Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » FORUM OPINI » Kenaikan Pajak 12 Persen Mendorong Keadilan atau Membebani Pelaku Usaha?

Kenaikan Pajak 12 Persen Mendorong Keadilan atau Membebani Pelaku Usaha?

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Sab, 28 Des 2024
  • comment 0 komentar

Oleh: Eddy Purwanto S.E., S.H. Konsultan Usaha & Pengacara

DIAGRAMKOTA COM – Kenaikan pajak sebesar 12% akan diberlakukan bagi UMKM, meskipun pembebasan pajak bagi UMKM dengan omzet antara Rp 1 hingga Rp 500 juta per tahun, tetap menjadi isu yang kompleks. Dan bagi mereka yang memahami tidaklah suatu persoalan dan bagi yang belum memahami adalah suatu hal yang bermasalah.

Dalam melihat kebijakan ini, saya merasa perlu menimbang dua hal: apakah kebijakan ini mendorong keadilan atau justru membebani pelaku usaha yang seharusnya bisa lebih berkembang jika diberi ruang yang cukup untuk tumbuh dan berkembang dan harapan nya menjadi besar.

Mendorong Keadilan; Secara prinsip, kebijakan perpajakan seharusnya mencerminkan keadilan fiskal, yang artinya pajak dikenakan sesuai dengan kemampuan ekonomi dari masing-masing pelaku usaha.

Dalam hal ini, kebijakan pemerintah yang membebaskan pajak untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta adalah langkah yang baik, karena banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang memang masih dalam tahap bertahan dan berkembang.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang sebelumnya.

Beberapa poin penting terkait perpajakan bagi UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun:

1. Pajak UMKM dengan Omset di Bawah Rp 500 Juta PPH Final 0,5% UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dapat memilih untuk dikenakan pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif final sebesar 0,5% dari omzet bruto.

Artinya, pajak yang harus dibayar dihitung berdasarkan total omzet tanpa perlu menghitung biaya-biaya lainnya. Ini jauh lebih sederhana dibandingkan dengan sistem pajak penghasilan biasa yang mengharuskan perhitungan lebih kompleks.

2. Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM. Pasal 17 ayat (1) UU PPh, yang memberikan tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta. Namun, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pajak final yang dikenakan pada UMKM ini diturunkan menjadi 0,5% dari omzet.

3. Syarat untuk Mendapatkan Fasilitas Pajak Ini fasilitas ini, UMKM harus terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM Pasal 17 ayat (1) UU PPh, yang memberikan tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta.

Namun, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pajak final yang dikenakan pada UMKM ini diturunkanmenjadi 0,5% dari omzet.

Dan mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku seperti menggunakan sistem e-filing atau melakukan pelaporan melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Membebani Pelaku Usaha.

Namun, meskipun ada pembebasan pajak untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta, kebijakan pajak 12% bagi UMKM yang lebih besar tetap bisa membebani pelaku usaha, terutama bagi mereka yang berada di rentang omzet Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per tahun.

Bagi UMKM yang berada dalam kategori ini, meskipun mereka sudah menghasilkan omzet yang lebih besar, beban pajak yang harus mereka bayar bisa menghambat pertumbuhan mereka lebih lanjut.

Jika pajak diterapkan terlalu tinggi, hal ini bisa mendorong mereka untuk beroperasi di sektor informal, yang tentunya merugikan negara dalam hal perolehan pajak.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pajak harus dikenakan berdasarkan kemampuan ekonomi wajib pajak. Oleh karena itu, prinsip dasar pajak adalah progresif, di mana mereka yang mampu membayar pajak yang lebih tinggi memang diwajibkan untuk membayar lebih banyak.

Dalam hal ini, kebijakan pemnbebasan pajak bagi UMKM dengan omzet Rp 100 juta hingga Rp 500 juta sesuai dengan prinsip ini karena mereka masih berada dalam tahap yang rentan dan memerlukan waktu untuk berkembang.

Namun, bagi UMKM yang omzetnya berada di atas Rp 500 juta, pajak 12% dapat dianggap sesuai dengan kapasitas ekonomi mereka, namun dengan catatan bahwa kebijakan pajak ini tetap harus melihat kemampuan UMKM dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Sebaiknya, kebijakan pajak yang lebih tinggi tidak diterapkan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kondisi pasar dan sektor UMKM yang lebih kecil namun memiliki potensi besar.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kriteria UMKM ditentukan berdasarkan omzet dan/atau jumlah aset yang dimiliki oleh suatu usaha. Berikut adalah penjelasan mengenai kriteria UMKM yang lebih jelas berdasarkan omzet:

Usaha Mikro: Omzet tahunan: Maksimal Rp 300 juta. Aset: Tidak lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Usaha Kecil: Omzet tahunan: Antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar. Aset: Antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Usaha Menengah: Omzet tahunan: Antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar. Aset: Antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Perubahan Kriteria UMKM dalam Peraturan Terbaru  Aset: Tidak lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Terkait dengan kebijakan pajak, biasanya pemerintah memberikan penyesuaian kriteria UMKM dalam konteks pajak atau insentif fiskal.

Misalnya, dalam kebijakan perpajakan, UMKM dengan omzet tertentu (seperti yang disebutkan Rp 500 juta per tahun) dapat mendapatkan pembebasan pajak atau tarif pajak yang lebih ringan, seperti yang tercantum dalam PP 23/2018 tentang Pajak UMKM.

Penting untuk dicatat bahwa kriteria UMKM di Indonesia tidak hanya berdasarkan omzet, tetapi juga jumlah aset. Namun, kebijakan pajak untuk UMKM biasanya lebih berfokus pada omzet tahunan sebagai indikator utama.

Kesimpulan Kebijakan kenaikan pajak 12% bagi UMKM memang bisa dilihat sebagai langkah yang mendukung keadilan fiskal bagi mereka yang sudah berkembang, tetapi kebijakan ini juga bisa membebani bagi UMKM yang masih dalam tahap pertumbuhan, terutama yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Pembebasan pajak untuk UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta sudah cukup membantu mereka untuk berkembang. Namun, untuk UMKM yang lebih besar namun masih membutuhkan waktu untuk menstabilkan usahanya, perlu ada insentif pajak atau kebijakan yang lebih adaptif agar mereka tidak terbebani oleh pajak yang terlalu tinggi.

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dick Cheney Meninggal: Mengenang Perjalanan Politik dan Kontroversi Kebijakan Luar Negeri

    Dick Cheney Meninggal: Mengenang Perjalanan Politik dan Kontroversi Kebijakan Luar Negeri

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 48
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mantan Wakil Presiden Amerika Serikat, Dick Cheney, meninggal pada usia 84 tahun pada Senin (3/11) malam waktu setempat. Keluarga mengumumkan berita duka melalui pernyataan pada Selasa (4/11) waktu setempat. Cheney, yang menjadi pendamping Presiden George W. Bush selama dua periode, telah dipastikan meninggal akibat komplikasi pneumonia, penyakit jantung, dan gangguan pembuluh darah. Istri yang […]

  • Asami shio

    10 Momen Terpanas Asami Shio Yang Bikin Jantung Berdebar!

    • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 819
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – 10 Momen Terpanas Asami Shio yang Bikin Jantung Berdebar!Dia telah berhasil memikat hati banyak penggemar dengan kombinasi unik antara kemampuan, kerja keras, dan pesona alaminya. Artikel ini akan membahas beberapa aspek dari Asami Shio yang membuatnya begitu populer dan dikagumi. 1. Bakat yang Menginspirasi: Asami Shio dikenal karena bakatnya yang luar biasa di […]

  • Fraksi PDI-P Dukung Pemkot Surabaya Mempercepat Penanganan Banjir, Kemacetan, dan PJU

    Fraksi PDI-P Dukung Pemkot Surabaya Mempercepat Penanganan Banjir, Kemacetan, dan PJU

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 108
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Fraksi PDI-P DPRD Kota Surabaya mendukung langkah Pemkot Surabaya untuk mempercepat penanganan banjir, kemacetan, dan penerangan jalan umum (PJU) melalui berbagai program yang telah dicanangkan. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono. Menurut dia, saat ini, berbagai program tersebut sedang dibahas di DPRD Kota Surabaya, terkait Perubahan APBD Surabaya […]

  • 884 Atlet Siap Berlaga, Jawa Timur Targetkan Juara Umum di PON XXI 2024

    884 Atlet Siap Berlaga, Jawa Timur Targetkan Juara Umum di PON XXI 2024

    • calendar_month Sab, 31 Agu 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 180
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, optimis bahwa kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat meraih gelar Juara Umum di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 yang akan digelar di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Optimisme tersebut disampaikan oleh Adhy Karyono saat melepas keberangkatan Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat […]

  • Eri Cahyadi

    Polemik Medsos, Eri Cahyadi: Kalau Anak Muda Lakukan Kesalahan, Jangan Bunuh Karakternya

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menonaktifkan sementara admin media sosial (medsos) pribadinya, Hening Dzikrillah, yang sempat viral akibat ucapan candaan saat jeda siaran langsung. Ia meminta admin tersebut untuk sementara ini agar memperbaiki diri. “Jadi kemarin kan sempat viral admin saya, Mbak Hening, itu membuat khilaf, salah untuk kalimatnya yang keluar ketika dia […]

  • Wabup

    Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Buka Job Fair Hybrid 2025, Target Tekan Angka Pengangguran

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali menggelar Job Fair Hybrid tahun 2025 untuk memperluas akses kesempatan kerja bagi masyarakat. Acara yang berlangsung selama dua hari, 27–28 Mei 2025, dipusatkan di Gedung Serbaguna GOR Sidoarjo dan diikuti 40 perusahaan dari berbagai sektor industri. Job Fair tahun ini menyediakan 1.800 lowongan pekerjaan dari 192 jabatan yang tersedia. Kegiatan […]

expand_less