Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Lima Tahun Laporan Tidak Ditindak Lanjuti Justru di Tersangkakan, Kuasa Hukum Nuryadin Lapor Mabes Polri

Lima Tahun Laporan Tidak Ditindak Lanjuti Justru di Tersangkakan, Kuasa Hukum Nuryadin Lapor Mabes Polri

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Lima Tahun Laporan Tidak Ditindak Lanjuti Oleh Polresta Kota Bandar Lampung, Justru korban penipuan sebesar 500 Juta diduga ditersangkakan dengan tuduhan memberikan keterangan palsu diduga kuat juga pihak Darusalam bisa terbebas dari hutang serta jeratan hukum, Kuasa Hukum Hi.Nuryadin,SH Lapor ke Provam Mabes Polri.

Selain itu pihak kuasa hukum Nuryadin juga sudah 3 (Tiga) kali bersurat ke Polresta Bandarlampung terkait pembelaan terhadap kliennya Nuryadin, terkait Pencabutan atau SP3 kasus yang menimpa Kliennya dan Permintaan Penerbitan Sprindik Baru kepada saudara Darussalam. Seperti dalam pemberitaan sebelumnya

Tim Kuasa Hukum Nuryadin yang berisi Mik Hersen, SH, MH, Firman Simatupang, SH dan M Yani, SH Kembali memberikan pernyataan resminya pada senin sore (30/06/2025).

Bahwa mereka telah bersurat kepada Kabareskrim, Kapolri dan KadivPropam, atas Indikasi lambannya respon- tindak lanjut Polresta Bandarlampung atas laporan kami terhadap Darussalam yang telah berjalan 5 tahun tanpa perkembangan berarti.

“Kami Minta mabes polri, khususnya kapolri, kabareskrim, kadivpropam bisa melakukan gelar perkasa Khusus atas laporan klien kami yang macet selama 5 tahun ini, bahkan jika perlu mengambil alih proses penyidikan sampai kita semua piblik harus tau ada apa dengan proses hukum yang menimpa klien kami ini” tegas Mik

Selain itu Mik Hersen, SH, MH menjelaskan juga bahwa semua surat kami kepada petinggi mabes polri telah kami sampaikan secara gamblang bagaimana lambannya respon tanggapan polresta atas pertimbangan hukum yang telah tiga kali kami sampaikan.

“surat surat kami kepada kapolri, kadivpropam dan Kabareskrim, merupakan respon kami atas lambannya tanggapan serta tindak lanjut atas semua proses dan permintaan (Bersurat) kami yang telah tiga kali kami sampaikan, terkait kasus klien kami ini” jelas mik, pada media sore (30/06/2025).

Menanggapi tujuan lebih dalam atas surat yang dikirimkan ke instansi polri yang lebih tinggi yang ada di Lampung. Mik Hersen memberikan tanggapannya ini adalah bagian dari ikhtiar hukum kami kepada klien kami bahwa secara berjenjang hak hukum klien kami harus diberikan ruang agar kepastian hukum dan keadilan bisa kami peroleh.

“semua hal telah kami terangkan dari surat surat yang telah kami kirimkan ke polresta, tembusan polda dan bahkan mabes polri, kapolri, serta kabareskrim, bahwa kami menilai ada mal prosedur penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik polresta” tanggapnya.

Terlebih putusan MA pada November 2024 yang memenangkan klien Kami (Nuryadin) dan menghukum para terdakwa dalam masalah melawan Darussalam tidak menjadi pertimbangan para penyidik di polresta. Bahkan klien kami malah dijadikan tersangka.

“ Penetapan tersangka klien kami (Nuryadin) menurut kami harus ditinjau ulang, apalagi putusan MA, malah mengabulkan kasasi klien kami dan menghukum Darussalam untuk mengganti rugi pada klien kami” terangnya.

Mik pun menambahkan dalam surat surat kami kepada mabes polri, kapolri, kabareskrim dan kadivpropam meminta agar memberikan perhatian khusus atas laporan kami yang bernomor no LP/B/405/II/2020/LPG Resta Balam tanggal 18 Februari 2020 dengan sprindik nomor : Sprint.Sidik/615/VIII/2020/ Reskrim tanggal 06 Agustus 2020 dan telah menetapkan Darussalam sebagai tersangka.

Adapun pihak pihak yang telah kami surati adalah : Kapolri, Irwasum mabes polri, Kadiv propam mabes polri, irwasda polda lampung, Dirkrimum Polda Lampung, kabid propam polda lampung, kabag wasiddik polda lampung, kabidkum polda lampung, kapolresta bandarlampung, kasat reskrim polda lampung dan arsip tim hukum,

“Kami Berharap proses pencarian keadilan bagi klien kami bisa dilakukan secara terang benderang tanpa ada kepentingan apapun, sebab kami berfikir secara akal sehat, bagaimana mungkin klien kami (Nuryadin) yang memberikan pinjaman uang malah dijadikan tersangka oleh pihak Polresta” Pungkasnya (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirgahayu RI ke-79: CDEP Soroti Indonesia Tak Dalam Kondisi Baik

    Dirgahayu RI ke-79: CDEP Soroti Indonesia Tak Dalam Kondisi Baik

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-79 tahun kali ini diwarnai dengan tema “Nusantara Baru Indonesia Maju,” yang secara khusus dikaitkan dengan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan. “Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke-79 tahun, Nusantara Baru Indonesia Maju,” ungkap Moh. Badaruddin, Direktur Eksekutif CDEP. Pada 17 Agustus 2024, upacara peringatan […]

  • Kecelakaan Motor di Bungah Gresik, Satu Orang Tewas dan Dua Luka-Luka

    Kecelakaan Motor di Bungah Gresik, Satu Orang Tewas dan Dua Luka-Luka

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Tabrakan Motor di Gresik, Satu Orang Tewas dan Dua Luka Berat DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa terjadi di Jalan Raya Desa Sukowati, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Peristiwa ini berlangsung pada Senin (15/9) sekitar pukul 16.30 WIB. Dua kendaraan bermotor, yaitu Honda Supra X dan Yamaha Vixion, terlibat tabrakan hingga menyebabkan satu […]

  • Buntuti Jampidsus Kejagung, Anggota Densus 88 Terciduk

    Buntuti Jampidsus Kejagung, Anggota Densus 88 Terciduk

    • calendar_month Ming, 26 Mei 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Diagram Kota – Anggota Densus 88 Polri dikabarkan tertangkap saat sedang membuntuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (21/5)2024. Anggota Densus 88 yang tertangkap itu diketahui berinisial IM dan berpangkat Bripda. Saat kejadian, ia diduga menyamar sebagai karyawan perusahaan BUMN […]

  • Polres Gresik Bekuk Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari di Menganti, Satu Remaja Tewas

    Polres Gresik Bekuk Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari di Menganti, Satu Remaja Tewas

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus tabrak lari yang merenggut nyawa seorang remaja di Kecamatan Menganti akhirnya terungkap. Satlantas Polres Gresik berhasil menangkap sopir truk tronton yang sempat kabur usai menabrak sepeda motor pada Rabu dini hari, 30 Juli 2025. Pelaku berinisial A (52), warga Mojokerto, ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Tuban pada 5 Agustus 2025. Penangkapan ini […]

  • Bank Indonesia Kembali Gelar JCC & Festival Peneleh 2024, Catat Jadwal lengkapnya!

    Bank Indonesia Kembali Gelar JCC & Festival Peneleh 2024, Catat Jadwal lengkapnya!

    • calendar_month Sen, 24 Jun 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur (KPwBI-Jatim) bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah dan komunitas, kembali memfasilitasi gelaran Java Coffee Culture (JCC) & Festival Peneleh 2024, yang akan berlangsung mulai 5 hingga 7 Juli mendatang. Dan untuk pendahuluan, mulai 18-30 Juni digelar Sapta Pesona Kampung Peneleh. BI Jatim melalui humas menyatakan, JCC & […]

  • Polres Kediri Kota Amankan Lima Tersangka Pengeroyokan 2 Diantaranya ABH

    Polres Kediri Kota Amankan Lima Tersangka Pengeroyokan 2 Diantaranya ABH

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengamankan Lima pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan hingga pembacokan di Jalan Dworowati Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Peristiwa pengeryokan dan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial RAS (20) asal Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri […]

expand_less