Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » FORUM OPINI » Kenaikan Pajak 12 Persen Mendorong Keadilan atau Membebani Pelaku Usaha?

Kenaikan Pajak 12 Persen Mendorong Keadilan atau Membebani Pelaku Usaha?

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Eddy Purwanto S.E., S.H. Konsultan Usaha & Pengacara

DIAGRAMKOTA COM – Kenaikan pajak sebesar 12% akan diberlakukan bagi UMKM, meskipun pembebasan pajak bagi UMKM dengan omzet antara Rp 1 hingga Rp 500 juta per tahun, tetap menjadi isu yang kompleks. Dan bagi mereka yang memahami tidaklah suatu persoalan dan bagi yang belum memahami adalah suatu hal yang bermasalah.

Dalam melihat kebijakan ini, saya merasa perlu menimbang dua hal: apakah kebijakan ini mendorong keadilan atau justru membebani pelaku usaha yang seharusnya bisa lebih berkembang jika diberi ruang yang cukup untuk tumbuh dan berkembang dan harapan nya menjadi besar.

Mendorong Keadilan; Secara prinsip, kebijakan perpajakan seharusnya mencerminkan keadilan fiskal, yang artinya pajak dikenakan sesuai dengan kemampuan ekonomi dari masing-masing pelaku usaha.

Dalam hal ini, kebijakan pemerintah yang membebaskan pajak untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta adalah langkah yang baik, karena banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang memang masih dalam tahap bertahan dan berkembang.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang sebelumnya.

Beberapa poin penting terkait perpajakan bagi UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun:

1. Pajak UMKM dengan Omset di Bawah Rp 500 Juta PPH Final 0,5% UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dapat memilih untuk dikenakan pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif final sebesar 0,5% dari omzet bruto.

Artinya, pajak yang harus dibayar dihitung berdasarkan total omzet tanpa perlu menghitung biaya-biaya lainnya. Ini jauh lebih sederhana dibandingkan dengan sistem pajak penghasilan biasa yang mengharuskan perhitungan lebih kompleks.

2. Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM. Pasal 17 ayat (1) UU PPh, yang memberikan tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta. Namun, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pajak final yang dikenakan pada UMKM ini diturunkan menjadi 0,5% dari omzet.

3. Syarat untuk Mendapatkan Fasilitas Pajak Ini fasilitas ini, UMKM harus terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM Pasal 17 ayat (1) UU PPh, yang memberikan tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta.

Namun, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pajak final yang dikenakan pada UMKM ini diturunkanmenjadi 0,5% dari omzet.

Dan mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku seperti menggunakan sistem e-filing atau melakukan pelaporan melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Membebani Pelaku Usaha.

Namun, meskipun ada pembebasan pajak untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta, kebijakan pajak 12% bagi UMKM yang lebih besar tetap bisa membebani pelaku usaha, terutama bagi mereka yang berada di rentang omzet Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per tahun.

Bagi UMKM yang berada dalam kategori ini, meskipun mereka sudah menghasilkan omzet yang lebih besar, beban pajak yang harus mereka bayar bisa menghambat pertumbuhan mereka lebih lanjut.

Jika pajak diterapkan terlalu tinggi, hal ini bisa mendorong mereka untuk beroperasi di sektor informal, yang tentunya merugikan negara dalam hal perolehan pajak.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pajak harus dikenakan berdasarkan kemampuan ekonomi wajib pajak. Oleh karena itu, prinsip dasar pajak adalah progresif, di mana mereka yang mampu membayar pajak yang lebih tinggi memang diwajibkan untuk membayar lebih banyak.

Dalam hal ini, kebijakan pemnbebasan pajak bagi UMKM dengan omzet Rp 100 juta hingga Rp 500 juta sesuai dengan prinsip ini karena mereka masih berada dalam tahap yang rentan dan memerlukan waktu untuk berkembang.

Namun, bagi UMKM yang omzetnya berada di atas Rp 500 juta, pajak 12% dapat dianggap sesuai dengan kapasitas ekonomi mereka, namun dengan catatan bahwa kebijakan pajak ini tetap harus melihat kemampuan UMKM dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Sebaiknya, kebijakan pajak yang lebih tinggi tidak diterapkan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kondisi pasar dan sektor UMKM yang lebih kecil namun memiliki potensi besar.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kriteria UMKM ditentukan berdasarkan omzet dan/atau jumlah aset yang dimiliki oleh suatu usaha. Berikut adalah penjelasan mengenai kriteria UMKM yang lebih jelas berdasarkan omzet:

Usaha Mikro: Omzet tahunan: Maksimal Rp 300 juta. Aset: Tidak lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Usaha Kecil: Omzet tahunan: Antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar. Aset: Antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Usaha Menengah: Omzet tahunan: Antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar. Aset: Antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Perubahan Kriteria UMKM dalam Peraturan Terbaru  Aset: Tidak lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Terkait dengan kebijakan pajak, biasanya pemerintah memberikan penyesuaian kriteria UMKM dalam konteks pajak atau insentif fiskal.

Misalnya, dalam kebijakan perpajakan, UMKM dengan omzet tertentu (seperti yang disebutkan Rp 500 juta per tahun) dapat mendapatkan pembebasan pajak atau tarif pajak yang lebih ringan, seperti yang tercantum dalam PP 23/2018 tentang Pajak UMKM.

Penting untuk dicatat bahwa kriteria UMKM di Indonesia tidak hanya berdasarkan omzet, tetapi juga jumlah aset. Namun, kebijakan pajak untuk UMKM biasanya lebih berfokus pada omzet tahunan sebagai indikator utama.

Kesimpulan Kebijakan kenaikan pajak 12% bagi UMKM memang bisa dilihat sebagai langkah yang mendukung keadilan fiskal bagi mereka yang sudah berkembang, tetapi kebijakan ini juga bisa membebani bagi UMKM yang masih dalam tahap pertumbuhan, terutama yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Pembebasan pajak untuk UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta sudah cukup membantu mereka untuk berkembang. Namun, untuk UMKM yang lebih besar namun masih membutuhkan waktu untuk menstabilkan usahanya, perlu ada insentif pajak atau kebijakan yang lebih adaptif agar mereka tidak terbebani oleh pajak yang terlalu tinggi.

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • William Wirakusuma Sebut Program Berobat Gratis Tunjukan KTP Belum 100 %

    William Wirakusuma Sebut Program Berobat Gratis Tunjukan KTP Belum 100 %

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 370
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kota Surabaya memiliki Program Jaminan Kesehatan Gratis untuk semua warga yang berKTP Surabaya, namun masih ada beberapa keluhan masyarakat di RSUD Bhakti Dharma Husada tidak mendapatkan fasilitas gratis saat berobat hanya menggunakan KTP.

  • pemkab kediri dprd

    Pemkab Kediri Akan Hapus Aset Gedung DPRD yang Dibongkar, Rehabilitasi Didanai Kementerian PU

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 264
    • 0Komentar

      Pemkab Kediri Persiapkan Rehabilitasi Gedung DPRD yang Rusak Akibat Peristiwa Kekerasan DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Kediri tengah mempersiapkan langkah-langkah pengelolaan aset dan rehabilitasi gedung kantor pemerintahan yang mengalami kerusakan parah. Beberapa bangunan, termasuk Gedung DPRD, dinyatakan tidak layak digunakan dan akan dirobohkan. Proses perobohan ini akan diikuti dengan penghapusan aset sebelum pembangunan ulang dilakukan. Menteri […]

  • Visi Pemkot Surabaya dalam Pembangunan PAUD

    Visi Pemkot Surabaya dalam Pembangunan PAUD

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 168
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya sedang menjalani proses verifikasi lapangan Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional oleh Tim Teknis Direktorat PAUD Kemendikdasmen. Proses ini berlangsung di Ruang Sidang Walikota, Selasa (4/11/2025). Dalam kesempatan ini, Pemkot Surabaya tidak hanya memaparkan program-program yang telah dijalankan, tetapi juga menegaskan filosofi pembangunan yang unik dan berorientasi pada hasil nyata. Fokus pada […]

  • Doyoung dan Jungwoo NCT Umumkan Tanggal Keberangkatan Wamil Pada Akhir Tahun 2025

    Doyoung dan Jungwoo NCT Umumkan Tanggal Keberangkatan Wamil Pada Akhir Tahun 2025

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 219
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– Kabar mengejutkan datang dari dua anggota dari boy group NCT, Doyoung dan Jungwoo yang resmi mengumumkan tanggal wajib militer mereka yang akan berlangsung pada akhir 2025. SM Entertainment selaku agensi mereka memberikan pernyataan resmi bahwa Doyoung akan masuk sebagai prajurit aktif angkatan darat, sementara Jungwoo telah diterima menjadi bagian dari Army Band Angkatan Darat. […]

  • Libur Lebaran Kapolresta Banyuwangi Sebar Personel di Lokasi Wisata Jamin Keamanan

    Libur Lebaran Kapolresta Banyuwangi Sebar Personel di Lokasi Wisata Jamin Keamanan

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 208
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra didampingi Kasat Lantas Kompol Elang Prasetyo, meninjau sejumlah destinasi wisata di wilayahnya pada Kamis (3/4/2025). Dalam kunjungannya, Kapolresta Banyuwangi menyapa wisatawan yang tengah menikmati libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dengan sikap humanis dan penuh keakraban, Kapolresta Banyuwangi berinteraksi langsung dengan masyarakat, memberikan salam, serta […]

  • Strategi dan Perubahan Formasi yang Membentuk Pertandingan Augsburg vs Heidenheim

    Strategi dan Perubahan Formasi yang Membentuk Pertandingan Augsburg vs Heidenheim

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Augsburg dan Heidenheim di Bundesliga menjadi fokus utama para penggemar sepak bola. Dalam pertemuan ini, pelatih kedua tim melakukan sejumlah perubahan strategis untuk menghadapi laga penting ini. Perubahan Pemain oleh Pelatih Augsburg Manuel Baum, pelatih Augsburg, melakukan tiga perubahan dari susunan pemain yang kalah di Mainz pekan lalu. Cedric Zesiger, Anton Kade, […]

expand_less