Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Jangan Salah! Tugas dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu BKN

Jangan Salah! Tugas dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu BKN

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Isu Status dan Kedudukan PPPK yang Kembali Menjadi Sorotan

DIAGARAMKOTA.COM – Isu mengenai status dan kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, sempat viral di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari kalangan tenaga honorer maupun masyarakat umum. Beberapa pihak menilai bahwa pernyataan tersebut terkesan merendahkan PPPK, sementara sebagian lainnya melihatnya sebagai penjelasan filosofis mengenai konsep dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam undang-undang.

Fakta bahwa PPPK memiliki status kontrak memang tidak bisa dipungkiri. Namun, apakah pernyataan tersebut benar-benar bermaksud mengecilkan peran PPPK? Atau justru menjadi momentum untuk membuka mata seluruh pihak bahwa posisi ASN dengan skema kontrak membutuhkan penguatan regulasi agar lebih adil dan seimbang dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Pertanyaan ini kini menjadi topik utama yang dibahas oleh banyak pihak.

Penjelasan Kepala BKN Mengenai ASN

Dalam sebuah video yang beredar luas di TikTok dan YouTube, Kepala BKN menjelaskan bahwa ASN terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK. Ia menekankan bahwa PNS merupakan jalur karier utama, sedangkan PPPK adalah tenaga kontrak yang diangkat untuk mengisi kekosongan sementara. Penjelasan ini kemudian memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Sebagian tenaga honorer merasa bahwa pernyataan tersebut merendahkan martabat PPPK karena dianggap hanya sebagai “tenaga sementara”. Namun, jika ditarik pada konteks undang-undang ASN, penjelasan tersebut sebenarnya menggambarkan filosofi dasar pembagian ASN. Meskipun begitu, banyak yang masih merasa bahwa ada ketidakadilan dalam sistem yang berlaku saat ini.

Status PPPK dalam Undang-Undang ASN

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, PPPK tetap diposisikan sebagai ASN. Bedanya, masa kerja mereka dibatasi kontrak yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Di sisi lain, PNS memiliki jalur karier hingga pensiun. Perbedaan inilah yang sering menimbulkan rasa tidak adil di kalangan PPPK, terutama bagi mereka yang sudah lama mengabdi di sektor pendidikan maupun kesehatan.

Di sinilah pentingnya revisi Undang-Undang ASN agar kedudukan PPPK lebih kuat. Tanpa perubahan regulasi, kontrak kerja tetap menjadi pembeda utama yang berimplikasi pada kesejahteraan dan kepastian karier. Dengan demikian, perlindungan hukum dan kesetaraan antara PNS dan PPPK perlu diperkuat agar tidak ada lagi ketimpangan dalam sistem pengangkatan dan pengelolaan SDM di lingkungan pemerintah.

Harapan Tenaga Honorer yang Sudah Masuk Database

Selain itu, isu lain yang tak kalah penting adalah nasib tenaga honorer yang sudah tercatat dalam database BKN sejak 2022, namun hingga kini belum diusulkan untuk formasi PPPK. Banyak di antara mereka merasa dipinggirkan meskipun telah memenuhi syarat masa kerja. Kepala BKN menegaskan bahwa syarat mutlak untuk diusulkan adalah pernah mengikuti seluruh tahapan seleksi. Jika tidak, peluang diangkat menjadi sangat kecil.

Hal ini menunjukkan bahwa proses seleksi bukan hanya formalitas, melainkan menjadi pintu utama untuk memastikan kompetensi tenaga honorer. Dengan begitu, meski sudah masuk database, jika tidak pernah mengikuti seleksi, maka status mereka tetap belum bisa dipastikan. Oleh karena itu, para tenaga honorer perlu lebih waspada dan mempersiapkan diri secara matang menghadapi proses seleksi yang semakin ketat.

Refleksi dan Langkah Masa Depan

Polemik pernyataan Kepala BKN mengenai PPPK seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai bentuk pelecehan atau penghinaan. Justru, hal ini perlu dilihat sebagai refleksi untuk memperbaiki regulasi ASN agar lebih adil bagi seluruh tenaga honorer. Status kontrak yang melekat pada PPPK memang faktual, tetapi peluang perpanjangan kontrak tetap terbuka sepanjang kinerja baik dan kebutuhan instansi masih ada.

Bagi honorer yang belum jelas nasibnya, langkah terbaik adalah mempersiapkan diri dengan serius menghadapi seleksi berbasis kompetensi. Sebab, masa depan PPPK tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga kesiapan individu menghadapi persaingan yang semakin ketat. Dengan demikian, upaya bersama antara pemerintah dan tenaga honorer perlu dilakukan agar sistem pengangkatan dan pengelolaan pegawai pemerintah menjadi lebih transparan, adil, dan berkelanjutan. (*)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reni Astuti: Persatuan dan Keberagaman Bisa Hidup Berdampingan Dengan Penerapan Empat Pilar Kebangsaan

    Reni Astuti: Persatuan dan Keberagaman Bisa Hidup Berdampingan Dengan Penerapan Empat Pilar Kebangsaan

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 199
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Jawa Timur 1 (Surabaya-Sidoarjo), Reni Astuti, S.Si., M.PSDM., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama masyarakat di daerah pemilihannya.(24/11/2024) Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai dasar kebangsaan Indonesia. Dalam sosialisasi tersebut, Reni Astuti menegaskan pentingnya bagi seluruh elemen masyarakat […]

  • Antrean KJP, Bantuan Pangan Bersubsidi

    Antrean KJP, Pentingnya Memahami Proses Pendaftaran Bantuan Pangan Bersubsidi

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM- Bantuan pangan bersubsidi menjadi salah satu program yang sangat penting bagi masyarakat, khususnya keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Program ini dirancang untuk memberikan akses terhadap bahan pangan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Salah satu bentuk bantuan yang sering diakses adalah melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Meski proses pendaftarannya kini bisa dilakukan secara […]

  • M. Ravi Lawyer dan Aktivis Hukum

    M. Ravi Lawyer dan Aktivis Hukum yang Berjuang untuk Keadilan, Wafat di Usia 56 Tahun

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 129
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – M. Ravi, seorang pengacara dan aktivis hukum yang dikenal dengan semangatnya dalam memperjuangkan keadilan, meninggal dunia pada 24 Desember 2025 di usia 56 tahun. Ia dikenang sebagai sosok yang tak kenal lelah dalam berjuang untuk hak asasi manusia, terutama bagi individu yang sering kali diabaikan oleh masyarakat. Selama lebih dari dua dekade, Ravi menjadi […]

  • Pemerintah Jamin Gaji Pensiunan PNS, Ini Besaran Per Golongan 2025

    Pemerintah Jamin Gaji Pensiunan PNS, Ini Besaran Per Golongan 2025

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 213
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah secara resmi menetapkan aturan penggajian pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan ini menjamin bahwa pensiunan PNS akan menerima gaji setiap bulan sesuai dengan golongan dan lamanya masa kerja mereka. Aturan ini juga menjadi panduan bagi Taspen dalam melakukan pembayaran pensiun secara tepat dan terstruktur. Gaji […]

  • Lilik Hendarwati Dorong UMKM Kuliner Maju

    Lilik Hendarwati Dorong UMKM Kuliner Maju

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 198
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menunjukkan dukungannya terhadap pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menghadiri pelatihan kuliner yang diadakan oleh komunitas UMKM Laksita Semesta Akademi di Pasar Turi Baru, Surabaya, Senin (24/2/2025). Pelatihan ini bertujuan meningkatkan keterampilan memasak para pelaku UMKM agar mampu menghasilkan produk berkualitas dan bersaing di pasar. […]

  • BPJS Kesehatan Surabaya: Peserta PBI JK Bisa Aktifkan Kembali Sesuai Kriteria

    BPJS Kesehatan Surabaya: Peserta PBI JK Bisa Aktifkan Kembali Sesuai Kriteria

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 36
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menegaskan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan. Hal ini menyusul pembaruan data peserta PBI JK yang berlaku sejak 1 Februari 2026. “Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, sekitar 45 ribu peserta […]

expand_less