara untuk SIM A, biaya yang dibutuhkan adalah sebesar Rp80.000.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM. Selain itu, layanan ini juga memberikan kemudahan bagi warga yang tinggal di wilayah tertentu dan tidak dapat datang ke kantor pelayanan SIM.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal dan persyaratan yang diberlakukan agar pengurusan SIM berjalan lancar dan sesuai aturan. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar